MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekol...

MAKALAH ASAS DALAM PERKAWINAN MONOGAMI DAN POLIGAMY

 MAKALAH ASAS DALAM PERKAWINAN MONOGAMI DAN POLIGAMY

By: Insani, Dkk.


BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Sebagaimana telah disebutkan dalam artikel Pengertian Perkawinan salah satu unsur perkawinan adalah seorang pria dan seorang wanita. Unsur ini menunjukkan adanya asas monogami yang dianut dalam UU Perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) juga menganut asas monogami. Namun latar belakang berlakunya asas monogami pada kedua peraturan tersebut berbeda. Burgerlijk Wetboek menganut asas monogami karena dilatarbelakangi oleh pandangan agama Kristen. Dalam pandangan umat Nasrani, perkawinan adalah sebuah sakramen, sehingga ikatan tersebut tidak dapat diputuskan oleh manusia. Hanya kematian yang dapat mengakhri perkawinan. Sedangkan berlakunya asas monogami pada UU Perkawinan dilatarbelakangi oleh perjuangan wanita Indonesia yang berupaya untuk melindungi kaum mereka dari praktek poligami.

Asas monogami yang dianut dalam UU Perkawinan tampak jelas dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan yang menentukan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Namun ayat (2) ketentuan tersebut membuka peluang bagi seorang suami untuk berpoligami. Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan menentukan bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apakah yang dimaksud dengan monogami dan poligami ?

2.      Bagaimanakah monogami dan poligami dalam per-UU-an dan dalam pandangan Islam?

C.     Tujuan

1.      Untuk mengetahui apa yang dimakasud dengan monogamy dan poligami

2.      Untuk mengetahui monogami dan poligami dalam per-UU-an dan dalam pandangan Islam

 

BAB II PEMBAHASAN 

A.    Pengertian Monogami dan Poligami

Monogami adalah suatu bentuk perkawinan / pernikahan dimana si suami tidak menikah dengan perempuan lain dan si isteri tidak menikah dengan laki-laki lain. Jadi singkatnya monogami merupakan nikah antara seorang laki dengan seorang wanita tanpa ada ikatan pernikahan lain.[1]

Poligami ialah mengawini beberapa lawan jenisnya diwaktu yang bersamaan.Berpoligami berarti menjalankan (melakukan) poligami. Menurut Drs. Sidi Ghazalba, Poligami adalah perkawinan antara seorang laki-laki dengan wanita lebih dari satu orang.

Asas Perkawinan dalam Hukum Islam adalah monogami. Ketentuan itu terdapat dalam al-Qur’an surat an-nisa’ ayat 3, yang artinya :Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:  وَاِ نْ خِفْتُمْ اَ لَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَا نْكِحُوْا مَا طَا بَ لَـكُمْ مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِ نْ خِفْتُمْ اَ لَّا تَعْدِلُوْا فَوَا حِدَةً اَوْ مَا مَلَـكَتْ اَيْمَا نُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰۤى اَلَّا تَعُوْلُوْا 

 

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak/wanita yang yatim (bila kamu mengawininya.). maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kernudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinlah seorang saja, atau budak budak yang kamu miliki. Yang demikian itulah lebih dekat kepada tidak berbuat zalim”.

Ayat diatas mengingatkan para laki-laki jika laki-laki yang hendak melakukan poligami tersebut khawatir atau takut tidak bisa berbuat adil terhadap wanita yang dinikahinya, maka  laki-laki itu tidak boleh mengawini  wanita tersebut. Ia wajib kawin dengan wanita lain yang ia senangi, seorang istri sampai dengan empat. dengan syarat ia marnpu berbuat adil terhadap istri-istrinva. Dan jika ia takut tidak bisa berbuat adil terhadap istri-istrinya, maka ia hanya boleh beristri seorang, dan ini pun ia tidak boleh berbuat zalim terhadap istrinya.

Ayat diatas menjelaskan hal-hal yang telah dipahami Rasulullah, sahabat-sahabatnya, tabi’in, dan jumhur ulama muslimin tentang hukum-hukum berikut:

1.      Boleh berpoligami paling banyak hingga empat orang isteri.

2.      Disyariatkan dapat berbuat adil diantara isteri-isterinya. Barangsiapa yang belum mampu memenuhi ketentuan diatas, dia tidak boleh mengawini wanita lebih dari satu orang. Seorang laki-laki yang sebenarnya meyakini dirinya tidak akan mampu berbuat adil, tetapi tetap melakukan poligami, dikatakan bahwa akad nikahnya sah, tetapi dia telah berbuat dosa.

3.  Keadilan yang diisyaratkan oleh ayat diatas mencakup keadilan dalam tempat tinggal, makan dan minum serta perlakuan lahir batin.

4.      Kemampuan suami dalam hal nafkah kepada isteri kedua dan anak-anaknya.

Tujuan hidup keluarga adalah untuk mendapatkan kebahagiaan lahir dan batin. Namun dengan adanya Polligami yang dilakukan sang suami, kebahagiaan dalam keluarga dapat menjadi hilang. Hal ini tentunya merugikan bagi kaum istri dan anak-anaknya karena mereka beranggapan tidak akan mendapatkan perlakuan yang adil dari sang suami.

Pandangan masyarakat terhadap poligami beragam, ada yang setuju namun juga ada yang tidak setuju atau menentang terlebih lagi bagi kaum hawa yang merasa dirugikan, karena harus berbagi dengan yang lain.

 

B.      monogami dan poligami dalam per-UU-an dan dalam pandangan Islam

Asas Monogami telah diletakkan oleh Islam sejak 15  abad yang lalu sebagai salah satu asas dalam Islam yang bertujuan untuk landasan dan modal utama guna membina kehidupan rumah tangga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Karena itu, hukum asal dalam perkawinan menurut Islam adalah monogami, sebab dengan monogami akan mudah menetralisasi sifat cemburu, iri hati, dan suka mengeluh dalam kehidupan keluarga yang monogamis.[2]

Rasulullah SAW melakukan  monogami dengan Khadijah RA.Rasulullah SAW menikah selama tiga puluh tahun lebih. Ia setia dengan konsep monogami dalam Islam selama dua puluh delapan tahun dengan Khadijah di tengah-tengah situasi sosial masyarakat Arab yang waktu itu menganggap poligami sebagai sebuah hal yang biasa.

Menurut Quraish Shihab, poligami tidak semata dianggap sebagai ibadah murni. Poligami tak ubahnya seperti aktivitas biasa, sebagaimana halnya ‘makan’. Larangan berpoligami karena dikhawatirkan akan menimbulkan mudharat dapat dianalogikan dengan dokter yang melarang pasien untuk makan karena pertimbangan kesehatan. Makan memang dapat dikategorikan sebagai ibadah ketika diniatkan untuk beribadah namun itu tidak menjadikannya sebagai ‘ainul ibadah’.Ia menjadi –dianggap– ‘ibadah’ karena niat yang mengiringinya. Begitu juga dengan poligami, yang tidak benar dikatakan sebagai ibadah yang sesungguhnya.

Poligami dalam perspektif undang undang NO.1 tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum islam (KHI).

Undang NO. 1 tahun 1974 tentang perkawina dan kompilasi hukum islam (KHI) mengatur tentang seorang pria hanya boleh memiliki seprang istri atau seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami, yang dikenal dengan asas monogamy asas monogamy bukanlah asas monogamy mutlak tetapi asas monogamy terbuka. Artinya , Artinya, jika suami tidak mampu berlaku adil terhadap hak-hak istri bila lebih dari seorang maka cukup seorang istri saja. Poligami dibolehkan tentunya dengan pengecualian dan syarat-syarat tertentu. Tidak mudah untuk berpoligami karena keadilan adalah syarat mutlak dan yang terpenting harus dengan persetujuan istri. Kompilasi Hukum Islam juga mengatur ketentuan dan syarat untuk berpoligami bagi umat islam.[3]

                               Ketentuan adanya asas monogami ini bukan hanya bersifat limitatif saja, karena dalam Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan disebutkan dimana pengadilan dapat memberikan ijin pada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh para pihak yang bersangkutan. Ketentuan ini membuka kemungkinan seorang suami dapat melakukan poligami dengan ijin pengadilan. Hal ini erat kaitannya dengan berbagai macam agama yang ada yang dianut oleh masyarakat karena ada agama yang melarang untuk berpoligami dan ada agama yang membenarkan atau membolehkan seorang suami untuk melakukan poligami. Khusus yang beragama Islam harus mendapat ijin dari pengadilan agama ( Pasal 51 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam) dan yang beragama selain Islam harus mendapat ijin dari pengadilan negeri. Jadi hal ini tergantung dari agama yang dianut dan pengadilan yang berkompeten untuk itu.

                   Untuk kasus poligami untuk beristri lebih dari satu orang dengan ketentuan jumlah istri dalam waktu yang bersamaan terbatas hanya sampai 4 orang. Adapun syarat utama yang harus dipenuhi adalah suami mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya, akan tetapi jika si suami tidak bisa memenuhi maka suami dilarang beristri lebih dari satu, disamping itu si suami harus terlebih dahulu mendapat ijin dari pengadilan agama, jika tanpa ijin dari pengadilan agama maka perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pengadilan agama baru dapat memberikan ijin kepada suami untuk berpoligami apabila ada alasan yang tercantum dalam pasal 4 ayat 2 UU Perkawinan 1/1974 :

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri

2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan

3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan

Disamping syarat-syarat tersebut yang merupakan alasan untuk dapat mengajukan poligami juga harus dipenuhi syarat-syarat pendukung yaitu :

1. Adanya persetujuan dari istri

2. Ada kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri dan anak-anaknya

3. Ada jaminan bahwa suami berlaku adil terhadap para istri dan anak-anaknya.

Mengenai persyaratan persetujuan dari istri yang menyetujui suaminya poligami dapat diberikan secara tertulis atau secara lisan akan tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis dari istri persetujuan ini harus dipertegas dengan persetujuan lisan dari istri pada sidang pengadillan agama. Persetujuan dari istri yang dimaksudkan tidak diperlukan bagi suami apabila istri atau istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuan dan tidak mungkin menjadi pihak dalam perjanjian dan apabila tidak ada khabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang mendapat penilaian dari hakim Pengadilan Agama. Dapat diambil contoh apabila si istri ada di Luar Negeri menjadi TKW (Tenaga Kerja Wanita) selama 2 tahun atau lebih misalnya atau bisa juga karena selama minimal 2 tahun si istri memang tidak ada kabar beritanya. Persetujuan secara lisan ini nantinya si istri akan dipanggil oleh Pengadilan dan akan didengarkan oleh majelis hakim, tidak hanya istri tetapi suami juga akan diperlakukan hal yang sama.

  

BAB III PENUTUP

A.    Kesimpulan

                   Monogami adalah suatu bentuk perkawinan / pernikahan dimana si suami tidak menikah dengan perempuan lain dan si isteri tidak menikah dengan laki-laki lain. Jadi singkatnya monogami merupakan nikah antara seorang laki dengan seorang wanita tanpa ada ikatan pernikahan lain.

Poligami ialah mengawini beberapa lawan jenisnya diwaktu yang bersamaan.Berpoligami berarti menjalankan (melakukan) poligami. Menurut Drs. Sidi Ghazalba, Poligami adalah perkawinan antara seorang laki-laki dengan wanita lebih dari satu orang.. Asas Monogami telah diletakkan oleh Islam sejak 15  abad yang lalu sebagai salah satu asas dalam Islam yang bertujuan untuk landasan dan modal utama guna membina kehidupan rumah tangga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Karena itu, hukum asal dalam perkawinan menurut Islam adalah monogami, sebab dengan monogami akan mudah menetralisasi sifat cemburu, iri hati, dan suka mengeluh dalam kehidupan keluarga yang monogamis.

                   Undang NO. 1 tahun 1974 tentang perkawina dan kompilasi hukum islam (KHI) mengatur tentang seorang pria hanya boleh memiliki seprang istri atau seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami, yang dikenal dengan asas monogamy asas monogamy bukanlah asas monogamy mutlak tetapi asas monogamy terbuka. Artinya , Artinya, jika suami tidak mampu berlaku adil terhadap hak-hak istri bila lebih dari seorang maka cukup seorang istri saja. Poligami dibolehkan tentunya dengan pengecualian dan syarat-syarat tertentu. Tidak mudah untuk berpoligami karena keadilan adalah syarat mutlak dan yang terpenting harus dengan persetujuan istri. Kompilasi Hukum Islam juga mengatur ketentuan dan syarat untuk berpoligami bagi umat islam.

DAFTAR PUSTAKA

 

Aydi Hasan.Poligami Syariah dan Perjuangan Kaum Perempuan.Bandung: Alfa Beta.2007.

Faqih, Khoyin Abu.Poligami Solusi atau Masalah.Jakarta: Al-I’tishom Cahaya Umat.2009.

Mahyuddin, Haji, Masailul Fiqh, Jakarta: Kalam Mulia, 2003.

Qardhawi, Yusuf, Halal dan Haram dalam Islam, Surakarta: Era Intermedia, 2000.


         [1]    Aydi Hasan,Poligami Syariah dan Perjuangan Kaum Perempuan.Bandung: Alfa Beta.2007.Hlm.67.

 

[2] Faqih, Khoyin Abu, Poligami Solusi atau Masalah.Jakarta: Al-I’tishom Cahaya Umat,2009.Hlm.87.

 

           [3] Mahyuddin, Haji, Masailul Fiqh, Jakarta: Kalam Mulia, 2003.Hlm.57.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH ILMU SOSIAL DASAR

MAKALAH ILMU AL-JARH WA AT-TA’DIL