BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Membicarakan
tentang zakat fitrah, ingatan kita pasti akan tertuju kepada bulan Ramadhan,
bulan yang sangat dimulyakan oleh semua umat Islam karena sederet aktifitas
ibadah bisa dilakukan di sana sekaligus menjanjikan reward yang tak ternilai,
mulai dari dibukanya pintu rahmad dan ampunan sampai pada jaminan akan
pembebasan dari api neraka.
Zakat
fitrah bagi umat Islam bukan hanya sebuah rutinitas yang berdimensi sosial yang
mengiringi ibadah puasa di bulan Ramadhan, akan tetapi lebih dari itu zakat
fitrah merupakan kewajiban yang diperuntukkan bagi terwujudnya kesempurnaan
ibadah puasa yang dilakukan. Seorang muslim yang menjalankan ibadah puasa akan merasa kurang sempurna apabila tidak
mengeluarkan zakat fitrah. Sementara itu, bagi umat Islam yang enggan
melaksanakan ibadah puasa sekalipun, zakat fitrah tetap menjadi sesuatu sesuatu
yang penting bagi diri mereka.Ada perasaan tidak “enak” bila tidak
menunaikannya.
Oleh karena itu,
tidak mengherankan apabila pada akhir setiap bulan Ramadan banyak umat Islam
berbondong-bondong membayar zakat fitrah kepada panitia-panitia zakat fitrah
yang ada di masjid, musholla atau tempat-tempat yang lain. Selanjutnya pihak panitia akan
menyalurkan zakat fitrah tersebut kepada fakir miskin, dan tak jarang pihak
panitia juga menyisihkan sebagian zakat yang terkumpul untuk dibagikan kepada
para anggotanya.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan permasalahan
tersebut dalam makalah ini kami mencoba merumuskan beberapamasalah diantaranya
:
1.
Apakah pengertian zakat itu ?
2.
Bagaimana hukum dari menunaikan zakat fitrah ?
3.
Kapan waktu yang dibolehkan untuk membayarkan zakat fitrah ?
4.
Siapa sajakah yang tergolong dalam panitia zakat fitrah itu ?
5.
Siapa sajakah yang tergolong dalam mustahiq zakat fitrah tersebut ?
C.
Tujuan Pembahasan
Dari perumusan masalah
diatas maka dalam penyusunan makalah bertujuan agar penulis pada khususnya dan
pembaca pada umumnya dapat :
1.
Mengetahui arti dari zakat pada hakikatnya.
2.
Mengetahui hokum dari penunaian zakat fitrah.
3.
Mengetahui waktu pelaksanaan zakat fitrah.
4.
Mengetahui keanitiaan zakat fitrah.
5.
Mengetahui para mustahiq zakat fitrah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Zakat
Zakat
fitrah dilihat dari komposisi kalimat yang membentuknya terdiri dari kata “zakat”
dan “fitrah”. Zakat secara umum sebagaimana dirumuskan oleh banyak ulama’ bahwa
dia merupakan hak tertentu yang diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum
muslimin menurut ukuran-ukuran tertentu (nishab dan khaul) yang diperuntukkan
bagi fakir miskin dan para mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat
Allah swt. dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri
dan hartanya (Qardhawi, 1996:999). Dengan kata lain, zakat merupakan kewajiban
bagi seorang muslim yang berkelebihan rizki untuk menyisihkan sebagian dari
padanya untuk diberikan kepada saudara-saudara mereka yang sedang kekurangan.
Sementara
itu, fitrah dapat diartikan dengan suci sebagaimana hadits Rasul “kullu
mauludin yuladu ala al fitrah” (setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci)
dan bisa juga diartikan juga dengan ciptaan atau asal kejadian manusia.
Zakat
fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu baik lelaki
maupun perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Kata fitrah merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan
mengeluarkan zakat ini manusia diharapkan akan kembali fitrah / suci.
B.
Hukum Menunaikan Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib, berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radiyallahu
‘anhu, bahwa:
“Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma,
atau satu sha’ dari gandum, bagi setiap orang yang merdeka atau budak,
laki-lakiatau wanita dari kaum muslimin.” (Muttafaq Alaihi)
Ibnul
Mundzir berkata: Para ulama sepakat bahwa sedekah fitrah hukumnya wajib. Setiap
muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya
dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa,anak kecil,
laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
-
Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari
keperluan t anggungannya pada malam dan pagi hari raya.
-
Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan
hidup selepas terbenam matahari.
-
Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan
dan tetap dalam Islamnya.
-
Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.
Besar zakat
yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap adalah
sebesar satu sha’ (1 sha’=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5
liter atau 2.6 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum,) atau yang biasa dikonsumsi
di daerah bersangkutan (Mazhab Syaf i’i dan Maliki)
C.
Waktu Pelaksanaan Zakat Fiitrah
Zakat
Fitrah adalah ibadah yang tidak bisa dilepaskan dengan rangkaian ibadah di
bulan Ramadhan, sebab kewajiban berzakat fitrah hanya boleh dilakukan pada
bulan Ramadhan. Dengan kata lain apabila zakat fitrah dilakukan di luar buan
Ramadhan, bisa dipastikan bahwa status zakat fitrah yang dibayarkan menjadi
tidak sah. Rasulullah dalam salah satu haditsnya yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas menjelaskan
Barangsiapa
yang membayar zakat fitrah sebelum dia melaksanaan shalat iedul fitri, maka
zakat fitrahnya diterima
(dinyatakan sah), akan tetapi barangsiapa yang mengeluarkannya setelah
melaksanakan shalat iedul fitri, maka zakat fitrahnya hanya dianggap sebagai
sedekah biasa.
-
Waktu yang utama, ditunaikan di pagi hari raya, sebelum berangkatmenuju
shalat Ied. Berdasarkan hadits Ibnu Umar, bahwa RasulullahShallallahu ‘alaihi
wasallam, memerint ahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum manusia keluar
menuju shalat .” (Muttafaq alaihi)
-
Waktuwajib, yaitu di saat terbenamnya matahari pada hari akhir di
bulanRamadhan, yang menunjukkan masuknya satu syawal.
-
Waktu diperbolehkan, yaitu mengeluarkan zakat fitrah sebelum hari
rayasehari, dua hari, atau tiga hari sebelumnya.Hal ini berdasarkan haditsIbnu
Umar bahwa mereka (para sahabat Nabi) mengeluarkan zakat fitrah sehari atau dua
hari (sebelum hari raya).”(HR.Bukhari).
a.
Niat dan Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah secara pribadi
Nawaitu an ukhrija zakatal fitrati ‘an nafsi fardan ‘alayya lillahi
ta’ala artinya :
Saya berniat
mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, wajib ataskukarena Allah t
a’ala.
b.
Doa Membayar Zakat Fitrah Bagi Keluarga :
Nawaitu an
ukhrija zakatal fithrati ‘an nafsi wa ahli……fardan ‘alayyalillahi ta’ala artinya
:
Saya berniat
mengeluarkan zakat fitrah, bagi diriku dan keluargaku (sebutkan namanya satu
persatu, istri, anak-anak dan yang
menjadi tanggungan) wajib atasku karena Allah T a’ala.
c.
Doa Membayar Z akat Fitrah Untuk Orang lain :
Nawaitu an
ukhrija zakat al fitrati li…fardhon lillahi ta’ala : Aku berniat mengeluarkan
zakat fitrah bagi si ( … Namanya) karena
Allah ta’ala.
d.
Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah :
Ajarakallahu fiimaa
a’thaita wa baaraka fiimaa abqaita waja’ala laka tohuuraa
Semoga Allah
Membalas apa yang engkau beri dan memberkahi hartayang engkau sisakan dan
menjadikannya harta yang bersih untukmu.
D.
Panitia Zakat Fitrah
Seperti
dimaklumi bersama bahwa dalam rangka pendistribusian zakat fitrah, banyak
diantara umat Islam membentuk kepanitian zakat fitrah. Kepanitian ini biasanya
dibentuk pada awal atau pertengahan bulan Ramadhan dan bersifat temporer.
Apabila telah selesai menjalankan tugasnya kepanitiaan ini dibubarkan dan akan
dibentuk lagi pada tahun berikutnya. Tugas utama kepanitian ini adalah
menerima, mengatur dan mendistribusikan zakat fitrah yang dikumpulkan dari kaum
muslimin kepada orang-orang yang telah ditentukan.
Dalam
realitasnya banyak orang menyebut kepanitian ini dengan sebutan amil. Karena
yang diurusi adalah zakat fitrah, mereka selanjutnya disebut amil zakat fitrah.
Penamaan amil zakat fitrah didasarkan pada sebuah argumentasinya bahwa karena
kepanitian tersebut bertugas mengurusi zakat fitrah. Konsekwensi selanjutnya
atas penamaan ini adalah tak jarang para panitia mendapatkan bagian dari zakat
fitrah yang mereka kumpulkan.
1. Mustahiq
Zakat fitrah
Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 menyebutkan ada
delapan golongan yang berhak menerima zakat. Mereka adalah fakir, miskin, amil,
muallaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil.
انما الصدقات للفقراء و المساكين والعاملين عليها
والمؤلفة قلوبهم وفى الرقاب والغارمين وفى سبيل الله و ابن السبيل, فريضة من الله
والله عليم حكيم.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Ayat tersebut dimulai dengan redaksi innama al
shadaqat. Kata shadaqat yang berarti zakat-zakat merupakan bentuk jamak dari
kata shadaqah. Menurut Imam Abu Zahroh apabila dilihat dari perspektif ushul
fiqih, kata yang berbentuk jamak dan diikuti dengan partikel “al” yang
berfungsi mengkhusukan, maka kata tersebut tergolong ke dalam bentuk kata
“umum”. Implikasinya adalah bahwa kata tersebut bersifat umum dalam
pemaknaannya yang dengan sendirinya belum boleh dijadikan hujjah terhadap
persoalan-persoalan yang bersifat khusus. Oleh karena itu perlu dicarikan dalil
lain yang bisa difungsikan sebagai takhsis untuk mempertegas atau
menjelaskannya.
Dengan demikian, kata al shadaqat yang terdapat dalam
ayat 60 surat At Taubah harus difahami sebagai kata yang bersifat umum demikian
juga pihak-pihak yang bisa menerimanya. Pertanyaan yang muncul dalam memahami
kata tersebut adalah apakah pendistribusian zakat fitrah termasuk dalam
kategori ayat tersebut?
Terkait dengan hal ini, ada dua pendapat yang
berkembang :
Pertama, bahwa distribusi zakat fitrah sama dengan
distribusi zakat yang lain. Kelompok ini berpendapat bahwa oleh karena kata al
shadaqat bersifat umum, maka hal itu mencakup semua bentuk zakat tak terkecuali
zakat fitrah (Zuhaili, 1997:1099). Para ulama yang tergabung dalam kelompok ini
adalah para ulama’ dari kalangan Syafi’iyyah.
Kedua, bahwa zakat fitrah tidak bisa dikategorikan ke
dalam ayat 60 surat At Taubah. Beberapa alasan yang dikemukakan oleh kelompok
ini adalah:
a.
Keberadaan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas
فرض رسول
الله زكاة الفطر طهرة للصائم من اللهو و الرفث و طعمة للمساكين
Merupakan takhshish terhadap keberadaan ayat 60 surat
at Taubah.
b.
Kewajiban yang dibebankan oleh zakat fitrah dan zakat
yang lain berbeda
Dalam zakat seseorang baru diwajibkan mengeluarkan
zakat atas hartanya apabila
1) Islam
2) merdeka
3) harta tersebut merupakan harta miliknya secara
penuh
4) sudah mencapai satu nisab
5) mencapai satu khaul (untuk barang-barang tertentu)
(Syuja’, t.th:90).
Ketentuan-ketentuan tersebut hanya bisa dipenuhi bagi
orang-orang muslim yang dalam keadaan berkecukupan harta, sedangkan orang
muslim yang miskin rasanya tidak mungkin bisa memenuhi ketentuan di atas. Jika
demikian, maka orang muslim yang miskin tidak berkewajiban mengeluarkan zakat
atas hartanya. Berbeda dengan hal itu, kewajiban zakat fitrah tidak didasarkan
atas berapa banyak harta yang dimiliki, akan tetapi pada:
1) Islam
2) mampu menjumpai malam iedul fitri
3) tersedia kelebihan makanan pada malam hari raya
untuk dirinya atau keluarganya (Syuja’, t.th:97).
Apabila seorang muslim masih bisa menjumpai malam
iedul fitri sedangkan dia mempunyai kelebihan makanan, maka yang bersangkutan
berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah. Bahkan bayi yang dilahirkan pada iedul
fitri sekalipun, apabila orang tuanya mamiliki kelebihan makanan, maka wajib
bagi dia mengeluarkan zakat fitrah atas bayinya. Tidak adanya perbedaan antara
yang kaya dan miskin antara yang besar dan yang kecil dalam kewajiban membayar
zakat fitrah sebagaimana dinyatakan dalam hadits Rasul yang diriwayatkan oleh
Abu Hurairah;
أدوا صدقة الفطر صاعا من قمح – أو قال بر- عن كل إنسان
صغير أو كبير, حر أو مملوك, غني أو فقير, ذكر أو أنثى
c.
Tujuan disyariatkannya zakat fitrah bebeda dengan yang
zakat lain
Tujuan ibadah zakat fitrah adalah untuk mensucikan orang-orang yang
berpuasa dari perkataan dan pernuatan yang tidak bermanfaat yang mereka lakukan
pada saat berpuasa. Sementara
itu tujuan ibadah zakat adalah membersihkan kotoran yang terdapat pada
manusia.
Dari tiga argumentasi di atas, kelompok ini
berketetapan bahwa perlakuan terhadap zakat fitrah tidak bisa disamakan dengan
perlakuan terhadap zakat yang lain. Oleh karena zakat fitrah berbeda dengan zakat yang lain, maka
pendistribusiannya juga berbeda. Zakat fitrah tidak bisa diberikan kepada
selain fakir dan miskin. Kelompok ini juga berpendapat bahwa redaksi hadits
yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas secara tegas menyebut “tu’matun li al
masakin” yang artinya makanan bagi orang-orang miskin. Hadits ini memberikan
penegasan bahwa mereka yang berhak menerima distribusi zakat fitrah adalah
fakir dan miskin dan bukan enam ashnaf (golongan) yang lain.
Yusuf Qardawi (1997:965) menyebut ada beberapa ulama yang tergabung dalam
kelompok kedua yang menghususkan distribusi zakat hanya kepada fakir dan
miskin. Mereka adalah Imam, Muhammad Ibnu Rusyd al Qurthubi, ulama’-ulama’ dari
madzhab Malaki, Ahmad bin Hambal, Ibnu Taymiyyah, Ibnul Qoyyim al Jauziyah,
Imam Hadi, Qashim dan Imam Abu Thalib. Sementara itu Wahbah Zuhaili (1997:2048)
menyebut bahwa ulama’-ulama dari madzhab Hanafi juga ada dalam barisan ini.
Ibnu Rusyd (t.th:282) berpendapat bahwa para ulama’ bersepakat bahwa zakat
fitrah hanya diperuntukkan bagi kaum fakir dan miskin yang muslim. Senada
dengan Ibnu Rusyd, Ibnul Qoyyim (1999:74) menyatakan:
“Beliau (Rasulullah) memberikan zakat fitrah ini secara khusus kepada
orang-orang miskin dan tidak menyalurkannya kepada delapan kelompok secara
merata serta tidak memerintahkannya. Tak seorang pun di antara para sahabat
Nabi yang juga melakukannya”
Zuhaili (1997:2048) menjelaskan bahwa para ulama dari madzhab Hanafi telah
bersepakat bahwa zakat fitrah hendaknya didistribusikan kepada fakir miskin
yang muslim, terkecuali untuk kelurga bani Hasyim. Sebab bani Hasyim adalah
orang-orang yang mulia sehingga mereka tidak patut mendapatkannya.
Sementara itu, Qardawi (1997:963) berpendapat bahwa menurut kesepakatan
para ulama bahwa zakat fitrah hanya diperuntukkan kepada fakir miskin yang
bergama Islam. Qardawi menambahkan bahwa dikhususkannya zakat fitrah untuk kaum
fakir dan miskin muslim adalah sejalan dengan perintah Rasul agar umat Islam
bisa mebantu saudara muslim lainnya yang sedang kekurangan pada hari raya.
Rasulullah s.a.w bersabda: أغنو هم فى هذا اليوم
“Cukupkanlah mereka (kaum fakir miskin) pada hari itu (iedul fitri)”.
Di ant ara hikmah disyari’at kannya zakat f it rah adalah:
1. Zakat fitrah
merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umurpanjang baginya sehingga ia
bertahan dengan nikmat -Nya.
2. Zakat fitrah
juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam,baik kaya maupun miskin sehingga
mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta’ala dan
bersukacita dengan segalaanugerah nikmat -Nya.
3. Hikmahnya
yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas
nikmat ibadah puasa. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma’rifatilAhkaam, oleh Syaikh Abd.
Rahman bin Nashir As Sa’di, hlm. 37.)
4. Di antara
hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas
radhiAllahu ‘anhuma di atas, yaitu puasa merupakanpembersih bagi yang melakukannya
dari kesia-siaan dan perkataanburuk, demikian pula sebagai salah satu sarana
pemberian makan kepada fakir miskin
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan makalah diatas dapat disimpulkan bahwa
zakat fitrah merupakan zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu baik lelaki maupun
perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Kata fitrah merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan
sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia diharapkan akan kembali fitrah /
suci.
Hukum dari pelaksanaan zakat fitrah
itu sendiri wajib hukumnya, dan ada beberapa waktu yang diperbolehkan untuk
menunaikan zakat fitrah itu sendiri diantaranya :
-
Waktu yang utama, ditunaikan di pagi hari raya, sebelum
berangkatmenuju shalat Ied. Berdasarkan hadits Ibnu Umar, bahwa
RasulullahShallallahu ‘alaihi wasallam, memerint ahkan untuk membayar zakat
fitrah sebelum manusia keluar menuju shalat .” (Muttafaq alaihi)
-
Wakt uwajib, yaitu di saat terbenamnya matahari pada hari akhir di
bulanRamadhan, yang menunjukkan masuknya satu syawal.
-
Wakt u diperbolehkan, yaitu mengeluarkan zakat fitrah sebelum hari
rayasehari, dua hari, atau tiga hari sebelumnya.Hal ini berdasarkan haditsIbnu
Umar bahwa mereka (para sahabat Nabi) mengeluarkan zakat fitrah sehari atau dua
hari (sebelum hari raya).”(HR.Bukhari).
Untuk kepanitian zakat fitrah diserahkan kepada amil yang sudah
dipercayakan dan dianggap mampu untuk melaksanakan tugasnya. Dan ada 8 golongan
yang telah dinash dalam Al-Qur’an yang berhak menerima zakat fitrah,
diantaranya : fakir, miskin, amil, muallaf, riqob, ghorim, sabilillah, dan ibnu
sabil.
B.
Saran
Penulis telah berusaha membuat makalah yang paling sempurna dan diharapkan
dapat menjadikan tambahan wawasan bagi penulis serta para pembacanya, namun
kritik serta saran akan kami terima guna menjadikan tambahan yang
membangun serta memperbaiki makalah kami selanjutnya. Semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi penulis serta pembacanya.Amin
DAFTAR PUSTAKA
Moh. Rifa’i, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, Semarang : PT. Karya Toha Putra.
Rasjid, Sulaiman, Fiqih Islam, Jakarta : Sinar Baru Agensia, cet. Ke-59
tahun 1954.
Al-Ghazali, Imam, Pedoman Mutiara Ihya ‘Ulumuddin Penyempurna Ibadah
sehari-hari, Jakarta : Aprindo, cet. Ke-5 tahun 2010.
Nasution, Lahmuddin, FIQIH 1, Semarang : Lolos, 1995.
Komentar
Posting Komentar