MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekolah. Hal inisangat relevan jika dilihat dari perumusan bahwa pend

MAKALAH PROFESI KEGURUAN

 

MAKALAH PROFESI KEGURUAN

By: Sahwan

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG
Menurut pandangan Islam pendidikan merupakan proses yang berawal dari saat Allah SWT. Sebagai rabb al-alamin yang menciptakan para Nabi dan rasul untuk mendidik manusia di muka bumi. Pada hakikatnya kata “rabb” yang berarti Tuhan dan “murabby” yang berarti pendidik. Sebagaimana firman Allah Swt dalam surat Al-Israa: 24.
وَاخْفِضْ لهمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَ قُلْ رَّبِّ ارْحَمهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيًرا
Artinya: Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih saying dan ucapkanlah, “Wahai Tuhanku! Sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku pada waktu kecil.
Begitu mulianya orang yang berilmu seperti guru sehingga Allah menghargainya. Bahkan Allah SWT memulai dengan diri-Nya, lalu dengan malaikat-Nya, dan kemudian dengan orang-orang yang berilmu sebagaimana dalam firmannya dalam surat Ali Imran ayat 18 sebagai berikut:
شَهِدَ اللهُ أَنَّه’ لاَ إِلَهَ إِلَّا هُوَۙ وَ الملـئِكَةُ وَ أُولُوا العِلْمِ قَائِمًا بِالقِسْطِ ۗ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ العَزِيزُ الحَكِيمُ ۗ

Artinya: Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

B. RUMUSAN MASALAH

1.    Apa pengertian profesi keguruan?

2.    Apa saja tugas guru?

3.    Bagaimana tanggung jawab guru?

       C. TUJUAN MASALAH

1.    Mengetahui pengertian profesi keguruan

2.    Mengenal tugas guru

3.    Mengenal tanggung jawab guru

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Profesi Keguruan

Antara persoalan hidup yang hendak dicarikan solusinya adalah tantangan masa depan bagi profesionalisme keguruan yang bertitik tolak pada Al-Qur’an Surat Ali Imran Ayat 159:

فَبِمَا رَحمَةً مِّنَ اللهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ القَلبِ لَانفَضُّوا مِن حَولِكَ ۖ

 فَاعفُ عَنهُم وَاستَغفِرْ لَهُم وَشَاوِرهُم  فِي الأًمرِ ۚ  فَاِذَا عَزَمتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ

 ۗ  إِنَّ اللَه يُحِبُّ المُتوَكِّلِينَ

Artinya: Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.[1]

pada Al-Qur’an Surat ayat 43:

وَمَآ أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُّوحِىٓ إِلَيْهِمْ ۚ فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ

 لَا تَعْلَمُونَ

Arti: Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.

Di era millenial ini tantangan guru semakin kompleks dan pada saat yang bersamaan harus dicarikan solusinya oleh pihak terkait terutama oleh birokrasi maupun organisasi kependidikan seperti persatuan guru republik Indonesia (PGRI) terkait dengan metodologi pembelajaran yang tentunya sangat berbeda sebagaimana yang dilakukan oleh guru zaman dahulu dengan guru zaman sekarang. Guru zaman dahulu tidak dituntut untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi tapi guru zaman now penguasaan teknologi informasi merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dalam kegiatan belajar mengajar di kelas.

Profesionalisme kinerja bagi seorang pendidik akan terlaksana apabila seorang guru memiliki kepribadian yang efektif dimana guru mampu berinteraksi dimana ia berada terutama dalam lingkungan pendidikan (sekolah) dengan demikian diharapkan kebutuhan maupun tujuan pendidikan dapat tercapat dengan sendirinya dikatakan professional apabila ia memiliki sejumlah kompetensi atau dengan kata lain memiliki sejumlah karakteristik profesionalisme. Guru profesional adalah guru yang memiliki sejumlah keahlian, diantaranya adalah kompetensi intelektual, sosial, spiritual, kepribadian, dan moral. Begitu juga dengan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) Nomor 20 Tahun 2003 BAB XI Pasal 40 Atay (2) dikatakan bahwasannya guru (tenaga pendidik) berkewajiban untuk menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan dan memberi teladan serta menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

PGRI telah merealisasikam pengertian profesi keguruan untuk pendidikan di Indonesia sebagai berikut:

1.         Profesi keguruan adalah suatu bidang pengabdian/dedikasi kepada kepentingan anak didik dalam perkembangannya menuju kesempurnaan manusiawi.

2.         Para anggota profesi keguruan, terikat oleh pola sikap dan perilaku guru yang dirumuskan dalam kode etik guru Indonesia.

3.         Para anggota profesi keguruan, dituntut untuk menyelesaikan suatu proses pendidikan persiapan jabatan yang relatif panjang.

4.         Para aggota profesi keguruan terpanggil untuk senantiasa menyegarkan serta menambah pengetahuan (dalam arti khusus dan dalam arti kedalaman ilmu pengetahuan umum dan pengetahuan khusus profesi keguruan).

5.             Untuk dapat melaksanakan profesi keguruan dengan baik, para anggota harus memiliki kecakapan/keterampilan teknis yang mampu menyentuh nilai-nilai kemanusiaan yang mendasar.

6.         Para anggota profesi keguruan perlu memiliki sikap bahwa jaminan tentang hak-hak profesional harus seimbang dan merupakan imbalan dari profesi profesionalnya.[2]

      Dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, aspek utama yang ditentukan adalah kualitas guru. Hal ini disebabkan guru merupakan titik sentral dalam pembaharuan dan peningkatan mutu pendidikan, dengan kata lain salah satu persyaratan penting bagi peningkatan mutu pendidikan adalah apabila pelaksanaan proses belajar mengajar dilakukan oleh pendidik-pendidik yang dapat diandalkan keprofesionalannya.

 Agus F. Tamyong dalam Usman menyatakan pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Kualifikasi pendidikan guru sesuai dengan prasyarat minimal yang ditentukan oleh syarat-syarat seorang guru yang profesional. Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 menjelaskan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

    Selanjutnya dalam melakukan kewenangan profesionalismenya, guru dituntut memiliki seperangkat kemampuan (competency) yang beraneka ragam. Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 dinyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Berlakunya undang-undang dan peraturan tersebut menuntut para guru untuk meningkatkan profesionalismenya melalui pelatihan, penulisan karya ilmiah, dan sebagainya.

 

      Luthans  mengemukakan bahwa “Motivation is a process that starts with a physiological or psychological deficiency or need that activates a behavior or a drive that is aimed at a goal or incentive”. Guru yang memiliki motivasi tinggi akan memandang berbagai kekurangan yang ada di sekolah sebagai tantangan. Ia akan berusaha sedapat mungkin untuk mengatasi kekurangan itu. Dengan adanya perhatian yang baik terhadap guru, akan dapat menimbulkan motivasi para guru untuk berbuat yang terbaik dalam melakukan tugas sehingga menumbuhkan komitmen dalam melakukan pekerjaan yang berkualitas dan bertanggung jawab demi kemajuan organisasi.

      Di dalam suatu organisasi, kinerja memiliki pengaruh yang sangat besar bagi tercapainya tujuan organisasi tersebut. Kinerja dapat diartikan sebagai hasil kerja yang dapat dilihat secara kualitas maupun kuantitas ketika seseorang melakukan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Ungkapan kemajuan yang didasari oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap serta motivasi untuk menghasilkan sesuatu adalah kinerja. Kinerja seorang guru dikatakan baik apabila guru tersebut mampu menguasai dan mengembangkan bahan pelajaran, kreatif dalam penyampaian pembelajaran, mampu menunjukkan komitmen yang tinggi pada tugas mengajar, disiplin dalam pekerjaan, melakukan kerjasama dengan semua warga sekolah, serta memiliki kepribadian yang menjadi panutan bagi siswa.

1.                   Hakikat Profesionalisme Guru

     Komarudin mengemukakan bahwa profesional berasal dari bahasa latin yaitu “profesia”, pekerjaan, keahlian, jabatan, jabatan guru besar. Seorang yang melibatkan diri dalam salah satu keahlian yang harus dipelajari dengan khusus. Jarvis dalam Sagala profesional dapat diartikan bahwa seseorang yang melakukan tugas profesi juga sebagai ahli (expert) apabila dia secara spesifik memperolehnya dari belajar. Sedangkan Tilaar mengemukakan bahwa:

      Seorang profesional menjalankan pekerjaannya sesuai dengan tuntutan profesi atau dengan kata lain memiliki kemampuan dan sikap sesuai dengan tuntutan profesinya. Seorang profesional menjalankan kegiatannya berdasakan profesionalisme, dan bukan secara amatiran.    Profesionalisme bertentangan dengan amatirisme. Seorang professional akan terus menerus meningkatkan mutu karyanya secara sadar, melalui pendidikan dan pelatihan. Hakikat guru profesional adalah guru yang mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi para siswanya dengan kemampuan khusus yang dimilikinya, sehingga siswa dapat menerima dan memahami penyampaian materi yang diberikan. Seorang guru tidak hanya dituntut untuk memiliki kemampuan teknis edukatif dalam melaksanakan tugasnya, tetapi juga harus memiliki karakter yang dapat diandalkan sehingga dapat menjadi panutan bagi siswa, keluarga, dan masyarakat. Pembinaan karakter profesional guru mendorong pengembangan potensi guru secara terus menerus dan berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan pengajaran masing-masing guru.[3]

 

B.     Tugas Guru Dan Tanggung Jawab Guru

Kemendiknas, menegaskan bahwa tugas utama seorang guru antara lain sebagai berikut:

Guru merupakan profesi/jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Jenis pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang kependidikan.Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup/kepribadian. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan kepada peserta didik.

Di sekolah, guru harus dapat menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua. Ia harus mampu menarik simpati sehingga ia menjadi idola para peserta didiknya. Pelajaran apapun yang diberikan, hendaknya dapat menjadi motivasi bagi peserta didiknya dalam belajar.Bila seorang guru dalam penampilannya sudah tidak menarik, maka kegagalan pertama adalah ia tidak akan dapat menambahkan benih pengajarannya itu kepada para peserta didiknya. Para peserta didik akan enggan menghadapi guru yang tidak menarik. Pelajaran itu tidak dapat diserap sehingga setiap lapisan (homoludens, homopuber, dan hompsapiens) dapat mengerti bila menghadapi guru.[4]

Masyarakat menempatkan guru sebagai orang amat terhormat dilingkungannya karena mereka percaya dari seorang gurulah diharapkan mereka mendapat ilmu pengetahuan dan Teknologi. Hal ini berarti bahwa guru berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa menuju pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Melalui guru pula masyarakat percaya bahwa empat pilar kebangsaan yaitu: Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI dapat dijaga dan dilestarikan

Guru dalam menjalankan tugas keprofesiannya memiliki multi peran. Peran guru dalam kegiatan belajar mengajar, secara singkat dapat dipaparkan sebagai berikut. Dalam konteks sebagai organisator ini guru memiliki peran pengelolaan kegiatan akdemik, menyusun tata tertib sekolah,menyusun kalender akademik,dan sebagainya. Semuanya diorganisasikan, agar dapat mencapai efektivitas dan efisiensi belajar mengajar yang signifikan. Sebagai demonstrator, lecturer/pengajar, guru hendaknya senantiasa menguasai bahan, materi ajar, dan senantiasa mengembangkan dan meningkatkan kemampuan yang dimilikinya.

Seseorang dapat disebut sebagai manusia yang bertanggung jawab apabila ia mampu membuat pilihan dan membuat keputusan atas dasar nilai-nilai dan norma-norma tertentu, baik yang bersumber dari dalam dirinya maupun yang bersumber dari lingkungan sosialnya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa manusia bertanggung jawab apabila ia mampu bertindak atas dasar keputusan moral.

Setiap guru profesional harus memenuhi persyaratan sebagai manusia yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan dan dalam waktu yang sama dia juga mengembang sejumlah tanggung jawab dalam bidang pendi-dikan. Guru sebagai pendidik bertanggung jawab mewariskan nilai-nilai dan norma-norma kepada generasi muda sehingga terjadi proses pelestarian dan penerusan nilai. Bahkan melalui proses pendidikan, diusahakan terciptanya nilai-nilai baru.[5]

Kehadiran guru dalam proses pembelajaran sebagai sarana mewariskan nilai-nilai dan norma-norma masih memegang peranan yang sangat penting. Peranan guru dalam pembelajaran tidak bisa digantikan oleh hasil teknologi modern seperti kompoter dan lainnya. Masih terlalu banyak unsur manusiawi, sikap, sistem nilai, perasaan, motivasi, kebiasaan dan lain-lain yang harus dimiliki dan dilakukan oleh guru. Seorang guru akan sukses melaksanakan tugas apabila ia profesional dalam bidang keguruannya. Selain itu, tugas seorang guru mulia dan mendapat derajat yang tinggi yang diberikan oleh Allah swt. disebabkan mereka mengajarkan ilmu kepada orang lain.

Salah satu faktor yang paling menentukan dalam proses pembelajaran di kelas adalah guru. Tugas guru yang paling utama adalah mengajar dan men-didik. Sebagai pengajar, guru berperanan aktif (medium) antara peserta didik dengan ilmu pengetahuan. Secara umum dapat dikatakan bahwa tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh guru adalah mengajak orang lain berbuat baik. Tugas tersebut identik dengan dakwah islamiyah yang bertujuan mengajak umat Islam untuk berbuat baik. Allah swt. berfirman di dalam Q.S. an-Nahl ayat 43:

Artinya: “maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai penegtahuan jika kamu tidak mengetahui”.

  Profesi seorang guru juga dapat dikatakan sebagai penolong orang lain, karena dia menyampaikan hal-hal yang baik sesuai dengan ajaran Islam agar orang lain dapat melakasanakan ajaran Islam. Dengan demikian, akan tertolonglah orang lain dalam memahamin ajaran Islam. Sayyid Quthub mengatakan bahwa ayat mengharuskan sekelompok orang untuk menyuruh berbuat baik dan melarang berbuat mungkar. Dalam Tafsir Al-Azhar, diterangkan bahwa suatu umat yang menyediakan dirinya untuk mengajak atau menyeru manusia berbuat kebaikan, menyuruh berbuat yang makruf yaitu, yang patut, pantas, sopan, dan mencegah dari yang mungkar.Berdasarkan ayat dan tafsir di atas dapat dipahami bahwa dalam melak-sanakan tugas dan tanggung jawabnya, guru berkewajiban membantu per-kembangan anak menuju kedewasaan yang sesuai dengan ajaran Islam. Dalam tujuan pendidikan, terkandung unsur tujuan yang bersifat agamis, yaitu agar terbentuk manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Agama datang menuntun manusia dan memperkenalkan mana yang makruf dan mana yang mungkar. Oleh karena itu, hendaklah guru mengge-rakkan peserta didik kepada yang makruf dan menjauhi yang mungkar, supaya mereka bertambah tinggi nilainya, baik di sisi manusia maupun di hadapan Allah. Bila diperhatikan lebih jauh, tugas dan tanggung jawab yang mestinya dilaksanakan oleh guru yang telah dijelaskan pada firman Allah di atas intinya adalah mengajak manusia melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Ja’far menegaskan, “Tugas dan tanggung jawab guru menu-rut agama Islam dapat diidentifikasikan sebagai tugas yang harus dilakukan oleh ulama, yaitu menyuruh yang makruf dan mencegah yang mungkar. Hal ini menunjukkan adanya kesamaan tugas yang dilaksanaan guru dengan muballigh/da’i, melaksanakan tugasnya melalui jalur pendidikan non formal. Rasulullah saw. bersabda:

عَن عَبدِ اللهِ ابْنِ عَمْرٍو أَنَّ النَّبِّي صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَ سَلّمَ قَالَ بَلِّغُوا عَنِّي وَ لَوْ آيةً (رواه البخاري)

Artinya:

Dari Abdullah bin Amr, dia berkata, ‘Nabi saw. bersabda, “Sampaikanlah dari ajaranku walaupun satu ayat”. (HR. al-Bukhari)

Berdasarkan hadis di atas dapat dipahami bahwa tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh orang yang mengetahui, termasuk pendidik/guru, adalah menyampaikan apa yang diketahuinya (ilmu) kepada orang yang tidak mengetahui. Guru merupakan pemimpin pendidikan dalam melaksanakan proses pembelajaran. Guru harus dapat bertanggung jawab terhadap Allah atas kepemimpinannya sebagaimana terdapat dalam hadis.

عَبدَ اللهِ ابْنِ عُمَرَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّكُمْ راَعٍ

وَ كُلُّكُمْ مَسؤُولٌ عَن رَعيَّتِه

Artinya: Abdullah bin Umar berkata, ‘Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, “setiap kamu adalah pemimpin dan setiap kamu akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. (H.R. al-Bukhari)[6]

إذَا أَنسَدَ الأمْرُ لِغَيرِ أَهلِهَا فَانتَظِر السَّاعَةَ

Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka akan tunggulah terjadinya kiamat” (HR. Al-Bukhary).[7]

Berdasarkan hadis di atas dapat dipahami bahwa tanggung jawab dalam Islam bersifat pribadi dan sosial. Dalam pendidikan formal, guru adalah pemimpin di dalam kelas yang bertanggung jawab tidak hanya terhadap perbuatannya, tetapi juga terhadap perbuatan orang-orang yang berada di bawah perintah dan pengawasannya yaitu peserta didik. Apabila dilihat dari rincian tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh guru, al-Abrasyi yang mengutip pendapat al-Ghazali bahwa:

1.    Guru harus menaruh rasa kasih sayang terhadap murid dan memberla-kukan mereka seperti perlakuan anak sendiri.

2.    Tidak mengharapkan balas jasa ataupun ucapan terima kasih, tetapi bermaksud dengan mengajar itu mencari keridaan Allah dan mendekatkan diri kepada Tuhan.

3.    Memberikan nasehat kepada murid pada tiap kesempatan, bahkan meng-gunakan setiap kesempatan itu untuk menasehati dan menunjukinya.

4.    Mencegah murid dari akhlak yang tidak baik dengan jalan sindiran jika mungkin dan dengan jalan terus terang, dengan jalan halus, dan tidak mencela.

5.    Seorang guru harus menjalankan ilmunya dan jangan berlainan kata dengan perbuatannya.

Uhbiyati mengemukakan tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh pendidik (guru) antara lain:

a)      Membimbing peserta didik kepada jalan yang sesuai dengan ajaran agama Islam.

b)      Menciptakan situasi pendidikan keagamaan yaitu suatu keadaan di mana tindakan-tindakan pendidikan dapat berlangsung dengan hasil yang memuaskan sesuai dengan tuntutan ajaran Islam.

Pada sisi lain, Nizar mengungkapkan rangkaian tugas guru dalam mendidik, yaitu rangkaian mengajar, memberikan dorongan, memuji, menghukum, memberikan contoh, dan membiasakan. Di samping itu, ia bertugas sebagai motivator dan fasilitator dalam proses pembelajaran, sehingga seluruh potensi peserta didik dapat teraktua-lisasi secara baik dan dinamis.

kandungan Al-Al-Qur’an Surat Fushshilat ayat 33- 35 Yaitu  seorang guru harus melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.[8]

  

BAB III

PENUTUP

A.      KESIMPULAN

        Guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Kualifikasi pendidikan guru sesuai dengan prasyarat minimal yang ditentukan oleh syarat-syarat seorang guru yang profesional. Merupakan profesi/jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Jenis pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang kependidikan.Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup/kepribadian.

Seseorang dapat disebut sebagai manusia yang bertanggung jawab apabila ia mampu membuat pilihan dan membuat keputusan atas dasar nilai-nilai dan norma-norma tertentu, baik yang bersumber dari dalam dirinya maupun yang bersumber dari lingkungan sosialnya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa manusia bertanggung jawab apabila ia mampu bertindak atas dasar keputusan moral.

  

DAFTAR PUSTAKA

Wasehudin, Perspektif Al-Qur’an Dan Undang-Undang Tentang Guru Profesional, “Indonesian Journal of Islamic Education”  Vol. 5, No.12018.

https://irwansahaja.blogspot.com diakses tanggal 2 Oktober 2020 pukul 7.33 WIB.

https://www.nahimunkar.org/bahaya-menyerahkan-urusan-kepada-yang-bukan-ahlinya-apalagi-pengkhianat-2/, diakses tanggak 11 Januari 2021 pukul 02. 15 WIB.

http://bimbinganbelajarferry.blogspot.com/p/hadits-t.html, diakses tanggal 11 Januari 2021 pukul 02. 16 WIB.

http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/pai/article/view/7756, diakses tanggal 11 Januari 2021 pukul 02. 22 WIB.

Tiara Anggia Dewi, Pengaruh Profesionalisme Guru Dan Motivasi Kerja  Terhadap Kinerja Guru Ekonomi Sma Se-Kota Malang, “Jurnal Promosi” Vol.3.No.1 2015.

Hamid Darmadi, “ Tugas, Peran, Kompetensi, Dan Tanggung Jawab Menjadi Guru Profesional”, Jurnal Edukasi, Vol. 13, No. 2, Desember 2015.

M. Shabir U, “ Kedudukan Guru Sebagai Pendidik”, Auladuna, Vol. 2 No. 2 Desember 2015..



[1] Wasehudin, Perspektif Al-Qur’an Dan Undang-Undang Tentang Guru Profesional, Indonesian Journal of Islamic Education”  Vol. 5, No.1 (2018), Hlm.  112.

[2] https://irwansahaja.blogspot.com diakses tanggal 2 Oktober 2020 pukul 7.33 WIB.

[3] Tiara Anggia Dewi, Pengaruh Profesionalisme Guru Dan Motivasi Kerja  Terhadap Kinerja Guru Ekonomi Sma Se-Kota Malang, “Jurnal Promosi” Vol.3.No.1 (2015), hlm. 24.

[4] Hamid Darmadi, “ Tugas, Peran, Kompetensi, Dan Tanggung Jawab Menjadi Guru Profesional”, Jurnal Edukasi, Vol. 13, No. 2, Desember 2015, hlm. 163-167.

[5]  M. Shabir U, “ Kedudukan Guru Sebagai Pendidik”, Auladuna, Vol. 2 No. 2 Desember 2015, hlm. 224.

[6] http://bimbinganbelajarferry.blogspot.com/p/hadits-t.html, diakses tanggal 11 Januari 2021 pukul 02. 16 WIB.

[8] http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/pai/article/view/7756, diakses tanggal 11 Januari 2021 pukul 02. 22 WIB.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH LANDASAN PENDIDIKAN

MAKALAH STRATEGI KEWIRAUSAHAAN