MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekolah. Hal inisangat relevan jika dilihat dari perumusan bahwa pend

MAKALAH PASAR MODAL SYARIAH

MAKALAH PASAR MODAL SYARIAH

By: Atika, Dkk.

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Pasar modal adalah lembaga tempat bertemunya dua pihak dimana pihak pertama sebagai perusahaan emiten yang membutuhkan dana dengan melakukan penawaran dan penjualan efek, sedangkan pihak kedua adalah masyarakat sebagai investoryang membeli efek tersebut. Pasar modal merupakan salah satu tonggak perekonomian dunia saat ini. Banyak industri atau perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan untuk memperkuat posisi keuangan. Bahkan, perekonomian modern tidak mungkin maju dan berkembang tanpa pasar modal. Secara umum pasar modal syariah dan pasar modal konvensional tidak jauh berbeda, hanya saja pasar modal syariah sangat mengedepankan prinsip syariah. Pasar modal syariah dikembangkan dalam rangka mengakomodir kebutuhan ummat islam yang ingin melakukan investasi pada produk-produk atau instrument pasar modal syariah. Dengan semakin beragamnya instrumen-instrumen di pasar modal syariah, diharapkan masyarakat akan memilih alternative insvestasi yang sesuai dengan keinginannya juga memberikan keuntungan baginya secara halal sesuai dengan prinsip syariah islam.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa Definisi dari Pasar Modal Syariah?

2.      Bagaimana Sejarah Perkembangan Pasar Modal Syariah Di Indonesia?

3.      Apa  Dasar Hukum Yang Mendasari Pasar Modal Syariah?

4.      Bagaimana Peranan Pasar Modal Syariah Di Indonesia?

5.      Bagaimana Prinsip Yang Mendasari Transaksi Pasar Modal Syariah?

6.      Apa Saja Produk Pasar Modal Syariah?

C.    Tujuan

1.      Mengetahui Definisi dari Pasar Modal Syariah

2.      Mengetahui Bagaimana Sejarah Perkembangan Pasar Modal Syariah Di Indonesia

3.      Mengetahui Apa  Dasar Hukum Yang Mendasari Pasar Modal Syariah

4.      Mengetahui Bagaimana Peranan Pasar Modal Syariah Di Indonesia

5.      Mengetahui Bagaimana Prinsip Yang Mendasari Transaksi Pasar Modal Syariah

6.      Mengetahui Apa Saja Produk Pasar Modal Syariah

  

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Konsep Dasar Pasar Modal Syariah

Secara umum yang dimaksud dengan pasar modal syariah atau pasar modal Islam adalah seluruh aktivitas di pasar modal yang memenuhi prinsip-prinsip Islam. Definisi tersebut menjelaskan bahwa ada dua faktor utama yang membentuk pasar modal syariah, yakni pasarmodal dan prinsip Islam di pasar modal. Artinya, untuk memahami pasar modal syariah maka mempelajari konsep pasar modal dan prinsip-prinsip Islam yang mendasarinua menjadi suatu keharusan, tidak bisa dipilah antara keduanya. [1] Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumber pada Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran pasar modal syariah yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu Fiqih adalah mengenai muamalah yaitu terkait hubungan diantara sesame manusia mengenai perniagaan.

B.     Sejarah Pasar Modal

Pasar modal di Indonesia dimulai dengan penerbitan reksa dana syariah oleh PT. Danareksa Invesment Manajement pada 3 juli1997[2]. Selanjutnya bursa efek Indonesia bekerja sama dengan PT. Danareksa Invesment Manajement meluncurkan Jakarta Islamic Indeks pada tanggal 3 juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sebagai sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah. Pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kalinya DSN-MUI mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk Reksa Dana Syariah.

Instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran obligasi syariah PT Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan instrumen obligasi pertama dan akad yang digunakan adalah akad Mudharabah. Sejarah pasar modal syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersebut. Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara BAPEPAM dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya kesepahaman antara BAPEPAM dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia. Perkembangan Pasar Modal Syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang SBSN pada tanggal 7 Mei 2008. Pada tanggal 30 Juni 2009, BAPEPAM-LK telah melakukan penyempurnaan terhadap peraturan BAPEPAM-LK Nomor IX.A.13 tentang penerbitan efek syariah.   

C.    Dasar Hukum Pasar Modal Syariah

Sebagai bagian dari sistem pasar modal Indonesia, kegiatan di pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah juga mengacu kepada undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal, BAPEPAM-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia memilki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah, berikut peraturan pelaksanaannya:

1.      Peraturan Nomor II.K.1 tentang kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah[3]

2.      Peraturan Nomor IX.A.13 tentang penerbitsn efek syariah

3.      Peraturan Nomor IX.A.14 tentang akad-akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah.[4]

D.    Peran Pasar Modal Syariah

Menurut OJK ada dua peranan penting dalam pasar modal syariah yaitu :

1.      Sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan untuk pengembangan usahanya melalui penerbitan efek syariah.

2.      Sebagai sarana investasi efek syariah bagi investor

Pasar modal syariah bersifat universal, dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa melihat latarbelakang suku, agama, dan ras tertentu. 

E.     Prinsip-Prinsip Pasar Modal Syariah

Terdapat beberapa prinsip dasar transaksi menurut syariah dalam investasi keuangan yang ditawarkan menurut Puntjowinoto, sebagaimana yang dikutip oleh Prof. Dr. Abdul Ghafur Anshari sebagai berikut:

1.      Transaksi dilakukan atas harta yang member nilai manfaat dan menghindari setiap transaksi yang lazim. Setiap transaksi yang member manfaat akan dilakukan dengan bagi hasil.

2.      Uang sebagai alat pertukaran bukan komoditas perdagangan dimana fungsinya adalah sebagai alat pertukaran nilai yang menggambarkan daya beli suatu barang atau harta.

3.      Setiap transaksi harus transparan, tidak menimbulkan kerugian atau unsur penipuan di salah satu pihak baik secara sengaja maupun tidak sengaja.

4.      Resiko yang mungkin timbul harus dikelola sehingga tidak menimbulkan resiko yang besar atau melebihi kemampuan menanggung resiko.

5.      Dalam Islam setiap transaksi yang mengharapkan hasil harus bersedia menanggung resiko.

6.      Manajemen yang tidak mengandung unsur spekulatif dan menghormati hak asasi manusia serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.

F.     Pengenalan Produk Pasar Modal syariah

Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Efek merupakan surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivative dari efek.

Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus sesuai dengan prinsip syariah. Dalam peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa efek syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan pelaksanaanya yang terdiri dari akad, cara, dan kegiatan usaha yangmenjadi landasan pelaksanaanya sesuai prnsip Islam.[5] Di bawah ini merupakan Efek syariah yang telah diterbitkan di Pasar Modal Indonesia meliputi:

1.      Saham Syariah

Secara konsep saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Komsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil ini merupakan konsep yang yang seuai dengan prinsip syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:

a.       Emiten dan perusahan publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwakegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

b.      Emiten dan perusahan publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:

1.      Kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:

a.       Perjudian;

b.      Perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;

c.       Perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;

d.      Bank berbasis bunga

e.       Peruahaan pembiayaan berbasis bunga;

f.        Jual beli resiko yang mengandung unsure ketidakpastian(gharar);

g.      Memperdagangkan barang atau jasa yang haram zatnya;

h.      Melakukan transaksi yang mengandung unsure suap.

2.      Rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%

3.      Rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%. 

2.      Sukuk

Sukuk merupakan efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan bahwa suatu aset merupakan kepemlikian dari pihak tertentu. Aset yang diperbolehkan meliputi aset berwujud benda, nilai manfaat, maupun jasa.[6]

a.       Karakteristik Sukuk

Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset). Klaim kepemilikan sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imblan, bagi hasil, atau margin, sesuai demgan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.

b.      Jenis Sukuk

Jenis sukuk berdasarkan StandarSyariah AAOIFI No. 17 tentang Investasi Sukuk, terdiri atas:

1.      Sertifikat kepemilkan dalam aset yang disewakan.

2.      Sertifikat kepemilkan atas manfaat, yang terbagimenjadi 4(empat) tipe yaitu:

1.      Sertifikat kepemilkan atas manfaat aset yang telah ada

2.      Sertifikat kepemilkan atas manfaat aset di masa depan

3.      Sertifikat kepemilkan atas jasa pihak tertentu

4.      Sertifikat kepemilkan atas jasa di masa depan.

3.      Sertifikat salam.

4.      Sertifikat Istishna.

5.      Sertifikat Murabahah.

6.      Sertifikat Musyarakah.

7.      Sertifikat Muzara’a.

8.      Sertifikat Musaqa.

9.      Sertifikat Mugharasa.

3.      Reksa Dana Syariah

Dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor. IX. A.13, Reksa Dana Syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana yang dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Reksa dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memilki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan terbatas. Reksa dana dkenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 yang ditandai dengan penerbitan reksa dana syariah danareksa saham pada bulan juli 1997.

Sebagai salah satu instrument investasi seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan keuntungan reksa dana syariah juga memilki sejumlah risiko, antara lain peluang risiko tersebut yaitu:

a.       Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan

Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga efek.

b.      Risiko Likuiditas

Risiko ini menyangkut kesulitan para manajer investasi jika sebagian besar pemegang unit meelakukan penjualan kembali atas sebagian besar unit penyertaan yang dipegangnya kepada manajer investasi secara bersamaan, dapat menyebabkan kesulitan manajemen perusahaan dalam penyediaan dana tunai.

c.       Risiko Wanprestasi

Risiko ini merupak risiko terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan kepada perusahaan asurans. Risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan reksa dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yangdapat mengakibatkan nilai aktiva bersih mengalami penurunan.

d.      Risiko Politik dan Ekonomi

Risiko yang berasal dari perubahan kebijakan politik dan ekonomi yang berpengaruh pada kinerja bursa dan perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa efek pada portofolio yang dimilki suatu reksa dana.

 

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al-Qur’an sebagai sumber hukum tertinggindan hadist Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya dari kedua hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran pasar modal syariah yang kemudian disebut ilmu fiqh. Sejarah pasar modal syariah di Indonesia dimulai dengan penerbitan reksa dana syariah oleh PT. Danareksa Invesment Manajement pada 3 juli1997, selanjutnya bursa efek Indonesia bekerja sama dengan PT. Danareksa Invesment Manajement meluncurkan Jakarta Islamic Indeks pada tanggal 3 juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah.

 Sebagai bagian dari sistem pasar modal Indonesia, kegiatan di pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah juga mengacu kepada undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal berikut peraturan pelaksanaanya yaitu peraturan pemerintah, peraturan bursa dan lain-lain. Produk syariah di pasar modal syariah antara lain berupa Efek, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivative dari efek syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi saham syariah, sukuk, dan unitpenyertaan dari Reksa Dana Syariah .

 

DAFTAR PUSTAKA

Abdalloh, I. (2018). Pasar Modal Syariah. Jakarta: PT Gramedia.

 Berutu, A. G. (2019). Pasar Modal Syariah Di Indonesia . Salatiga: LP2M IAIN             Salatiga.

Peraturan Nomor II, K. 1 : Kriteria dan Penerbitan DaftarEfek Syariah.

 

Rahmani, S. (2019) “Manajemen Risiko Reputasi Dalam PasarModal Syariah,”                 IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita.

 

Rahman, T. (2017) “Membangun Brand Image Reksadana Syariah Di Indonesia”              MIYAH:Jurnal Studi Islam.



[1] Irwan Abdalloh, Pasar Modal Syariah (Jakarta: PT Gramedia, 2018), hlm, 20.

[2] Taufiqur Rahman, “Membangun Brand Image Reksadana Syariah Di Indonesia” MIYAH: Jurnal Studi Islam, 11. 1 (2017), hlm. 35-52.

[3] Peraturan Nomor II, K. 1 : Kriteria dan Penerbitan DaftarEfek Syariah.

[4] Sri Rahmani, “Manajemen Risiko Reputasi Dalam PasarModal Syariah,” IQTISHADUNA:  Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, 8.2 (2019), hlm. 270-282.

[5] Ali Geno Berutu, “Pasar Modal Syariah Di Indonesia”, (Salatiga: LP2M Salatiga, 2019), hlm. 201.

[6] Ibid.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH LANDASAN PENDIDIKAN

MAKALAH ILMU AL-JARH WA AT-TA’DIL