MAKALAH PASAR MODAL SYARIAH
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
MAKALAH PASAR MODAL SYARIAH
By: Atika, Dkk.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pasar
modal adalah lembaga tempat bertemunya dua pihak dimana pihak pertama sebagai
perusahaan emiten yang membutuhkan dana dengan melakukan penawaran dan
penjualan efek, sedangkan pihak kedua adalah masyarakat sebagai investoryang
membeli efek tersebut. Pasar modal merupakan salah satu tonggak perekonomian
dunia saat ini. Banyak industri atau perusahaan yang menggunakan institusi
pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan untuk memperkuat posisi
keuangan. Bahkan, perekonomian modern tidak mungkin maju dan berkembang tanpa
pasar modal. Secara umum pasar modal syariah dan pasar modal konvensional tidak
jauh berbeda, hanya saja pasar modal syariah sangat mengedepankan prinsip
syariah. Pasar modal syariah dikembangkan dalam rangka mengakomodir kebutuhan
ummat islam yang ingin melakukan investasi pada produk-produk atau instrument
pasar modal syariah. Dengan semakin beragamnya instrumen-instrumen di pasar
modal syariah, diharapkan masyarakat akan memilih alternative insvestasi yang
sesuai dengan keinginannya juga memberikan keuntungan baginya secara halal
sesuai dengan prinsip syariah islam.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa Definisi dari Pasar Modal Syariah?
2. Bagaimana Sejarah Perkembangan Pasar Modal Syariah Di Indonesia?
3. Apa Dasar Hukum Yang Mendasari Pasar Modal Syariah?
4. Bagaimana Peranan Pasar Modal Syariah Di Indonesia?
5. Bagaimana Prinsip Yang Mendasari Transaksi Pasar Modal Syariah?
6. Apa Saja Produk Pasar Modal Syariah?
C.
Tujuan
1. Mengetahui Definisi dari Pasar Modal Syariah
2. Mengetahui Bagaimana Sejarah Perkembangan Pasar Modal Syariah Di Indonesia
3. Mengetahui Apa Dasar Hukum Yang Mendasari Pasar Modal Syariah
4. Mengetahui Bagaimana Peranan Pasar Modal Syariah Di Indonesia
5. Mengetahui Bagaimana Prinsip Yang Mendasari Transaksi Pasar Modal Syariah
6. Mengetahui Apa Saja Produk Pasar Modal Syariah
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Konsep Dasar Pasar Modal Syariah
Secara
umum yang dimaksud dengan pasar modal syariah atau pasar modal Islam adalah
seluruh aktivitas di pasar modal yang memenuhi prinsip-prinsip Islam. Definisi
tersebut menjelaskan bahwa ada dua faktor utama yang membentuk pasar modal
syariah, yakni pasarmodal dan prinsip Islam di pasar modal. Artinya, untuk
memahami pasar modal syariah maka mempelajari konsep pasar modal dan
prinsip-prinsip Islam yang mendasarinua menjadi suatu keharusan, tidak bisa
dipilah antara keduanya. [1]
Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumber pada Al-Qur’an dan
Hadist Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya dari kedua sumber hukum tersebut para
ulama melakukan penafsiran pasar modal syariah yang kemudian disebut ilmu
fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu Fiqih adalah mengenai muamalah yaitu
terkait hubungan diantara sesame manusia mengenai perniagaan.
B.
Sejarah Pasar Modal
Pasar modal di Indonesia dimulai
dengan penerbitan reksa dana syariah oleh PT. Danareksa Invesment Manajement
pada 3 juli1997[2].
Selanjutnya bursa efek Indonesia bekerja sama dengan PT. Danareksa Invesment
Manajement meluncurkan Jakarta Islamic Indeks pada tanggal 3 juli 2000 yang
bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah.
Hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang
dapat dijadikan sebagai sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah. Pada
tanggal 18 April 2001, untuk pertama kalinya DSN-MUI mengeluarkan fatwa yang
berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa nomor 20/DSN-MUI/IV/2001
tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk Reksa Dana Syariah.
Instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran obligasi syariah PT Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan instrumen obligasi pertama dan akad yang digunakan adalah akad Mudharabah. Sejarah pasar modal syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersebut. Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara BAPEPAM dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya kesepahaman antara BAPEPAM dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia. Perkembangan Pasar Modal Syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang SBSN pada tanggal 7 Mei 2008. Pada tanggal 30 Juni 2009, BAPEPAM-LK telah melakukan penyempurnaan terhadap peraturan BAPEPAM-LK Nomor IX.A.13 tentang penerbitan efek syariah.
C.
Dasar Hukum Pasar Modal Syariah
Sebagai bagian dari sistem pasar
modal Indonesia, kegiatan di pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah
juga mengacu kepada undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal,
BAPEPAM-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia memilki beberapa peraturan
khusus terkait pasar modal syariah, berikut peraturan pelaksanaannya:
1. Peraturan Nomor II.K.1 tentang kriteria
dan penerbitan Daftar Efek Syariah[3]
2. Peraturan Nomor IX.A.13 tentang penerbitsn
efek syariah
3. Peraturan Nomor IX.A.14 tentang akad-akad
yang digunakan dalam penerbitan efek syariah.[4]
D.
Peran Pasar Modal Syariah
Menurut OJK ada dua peranan penting dalam pasar modal
syariah yaitu :
1. Sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan untuk pengembangan usahanya melalui penerbitan efek syariah.
2. Sebagai sarana investasi efek syariah bagi investor
Pasar modal syariah bersifat universal, dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa melihat latarbelakang suku, agama, dan ras tertentu.
E.
Prinsip-Prinsip Pasar Modal Syariah
Terdapat beberapa prinsip dasar
transaksi menurut syariah dalam investasi keuangan yang ditawarkan menurut
Puntjowinoto, sebagaimana yang dikutip oleh Prof. Dr. Abdul Ghafur Anshari
sebagai berikut:
1. Transaksi dilakukan atas harta yang member nilai manfaat dan menghindari setiap transaksi yang lazim. Setiap transaksi yang member manfaat akan dilakukan dengan bagi hasil.
2. Uang sebagai alat pertukaran bukan komoditas perdagangan dimana fungsinya adalah sebagai alat pertukaran nilai yang menggambarkan daya beli suatu barang atau harta.
3. Setiap transaksi harus transparan, tidak menimbulkan kerugian atau unsur penipuan di salah satu pihak baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
4. Resiko yang mungkin timbul harus dikelola sehingga tidak menimbulkan resiko yang besar atau melebihi kemampuan menanggung resiko.
5. Dalam Islam setiap transaksi yang mengharapkan hasil harus bersedia menanggung resiko.
6. Manajemen yang tidak mengandung unsur spekulatif dan menghormati hak asasi manusia serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
F.
Pengenalan Produk Pasar Modal syariah
Produk syariah di pasar modal antara
lain berupa surat berharga atau efek. Efek merupakan surat berharga, yaitu
surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti
utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek,
dan setiap derivative dari efek.
Sejalan dengan definisi tersebut,
maka produk syariah yang berupa efek harus sesuai dengan prinsip syariah. Dalam
peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
disebutkan bahwa efek syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan
pelaksanaanya yang terdiri dari akad, cara, dan kegiatan usaha yangmenjadi
landasan pelaksanaanya sesuai prnsip Islam.[5] Di
bawah ini merupakan Efek syariah yang telah diterbitkan di Pasar Modal
Indonesia meliputi:
1. Saham Syariah
Secara konsep saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Komsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil ini merupakan konsep yang yang seuai dengan prinsip syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:
a. Emiten dan perusahan publik yang secara
jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwakegiatan usaha Emiten dan
Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
b. Emiten dan perusahan publik yang tidak
menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan
Publik tidak bertentangan dengan prinsip syariah, namun memenuhi kriteria
sebagai berikut:
1. Kegiatan usaha tidak bertentangan dengan
prinsip syariah sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu
tidak melakukan kegiatan usaha:
a. Perjudian;
b. Perdagangan yang tidak disertai dengan
penyerahan barang/jasa;
c. Perdagangan dengan penawaran/permintaan
palsu;
d. Bank berbasis bunga
e. Peruahaan pembiayaan berbasis bunga;
f.
Jual
beli resiko yang mengandung unsure ketidakpastian(gharar);
g. Memperdagangkan barang atau jasa yang
haram zatnya;
h. Melakukan transaksi yang mengandung unsure
suap.
2. Rasio total hutang berbasis bunga
dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%
3. Rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.
2. Sukuk
Sukuk merupakan efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan bahwa suatu aset merupakan kepemlikian dari pihak tertentu. Aset yang diperbolehkan meliputi aset berwujud benda, nilai manfaat, maupun jasa.[6]
a. Karakteristik Sukuk
Setiap sukuk yang diterbitkan harus
mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset). Klaim kepemilikan sukuk didasarkan pada
aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan
usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imblan, bagi hasil,
atau margin, sesuai demgan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.
b. Jenis Sukuk
Jenis sukuk berdasarkan
StandarSyariah AAOIFI No. 17 tentang Investasi Sukuk, terdiri atas:
1. Sertifikat kepemilkan dalam aset yang
disewakan.
2. Sertifikat kepemilkan atas manfaat, yang
terbagimenjadi 4(empat) tipe yaitu:
1. Sertifikat kepemilkan atas manfaat aset
yang telah ada
2. Sertifikat kepemilkan atas manfaat aset di
masa depan
3. Sertifikat kepemilkan atas jasa pihak
tertentu
4. Sertifikat kepemilkan atas jasa di masa
depan.
3. Sertifikat salam.
4. Sertifikat Istishna.
5. Sertifikat Murabahah.
6. Sertifikat Musyarakah.
7. Sertifikat Muzara’a.
8. Sertifikat Musaqa.
9. Sertifikat Mugharasa.
3. Reksa Dana Syariah
Dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor. IX. A.13, Reksa Dana Syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana yang dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Reksa dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memilki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan terbatas. Reksa dana dkenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 yang ditandai dengan penerbitan reksa dana syariah danareksa saham pada bulan juli 1997.
Sebagai salah satu instrument investasi seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan keuntungan reksa dana syariah juga memilki sejumlah risiko, antara lain peluang risiko tersebut yaitu:
a. Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya
harga efek.
b. Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan para
manajer investasi jika sebagian besar pemegang unit meelakukan penjualan
kembali atas sebagian besar unit penyertaan yang dipegangnya kepada manajer
investasi secara bersamaan, dapat menyebabkan kesulitan manajemen perusahaan
dalam penyediaan dana tunai.
c. Risiko Wanprestasi
Risiko ini merupak risiko terburuk,
dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan kepada perusahaan
asurans. Risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang
mengasuransikan kekayaan reksa dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi
atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang
tidak diinginkan yangdapat mengakibatkan nilai aktiva bersih mengalami
penurunan.
d. Risiko Politik dan Ekonomi
Risiko yang berasal dari perubahan
kebijakan politik dan ekonomi yang berpengaruh pada kinerja bursa dan
perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa efek pada portofolio yang
dimilki suatu reksa dana.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al-Qur’an sebagai sumber hukum tertinggindan hadist Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya dari kedua hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran pasar modal syariah yang kemudian disebut ilmu fiqh. Sejarah pasar modal syariah di Indonesia dimulai dengan penerbitan reksa dana syariah oleh PT. Danareksa Invesment Manajement pada 3 juli1997, selanjutnya bursa efek Indonesia bekerja sama dengan PT. Danareksa Invesment Manajement meluncurkan Jakarta Islamic Indeks pada tanggal 3 juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah.
Sebagai bagian dari sistem pasar modal Indonesia, kegiatan di pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah juga mengacu kepada undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal berikut peraturan pelaksanaanya yaitu peraturan pemerintah, peraturan bursa dan lain-lain. Produk syariah di pasar modal syariah antara lain berupa Efek, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivative dari efek syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi saham syariah, sukuk, dan unitpenyertaan dari Reksa Dana Syariah .
DAFTAR
PUSTAKA
Abdalloh, I. (2018). Pasar Modal Syariah.
Jakarta: PT Gramedia.
Berutu, A. G.
(2019). Pasar Modal Syariah Di Indonesia . Salatiga: LP2M IAIN Salatiga.
Peraturan
Nomor II, K. 1 : Kriteria dan Penerbitan
DaftarEfek Syariah.
Rahmani,
S. (2019) “Manajemen Risiko Reputasi Dalam PasarModal Syariah,” IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah
Ekonomi Kita.
Rahman,
T. (2017) “Membangun Brand Image Reksadana Syariah Di Indonesia” MIYAH:Jurnal Studi Islam.
[1] Irwan Abdalloh, Pasar Modal Syariah (Jakarta: PT
Gramedia, 2018), hlm, 20.
[2] Taufiqur Rahman,
“Membangun Brand Image Reksadana Syariah Di Indonesia” MIYAH: Jurnal Studi Islam, 11. 1 (2017), hlm. 35-52.
[3] Peraturan Nomor II, K.
1 : Kriteria dan Penerbitan DaftarEfek Syariah.
[4] Sri Rahmani, “Manajemen
Risiko Reputasi Dalam PasarModal Syariah,” IQTISHADUNA: Jurnal
Ilmiah Ekonomi Kita, 8.2 (2019), hlm. 270-282.
[5] Ali Geno Berutu, “Pasar Modal Syariah Di Indonesia”,
(Salatiga: LP2M Salatiga, 2019), hlm. 201.
[6] Ibid.
Komentar
Posting Komentar