MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekol...

MAKALAH PERKEMBANGAN PASAR KEUANGAN DI INDONESIA

 MAKALAH PERKEMBANGAN PASAR KEUANGAN DI INDONESIA

By: Sartika, Dkk.


BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Perkembangan globalisasi semakin mendorong sebuah negara untuk terus mengembangkan perekonomian. Perusahaan multinasional maupun internasional terus bermunculan seiring dengan perkembangan teknologi dan globalisasi . Setiap perusahaan terus mengembangkan produknya baik dalam bentuk barang maupun jasa . Persaingan antar perusahaan semakin terasa untuk merebut kepercayaan konsumen akan produk yang dihasilkan. Dalam melakukan inovasi maupun kreatifitas dari produk yang dihasilkan perusahaan , tentu membutuhkan modal yang tidak sedikit. Dalam hal ini, modal menjadi salah satu hal yang dibutuhkan perusahaan dalam mengembangkan usaha. Hal tersebut mendorong terbentuknya pasar uang disuatu Negara.

Pasar uang menyediakan sarana alokasi dan pinjaman dana dalam jangka pendek yang pelaksanaanya tidak dilakukan di tempat tertentu. Saat ini , pasar uang tidak lagi dibatasi dalam wilayah suatu negara. Uang terus berputar ke seluruh bagian dunia, mencari investasi yang menawarkan expected return yang tinggi dengan tingkat resiko tertentu sejalan dengan pesatnya perkembangan perdagangan dunia. Dalam hal ini, pembiayaan jangka pendek sangat dibutuhkan untuk membiayai ekspor dan impor barang dan kebutuhan modal kerja lain. Pasar uang juga diterapkan di Indonesia dengan ketentuan yang berlaku. Lembaga keuangan, baik bank maupun non bank mempunyai peranan penting bagi aktifitas perekonomian.

B.     Rumusan Masalah

1.         Bagaimana Sejarah Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia?     

2.         Bagaimana Perkembangan Lembaga Keuangan di Indonesia?      

3.         Bagaimana Perkembangan Produk Keuangan Islam di Indonesia?

C.    Tujuan Masalah

 

1.         Untuk mengetahui bagaimana Sejarah Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia 

2.         Untuk mengetahui bagaimana Perkembangan Lembaga Keuangan di Indonesia  

3.         Untuk mengetahui bagaimana Perkembangan Produk Keuangan Islam di Indonesia

BAB II

PEMBAHASAN

A.      Sejarah Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia

                 Lembaga keuangan syariah ( LKS ) adalah lembaga yang dalam aktifitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atau dasar prinsip syariah yaitu jual beli dan bagi hasil. Perkembangan Bank dan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia mengalami peningkatan baik dari segi kuantitas maupun jenisnya. Perbankan syariah yang mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1992 dengan berdirinya Bank Muamalat dan disusul dengan Asuransi Syariah Takaful yang didirikan pada tahun 1994. Kedua lembaga keuangan syariah tersebut bisa katakan menjadi pionir tumbuhnya bisnis syariah di Indonesia. Pada awal berdirinya, bukan hal yang mudah untuk memperkenalkan bisnis syariah di Indonesia walaupun mayoritas penduduk Indonesia dalah muslim. Mulai dari istilah yang cukup sulit dihafalkan, sampai dengan konsep operasional yang dirasakan berbelit-belit. Saat itu, bisnis syariah harus bersaing dengan lembaga keuangan konvensional yang lebih besar serta memiliki konsep operasional yang lebih sederhana dan masyarakat telah memahami dengan baik.

      Masyarakat telah sangat familiar dengan istilah bunga, kredit dan sebrakan , dan terminologi lain yang sangat melekat dibenak mereka. Belum lagi penguasaan pasar yang lebih kuat membuat para pionir tersebut sempat ragu dengan kelangsungan bisnis berbasis syariah ini. Namun, krisis moneter tahun 1997 telah membawa sederhana dan masyarakat telah memahami dengan baik. Masyarakat telah sangat familiar dengan istilah bunga, kredit dan sebrakan, dan terminologi lain yang sangat melekat dibenak mereka. Belum lagi penguasaan pasar yang lebih kuat membuat para pionir tersebut sempat ragu dengan kelangsungan bisnis berbasis syariah ini. Namun, krisis moneter tahun 1997 telah membawa hikmah yang besar bagi perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia. Pada saat bank-bank konvensional lainnya sekarat, Bank muamalat dan bisnis syariah lainnya membuktikan bahwa sestem perekonomian berbasis bunga akasn menimbulkan ketergantungan dan kesengsaraan jangka panjang. [1]

    Lembaga keuangan syariah yang tidak tergantung dengan peran bunga akhirnya selamat dari krisis dan bahkan sekarang menjadi sebuah potensi kekuatan yang suatu saat akan mampu membuktikan bahwa sistem ekonomi islam memberikan kesejahteraan dan keadilan. Saat ini, tidak hanya lembaga keuangan syariah yang bersifat komersil saja yang berkembang, namun juga lembaga keuangan syariah yang bersifat nirlaba. Lembaga keuangan syariah komersial yang berkembang saat ini antara lain.

1.      Pegadaian syariah merupakan sistem menjamin utang dengan barang yang dimiliki yang mana memungkinkan untuk dapat dibayar dengan uang atau hasil penjualannya. Pegadaian syariah bisa pula diartikan dengan menahan suatu barang  milik penjamin sebagai jaminan atas sejumlah pinjaman yang diberikan.

2.      Pasar Modal Syariah adalah seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip islam. Pasar modal syariah Indonesia merupakan bagian dari industri keuangan syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya direktorat pasar modal syariah.

3.      Reksadana syariah adalah reksadana yang hanya dapat berinvestasi di efek keuangan yang sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah, dan tentunya masih terikat dengan batasan investasi yang ditetapkan oleh OJK. Efek yang termasuk syariah masuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh OJK.

4.      Obligasi syariah (Syariah bond) adalah obligasi yang perhitungan imbal hasilnya dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. obligasi syariah merupakan surat-surat berharga jangka panjang yang memiliki prinsip syariah di dalamnya.

Sedangkan lembaga keuangan syariah nirlaba yang saat ini berkembang antara lain:

1.      Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) adalah organisasi yang diberi kewenngan atau ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola dana masyarakat. Terdapat beberapa regulasi yang mendasari pengelolaan zakat oleh OPZ diantaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat di Indonesia.

2.      Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Badan ini dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia.

3.      Lembaga Keuangan Mikro Syariah adalah lembaga keuangan mikro yang bergerak dalam kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip/berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Lembaga Keuangan Mikro syariah (LKMS) terdiri dari berbagai lembaga diantaranya BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah), BMT (Baitul Mal Wat Tanmil), Koperasi Syariah, serta lembaga keuangan syariah lainnya yang diatur sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha.

 

B.  Perkembangan Lembaga Keuangan di Indonesia

Berdasarkan Surat Keputusan Menkeu Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 1990, lembaga keuangan adalah segala badan atau lembaga yang aktivitas utamanya adalah di bidang keuangan. Mulai dari menghimpun hingga menyalurkan dana kepada masyarakat. Lembaga keuangan juga dapat diartikan sebagai institusi yang punya aset dalam bentuk keuangan dan berfungsi untuk menjalankan usaha di sektor jasa keuangan. Baik itu sebagai pemberi dana untuk mendanai usaha, keperluan konsumtif, atau sebagai layanan keuangan non pendanaan.[2]

  Perkembangan lembaga keuangan di Indonesia sangat menarik untuk selalu diperhatikan. Khususnya lembaga keuangan syariah yang terus berkembang secara signifikan pada akhir-akhir ini, baik itu lembaga keuangan syariah bank maupun non bank . Pada sektor lembaga keuangan syariah non bank, perkembangan ini dapat kita lihat dengan semakin banyaknya lembaga keuangan syari'ah non bank, seperti Baitul MaalwaTamwil (BMT), koperasi syariah, pegadaian syari'ah, sampai dengan asuransi syari'ah. Perkembangan lembaga keuangan syari'ah di Indonesia memiliki peluang besar karena peluang pasarnya yang luas sejurus dengan mayoritas penduduk di Indonesia yang banyak beragama Islam. Sebagai lembaga bisnis, khususnya BMT lebih mengembangkan usahanya pada sektor keuangan, yaitu simpan pinjam. Usaha ini seperti lembaga keuangan perbankan yaitu menghimpun dana dari anggota dan calon anggota (nasabah) serta menyalurkan kembali pada sektor-sektor ekonomi yang Akan tetap halal dan menguntungkan. Akan tetapi, terbuka luas bagi BMT untuk mengembangkan lahan bisnisnya pada sektor riil maupun sektor keuangan lain yang dilarang dilakukan oleh lembaga keuangan bank. Karena BMT bukan bank, maka tidak tunduk pada aturan perbankan.

  Pelaku ekonomi terutama masyarakat perlu memahami bahwa motif untuk menyimpan dananya bukanlah sebatas return/keuntungan yang diperoleh tetapi juga mempetimbangkan aspek masalah dalam melakukan investasi. Dalam prespektif syariah, investasi merupakan salah satu ajaran dari konsep islam yang memenuhi proses gradasi dan trichotomy ( pengetahuan instrumental , intelektual , dan spritual)

1.    Jenis Lembaga Keuangan

Adapun jenis-jenis lembaga keuangan yang ada di Indonesia. Tentu saja masing-masing memegang peranan yang berbeda. Untuk detailnya, simak penjelasan berikut:[3]

a.    Lembaga Keuangan Bank

Sebagaimana yang telah disinggung pada awal pembahasan bahwa secara garis besar, terdapat dua jenis lembaga keuangan. Salah satunya adalah lembaga keuangan bank. Lembaga ini terdiri dari beberapa jenis bank, di antaranya sebagai berikut:

1)   Bank Sentral

Bank sentral merupakan suatu institusi atau badan usaha nasional yang berfungsi untuk menjaga stabilitas nilai mata uang yang berlaku di sebuah negara. Dan di Indonesia, yang berperan sebagai bank sentral tak lain dan tak bukan adalah Bank Indonesia (BI). Lembaga ini termasuk lembaga negara yang sifatnya independen. Artinya, lembaga tersebut bebas menjalankan semua tugas dan wewenangnya tanpa adanya campur tangan dari pemerintah maupun pihak lain. Maka dari itu, tak heran bahwa Bank Indonesia punya andil besar dalam menjaga perekonomian negara, yakni agar nilai rupiah tetap stabil. Baik itu terhadap benda, jasa maupun kurs.

2)   Bank Umum

Jenis lembaga keuangan bank selanjutnya adalah bank umum, yakni lembaga yang menjadi perantara antara pihak yang memberikan dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Lembaga yang satu ini juga melakukan layanan perbankan, baik yang menggunakan prinsip konvensional maupun syariah. Adapun kegiatan yang dilakukan oleh Bank Umum adalah menghimpun dana dalam bentuk tabungan atau simpanan, memberikan pinjaman atau kredit, dan menyimpan surat serta barang berharga. Selain itu, bank umum juga bertugas untuk membuat dan menerbitkan surat pernyataan hutang. Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, BRI Syariah, dan sebagainya merupakan deretan contoh bank umum yang biasanya kamu jumpai di wilayah atau domisili tempat tinggal kamu.

3)    Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Berdasarkan referensi yang diperoleh laman OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bahwa BPR atau Bank Perkreditan Rakyat ialah lembaga keuangan yang menjalankan aktivitas usaha secara konvensional maupun syariah. Dalam segala aktivitas usahanya, BPR tidak menyediakan layanan dalam pemindahan dana antara pengirim dan penerima dana. Cakupan kegiatan dan fungsi BPR jauh lebih sempit daripada bank umum. Itu karena BPR tidak diperkenankan untuk menerima simpanan seperti giro, kegiatan valas, maupun perasuransian. Inilah letak perbedaan antara BPR dengan bank umum. Dalam kegiatan usahanya BPR memiliki fungsi untuk menghimpun dana yang berasal dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti tabungan, deposito berjangka, maupun bentuk lain yang hampir sama. Selain itu, BPR juga berfungsi sebagai pemberi kredit layaknya bank umum. Dan lagi, aktivitasnya juga meliputi penyediaan pembiayaan serta penempatan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), sertifikat deposito, deposito berjangka, dan tabungan pada pihak bank lain.

b.   Lembaga Keuangan Bukan Bank

Dalam masyarakat, terdapat setidaknya lima macam lembaga keuangan bukan bank, yakni sebagai berikut:

1)   Pegadaian

               Suatu lembaga keuangan bukan bank yang menyediakan penawaran layanan peminjaman uang kepada masyarakat dengan menyertakan barang atau surat berharga sebagai jaminan disebut dengan pegadaian. Apabila kamu ingin meminjam uang ke lembaga ini, kamu wajib menyerahkan suatu barang untuk jadi jaminan (barang gadai). Baru kemudian setelah kamu menerima uang pinjaman, kamu boleh menebus kembali barang yang kamu gadaikan. Tentunya dengan bunga sebagai tambahan biaya. Bunga inilah yang menjadi sumber keuntungan pihak pegadaian. Beberapa jenis barang yang bisa kamu gadaikan agar bisa mendapat pinjaman antara lain sertifikat rumah, kendaraan bermotor, barang elektronik (ponsel, laptop, televisi, kulkas, dan lain-lain), dan emas.

               Berdasarkan penjelasan tersebut, maka kesimpulannya bahwa fungsi utama pegadaian adalah melakukan aktivitas pembayaran berupa penyaluran dana kepada masyarakat dengan sistem kredit. Dalam menjalankan perannya, pegadaian termasuk salah satu lembaga yang ada di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

2)    Koperasi Simpan Pinjam

               Koperasi simpan pinjam merupakan institusi keuangan yang menjalankan usaha berupa penerimaan simpanan maupun pinjaman. Sebagaimana jenis koperasi lainnya, koperasi simpan pinjam juga menerapkan asas kekeluargaan dalam melakukan segala kegiatan usahanya. Dari mana sumber modal koperasi simpan pinjam dalam menjalankan usahanya? Pertama, berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela dari setiap anggota koperasi. Dan sumber yang kedua yakni berasal dari modal pinjaman kepada koperasi atau badan usaha lainnya.

3)   Lembaga Asuransi

               Yang dinamakan lembaga asuransi adalah lembaga jasa keuangan yang menawarkan produk-produk asuransi, seperti asuransi jiwa, asuransi pendidikan, dan sebagainya. Dengan adanya lembaga asuransi, masyarakat dapat memperoleh jaminan atau proteksi berupa ganti rugi finansial jika resiko yang diasuransikan betul-betul terjadi.

4)   Leasing

               Leasing merupakan lembaga pembiayaan yang menyewakan barang kepada masyarakat yang ingin menyewa dalam jangka waktu yang telah disepakati. Apabila di tengah jalan penyewa tidak lagi mampu membayar, maka pihak perusahaan leasing selaku lessor berhak untuk mengambil kembali bawang sewa.

5)   Pasar Modal

               Pasar modal adalah sarana atau tempat bertemunya lembaga seperti perusahaan atau institusi lain yang memerlukan dana dari masyarakat dengan masyarakat yang memiliki dana untuk diinvestasikan. Dana investasi tersebut biasanya digunakan untuk keperluan pengembangan bisnis, ekspansi, penambahan modal usaha, dan sebagainya. Kegiatan usaha yang dilakukan di pasar modal meliputi perdagangan atau jual beli saham dan surat berharga lainnya seperti obligasi, reksadana, waran, right, surat pernyataan hutang, serta produk derivatif lainnya.


C.  Perkembangan Produk  Keuangan Islam di Indonesia

 Hidup di zaman modern seperti sekarang ini ketergantungan akan jasa layanan bank sangat sulit untuk dihindari dalam praktek kehidupan kita sehari- hari, tanpa bank, bisa kita bayangkan bagaimana  sulitnya menyimpan dan mentransfer uang, mendapatkan tambahan modal usaha atau melakukan transaksi perdagangan antar negara secara efektif dan aman. Namun di sisi lainnya  riba dan kontroversi mengenai bunga bank, menjadikan masyarakat membutuhkan solusi. Solusi yang telah hadir dalam hal ini adalah didirikannya bank syariah. Kemunculan perbankan Islam/syariah  merupakan respon adanya kegelisahan dan kegundahan jiwa masyarakat Islam di Indonesia akan lalu lintas perekonomian yang hanya berorientasi pada kehidupan duniawi.

            Secara umum, bank adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Bukan hanya sebagai penyalur dana, akan tetapi fungsi bank juga sebagai lembaga penghimpun dana dari masyarakat, di mana penghimpunan dana tersebut dapat berbentuk giro, tabungan atau deposito. Praktik-praktik seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis serta melakukan pengiriman uang telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah Saw. Dengan demikian fungsi utama perbankan modern yaitu menerima deposit, menyalurkan dana dan melakukan transfer dan telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam bahkan sejak zaman Rasulullah Saw.

            Pelopor Bank Syariah di Indonesia sendiri adalah BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. Namun, kini bank syariah sudah berkembang pesat dan semakin banyak bank yang menawarkan produk syariah terlebih lagi setelah disahkannya Undang-undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008 oleh DPR RI. Hal ini tentu tidak hanya dilihat dari aspek kepastian hukum dan eksistensi perbankan syariah secara legal formal, tetapi juga akan menambah geliat industri perbankan syariah secara umum. Secara definisi, ekonomi syariah berarti suatu perekonomian yang berbasis pada prinsip-prinsip syariah Islam. Berdasarkan prinsip syariah Islam disini maksudnya adalah kegiatan usaha yang dilakukan tidak mengandung unsur riba, gharar, maisir, menggunakan objek yang haram dan dapat menimbulkan suatu bentuk kedzaliman. Syariah berarti sesuai dengan ajaran Islam. Untuk itu, prinsip ekonomi syariah berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, kebermanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan. Salah satu prinsip ekonomi dalam Islam yang terus digalakan pelaksanaanya oleh perbankan syariah adalah larangan adanya riba dalam berbagai bentuk dan menggunakan prinsip bagi hasil.[4]

 

 Kemunculan bank-bank syariah diharapkan mampu menjawab dan merespon agar lalu lintas perekonomian masyarakat Islam di Indonesia (yang nota bene masyarakat di Indonesia beragama Islam) membawa kemaslahatan bagi peningkatan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan umat, namun dalam masyarakat  masih sering muncul pendapat yang menyatakan bahwa  bank syariah dalam prakteknya sama saja dengan bank konvensional, yang berbeda  hanya dalam istilah saja pada hakikatnya keduanya sama- sama mengandung riba. Penggunaan istilah bagi hasil, oleh sebagian pihak, dianggap masih tidak ada bedanya dengan bunga. Sebagai contoh  Ketika seorang mendapatkan pinjaman uang di bank syariah, belum apa-apa sudah ditetapkan bahwa nanti hasilnya harus sekian. Jadi nanti bagi hasilnya pun juga sudah ditetapkan berapa persen dari hasil itu. Alasannya pun klasik sekali, terlalu sulit untuk bisa menghitung hasil dari sebuah usaha tiap bulan. Jadi karena sulit untuk menghitungnya, sejak awal sudah dipastikan saja secara flat, biar tidak merepotkan.

 

Prospek berkembangnya perbankan syariah di tanah air sendiri secara garis besar dapat dilihat dari 3 hal yaitu:[5]

1.    penduduk, masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam sehingga ini menjadi pemicu  kuat bagi perkembangan perbankan syariah di Indonesia,

2.    Sumber Daya Manusia (SDM), perkembangan perbankan di tanah air juga tidak luput dari SDM yang mengelola perbankan tersebut, banyak upaya untuk meningkatkan SDM khususnya dalam bidang hukum ekonomi syariah, dukungan dari perguruan tinggi negeri maupun swasta yang banyak membuka jurusan tentang ekonomi syariah patut diberikan apresiasi,  tentunya hal ini sangat berkontribusi dalam mempengaruhi produktivitas dan profesionalisme bank syariah itu sendiri,

3.    Pemerintah, keberadaan pemerintah dalam mendukung perkembangan ekonomi syariah khususnya dalam bidang perbankan cukup besar. Berikut adalah produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dinikmati dan dimanfaatkan oleh masyarakat umum diantaranya adalah :

  

a.    Tabungan Syariah

            Tabungan adalah simpanan yang penarikannya melalui beberapa ketentuan yang sudah dijelaskan oleh pihak bank pada nasabah. Sarana penarikannya bisa menggunakan buku tabungan, ATM, slip penarikan dan juga melalui metode canggih lain misalnya internet banking. Ciri khas tabungan syariah adalah  menerapkan akad wadi’ah, yang artinya tabungan yang kita simpan tidak mendapatkan keuntungan karena cuma dititip, tidak ada bunga yang diterima oleh nasabah akan tetapi bank memberikan hadiah atau bonus kepada nasabah.

 

b.    Deposito Syariah

              Deposito  banyak dipilih oleh masyarakat untuk berinvestasi, selain mudah, keuntungan yang didapatkan juga lebih tinggi dari tabungan biasa. Depositoadalahproduk simpanan di bank yang penyetorannya maupun penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu saja karena bank membutuhkan waktu untuk melakukan investasi. Bisnis atau investasi yang dijalankan oleh bank tersebut  harus masuk kategori halal menurut hukum islam. Tenor atau jangka waktu yang ditawarkan  sama dengan deposito konvensional, antara 1 hingga 24 bulan.

            Deposito syariah menggunakan akad mudharabah artinya tabungan dengan sistem bagi hasil (nisbah) antara nasabah dan bank.   Keuntungan deposito dengan akad mudharabah ini biasanya memakai perbandingan 60 : 40 untuk nasabah dan bank. Makin besar untung yang bank dapat, makin besar untung yang diperoleh oleh nasabah, demikian pula jika keuntungan yang diperoleh bank sedikit maka nasabah akan mendapat keuntungan yang sedikit pula dengan kata lain, keuntungan muncul bersama risiko.

 

c.    Gadai Syariah (Rahn)

           Akad gadai syariah yang dipraktikkan pada PT. Pegadaian adalah meminjamkan uang kepada nasabah dengan jaminan harta yang bernilai dan dapat dijual. Uang yang dipinjamkan adalah murni tanpa bunga. Namun nasabah (rahin) wajib menyerahkan barang jaminan (marhum) untuk kepentingan sebagai alat pembayaran utang manakala pemberi gadai tidak dapat membayar utang saat jatuh tempo yang telah disepakati. Dalam praktiknya, barang jaminan akan dijual untuk menutupi utang manakala pemberi gadai telah dikonfirmasi. Jika barang gadai telah dijual sesuai dengan harga pasaran maka penerima gadai hanya mengambil sesuai dengan nilai hutangnya dan lebihnya dikembalikan kepada penggadai.

 

d.    Giro Syariah

          Salah satu produk perbankan syariah yang termasuk ke dalam konsep wadiah (titipan)  adalah giro. Secara umum yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya atau dengan pemindahbukuan. Adapun yang dimaksud dengan giro syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang dibenarkan syariah adalah giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.

            Akad mudharabah pada giro syariah adalah akad kerjasama antara nasabah sebagai penyimpan dana (shahibul maal) sedang bank syariah sebagai pihak yang mengelola dana (mudharib). Ketentuan Giro Syariah menggunakan akad mudharabah adalah sebagai berikut:

·  Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.

·  Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.

·  Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.

·  Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.

·  Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.

·  Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

 

e.    Pembiayaan Syariah (Ijarah)

             Leasing sudah sangat familiar dalam kehidupan kita  sehari-hari karena sudah banyak  masyarakat yang menggunakan jasa layanan tersebut, contohnya dalam pembelian mobil, motor atau benda berharga lainnya. Sewa guna usaha (leasing) pada awalnya di kenal di Amerika Serikat, yaitu berasal dari kata  lease yang berarti menyewa. Sedangkan dalam ekonomi Islam istilah yang berkaitan dengan leasing adalah Ijarah (al ijarah) yang berasal dari kata al ajru yang berarti al iwadhu (ganti). Berdasar SK Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991, sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan menggunakan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.[6]

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Perkembangan globalisasi semakin mendorong sebuah negara untuk terus mengembangkan perekonomian . Hal inilah yang mendorong terbentuknya pasar uang disuatu negara . Pasar uang menyediakan sarana alokasi dan pinjaman dana dalam jangka pendek yang pelaksanaanya tidak dilakukan di tempat di tempat tertentu . Lembaga keuangan , baik bank maupun non bank mempunyai peranan penting bagi aktifitas perekonomian. Dunia mengalami krisis moneter secara global maka munculah sebuah ide di dunia perekonomian yaitu diadakannya system simpan pinjam, kredit jangka pendek seperti SBI, SBPU, SUN, 16 repurchase Agreement, yang akan bisa membantu perekonomian di saat krisis. moneter . Pasar uang memiliki fungsi yang penting dalam kegiatan ekonomi, yaitu fungsi likuiditas, Pengertian likuiditas secara umum adalah kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban (membayar utang) terutama kewajiban kewajiban yang jatuh tempo .

Pasar uang adalah keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun . Pasar yang disebut pasar kredit jangka pendek. Pasar uang yang menyediakan sarana pengalokasian dan pinjaman dana jangka pendek itu pasar uang merupakan pasar likuiditas primer . Dengan melihat beberapa perkembangan pasar uang di tanah air yang dipengaruhi oleh perkembangan sektor keuangan internasional, maka diversifikasi dari piranti pasar uang memang tidak dapat dihindarkan. Hal tersebut menuntut BI bersifat akomodatif, dalam artian selama jenis piranti-piranti baru tersebut dapat menambah alternatif pembiayaan dunia usaha, maka BI harus mengupayakan pengembanganya dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan. Globalisasi Pasar Uang juga menyebabkan semakin mudah dan semakin besar volume kegiatan ekonomi antarnegara karena semakin memudahkan pemenuhan akan pendanaan bagi kegiatan - kegiatan produksi dan investasi di seluruh dunia.

 

DAFTAR PUSTAKA

Ardhansyah dan Dwi. 2020. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Cetakan pertama. Surabaya: CV.  Media Publishing .

Aulifah Rachmawati, 2018,“Determinasi Efisiensi Bank Umum Syariah di Indonesia” periode 2011-2016 , Fakultas Ekonomi dan Bisnis , Universitas Muhammaiyah.

Fitri Fadilah, Indri Yuliafitri, 2018, "Efficiency Analysis of Separated and Non-Separated Islamic Commercial Banks and the Influencing Factors (study on Commercial Banks registered with the Financial Services Authority in the period 2011-2016), Journal of Islamic Economics, Volume 9 No.  January 1, 2018 , Pajajaran University.

Irham Fahmi. 2016. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya , Cetakan kedua. Bandung : Alfabeta.

Muhith,Abdul,“Sejarah Perbankan Syariah.”Attanwir Jurnal Kajian keislaman dan Pendidikan 01 no. 02, (2012).

Sudarsono, Heri, 2015, Bank & Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi Dan Ilustrasi, Yogyakarta: Ekonisi.



[1] Sudarsono, Heri, 2015, Bank & Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi Dan Ilustrasi, Yogyakarta: Ekonisi, hlm 15-17.

[2] Ardhansyah dan Dwi. 2020. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Cetakan pertama. Surabaya : CV. Jakad Media Publishing, hlm. 19-20.

[3] Aulifah Rachmawati,2018,“Determinasi Efisiensi Bank Umum Syariah di Indonesia” periode 2011-2016 , Fakultas Ekonomi dan Bisnis , Universitas Muhammaiyah, hlm. 31-32.

[4] Muhith,Abdul,“Sejarah Perbankan Syariah.”Attanwir Jurnal Kajian keislaman dan Pendidikan 01 no. 02, (2012), hlm. 22.

[5] Fitri Fadilah, Indri Yuliafitri, 2018, "Efficiency Analysis of Separated and Non-Separated Islamic Commercial Banks and the Influencing Factors (study on Commercial Banks registered with the Financial Services Authority in the period 2011-2016), Journal of Islamic Economics, Volume 9 No.  January 1, 2018 , Pajajaran University, hlm. 23.

[6] Irham Fahmi. 2016. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya , Cetakan kedua. Bandung : Alfabeta,hlm. 22.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH ILMU SOSIAL DASAR

MAKALAH ILMU AL-JARH WA AT-TA’DIL