A. Pendahuluan
Didalam ajaran Islam akhlak memiliki
karakter yang khusus. Islam bukanlah agama yang takhayul yang mengajarkan
penganutnya untuk mengisolasi diri dari masyarakat umum. Islam juga bukanlah
agama yang mengatur masalah ritual belaka. Namun, Islam adalah agama yang
mengajarkan kepada para penganutnya untuk bermasyarakat secara Islami sehingga
nilai-nilai ditegakkan untuk mengaturnya. Akhlak dalam Islam menyangkut seluruh
sisi kehidupan muslim, dengan sesama manusia, akhlak dalam kegiatan mengelola
alam, akhlak dalam berhubungan dengan binatang, akhlak dalam dalam kegiatan
berekonomi, dalam kegiatan berpolitik, dan dalam kehidupan beragama.
Setiap manusia terlahir kemuka bumi
dengan kebebasannya, namun ia hanya boleh menggunakan kebebasannya itu
sepanjang tidak melanggar norma-norma dan peraturan-peraturan dalam ajaran
agama. Juga harus tetap mengunjung akhlak mulia dalam menggunakan kebebasan
dirinya itu. Perlu diketahui bahwa dasar dari keimanan itu adalah akhlak mulia.
Akhlak mulia hanya tumbuh diatas akidah Islam yang mantap. Akhlak memiliki
dasar yang berkaitan erat dengan keimanan dan ketakwaan. Iman yang kuat
melahirkan akhlak yang mulia.
B.
Pengertian Kebebasan
Diantara masalah yang menjadi bahan
perdebatan sengit dari sejak dahulu hingga sekarang adalah masalah kebebasan
atau kemerdekaan menyalurkan kehendak dan kemauan. Yakni adakah kehendak kita merdeka
dalam memilih perbuatan yang kita buat? Adakah orang itu dapat memilih diantara
berbuat atau tidak, dan dapatkah ia berbentuk perbuatannya menurut kemauannya?
Adakah kita merdeka dalam mengikuti apa yang diperintah etika, atau kita dapat
mengikuti dan dapat menolak?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut
dikalangan ahli teologi terbagi kepada dua kelompok. Pertama kelompok yang berpendapat bahwa manusia memiliki kehendak
bebas dan merdeka untuk melakukan perbuatannya menurut kemauannya sendiri. Kedua kelompok yang berpendapat bahwa
manusia tidak memiliki kebebasan untuk melaksanakan perbuatannya. Mereka
dibatasi dan ditentukan oleh Tuhan. Jika manusia makan, minum, berjalan,
bekerja dan seterusnya, pada hakikatnya mengikuti Tuhan.
Di Zaman baru ini berpendapat masalah
kebebasan dan keterpaksaan tersebut muncul kembali. Sebagian ahli filsafat
seperti Spiniza, Huch dan Malebrache berpendapat bahwa manusia melakukan
sesuatu kerena terpaksa. Sebagian ahli filsafat lainnya berpendapat bahwa
manusia memilki kebebasan untuk menetapkan perbuatannya. Manakah diantara dua
pendapat yang paling benar bukan hak kita untuk menilainya, karena masing-masing
memiliki argumentasiyang sama-sama kuat dan meyakinkan. kecendrungan
masing-msing pembacalah yang mana diantara dua aliran itu yang lebih diterima
akal pikirannya.
Kebebasan adalah tidak dalam keadaan
diam, tetapi dapat melakukan apa saja yang diinginkan selama masih dalam
norma-norma atau peraturan-peraturan yang ada dalam kehidupan pribadi,
keluarga, masyarakat dan Negara. Dalam arti luas kebebasan dapat diartikan
sebagai suatu kegiatan yang menyangkut semua urusan mulai dari sekecil-kecilnya
sampai sebesar-besarnyasesuai keinginan, baik individu maupun kelompok namun
tidak bertentangan dengan norma-norma, aturan-aturan, dan
perundang-undanganyang berlaku. Ada orang yang salah mengartikan tentang
kebebasan, sehinnga mereka bisa berbuat sekehendak hati tanpa mengindahkan
norma-norma yang ada. Bahkan tidak jarang tingkah laku mereka itu mengganggu
ketertiban umum dan merampas hak orang lain.
Islam mengajarkan kebebasan yang
bertanggung jawab dan meperhatikan norma-norma yang berlaku. Dengan kata lain,
setiap orang memiliki kebebasan, ia bebas melakukan apa saja yang ia kehendaki
sehingga ia bisa mempertanggung jawabkan dan tidak melanggar norma-norma yang
ada.
Norma adalah
peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur pergaulan dan kehidupan manusia.
Norma ada empat jenis yaitu sebagai berikut:
1.
Norma
agama, yaitu peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah,
larangan-larangan, dan anjuran-anjuran yang diyakini oleh pemeluknya berasala
dari Tuhan.
2.
Norma
kesusilaan, peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia.
Peraturan hidup itu berupa bisikan kalbu atau suara batin yang diinsafi oleh
setiap orang sebagai pedoman hidup.
3.
Norma
kesopanan, yaitu peraturan yang hidup dan timbul dari pergaulan segolong
manusia, diikuti dan ditaati sebagai pedoman manusia yang mengatur tingkah laku
manusia terhadap manusia lain.
4.
Norma
hukum, yaitu peraturan yang dibuat oleh penguasa Negara, mengikat setiap orang
dipaksakan oleh alat Negara.
Kebebasan
dapat juga diartikan sebagai kemerdekaan seorang tanpa ada kekangan dari pihak
manapun yang menghalangi seorang untuk melakukan suatu perbuatan. Ada faktor
ekstral yang dapat menghilangkan kebebasan. Faktor tersebut dari pihak asing
yang menjajah dan merampas kebebasan dan paksa. Contohnya:
1.
Kerja
paksa yang banyak diperlakukan pada Zaman penjajahan seperti romusa dan kerja
rodi.
2.
Amerika
serikat yang mengekang kebebasan Negara-negara lain karena ia memiliki kekuatan
dalam ekonomi.
3.
Tenaga-tenaga
wanita yang sudah hampir disamakan dengan budak.
4.
Di
Perancis kebebasan wanita muslim dirampas, tidak dibenarkan memakai jilbab.
Untuk
mendapatkan kebebasan, diperlukan pengorbanan yang tidak sedikit, misalnya:
1.
Untuk
bisa bebas dan lepas dari penjajahan dan hidup merdeka, harus berkorban harta,
tenaga, pikiran, nyawa untuk melawan penjajah.
2.
Untuk
bisa memakai jilbab disekolah umum, para siswi telah berjuang sampai
kepengadilan.
3.
Pada
Zaman orde baru untuk mengemukaakan pendapat yang benar, nyawa bisa menjadi
taruhannya, walaupun kebebasan mengemukakakan pendapat telah diatur pasal 28
UUD 1945.
Kebebasan
diikat oleh peraturan dan norma yang berlaku kebebasan mengandung pengertian
bahwa yang bebas dibenarkan secara hukum syara’ sepanjang tidak merugikan orang
lain, tidak bertentangan dengan adat istiadat dan norma yang berlaku.
C. Arti
Kebebasan Menurut Islam
rumusan pasal 18 deklarasi tentang
hak-hak asasi manusia menyebutkan bahwa setiap orang berhak memiliki hak atas
kebebasan berpikir, keisafan batin dan beragama. Rumusan tersebut sejalan
dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Al-Qur’an. Namun dengan pengecualian
bahwa Islam tidak membolehkan seorang manusia (dengan menggunakan kebebasannya)
lalu mengganti agamanya dari Islam ke agama lain. Kerena perbuatan ini
digolongkan sebagai riddah (murtad) dengan sanksi yang sangat berat.
Manusia berhak memperoleh kehormatan
spiritual apabila ia dengan sukarela tanpa ada paksaan memilih jalan yang
benar. Oleh karena itu, manusia
sebagai makhluk yang dianugrahi oleh Allah dengan akal, budi dan perasaan dapat
membedakan sendiri jalan mana yang benar (Al-Mustaqim) dan masa jalan yang
salah. Kemana ia melangkah dan jalan mana yang
dipilih, sepenuhnya dengan bebas ditentukan dengan manusia itu sendiri.
Allah sudah memperingati segala resiko dan konsekuensinya bagi setiap jalan
yang ditempuh oleh manusia di dunia.
Dengan akal manusia membawa fitrahnya
menuju kebebasan di alam lingkungannya. Itulah sebabnya manusia melakukan
tindakan apapun yang disukainya. Tetapi Allah sebagai kholik yang menciptakan
manusia, dengan kasih dan saing tidak membiarkan berperilaku sangat bebas tanpa
suatu batasan yang mengatur segala perilakunya. Untuk tujuan itulah Allah telah
mengutus nabi-nabi dan rasul. Seperti yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
Dalam ajaran Islam, kebebasan yang
diberikan kepada manusia adalah kebebasan yang dipimpin oleh wahyu. Manusia
bebas untuk berperilaku melandaskan norma-norma seperti yang digariskan dalam
Al-Qur’an.
Salah satu kebebasan yang dapat
disebutkan di sini adalah kebebasan untuk menyatakan pendapat, namun harus
dilandasi pemikiran yang sehat. Kebebasan menyatakan pendapat di salah artikan,
yaitu dengan demonstrasi dilakukan oleh sekelompok orang yang menganggap bahwa
di dalam masyarakat telah terjadi sesuatu yang tidak sesuai dengan mereka
menginginkan adanya perbaikan keadaan.
Demonstrasi adalah salah satu cara
untuk menyampaikan keinginan atau aspirasi dengan sopan dan sesuai dengan
cara-cara mengemukakan pendapat dalam Islam. Demonstrasi merupkan salah satu
bentuk tekanan (pressure) atau pengadilan sosial (social control) yang efektif.
Di dalam Islam kebebasan yang dibenarkan adalah kebebasan yang tidak melanggar
norma dan ajaran Islam.
Menurut Hobbes, arti kebebasan bagi
setiap orang harus berdasarkan prinsip kebaikan bersama dibatasi oleh hak
setiap orang pada umumnya, bahwa hak saya merupakan kebebasan saya dan dalam
melindungi hak saya pemerintahan menjaminnya. Dari apa yang dikemukakan
oleh Hobes, tampak jelas bahwa setiap orang memiliki kebebasan namun dengan
toleransi. Maksudnya walaupu setiap orang memiliki kebebasan namun ia harus
tetap memerhatikan hak-hak orang lain. Jadi apa saja yang menjadi hak saya
begitu juga kebebasan bagi saya.
Dari uaraian ini timbul pertanyaan
kapan seorang dapat memperoleh kebebasan maksimum? Setiap orang dapat menikmati
kebebasannya maksimum apabila hak dan derajat kebebasan yang dimilikinya sama
dengan hak dan derajat kebebasan yang dimiliki oaring lain.
D. Tanggung
Jawab
Selanjutnya kebebasan sebagaimana
disebut di atas itu ditantang jika berhadapan dengan kewajiban moral, sikap
moral yang dewasa ialah sikap bertanggung jawab tanda ada kebebasan. Di sinilah
letak hubungan kebebsan dan tanggung jawab.
Dalam rangka tanggung jawab ini
kebebasan mengandung arti kemampuan untuk menentukan dirinya sendiri, kemampuan
untuk bertanggung jawab, kedewasaan manusia, dan keseluruhan kondisi yang
memungkinkan manusia melakukan tujuan hidupnya. Tingkah laku yang didasarkan
pada sikap, sistem nilai dan pola pikir berarti tingkah laku berdasarkan
kesadaran, bukan instingtif, melainkan terdapat makna kebebasan manusia yang
merupakan objek material etika.
Sejalan dengan adanya kebebasan atau
kesengajaan, orang harus bertanggung jawab terhadap tindakannya yang disengaja.
Berarti ia harus dapat mengatakan dengan jujur kepada kata hatinya, bahwa
tindakannya sesuai dengan penerangan dan tuntutan kata hati itu.
Dengan demikian tanggung jawab dalam
kerangka akhlak adalah keyakinan bahwa tindakannya itu baik. Sesuai dengan
ungkapan Negara Republik Indonesia, yaitu kalau dikatakan bahwa orang yang
melakukan kekacauan sebagai orang yang tidak bertanggung jawab, maka yang dimaksud
ialah bahwa perbuatan yang dilakukan orang tersebut secara moral tidak dapat
dipertanggungjawabkan. Mengingat perbuatan tersebut tidak dapat diterima
masyarakat. Orang yang melakukan perbuatan tapi dalam keadaan tidur atau sedang
mabuk dan semacamnya tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan yang
dipertanggungjawabkan, karena perbuatan tersebut dilakukan bukan karena pilihan
akalnya yang sehat.
Selain itu tanggung jawab juga erat
hubungannya dengan hati nurani atau intuasi yang ada dalam diri manusia yang
selalu menyiarkan kebaikan atau kebenaran. Mengenai etika tanggung jawab
Muhammad Yusuf Khair mengemukakan.
Yang paling penting bagi orang-orang
Islam adalah bertanggung jawab terhadap yang disajikannya bukan hanya dihadapan
para penguasa di dunia saja (karena mungkin mereka telah menyajikan
cerita-cerita bohong dalam rangka menyelamatkan diri), yang menjadi patokan
ialah mereka harus sadar bahwa mreka suatu saat nanti akan
mempertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT pada hari kiamat nanti. Hendaklah
mereka mengetahui Allah senantiasa mengetahui dan mengawasi detak hati
nuraninya serta akan memperhitungkan khianatan dan kebohongan yang telah
diperbuat.
Sebagai komunikator, taggung jawab
etis kita dapat tumbuh dari sebuah status atau posisi yang telah diperoleh atau
disepakati, lewat komitmen (janji, sumpah, persetujuan) yang telah dibuat lewat
konsekuensi (efek, dampak) komunikasi kita dengan orang lain. Tanggung jawab
mencakup unsur pemenuhan tugas dan kewajiban, dapat dipertanggungjawabkan
sebagai individu dan kelompok lain, ketika dinilai menurut standar yang
disepakati, dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hati nurani kita sendiri.
Pertanggungjawaban manusia tertuju
kepada segala perbuatan, tindakan sikap hidup sebagai pribadi, anggota
keluarga, rumah tangga masyarakat, atau Negara. Manusia memiliki tanggung jawab
terhadap tuhan dan sesama manusia meliputi sebagai ospek kehidupan.
Tanggung jawab adalah mempertahankan
keadilan, keamanan, dan kemakmuran. Contohnya ialah seorang suami bertanggung
jawab kepada istri dan keluarganya. Setiap pemimpin bertanggung jawab atas
tugas yang dipimpinnya. Contoh yang lain adalah, Abu Bakar, Umar Bin Khattab,
Utsman Bin Affan, dan Ali Bin Abi Thalib. Mereka sanggup memikul tanggung jawab
yang tidaklah ringan itu sepenuh dan setulus hati hingga terealisasi dalam
tindakan mereka.
Para kahlifah ini selalu memperhatikan
fakir miskin, orang-orang sakit. Orang tua yang pikun, para pejuang Islam,
silemah dan orang-orang yang kesusahan. Yang diajarkan Nabi Muhammad sebagai
teladan umat Islam agar terus bertanggung jawab.
E.
Hati Nurani
Hati nurani atau instusi merupakan
tempat dimana manusia dapat memperoleh saluran ilham pada manusia. Hati nuraani
ini diyakini selalu cenderung kepada kebaikan dan tidak suka kepada keburukan.
Atas dasar inilah muncul aliran atau pemahaman intuisisme, yaitu paham yang
mengatakan paham bahwa perbuatan yang baik adalah perbuatan yang sesuai dengan
kata hati, sedangkan perbuatan yang buruk adalah perbuatan yang tidak sejalan
dengan kata hati atau hati nurani, sebagaiman hal ini telah diuraikan panjang
lebar diatas.
Karena sifat demikian itu hati nurani
harus menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam melaksanakan kebebasan yang
tidak menyalahi atau membelenggu hati nuraninya, karena kebebasan yang demikian
pada hakikatnya adalah kebebasan yang merugikan secara moral.
Dalam jiwa manusia dirasakan ada
sesuatu kekuatan yang berfungsi untuk memperingatkan, mencegah dari perbuatan
yang buruk. Sebaliknya kekuatan tersebut mendorong terhadap perbutan yang baik.
Ada perasaan yang tidak senang jika mengerjakan sesuatu karena tidak tunduk
kepada kekuatan ini. Apabila perbuatan jahat, kekuatan tersebut memarahinya dan
merasa menyesal atas perbuatan itu. Kekuatan tersebut adalah hati nurani.
Hati nurani timbul dari hati yang
paling dalam. Perintah seseorang untuk melakukan kewajiban dan jangan sampai
menyalahinya. Contohnya melihat seseorang jatuh dijalan, saat itu tidak ada
orang, maka hati nurani berkata biarlah saya tolong, hati nurani menimbulkan
seketika itu.
Ciri-ciri hati nurani adalah
sebagai berikut:
1.
Apabila
kekutan mengiringi suatu perbuatan, dapat memberi petunjuk dan membimbing dari
kemsiatan.
2.
Apabila
kekuatan mengiringi suatu perbuatan, dapat mendorongnya untuk menyempurnkan
perbuatan yang baik dan menahan perbuatan yang buruk.
3.
Apabila
kekuatan menyusul setelah perbuatan dapat merasa gembira dan senang. Jika
berbuat kesalah dia sakit dan pilu, karena keselahan itu.
Hati
nurani menyuruh melakukan kewajiban, bukan karena balasan dan siksaan tetapi
lebih disebabkan oleh persaan dalam batin. Hati nurani mempunyai tingkat yaitu:
1.
Perasaan
melakukan kewajiban karena ibadah kepada Allah.
2.
Perasaan
mengharuskan mengikutinya apa yang telah diperintahkan.
3.
Perasaan
yang seharusnya mengikuti apa yang dipandang dirinya benar.
4.
Perasaan
melakukan kewajiban karena takut kepada Allah bukan pada manusia atau yang
lainnya.
Hati nurani setiap orang berbeda-beda.
Hal ini disbabkan sebagai faktor-faktor tersebut adalah
1.
Faktor
masa lampau
Beradab-adab yang lalu perbudakan itu
adalah hal yang biasa dan pergunakan sebagai pemuas nafsu adalah yang sangat lurah.
Namun sekarng, dimanapun di dunia ini mencela dan mengecamnya. Ini bahwasanya
hati nurani orang dahulu tidaklah sebaik hati orang zaman sekarang. Pada zaman
iu hati nurani mereka tidak peka, tidak tanggap dan menyalahi fitrah manusia.
2.
Faktor
perbedaan waktu
Terkadang ia menyaksikan sesuatu yang
baik di dalam suatu waktu sehingga bila meningkat dikiranya ia melihatnya buruk
dan begitu sebaliknya. Misalnaya seseorang selalu berselisih dengan
tetangganya. Ada saja yang diperdebatkan, sebenarnya bisa diselesaikan dengan
damai. Namun, setahun berikutnya mereka jarang berkelahi. Mereka menyadari
bahwa perselisihan itu tidak baik.
Hati nurani itu kadang salah, namun ia
begitu tidak disalahkan apabila nanti terlihat perbuatannya meragukan segala
perbuatannya merugikan segala perbuatan diberi hukum baik dan buruknya karena
melihat kepada hasil atau buah dari perbuatan tersebut.
Seorang presiden belum tentu memiliki
hati nurani bila dibandingkan dengan seorang rakyat kecil. Misalnya peresiden
Amerika Serikat J.W. Bus atau Tony Blair yang tampak tidak memiliki hati
nurani. Mereka mengobrak-abrik Irak dan Negara Islam dengan berbagai alasan
yang dibuat-buat. Amerika Serikat boleh memilki kecerdasan, kekayaan, dan
kekuasaan namun tidak ada hebatnya dengan hati nurani.
Para Yahudi Israel yang selalu
mengusik dan memusuhi umat Islam dan mereka melakukan pembantaian,
penganiayaan, di berbagai Negara Islam. Dengan dalil teroris, padahal
kenyataannya justru mereka itulah yang sebagai teroris dunia nyata. Mereka
adalah contoh manusia yang tidak memiliki atau mempergunakan hati nuraninya.
Hati nurani mendorong kepada kebaikan dan setiap manusia memakluminya. Timbul
pertanyaan mengapa masih ada juga orang-orang jahat seperti pembunuh, penjahat,
pezina, dan lainnya?
Karena tidak semua orang menyadari
keberadaan hati nuraninya dan pada saat mereka menyadarinya mereka enggan
mengikutinya. Setelah terjadi hal buruk barulah mereka menyesal. Penyesalan
tidak akan datang sebelum terjadi. Banyak orang yang tiga atau empat kali
keluar dari penjara baru menyesal.
Sebagai seorang muslim yang beriman
dan bertakwa, wajib mempergunakan kal, pikiran dan hati nurani seorang muslim
harus mampu membedakan mana yang merupakan hati nurani dan mana yang merupakan
bisika setan yang terkutuk. Untuk bisa membedakannya harus disadari
keberadaanya, didalam diri dan mempergunakannya. Apabila setiap manusia
menggunakan hati nuraninya dipadukan dengan akal dan pikiran, maka dunia ini
kana man, tentram, makmur. Tidak ada lagi kemaksiatan yang merajalela.
F.
Hubungan Kebebasan, Tanggung Jawab Dan Hati Nurani
Pada uraian terdahulu telah disinngung
bahwa suatu perbuatan baru dapat dikategorikan sebagai perbuatan akhlak dan
perbuatan yang dapat dinilai berakhlak, bukan paksaan dan bukan pila
dibuat-buat dan dilakukan denga tulus dan ikhlas. Untuk mewujudkan perbuatan
akhlak yang ciri-cirinya demikian baru bisa terjadi apabila orang yang melakukannya
memiliki kebebasan atau kehendak yang timbul dari dalam dirinya sendiri. Dengan
demikian perbuatan yang berakhlak itu adalah perbuatan yang dilakukan dengan
sengaja secara bebas. Disini letak hubungan antara kebebasan dan perbuatan
akhlak.
Selanjutnya perbuatan akhlak juga
harus dilakukan atas kemauan diri sendiri dan bukan paksaan. Perbuatan yang
seperti inilah yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya dari orang yang
melakukannya. Disinilah letak hubungan antara tanggung jawab dengan akhlak.
Dalam pada itu perbuatan akhlak juga
harus muncul dari keikhlasan hati yang melakukannya, dan dapat dipertanggung
jawabkan kepada hati sanubari, maka hubungan akhlak dengan kata hati menjadi
demikian penting.
Dengan demikian, masalah kebebasan,
tanggung jawab dan hati nurani adalah merupakan faktor dominan yang menentukan
suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan akhlaki. Disinilah letak
hubungan fungsional antara kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani dengan
akhlak. Karenanya dalam membahas akhlak seseorang tidak dapat meninggalkan
pembahasan mengenai kebebasan, tanggung
jawab dan hati nurani.
Suatu perbuatan baru dikatakan
perbuatan yang akhlaki apabila perbuatan tersebut dilakukan atas kesadaran
sendiri dengan tulus ikhlas, bukan paksaan ataupun dibuat-buat. Dengan demikian
perbuatan yang berakhlak itu adalah perbuatan yang dilakukan secara sengaja dan
bebas. Inilah hubungan antara akhlak dengan kebebsan. Selanjutnya perbuatan
akhlak dilakukan atas kesadaran diri sendiri tanpa adanya paksaan. Perbuatan
yang demikian dapat dimintai pertangung jawaban dari orang yang melakukannya.
Disini letak hubungan antara tanggung jawab dengan akhlak.
Perbuatan akhlaki haruslah muncul dari
dalam lubuk hati sehingga keikhlasan hatilah yang dapat melakukannya sehingga
dapat dipertanggung jawabkan kepada hati sanubari. Maka hubungan akhlak dan kata
hati/ hati nurani muncul. Dengan demikian masalah kebebasan, tanggung jawab dan
hati nurani merupakan faktor penting dalam menentukan suatu perbuatan dikatakan
akhlaki.
G. Kesimpulan
Sekalipun manusia dalam perkembangan
selanjutnya menjadi berbagai bangsa, memiliki berbagai bahasa, mempunyai warna
berbeda, dan agama berlainan, mereka pada hakiktnya berasal dari sumber yang
satu. Musli adalah bersaudara mempunyai kedudukan yang sama. kalaupun ada
perbedaan diantara itu adalah ketakwaan, perbuatan baiknya, tinggi rendah
moralnya dan bagaimana ia mnggunakan hati nuraninya.
Karena manusia adalah bersaudara yang
saling mengasihi, sama derajatnya, tidak boleh diperbudak oleh manusia. Manusia
dalam Islam adalah bebas. Bebas dalam kemauan dan perbuatan, bebas dari paksaan
orang lain dan bebas dari pemilikan orang lain, bebas dari eksploitas orang
lain dan bebas dari pemilikan orang lain. Manusia dalam Islam hanyalalah milik
Allah, hamba Allah dan tidak boleh menjadi hamba selainnya. Sejalan dengan
ajaran kebebasan, dalam Islam terdapat ajaran tidak ada paksaan dalam agama.
Dari ajaran dasar persamaan , persaudaraan, dan kebebasan,akan timbul hak dan
kewajiban.
Di dalam ajaran Islam, individu tidak
berada diatas masyarakat dan masyarakat
tidak pula boleh merugikan individu. Kepentingan keduanya harus seimbang.
Kepentingan individi tidak boleh diabaikan tetapi kepentingan masyarakat tidak
pila boleh kepentingan individu.
Kebebasan mempunyai batas. Kebebasan
megeluarkan pendapat tidak boleh melanggar kepentingan umum. Kebebasan
mengumpulkan harta tidak boleh merugikan masyarakat. Kebebasan mengelola tidak
boleh membawa kerusakan.
Begitu pula dengan hak dan kewajiban,
kelihatannya terdapat perbedaan besar antara kebebasan dengan yang hak yang
berkembang. Hak dapat timbul karena adanya kewajiban, begitu pila kewajiban.
Sesuatu yang menjadi kewajiban seseorang menjadi hak bagi orang lain. Sesatu
yang menjadi hak bagi orang lain merupakan kewajiban bagi seseorang.
Pada hakikatnya, hak iu hanyalah milik
Allah, manusia sebagai makhluk Allah hanyalah berkewajiban melaksanakan
perintah. Antara hak dan kewajiban terdapat beberapa perbedaan. Manusi sebagai
makhluk social bertanggung jawab terhadap semua perbuatannya, baik di dunia
maupun di akhirat. Sebagai seorang muslim perbuatan yang tidak dapat dicegah
dengan mendalami ilmu pengetahuan keagamaan dan mengamalkannya.
DAFTAR
PUTAKA
Abdul
Nata, Akhlak Tasauf Jakarta: PT. Raja
Grafindo, 2012
Yatimin
Abdullah, Studi Akhlak Dalam Perspektif
Al- Qur’an Pekan Baru: 2006
Komentar
Posting Komentar