BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap
ide-ide yang cemerlang dan kreatif yang tercipta dari seseorang
atau sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia
yang berguna dan memberi dampak baik dari berbagai aspek perlu di akui dan
perlu dilindungi, agar ide-ide cemerlang dan kreatif yang telah diciptakan
tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain. Untuk itu diperlukan wadah yang
dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut. Untuk
tingkat internasional organisasi yang mewadahi bidang HaKI (Hak atas Kekayaan
Intelektual) adalah WIPO (World Intellectual Property Organization).
Di
Indonesia sendiri untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan
hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta
mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa, maka dirasakan perlunya
perlindungan hukum terhadap hak cipta. Perlindungan hukum tersebut dimaksudkan
sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik untuk tumbuh dan berkembangnya
gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra di tengah-tengah
masyarakat Indonesia.
Di Indonesia,
Undang-undang yang melindungi karya cipta adalah Undang-undang nomor 6 tahun
1982 tentang hak cipta, dan telah melalui beberapa perubahan dan telah
diundangkan Undang-Undang yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta yang mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak diundangkan.
Tidak hanya karya cipta, invensi di bidang teknologi (hak paten) dan kreasi
tentang penggabungan antara unsur bentuk, warna, garis (desain produk industri)
serta tanda yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan jasa (merek) juga
perlu diakui dan dilindungi dibawah perlindungan hukum. Dengan kata lain Hak
atas Kekayaan Intelektual (HaKI) perlu didokumentasikan agar kemungkinan
dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau
dicegah.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian dari latar belakang diatas, maka secara umum rumusan masalah pada
makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan HaKI?
2.
Apa
saja ruang lingkup HaKI?
3.
Apa
pengertian dan landasan hukum dari hak cipta, hak paten, desain industri dan
merek?
4.
Bagaimana
sifat dan dasar hukum HaKI?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan
dalam pembahasan makalah ini, yang berjudul “HAK ATAS KEKAYAAN
INTELEKTUAL” berdasarkan rumusan masalah di atas, adalah untuk membahas hal-hal
yang sesuai dengan permasalahan yang diajukan antara lain:
1.
Untuk
mengetahui pengertian HaKI.
2.
Untuk
mengetahui ruang lingkup HaKI.
3.
Untuk
mengetahui pengertian dan landasan hukum hak cipta, hak paten, desain industri
dan merek.
4.
Untuk
mengetahui sifat dan dasar hukum HaKI.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Hak Kekayaan Intelektual
(selanjutnya disebut HaKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang
biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges
Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah
Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada
pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda,
tetapi buku dalam pengertian isinya. HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu
Hak, Kekayaan, dan Intelektual.
Hukum-hukum tentang paten tersebut
kemudian di adopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan
kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of
Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun
1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883
dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain.
Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari
konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru,
tukar menukar informasi, perlindungan minimum dan prosedur mendapatkan hak.
Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United
International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian
di kenal dengan nama World Intellectual Property Organization (WIPO). WIPO
kemudian menjadi bahan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah
HaKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan
tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia.
Kekayaan merupakan abstraksi yang
dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual
merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti
teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan
lain-lain yang berguna untuk manusia. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa
HaKI atau HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kretif suatu
kemampuan daya berpikir manusia yang mengepresikan kepada khalayak umum dalam
berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang khidupan
manusia, juga mempunyai nilai ekonomis yang melindungi karya-karya intelektual
manusia tersebut.
Sistem HaKI merupakan hak privat
(private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan
karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan negara kepada
individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain
dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) dan agar orang
lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan
sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Disamping itu
sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala
bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau
karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan
dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya
dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut
untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
B. Ruang
Lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Pada prinsipnya HaKI dibagi menjadi
2 kelompok, yaitu:
1. Hak Cipta (Copyrights)
a. Sejarah Hak
Cipta
Pada jaman dahulu
tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca
yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya dan
pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan
Jaminan terhadap karya cipta ayahnya itu. Untuk setiap penggunaan,
penggandaan dan pengumuman atas penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh
penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak tersebut. Apullus
ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh honorarium yang
diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri sebagai ahli
waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda
terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.
b. Pengertian Hak Cipta
Pengertian
hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002: Hak cipta adalah
"hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
(pasal 1 butir 1).
Pengertian
hak cipta menurut Pasal 2 UUHC: Hak cipta adalah hak khusus bagi penciptamaupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah
seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir
suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan
atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan,
pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun,
termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu
ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat orang lain.
c. Kedudukan
Hak Cipta
Mengenai
kedudukan hak cipta, sudah pula ditetapkan oleh UUHC, bahwa hak cipta dianggap
sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat 1). Sebagai benda Bergerak, hak cipta
dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
1)
Pewarisan
2)
Hibah
3)
Wasiat
4)
Dijadikan
milik negara
5)
Perjanjian
Khusus mengenai
perjanjian, Pasal 3 ayat 2 menyaratkan harus dilakukan dengan akta, dengan
ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut di dalam
akta tersebut. Pentingnya akta perjanjian itu adalah tidak lain dimaksudkan
untuk memudahkan pembuktian peralihan hak cipta apabila terjadi persengketaan
di kemudian hari.
2. Hak Kekayaan Industri
(Industrial Property Rights)
Hak kekayaan industri meliputi:
a. Paten (Patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan
negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
b. Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa.
c. Rancangan (Industrial
Design)
Rancangan dapat berupa rancangan
produk industri, rancangan industri. Rancangan industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan
dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan
tangan.
d. Rahasia
Dagang (Trade Secret)
Informasi rahasia dagang adalah informasi di
bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh
pemiliknya.
e. Indikasi Geografi
(Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang
menunjukkan asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alam atau
faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dari kualitas
tertentu dari barang yang dihasilkan).
f. Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan
interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang
berkemampuan mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus,
tegangan, frekuensi, serta prameter fisik lainnya.
g. Perlindungan Varietas
Tanaman (Plant Variety Protection)
Perlindungan varietas tanaman adalah
hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT
atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu
menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang
atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
C. Pengertian
dan Dasar Hukum dari Hak Cipta, Paten (Patent), Desain Industri (Industrial
Design) dan Merek (Trademark)
1. Hak
Cipta
Hak eksklusif pencipta atau pemegang
hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penaungan gagasan atau informasi
tertentu. Dalam undang-undang hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 butir 1).
Dasar hukum Hak
Cipta: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Hak
Paten
Hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri untuk ivensinya tersebut atau memberikan
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dasar hukum Hak Paten: Undang-Undang No 14 tahun 2001 tentang Hak
Paten.
3. Desain
Industri
Suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau gabungan dari padanya yang
berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu
barang komoditas atau kerajinan tangan.
Dasar hukum: Undang-Undang No 13 tahun 2000 tentang Desain
Industri.
4. Hak
Merek
Hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek dalam jangka
waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin
kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Dasar hukum hak merek: Undang-Undang No 15 tahun 2001 tentang
Merek.
D. Sifat
dan Dasar Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Hukum yang mengatur
HaKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HaKI harus
dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HaKI yang
dilindungi di Indonesia adalah HaKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Dasar Hukum HaKI antara lain:
1.
Perjanjian
Internasional
a.
Berne
Convention 1883 – Hak Cipta
b.
Paris
Convention 1886 – Paten, Merek, Desain Industri
c.
Perjanjian
TRIPs (agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) –
WTO 1994
d.
Dan
Konvensi lainnya yang berkaitan dengan Teknis antara lain: WCT, WPPT,
Madrid Protokol, PCT.
2.
Undang-Undang
Nasional
a.
UU
No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
b.
UU
No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
c.
UU
No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
d.
UU
No. 14 tahun 2001 tentang Paten
e.
UU
No. 15 tahun 2001 tentang Merek
f.
UU
no. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setiap karya-karya
yang lahir dari buah pikir yang cemerlang yang berguna bagi manusia perlu di
akui dan dilindungi. Untuk itu sistem HaKI diperlukan sebagai bentuk
penghargaan atas hasil karya. Disamping itu sistem HaKI menunjang diadakannya
sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga
kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari
atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan
masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau
mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi
lagi.
B. Saran
Ditinjau dari
sudut perangkat perundang-undangan, Indonesia sudah mempunyai perangkat yang
cukup di bidang HaKI. Namun pengetahuan tentang HaKI dan perangkat
perundang-undangan dimasyarakat dirasakan masih kurang dan perlu ditingkatkan,
sehingga perlindungan HaKI betul-betul dapat ditegakkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Saidin, 1997. Aspek Hukum Hak Atas Kekayaan
Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo.
Simatupang, Richard, 1996. Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta:
Rineka Cipta.
Richard Simatupang, Aspek Hukum dalam Bisnis, (Jakarta:
Rineka Cipta, 1996), hlm. 101-102
Saidin, Aspek Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, (Jakarta: Raja
Grafindo. 1997), hlm. 54
Komentar
Posting Komentar