MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekolah. Hal inisangat relevan jika dilihat dari perumusan bahwa pend

MAKALAH LANDASAN PENDIDIKAN

 

MAKALAH LANDASAN PENDIDIKAN

By: Silviana, Dkk.


BAB I

PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.Seseorang dikatakan sebagai guru atau pendidik tidak cukup “tahu” akan materi yang diajarkan, tetapi pertama kali ia harus memiliki “ kepribadian guru” dengan segala ciri tingkat kedewasaannya.

 Kepribadian adalah unsur yang menentukan keakraban hubungan guru dengan anak didik. Kepribadian guru akan tercermin dalam sikap dan perbuatannya dalam membina dan membimbing anak didik. Kepribadian sesungguhnya adalah suatu masalah yang abstrak, sukar dilihat atau diketahui secara nyata, yang dapat diketahui adalah penampilan atau bekasnya dalam segala segi dan aspek kehidupan. Misalnya dalam tindakannya, ucapan, cara bergaul, berpakaian, dan dalam menghadapi setiap persoalan atau masalah, baik yang ringan maupun yang berat.Oleh karena itu masalah kepribadian adalah suatu hal yang sangat menentukan tinggi rendahnya kewibawaan seorang guru dalam pandangan anak didik atau masyarakat.

 Dengan kata lain, baik tidaknya citra sesorang ditentukan oleh kepribadian. Seorang guru menjadi pendidik berarti sekaligus menjadi pembimbing. Sebagai contoh guru yang berfungsi sebagai “pendidik” dan “pengajar” seringkali akan melakukan pekerjaan bimbingan, misalnya bimbingan belajar, bimbingan tentang sesuatu keterampilan dan sebagainya. Jadi jelas dalam proses pendidikan kegiatan “mendidik”, “mengajar”, dan “membimbing” itu tidak dapat dipisahkan lagi. Sebagai pendidik, guru harus berlaku membimbing, dalam arti menentukan sesuai dengan kaidah yang baik dan mengarahkan perkembangan anak didik sesuai dengan dengan tujuan yang dicita-citakan, termasuk dalam hal ini, ikut memecahkan persoalan-persoalan atau kesulitan yang dihadapi anak didik.

 Dengan demikian diharapkan dapat menciptakan perkembangan yang lebih baik pada diri siswa, baik perkembangan fisik maupun mental.


B.            Rumusan Masalah

1. Bagaimana yang dikatakan dengan guru?

2. Apa yang dikatakan dengan tugas dan tanggung jawab guru?

3. Apa yang disebut dengan hak dan kewajiban guru?

4. Apa yang dimaksud dengan kompetensi guru?

 

C.           Tujuan Penulisan

1. Mampu memahami apa yang dikatakan dengan guru

2. Mampu memahami tugas dan tanggung jawab guru

3. Mampu memahami hak dan kewajiban guru

4. Mampu memahami kompetensi guru

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Guru

Guru atau pendidik merupakan orang tua kedua yang harus dihormati dan dimuliakan setelah orang tua. Mereka menggantikan peran orang tua kita dalam mendidik berada di lembaga pendidikan. Sehingga ada pepatah yang mengatakan, “Orang tua adalah guruku di rumah dan Guruku adalah orang tuaku di sekolah”. Dengan demikian, kita harus selalu menghargai dan memuliakan para guru (pendidik) seperti halnya kita memuliakan orang tua kita sendiri. 

B.     Syarat-Syarat Menjadi Guru

Untuk melakukan peranan dan tanggung jawabnya, guru memerlukan syarat-syarat tertentu. Adapun syarat-syarat menjadi guru itu dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok.

a.       Persyaratan administrasi

b.      Persyaratan teknis

c.       Persyaratan psikis

d.      Persyaratan fisik

Menurut Oemar Hamalik yang dikutip bukunya oleh Ngainun Naim ada beberapa persyaratan untuk menjadi seorang guru, yaitu:

a.       Harus memiliki bakat seorang guru

b.      Harus memiliki keahlian seorang guru

c.       Memiliki kepribadian yang baik dan terintegrasi

d.      Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas

e.       Guru adalah manusia yang berjiwa pancasila dan

f.        Guru adalah seorang warga Negara yang baik 

C.    Pembinaan Dan Tanggung Jawab Guru di Sekolah

Sekolah merupakan sarana yang secara sengaja dirancang untuk melaksanakan pendidikan. Sekolah termasuk pusat pendidikan yang kedua setelah keluarga. Sebagaimana kita ketahui dengan adanya kemajuan zaman sebagai akibat dari perkembangan ilmu dan teknologi, peranan orang tua dalam keluarga sangatlah terbatas dalam hal usaha mendidik anaknya. Untuk itu diperlukan lembaga pendidikan lain yang mampu melanjutkan dan mengembangkan pendidikan yang telah diletakkan dasar-dasarnya dalam lingkungan keluarga tersebut.

Sebagai lembaga pendidikan formal, sekolah memiliki bentuk yang jelas dalam arti memiliki program yang telah direncanakan dengan teratur, terarah, dan sistematis. Sebagaimana dalam pasal 9 ayat 2 undang-undang sistem pendidikan Nasional yang diundangkan pada tanggal 27 Maret 1989 Nomor 2 tahun 1989 dinyatakan bahwa satuan pendidikan yang disebut sekolah merupakan bagian dari pendidikan yang berjenjang dan berkesinambungan. Sekolah melakukan pembinaan pendidikan untuk peserta didiknya didasarkan atas kepercayaan dan tuntutan lingkungan keluarga dan masyarakat yang tidak mampu mempunyai kesempatan untuk mengembangkan pendidikan di lingkungan masing-masing. Untuk itu tanggung jawab sekolah sebagai lembaga pendidikan formal didasarkan pada 3 faktor, yaitu:

1.      Tanggung jawab keilmuan

2.      Tanggung jawab formal

3.      Tanggung jawab fungsional

Tetapi tanggung jawab ini tidak sepenuhnya diserahkan kepada lembaga persekolahan, namun tanggung jawab utama pendidikan tetap berada di tangan kedua orang tua anak yang bersangkutan. Jadi pembinaan yang dilakukan oleh sekolah dan tanggung jawab yang dipikulnya sebagai kepercayaan orang tua dan masyarakat adalah meneruskan dan mengembangkan pendidikan yang telah diletakkan orang tua di rumah / lingkungan sosial, seperti:

a.       Meluruskan dan mengarahkan dasar-dasar pendidikan yang baik agar kerugian akibat kesalahan pendidikan awal atau kesalahan sosial yang tidak terkontrol bisa dicegah.

b.      Meletakkkan dasar-dasar ilmiah dan keterampilan untuk dapat dikembangkan dalam pendidikan lanjutan.

c.       Mempersiapkan peserta didik dengan pengetahuan dasar ini untuk menghadapi lingkungan sosialnya. 

D.    Upaya Guru Dalam Meningkatkan Wibawa dan Kompetensi Guru

1.      Pengetian Wibawa

Wibawa memiliki arti keadaan atau bakat yang berhubungan dengan kemampuan luar biasa dalam kepemimpinan individu untuk membangkitkan rasa percaya dan rasa kagum dari orang lain terhadap dirinya, atau biasa juga dikatakan bahwa wibawa berarti kekuatan untuk dikagumi yang didasarkan atas kualitas kepribadian individu.

Ada beberapa hal yang menarik di antaranya bahwa wibawa tidak membuat takut, melainkan menimbulkan rasa segan dan hormat. Wibawa dapat menghadirkan rasa patuh tanpa paksaan. Wibawa juga merupakan kekuatan yang melekat pada diri seseorang, kemampuan wibawa itu akan dibawa, hanya tingkat kewibawaan guru tergantung kualitas diri dan persepsi orang lain yang menilai. Kewibawaan tidak dimiliki sebagai intelerasi antara pihak yang mengemban kewibawaan dengan pihak lainnya yang mengakui kewibawaan sebagai sikap kepatuhan. 

a.       Usaha-Usaha Peningkatan Kompetensi Guru

Kompetensi merupakan dasar yang yang harus dimiliki oleh guru untuk menjalankan profesinya dalam mendidik dan mengajar. Kompetensi itu bukan didapat begitu saja tanpa melalui suatu usaha-usaha yang dilakukan. Dalam pencapain dan peningkatan kompetensi guru perlu usaha dari berbagai pihak, yaitu:

1)      Usaha pemerintah

2)      Usaha pihak sekolah

3)      Usaha guru sendiri

Demikianlah usaha-usaha yang dapat dilaksanakan dalam pencapaian kompetensi guru dan meningkat mutu profesi guru, usaha-usaha ini  dilaksanakan oleh pemerintah, lembaga-lembaga pendidikan ataupun pribadi guru yang bersangkutan. 

E.     Kerjasama Guru Dengan Orang Tua Dalam Membentuk Karakter Disiplin

Kerjasama dari guru dan orang  tua merupakan kunci dari kesuksesan dalam membentuk karakter disiplin siswa. Guru dan orang tua merupakan pendidik yang diharapkan mampu bekerjasama dalam membina karakter disipin pada siswa. Tanpa adanya kerjasama yang dilakukan oleh orang tua dan guru, tentu karakter disiplin tidak dapat dibentuk pada diri seorang siswa. Adapun upaya guru dalam membina kerjasama dengan orang tua yaitu:

a.       Membentuk perkumpulan orang tua dan guru

b.      Melakukan sosialisasi pendidikan karakter

c.       Melibatkan orang tua dalam perencanaan pendidikan karakter

d.      embuat kesepakatan tentang kedisiplinan dengan orang tua

e.       Membuat kesepakatan dengan  orang tua untuk memerangi dampak penggunaan media pada anak Membuat program untuk orang tua

f.        Menerima kritik dan saran dari orang tua

g.      Menggunakan sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah

h.      Menyediakan pusat bantuan keluarga

i.        Kunjungan guru ke rumah orang tua murid 

F.     Profesi dan Profesionalisasi Jabatan Guru MI

Profesi sebagai guru merupakan suatu profesi yang sangat mulia, guru dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Sebagimana di tegaskan dalam UU no. 14 tahun 2005 pasal 1 bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dalam hal ini guru memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Profesi sebagai guru dikatakan profesional ditentukan oleh kemampuan seorang guru tersebut dalam mengoprasionalkan 4 kompetensi dasar guru sehingga seorang guru dapat memenuhi prinsip profesionalnya dalam penguasaan guru terhadap materi bahan ajar, mengelola peserta didik, melakukan tugas-tugas bimbingan.

Profesional adalah pekerjaan yang atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan. Dengan demikian seorang guru akan dapat eksis jika guru dapat melaksanakan 4 fungsinya yaitu:

1.      Guru yang uswatun hasanah yaitu guru harus menjadi contoh atau tauladan yang baik.

2.      Keguruan sama dengan seni artinya guru harus terampil dalam mengembangkan feelingnya dengan baik.

3.      Keguruan sebagai jabatan administrasi  yaitu guru harus rapi dalam melakukan dokumentasi.

4.      Guru sebagai petugas kemasyarakatan yaitu guru harus terampil berkomunikasi di dalam masyarakat.  

G.    Peran dan Kode Etik Guru MI

1.      Kode Etik Guru

Kode etik guru merupakan pedoman perilaku guru Indonesia dalam menjalankan tugas keprofesionalitasan dalam dunia pendidikan. Semakin guru menjunjung tinggi dan mematuhi kedo etik tersebut, semakin ia professional dalam menjalankan profesinya. Kode etik berhubungan erat dengan norma-norma atau etika yang dijunjung tinggi dan dipegangi oleh guru.

Kode etik guru berisi aturan-aturan yang menata hubungan kemanusiaan antara guru dengan lembaga pendidikan, guru dengan guru, guru dengan siswa, dan guru dengan lingkungan. Kode etik guru bertujuan menjaga etika dan meningkatkan martabat guru, menjadikan guru sebagai pendidik yang handal dan mampu mengembangkan seluruh potensi peserta didik. Sebagai sebuah profesi guru membutuhkan kode etik untuk mengatur hubungan-hubungan tersebut.

Mengenai kewajiban guru terhadap peserta didik diatur pula dikeputusan kongres XXXI Persatuan Guru Republik Indonesia Nomor: VI/Kongres/XXI/PGRI/2013 pasal 2 tentang kode etik guru Indonesia;

a.       Bertindak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pelatih, dan korektor.

b.      Memberikan layanan pembelajaran berdasarkan karakteristik dan perkembangan kewajiban peserta didik.

c.       Menciptakan kondisi pembelajaran yang aktif, kreatif, menyenangkan, dan efektif.

d.      Menghargai martabat peserta didik serta memperlakukannya dengan adil dan objektif.

e.       Memelihara peserta didik dari semua tindakan yang berpeluang mengganggu perkembangan diri, kesehatan, dan keamanan.

f.        Menjaga rahasia pribadi peserta didik.

g.      Memelihara hubungan profesional dengan peserta didik.

  

BAB II

PENUTUP

A.    Kesimpulan

  Guru adalah figur teladan yang mesti ditiru dan diharapkan oleh anak didiknya,oleh karena itupancaran wibawa dari pribadi guru sangat memberi pengaruh pada jiwa anak didiknya. Kerja sama guru dengan orang tua merupakan faktor yang ikut menentukan berhasilnya pendidikan anak. Profesional guru adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas penddidikan dan pengajaran yang meliputi sikap dan keterampilan profesional baik bersifat pribadi, sosial maupun akademis.

Peranan guru dalam kegiatan belajr mengajar adalah sebagai informator, organisator, motivator, penarah/direktor, inisiator, transmitter, fasilitator, mediator dan evaluator. Kode etik guru merupakan jiwa dari pancasila dan uud1945 serta tanggung jawab atas terwujubnya cita-cita proklamasi kemerdekaan indonesia. Kode  etik guru berguna sebagai undang-undang untuk mengikat dan menumbuhkan rasa tanggung jawab dan mempererat anggotanya dengan pihak lain yang bersangkutan sehingga para anggota memiliki patokan terntang apa yang harus, boleh dan tidak boleh dilakukan dalam melaksanakan tugas profesionalnya. 

B.     Kritik dan Saran

Adapun dalam penulisan makalah ini penulis menyadari bahwa masih ada kekurangan disana-sini,baik dari sumber buku maupun dalam ketikan makalah ini hal yang lainnya. Oleh  sebab itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran yang membangun terhadap penulisan makalah ini agar lebih sempurna dimasa yang akan datang.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

-          Martinis,yamin.2007. Profesionalisasi  guru & implementasi KTSP. Jakarta : Gaung persada press.

-          Sukadi.2007. Menjadi guru yang menyenangkan. Bandung:Acarya media utama.

-          Yosep Aspat Alamsyah. (2016). “Expert Teacher (Membedah Syarat-Syarat Untuk Menjadi Guru Ahli Atau Expert Teacher)”, dalam jurnal, Vol. III, No. 1, Tahun 2016, h. 26-27.

-          Windarto. (2021). Kode Etik Guru Dalam Pengaplikasian Media Pembelajaran Online PAI di Era Revolusi Industri 4.0. h.18-19. https://jurnal.stiq-amuntai.ac.id/Index.php/al-qalam.

-          Apriliana Krisnawanti. (2016). Kerjasama Guru Dengan Orang Tua Membentuk Karakter Disiplin Siswa Kelas V SD Negeri Gembongan. Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar Edisi 18 Tahun ke-5 2016.

-          Muhammad Ali Rohmad. (2022). Menjadi Guru Berwibawa di Era Merdeka Belajar. CV. Literasi Nusantara Abadi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH LANDASAN PENDIDIKAN

MAKALAH STRATEGI KEWIRAUSAHAAN