BABI
PENDAHULUAN
1.
Latar
belakang
Orang yang melaksanakan zakat akan mendapat manfaat yang sangat
banyak. Selain mendapat pahala dari Allah Swt, mereka juga ikut serta
memberantas permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan harta. Orang yang
tidak membayar zakat fitrah akan mendapat beberapa akibat buruk.
Firman Allah Swt. Dalam suroh al baqarah ayat 43, yang yang artinya:
dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang
rukuk.
Menurut
bahasa zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkaan pada hari idul fitri atau
menjelang hari raya raya idul fitri. Menurut syari’at agama islam adalah zakat
yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim pada waktu menjelang hari raya idul
fitri.
2.
Rumusan
Masalah
A.
Apa pengertian zakat fitrah
B.
Bagaimana
dasar hukum zakat fitrah
C.
Kapan
waktu mengeluarkan zakat fitrah
D.
Apa jenis
ukuran zakat fitrah
E.
Apa
muzakki zakat fitrah
F.
Siapa
mustahiq zakat fitrah
G.
Apa hikmah
disyariatkan zakat fitrah
3.
Tujuan
Masalah
A.
Menjelaskan
pengertian zakat fitrah
B.
Mengetahui
dasar hukum zakat fitrah
C.
Mengetahui
waktu mengeluarkan zakat fitrah
D.
Mengetahui
jenis ukuran zakat fitrah
E.
Mengetahui
muzakki zakat fitrah
F.
Mengetahui
mustahiq zakat fitrah
G.
Menjelaskan
hikmah disyariatkan zakat fitrah
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Zakat Fitrah
Secara bahasa, zakat berasal dari kata zakaa yazukuu al-zakaat yang
berarti suci, tumbuh, berkah, dan terpuji. Dalam buku pedoman zakat, zakat
menurut bahasa berarti nama (kesuburan), thaharah (kesucian), barakah
(keberkahan). Menurut istilah zakat
adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkaan Allah untuk diserahkan kepada
orang-orang yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu.
Pengertian zakat fitrah menurut bahasa berasal dari fi’il madhi
yakni fatarah yang berarti menjadikan, membuat, mengadakan. Dalam kamus
pengetahuan islam lengkap, fitrah berarti membuka atau menguak, bersih dan
suci, asal kejadian, keadaan yang suci dan kembali ke asal, naluri semula
manusia yang mengakui adanya Allah SWT sebagai pencipta alam.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, zakat fitrah adalah zakat yang
wajib diberikan oleh tiap orang islam setahun sekali pada hari raya Idul Fitri
yang berupa makanan pokok sehari-hari (beras, jagung). Menurut istilah, zakat
fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim dari sebagian hartanya
kepada orang-orang yang membutuhkan untuk mensucikan jiwanya serta menambal
kekurangan-kekurangan yang terdapat pada puasanya seperti perkataan yang kotor
dan perbuatan yang tidak ada gunanya.
Zakat fitrah mempuyai fungsi antara lain fungsi ibadah, fungsi
membersihkan orang yang berpuasa dari ucapan yang tidak bermanfaat, dan
memberikan kecukupan pada orang-orang miskin pada hari raya Idul Fitri.
B. Dasar hukum zakat fitrah
Zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua hijriyah, yaitu tahun
yang diwajibkannya puasa Ramadhan. Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap
muslim orang
yang
merdeka, yang mampu mengeluarkannya pada waktunya. Surah ( Al- A’la ayat
[87]:14) yang artinya: “sesungguhnya
beruntung orang yang menyucikan diri (dengan
beriman).”
Ulama-ulama mazhab Hanafi
mengemukakan bahwa zakat fitrah wajib. Menurut mereka, wajib itu tengah-tengah
antara fardhu dan sunnat. Wajib adalah sesuatu yang ditetapkan berdasarkan
dalil yang bersifat zahanni atau relatif, dan Fardhu adalah sesuatu yang
ditetapkan berdasarkan dalil Qath’i atau pasti. Dan zakat fitrah itu ditetapkan
berdasarkan dalil yang bersifat Zahanni atau relatif, bukan dalil Qath’I atau
pasti.
Sesuai keterangan dalil-dalil dan pendapat para ulama diatas dapat
dsiimpulkan bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim baik merdeka
maupun budak, laki-laki maupun perempuan muda maupun tua.
C. Waktu mengeluarkan zakat fitrah
Waktu
mengeluarkan zakat fitrah ada dua macam:
1.
Waktu yang
afdhol
Waktu yang afdhol
yaitu semenjak terbit fajar dihari raya idul fitri hingga saat-saat menjelang
dilaksanakannya sholat idul fitri.
2.
Waktu yang
diperbolehkan, yaitu satu atau dua hari sebelum hari raya idul fitri.
Ada pendapat lain
yang menyatakan boleh membayar zakat tiga hari sebelum idul fitri atau sejak
awal bulan Ramadhan. Bahkan ada pendapat yang menyatakan boleh membayar zakat
fitrah satu atau dua tahun sebelumnya. Namun hal tersebut dinilai bertentangan
denagn maksud disyariatkan zakat fitrah, yaitu untuk memberi makan fakir miskin
dihari raya. Karena adanya zakat fitrah itu disebabkan tibanya hari idul fitri.
Ada beberapa waktu dan jenis hukum pembayaran zakat fitrah antara lain:
a)
Waktu dibolehkan yaitu dari awal bulan ramadhan
hingga akhir bulan ramadhan.
b)
Waktu
wajib selepas terbenamnya matahari pada hari akhir ramadhan hingga datangnya
waktu sholat shubuh pada hari raya idul fitri.
c)
Waktu yang
paling utama yaitu selepas sholat shubuh pada hari raya idul fitri hingga
khatib naik mimbar pada sholat sunnah hari raya idul fitri.
d)
Waktu
makruh yaitu setelah sholat idul fitri, meskipun memang disunnahkan
mengakhirkannya untuk menunggu oraang yaang dekat seperti tetangga sealma belum
terbenam matahari.
e)
Waktu
haram yaitu waktu yaang dilarang untuk menunda-nunda pembayaran zakat fitrah,
yaaitu akhir-akhir hari raya idul fitri dari zakat fitrah adalah untuk
mencukcupi kebutuhan golongan mustahiq
pada hari raya idul fitri, karena hari tersebut hari gembira ria.
D. Jenis dan ukuran zakat fitrah
1.
Jenis
makanan pokok yang dikeluarkan untuk zakat fitrah
Dalam hadits Ibnu
Umar disebutkan bahwa Rasulullah menetapkan bahwa zakat fitrah dibayarkan pada
bulan Ramadhan dan besarnya adalah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum untuk
setiap muslim baik orang yang merdek maupun hamba sahaya, laki-laki ataupun
perempuan, muda ataupun tua.
Jenis makanan yang
wajib dikeluarkan sebagai alat pembayaran zakat fitrah, diantaranya adalah
tepung terigu, kurma, gandum, kismis, (anggur kering) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah atau negara yang makanan
pokoknya selain yang lima makanan tersebut, mazhab Maliki dan Syafi’I
membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yanag lain, seperti beras,
jagung, sagu dan ubi. Menurut Sayyid Sabiq, yang wajib dikeluarkan untuk zakat
fitrah adalah satu sha’ gandum, kurma, anggur, keju, beras, jagung ataupun
makanan yang lainnya.
2.
Ukuran
makanan pokok yang dikeluarkan untuk zakat fitrah
Sebagaimana hadits Ibnu Umar disebutkan
bahwa Rasulullah menetapkan zakat fitrah dibayarkan pada bulan Ramadhan dan
besarnya adalah satu sha’ untuk setiap makanan pokok yang digunakan. Satu sha’
ialah seabnding dengan 2,4 kg, maka dibulatkan menajdi 2,5 kg.
Berdasarkan uraian
diatas dapat disimpulkan bahwa jenis makanan yang dikeluarkan untuk zakat
fitrah adalah berupa bahan makanan pokok untuk daerahnya sendiri. Apabila ada
beberapa bahan makanan pokok yang digunakan pada suatu tempat, maka dipilihlah
yang paling mayoritas digunakan. Untuk makanan pokok yaang disebutkan dalam
hadits Nabi SAW diantaranya adalah keju, gandum, kurma dan kismis. Untuk di
Indonesia, makanan pokok untuk pembayaran zakat fitrah adalah beras. Dan ukuran
untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah 2,5 kg, maka pembayaran zakat fitrah
adalah berupa beras dan ukuran 2,5 k.
E. Muzakki zakat fitrah
Dari hadits Ibnu Umar menjelaskan bahwa zakat fitrah diwajibkan
kepada seluruh umat muslim baik merdeka budak laki-laki maupun perempuan,
maupun muda dan tua. Zakat fitrah ini diwajibkan atas seluruh umat islam untuk
dirinya sendiri orang-orang yang nafkahnya berada di bawah tanggung jawabnya
seperti pembantu dan semau yang diberi nafkah olehnya.
Orang yang diwajibkan membayar zakat fitrah ialah orang yang
mempunyai tiga syarat yaitu:
1.
Islam
2.
Sudah
terbenam matahari (sudah mulai tanggal 1 syawal)
3.
Mempunyai
kelebihan makanan untuk diri dan keluarganya
F. Mustahiq zakat fitrah
Yang berhak menerima zakat fitrah adalah sama seperti mereka yang
berhak menerima zakat wajib yang disebut dalam Al-Qur’an namun kaum fakir
miskin lebih berhak didahulukan dari pada yang lainnya. Hal ini di dasarkan
pada sabda Rasulullah:
Artinya:
“dari Ibni Umar berkata: Rasulullah SAW
telah mewajibkan zakat fitrah dan rasulullah bersabda: cukupkanlah mereka
(fakir miskin) pada hari ini. Dalam sebuah riwayat Baihaqi: cukupkanlah meeka
(fakir miskin) dari meminta-minta pada hari ini”. (HR. Baihaqi dan
Daruquthani)
Berdasarkan sabda Rasulullah dalam hadits di atas maka zakat fitrah
tidak boleh diberikan kepada selain fakir miskin. Kecuali tidak ada lagi orang
yang fakir atau tingkat kefakiran mereka ringan atau terdapat kelompok dari
penerim zakat yang lebih membutuhkan. Ada delapan golongan yang berhak menerima
zakat fitrah:
1.
Fakir
Yang dimaksud dengan
fakir ialah orang yang tidak memiliki harta ataupun usaha yang memadai,
sehingga sebagian besar kebutuhannya tidak dapat dipenuhinya walaupun misalnya,
ia memiliki rumaah tempat tinggal, pakaian yaang pantas bagi dirinya, ia tetap
dianggap fakir selama sebagian besar kebutuhan hidup diperlukannya tidak
terpenuhi olehnya.
2.
Miskin
Yang diamksud dengan
miskin ialah orang yaang memiliki harta atau usaha yang dapat menghasilkan
sebagian kebutuhannya tetapi tidak mencukupi. Kebutuhan yang di maksud adalah
makanan, minuman, pakaian dan lain-lain menurut keadaan yang layak baginya.
3.
Amil
Yang di maksud
dengan Amil ialah orang-orang yang khusus ditugaskan oleh Imam untuk mengurusi
zakat, seperti petugas mengutip (sha’i), mencatat (katib) harta yang terkumpul,
membagi-bagikan (qasim), dan mengumpul para wajib zakat atau mengumpul para
mustahiq (Hasyir), tetapi para qadi dan pejabat pemerintahan tidak termasuk
dalam kelompok Amil.
4.
Muallaf
Menurut bahasa
Al-Mu’allafatu qulubuhum berarti orang yang hatinya dijinakkan ataau dibujuk,
muallaf itu ada yang kafir dan ada yang muslim. Orang kafir dapat dianggap
sebagai muallaf dengan dua macam alasan yaitu mengahrapkan kebaikan atau
menghindarkan keburukannya.
5.
Fi
al-Riqab
Al-Riqab adalah para
budak yang mukata, yaang dijanjikan akan merdekaa bila membayar sejumlah harta
kepada tuannya. Budak yang telah mengikat perjanjian kitabah secara sah kepada
tuannya, tetapi tidak mampu membayarnya, dapat diberikan bagian daari zakat
untuk membantu memerdekakan dirinya.
6.
Al-garimun
Al- garimun adalah orang-orang
yang berhutang. Orang-orang yang berhutang ada tiga macam yaitu:
a)
Orang yang
berhutang untuk memenuhi kepentingan (maslahat) dirinya sendiri. Bila hutangnya
itu tidak untuk maksiat, dan ia tidak ammpu membayarnya, ia dapat diberi
baagian zakat, untuk membayar hutaang tersebut.
b)
Orang yang
berhutang karena kepentingan mendamaikan perselisihan (ishlahi zati al-bayni).
c)
Orang yang
berhutang karena ia menjamin hutang orang lain.
7.
Fisabilillah
Menurut bahasa sabil
artinya At-thariq atau jalan. Jadi fisabilillah perjalanan spritual atau
keduniaan yang diupayakan mencari Ridha Allah, baik dalam berbau Aqidah
aplikasi mekanisme nilai islam (perbuatan).
8.
Ibnu
Al-Sabil
Ibnu Sabil adalah
musafir yang mengembara kenegeri satu ke yang lainnya tanpa memiliki apa-apa
yang digunakan penunjang perjalanannya. Maka ia diberi bagian dari zakat yaang
cukup memabwanya kembali ke negrinya. Seorang musafir yang jauh dari kampung
halamannya berhak menerima zakat sekedar apa yang dapat membantu untuk mencapai
tujuannya jika bekalnya tidak mencukupi.
G. Hikmah disyariatkan zakat fitrah
1.
Untuk
membersihkan jiwa orang yang berpuasa dari segala sesuatu yang mengotorinya
seperti perbuatan sia-sia, perbuatan keji dan segala amalan yang mengurangi
nilai puasa ramadhan.
2.
Untuk
membantu meringankan beban orang-orang fakir dan miskin sehinggaa hal itu bisa
mencegah mereka melakukan perbuatan meminta-minta pada hari raya.
3.
Untuk
memberikan rasa suka cita kepada orang-orang fakir dn miskin supaya mereka
merasakan kegembiraan di hari raya.
4.
Zakat
fitrah adalah zakat untuk badan yaang Allah tetapkan setiap tahunnya di hari
raya idul fitri.
5.
Zakat
fitrah adalah sebagai bentuk syukur setelah berpuasa sempurna dilaksanakan
6.
Mendapat
pahala karena telaah menunaikan zakat pada yang berhak menerima di waktu yang
telah ditentukan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian di atas,
dapat di tarik kesimpulan bahwa zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang
muslim pada hari raya idul fitri yang berupa makanan pokok. Adapun pembayaran
zakat fitrah yaitu harus dengan batas waktu yang ditentukan. Sedangkan
orang-orang yang berhak menerima zakat, yaitu hanya delapan golongan yang telah
disebutkan dalam Al-Qur’an yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, hamba, orang
yang berutang, sabilillah dan musafir.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar