MAKALAH PASAR MODAL KONVENSIONAL DAN PASAR MODAL SYARIAH
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
MAKALAH PASAR MODAL KONVENSIONAL DAN PASAR MODAL SYARIAH
By: Damayanti, Dkk.
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pasar modal memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara terutama di Indonesia. Pasar modal menjalankan dua fungsi yaitu sebagai sarana bagi perusahaan untuk memperoleh dana dari masyarakat pemodal (investor) dan sebagai sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham dan obligasi. Pasar modal adalah salah satu sarana yang dapat mengatur dalam pengumpulan dana jangka panjang dari investor untuk bisa disalurkan ke sektor-sektor produktif yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada subsektor makanan dan minuman khususnya saham syariah dan saham konvensional. Subsektor makanan dan minuman merupakan salah satu sektor yang banyak diminati oleh investor untuk menanamkan modalnya terutama di Indonesia merupakan negara yang penduduknya konsumtif dengan tingkat konsumsi yang digunakan oleh masyarakat sangat tinggi. Dengan kebutuhan yang tinggi dari masyarakat akan keperluan kehidupan sehari-hari bisa menguntungkan subsektor makanan dan minuman.
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang mengikuti prinsip-prinsip syariah dalam kegiatannya. Selain itu pasar modal syariah di Indonesia masih memiliki sistem yang terintegerasi dengan pasar modal konvensional. Kegiatan pasar modal syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, tetapi terdapat karakteristik khusus, yaitu pasar modal syariah tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang secara syariah. Pengembangan pasar modal syariah adalah salah satu strategi Pemerintah dalam memajukan dan mengembangkan pasar modal di Indonesia.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Pasar Modal
Konvensional dan Pasar Modal Syariah?
2. Bagaimana Struktur Pasar Modal Di
Indonesia?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian pasar modal
konvensional dan pasar modal syariah, serta struktur pasar modal syariah di
Indonesia.
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian, Fungsi, Manfaat dan Tujuan Pasar Modal
1. Pengertian Pasar Modal
a) Pasar Modal Konvensional
Istilah
pasar biasanya digunakan istilah bursa, exchange
dan market. Sementara untuk
istilah modal sering digunakan istilah efek, securities, dan stock. Pasar
modal menurut UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pasal 1 ayat (12) adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sedangkan yang dimaksud dengan efek
pada pasal 1 ayat (5) adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat
berharga komersial. Saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak
investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari
efek. Pasar modal dikenal juga dengan nama Bursa Efek.
Menurut
beberapa ahli yang dimaksud dengan Pasar Modal Konvesional adalah:
1) Kasmir, Pasar modal dalam arti sempit
merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi.
Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam
suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan disebut pasar. Namun, dalam
arti luas pengertian pasar adalah tempat melakukan transaksi antara pembeli dan
penjual.
2) Y. Sri Susilo, dkk; Pasar modal (capital Market) adalah pasar keuangan
untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret.
3) Tjipto Darmadji, dkk; adalah pasar untuk
berbagai instrument keuangan jangka panjng yang bisa diperjualbelikan baik
dalam bentyk utang ataupun modal sendiri
Dengan demikian pasar
modal konvensional merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli
untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar
modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten),sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di pasar
modal. Sedangkan pembeli (investor)
adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka
menguntungkan.[1]
b) Pasar Modal Syariah
Kegiatan
pasar modal indonesia dapat dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan
dapat pula tidak sesuai (konvensional). Kegiatan di pasar modal syariah
berkaitan dengan perdagangan surat berharga (efek syariah) yang telah
ditawarkan kepada masyarakat dalam bentuk penyertaan kepemilikan saham atau
penerbitan oblligasi syariah. Menurut fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003, yang
dimaksud dengan efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan,
maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Dengan
mengacu pada pengertian tersebut berarti antara kegiatan pasar modal syariah
dengna pasar modal konvensional ada perbedaan. Secara umum perbedaan tersebut
dapat dilihat pada landasan akad yang digunakan dalam transaksi atau surat
berharga yang diterbitkannya. Dalam pasar modal syariah, apabila suatu
perusahaan ingin mendapatkan pembiayaan melalui penerbitan surat berharga, maka
perusahaan yang bersangkutan sebelumnya harus memenuhi kriteria penerbitan efek
syariah.[2]
Pasar
modal syariah adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam
kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti;
riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Lembaga yang memiliki kewenangan
memfatwakan hukum-huku syariah terkait dengan lembaga ekonomi dan keuangan
adalah para ulama yang terkoordinasi dibawah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI). DSN-MUI ketika memberikan fatwa selalu merujuk kepada
dalil-dalil syara’ yang berfungsi sebagai dasar hukum.. Salah satu ayat yang
membahas tentang pasar modal adalah Q.s An-Nisa (29)
AkdaLODL;AKF
Dan
Q.s Al-Baqarah (278-279)
JGCCJANALL
2. Manfaat Pasar Modal
a. Menyediakan sumber pembiayaan (jangka
panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara
optimal.
b. Memberikan wahana investasi bagi investor
sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
c. Menciptakan lapangan kerja/profesi yang
menarik.
d. Memberikan kesempatan memiliki perusahaan
yang sehat dan memiliki prospek.
e. Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai
lapisan masyarakat menengah.
f.
Penyebaran
kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang
sehat.
g. Alternative investasi yang memberikan
potensi keuntugan dengan resiko yang bisa diperhitungkan melalui
keterbukaan,likuiditas dan diversifikasi investasi.[3]
3. Tujuan Pasar Modal
Secara
garis besar tujuan dibentuk pasar modal sesuai dengan (UU. No. 21 Tahun 2011
Tentang Otoritas Jasa Keuangan., 2011) mengenai OJK adalah untuk dapat
menghimpun dana dari masyarakat guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan
memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki perusahaan dan pada saat
yang saat juga dapat menjadi salah pilihan bagi masyarakat untuk mendapat
keuntungna atau investasi atas dana yang mereka telah tanamkan di dalam
perusahaan yang telah menjual saham di pasar modal. [4]
B. Struktur Pasar Modal Di Indonesia
Pasar modal di Indonesia dijalankan dan dikelola oleh perusahaan swasta, yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dipercayai dan ditunjuk langsung oleh pemerintah. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) beranggotakan perusahaan- perusahaan sekuritas yang aktif memperdagangkan sekuritasnya di bursa efek. Pemegang saham BEI adalah perusahaan sekuritas yang menjadi anggota bursa sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Struktur Pasar Modal Syari’ah
a. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bepepam–LK)
Pada tanggal 10 Agustus 1977 pemerintah mulai melakukan usaha pengaktifan pasar modal Indonesia dengan membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) yang kemudian sejak tahun 1991 berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.19 Sejak tahun 2005 Bapepam disempurnakan menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK 606/KMK.01./2005 tanggal 30 Desember 2005. Tujuan Bapepam – LK adalah mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Teratur: menjamin bahwa seluruh pelaku pasar modal wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan bidangnya masing – masing dan melaksanakannya secara konsisten.
b. Bursa Efek,
Bursa efek atau stock exchange adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan pembeli dan penjual efek yang dilakukan baik langsung maupun dengan menempatkan wakil-wakilnya. Kewajiban dan tanggung jawab bursa efek antara lain :
1. Bursa efek wajib menyediakan sarana
pendukung dan mengawasi kegiatan anggota bursa efek.
2. Rencana anggaran tahunan dan penggunaan
laba bursa efek wajib disusun sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh dan
dilaporkan kepada Bapepam.
3. Bursa efek wajib menetapkan peraturan
mengenai keanggotaan, pencatatan,perdagangan, kesepadanan efek, kliring dan
penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan
bursa efek.
c. Lembaga Kliring dan Penjaminan
c. Lembaga kliring dan penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Yang dapat menjadi pemegang saham lembaga kliring dan penjaminan adalah bursa efek, perusahaan efek, biro administrasi efek, bank kustodian, atau pihak lain atas persetujuan Bapepam. Lembaga yang menjalankan fungsi lembaga kliring dan penjaminan di Indonesia.[5]
D. Lembaga dan Pelaku Pasar Modal
Secara umum pelaku-pelaku yang berkaitan langsung dengan keberadan pasar modal ada beberapa pihak. Berikut ini dijelaskan masing-masing pelaku dan perannya di pasar modal.
1. Perusahaan Efek, adalah pihak yang
melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek,
dan manajer investasi. Jadi, perusahaan efek adalah perusahaan yang dapat
berbentuk suatu badan usaha yang kegiatan usahanya adalah multifungsi, yaitu
tidak hanya sebagai perusahaan yang melakukan penjaminan emisi efek, dalam hal
ini menjamin perusahaan yang akan go
public, tetapi dapat juga melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan
perdagangan efek. Selain itu, perusahaan efek juga dapat berfungsi sebagai
manajer investasi yang mengeola dana investor untuk di investasikan ke berbagai
jenis sekuritas.
2. Penjamin Emisi, adalah pihak yang membuat
kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten
dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
3. Perantara Pedagang Efek, adalah pihak yang
melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak
lain.
4. Manajer Investasi, adalah pihak yang
kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola
portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan
asuransi, dana pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Biro Administrasi Efek, adalah pihak yang
berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan
pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
6. Bank Kustodian, adalah pihak yang
memberikan jasa penitipan kolektif dan
harta lainnya yang berkaitan dengan efek.
7. Wali Amanat, adalah pihak yang mewakili
kepentingan pemegang efek bersifat utang.
8. Pemeringkat Efek, adalah pihak yang
menerbitkan peringkat-peringkat bagi surat utang (debt securities), seperti obligasi dan comercial paper.
9. Akuntan, adalah pihak yang memberikan
pendapat atas kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keungan, hasil
usaha serta arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
10. Konsultan Hukum, yang melakukan kegiatan
di bidang pasar modal terlebih dahulu di Bapepam-LK untuk mendapatkan surat
tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal unuk konsultan hukum.
11. Penilai, adalah pihak yang melakukan
penilaian terhadap aset tetap perusahaan.
12. Notaris, adalah pejabat umum yang
berwenang membuat akta anggaran dasar dan akta perubahan anggaran dasar
termasuk pembuatan perjajian emisi efek, perjanjian antar penjamin emisi efek
dan perjanjian agen penjual.[6]
E. Syariah Screening Pasar Modal Syariah
Konsep Screening System Pasar Modal Syariah Asal kata screening system berasal dari Bahasa Inggris yaitu screening yang artinya penyaringan, dan system yang artinya sistem. Jadi screening system menjadi sebuah frasa yang kemudian diartikan sistem penyaringan. selanjutnya pengertian sistem penyaringan dalam hal ini di pasar modal syariah adalah suatu proses yang tersistem dalam menentukan calon emiten maupun emiten yang terdaftar di pasar modal syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Proses screening bertujuan untuk mengidentifikasi saham-saham yang melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti riba, perjudian (maysir) dan ketidakpastian (gharar). Dimana saham-saham yang diperdagangkan adalah saham-saham yang telah melalui proses screening berdasarkan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (OJK) dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Penandatanganan Nota Kesepahaman antara OJK dan DSN-MUI menjadi pijakan dukungan yang kuat terhadap pengembangan pasar modal berbasis prinsip syariah di Indonesia.
Proses pelaksanaan screening dilakukan melalui dua tahap. Yakni seleksi kualitatif (Core Business Screening), di mana melihat emiten dari aspek kegiatan utama perusahaan dan seleksi kuantitatif (Financial Ratio Screening) dari aspek rasio keuangan perusahaan. Salah satu standar kualitatif yakni jenis usaha yang tidak bertentangan dengan syariah dan tidak mengandung atau menyebabkan mudarat. Proses ini akan menentukan status saham emiten yang selanjutnya dimasukkan pada indeks saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Mekanisme Screening System Emiten di Pasar Modal Syariah yaitu Secara umum, literatur fikih Islam mengatur objek transaksi dalam Islam haruslah harta yang suci dan bermanfaat. Shafi’iyah dan Malikiyah menetapkan bahwa objek transaksi harus suci dan bermanfaat.Selain itu semua barang yang memberikan kemudharatan seperti pelacuran, narkoba dan lain sebagainya juga menjadi objek yang dilarang untuk ditransaksikan. Sebagai konsekuensinya, objek yang dipandang dilarang tersebut tidak sah untuk ditransaksikan dan tidak dapat dijadikan usaha. Dari berbagai literasi tersebut, mengenai pelarangan kegiatan emiten diperjelas pada regulasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/Pojk.04/2015 Tentang Penerapan Prinsip Syariah Di Pasar Modal. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat 1 yaitu Kegiatan dan jenis usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal mencakup antara lain:
1. Perjudian dan permainan yang tergolong
judi.
2. Jasa keuangan ribawi.
3. Jual beli risiko yang mengandung unsur
ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir)
4. Memproduksi, mendistribusikan,
memperdagangkan, dan menyediakan antara lain:
a. Barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi),
b. Barang atau jasa haram bukan karena zatnya
(haram li-ghairihi) yang ditetapkan
oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia,
c. Barang atau jasa yang merusak moral dan
bersifat mudarat.
Transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal mencakup antara lain:
1. Perdagangan atau transaksi dengan penawaran dan/atau permintaan palsu,
2. Perdagangan atau transaksi yang tidak disertai dengan penyerahan barang dan/atau jasa,
3. Perdagangan atas barang yang belum dimiliki,
4. Pembelian atau penjualan atas Efek yang menggunakan atau memanfaaatkan informasi orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik Memahami regulasi tersebut, menekankan kepada emiten penerbit efek syariah harus bebas dari unsur-unsur yang diharamkan oleh syariah, seperti perusahaan yang bisnis utamanya makanan dan minuman haram seperti babi, minuman keras (beralkohol), bisnis jasa keuangan konvensional berbasis bunga, industry yang mendatangkan mudarat seperti perjudian, kasino, dan pelacuran.[7]
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Pasar Modal Konvensional Istilah
pasar biasanya digunakan istilah bursa, exchange
dan market. Sementara untuk
istilah modal sering digunakan istilah efek, securities, dan stock. Pasar
modal menurut UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pasal 1 ayat (12) adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sedangkan yang dimaksud dengan efek
pada pasal 1 ayat (5) adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat
berharga komersial. Saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak
investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari
efek. Pasar modal dikenal juga dengan nama Bursa Efek.
Pasar modal syariah adalah pasar
modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi
dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti; riba, perjudian, spekulasi dan
lain-lain. Lembaga yang memiliki kewenangan memfatwakan hukum-huku syariah
terkait dengan lembaga ekonomi dan keuangan adalah para ulama yang
terkoordinasi dibawah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
DSN-MUI ketika memberikan fatwa selalu merujuk kepada dalil-dalil syara’ yang
berfungsi sebagai dasar hukum.
Pasar modal di Indonesia dijalankan dan dikelola oleh perusahaan swasta, yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dipercayai dan ditunjuk langsung oleh pemerintah. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) beranggotakan perusahaan- perusahaan sekuritas yang aktif memperdagangkan sekuritasnya di bursa efek. Pemegang saham BEI adalah perusahaan sekuritas yang menjadi anggota bursa sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
DAFTAR
PUSTAKA
Andri
Soemitra. 2009., Bank & Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta, Kencana.
Burhanuddin
S. 2010., Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta, Graha Ilmu.
Tjipto
Darmadji. Dkk. 2000., Pasar Modal Indonesia, Jakarta, Salemba Empat.
Eko
Sudarmanto, dkk. 2021., Pasar Uang Dan
Pasar Modal, Jakarta, Yayasan Kita Menulis.
Enni Samri Julianti Nasution, Peranan Pasar Modal Dalam Perekonomian
Negara, Jurnal Human Falah, Volume 2. No 1 Januari – Juni 2015.
Tatang Ary Gumanti. 2011., Manajemen
Investasi Konsep Teori Dan Aplikasi, Jakarta, Mitra Wacana Media.
Sugiono, Signifikansi Screening System pada Pasar
Modal Syariah di Indonesia, Jurnal Hukum Bisnis Islam Az Zarqa’, Vol. 12,
No. 1, Juni 2020.
[1]Andri Soemitra, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta:
Kencana, 2009), Hal. 109.
[2]Burhanuddin S, Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah, (Yogyakarta:
Graha Ilmu, 2010), Hal.131.
[3]Tjipto Darmadji, dkk, Pasar Modal Indonesia, (Jakarta: Salemba
Empat, 2000), Hal. 113.
[4]Eko Sudarmanto, dkk., Pasar Uang Dan Pasar Modal, (Jakarta:
Yayasan Kita Menulis, 2021), Hal. 54.
[5] Enni Samri Julianti
Nasution, Peranan Pasar Modal Dalam Perekonomian
Negara, Jurnal Human Falah, Volume 2. No 1 Januari – Juni 2015, Hal.110.
[6]Tatang Ary Gumanti, Manajemen Investasi Konsep Teori Dan
Aplikasi, (Jakarta: Mitra Wacana Media, 2011), Hal. 70-71.
[7]Sugiono, Signifikansi Screening System pada Pasar Modal Syariah di Indonesia,
Jurnal Hukum Bisnis Islam Az Zarqa’, Vol. 12, No. 1, Juni 2020, Hal. 75.
Komentar
Posting Komentar