MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekolah. Hal inisangat relevan jika dilihat dari perumusan bahwa pend

MAKALAH ZAKAT FITRAH


BABI
PENDAHULUAN
1.     Latar belakang
Orang yang melaksanakan zakat akan mendapat manfaat yang sangat banyak. Selain mendapat pahala dari Allah Swt, mereka juga ikut serta memberantas permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan harta. Orang yang tidak membayar zakat fitrah akan mendapat beberapa akibat buruk.
Firman Allah Swt. Dalam suroh al baqarah ayat 43, yang yang artinya: dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.
Menurut bahasa zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkaan pada hari idul fitri atau menjelang hari raya raya idul fitri. Menurut syari’at agama islam adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim pada waktu menjelang hari raya idul fitri.
2.     Rumusan Masalah
A.    Apa  pengertian zakat fitrah
B.    Bagaimana dasar hukum zakat fitrah
C.    Kapan waktu mengeluarkan zakat fitrah
D.    Apa jenis ukuran zakat fitrah
E.     Apa muzakki zakat fitrah
F.     Siapa mustahiq zakat fitrah
G.    Apa hikmah disyariatkan zakat fitrah
3.     Tujuan Masalah
A.    Menjelaskan pengertian zakat fitrah
B.    Mengetahui dasar hukum zakat fitrah
C.    Mengetahui waktu mengeluarkan zakat fitrah
D.    Mengetahui jenis ukuran zakat fitrah
E.     Mengetahui muzakki zakat fitrah
F.     Mengetahui mustahiq zakat fitrah
G.    Menjelaskan hikmah disyariatkan zakat fitrah



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Zakat Fitrah
Secara bahasa, zakat berasal dari kata zakaa yazukuu al-zakaat yang berarti suci, tumbuh, berkah, dan terpuji. Dalam buku pedoman zakat, zakat menurut bahasa berarti nama (kesuburan), thaharah (kesucian), barakah (keberkahan).  Menurut istilah zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkaan Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu.[1]
Pengertian zakat fitrah menurut bahasa berasal dari fi’il madhi yakni fatarah yang berarti menjadikan, membuat, mengadakan. Dalam kamus pengetahuan islam lengkap, fitrah berarti membuka atau menguak, bersih dan suci, asal kejadian, keadaan yang suci dan kembali ke asal, naluri semula manusia yang mengakui adanya Allah SWT sebagai pencipta alam.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan oleh tiap orang islam setahun sekali pada hari raya Idul Fitri yang berupa makanan pokok sehari-hari (beras, jagung). Menurut istilah, zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim dari sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan untuk mensucikan jiwanya serta menambal kekurangan-kekurangan yang terdapat pada puasanya seperti perkataan yang kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya.
Zakat fitrah mempuyai fungsi antara lain fungsi ibadah, fungsi membersihkan orang yang berpuasa dari ucapan yang tidak bermanfaat, dan memberikan kecukupan pada orang-orang miskin pada hari raya Idul Fitri.

B.    Dasar hukum zakat fitrah
Zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua hijriyah, yaitu tahun yang diwajibkannya puasa Ramadhan. Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim orang
yang merdeka, yang mampu mengeluarkannya pada waktunya. Surah ( Al- A’la ayat [87]:14) yang artinya: “sesungguhnya beruntung orang yang menyucikan diri (dengan beriman).”
Ulama-ulama mazhab Hanafi mengemukakan bahwa zakat fitrah wajib. Menurut mereka, wajib itu tengah-tengah antara fardhu dan sunnat. Wajib adalah sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil yang bersifat zahanni atau relatif, dan Fardhu adalah sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil Qath’i atau pasti. Dan zakat fitrah itu ditetapkan berdasarkan dalil yang bersifat Zahanni atau relatif, bukan dalil Qath’I atau pasti.[2]
Sesuai keterangan dalil-dalil dan pendapat para ulama diatas dapat dsiimpulkan bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan muda maupun tua.

C.    Waktu mengeluarkan zakat fitrah
Waktu mengeluarkan zakat fitrah ada dua macam:
1.     Waktu yang afdhol
Waktu yang afdhol yaitu semenjak terbit fajar dihari raya idul fitri hingga saat-saat menjelang dilaksanakannya sholat idul fitri.
2.     Waktu yang diperbolehkan, yaitu satu atau dua hari sebelum hari raya idul fitri.
Ada pendapat lain yang menyatakan boleh membayar zakat tiga hari sebelum idul fitri atau sejak awal bulan Ramadhan. Bahkan ada pendapat yang menyatakan boleh membayar zakat fitrah satu atau dua tahun sebelumnya. Namun hal tersebut dinilai bertentangan denagn maksud disyariatkan zakat fitrah, yaitu untuk memberi makan fakir miskin dihari raya. Karena adanya zakat fitrah itu disebabkan tibanya hari idul fitri. Ada beberapa waktu dan jenis hukum pembayaran zakat fitrah antara lain:
a)     Waktu  dibolehkan yaitu dari awal bulan ramadhan hingga akhir bulan ramadhan.
b)     Waktu wajib selepas terbenamnya matahari pada hari akhir ramadhan hingga datangnya waktu sholat shubuh pada hari raya idul fitri.[3]
c)     Waktu yang paling utama yaitu selepas sholat shubuh pada hari raya idul fitri hingga khatib naik mimbar pada sholat sunnah hari raya idul fitri.
d)     Waktu makruh yaitu setelah sholat idul fitri, meskipun memang disunnahkan mengakhirkannya untuk menunggu oraang yaang dekat seperti tetangga sealma belum terbenam matahari.
e)     Waktu haram yaitu waktu yaang dilarang untuk menunda-nunda pembayaran zakat fitrah, yaaitu akhir-akhir hari raya idul fitri dari zakat fitrah adalah untuk mencukcupi kebutuhan golongan mustahiq pada hari raya idul fitri, karena hari tersebut hari gembira ria.

D.    Jenis dan ukuran zakat fitrah
1.     Jenis makanan pokok yang dikeluarkan untuk zakat fitrah
Dalam hadits Ibnu Umar disebutkan bahwa Rasulullah menetapkan bahwa zakat fitrah dibayarkan pada bulan Ramadhan dan besarnya adalah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum untuk setiap muslim baik orang yang merdek maupun hamba sahaya, laki-laki ataupun perempuan, muda ataupun tua.
Jenis makanan yang wajib dikeluarkan sebagai alat pembayaran zakat fitrah, diantaranya adalah tepung terigu, kurma, gandum, kismis, (anggur kering) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah atau negara yang makanan pokoknya selain yang lima makanan tersebut, mazhab Maliki dan Syafi’I membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yanag lain, seperti beras, jagung, sagu dan ubi. Menurut Sayyid Sabiq, yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah satu sha’ gandum, kurma, anggur, keju, beras, jagung ataupun makanan yang lainnya.
2.     Ukuran makanan pokok yang dikeluarkan untuk zakat fitrah
Sebagaimana hadits Ibnu Umar disebutkan bahwa Rasulullah menetapkan zakat fitrah dibayarkan pada bulan Ramadhan dan besarnya adalah satu sha’ untuk setiap makanan pokok yang digunakan. Satu sha’ ialah seabnding dengan 2,4 kg, maka dibulatkan menajdi 2,5 kg.

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa jenis makanan yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah berupa bahan makanan pokok untuk daerahnya sendiri. Apabila ada beberapa bahan makanan pokok yang digunakan pada suatu tempat, maka dipilihlah yang paling mayoritas digunakan. Untuk makanan pokok yaang disebutkan dalam hadits Nabi SAW diantaranya adalah keju, gandum, kurma dan kismis. Untuk di Indonesia, makanan pokok untuk pembayaran zakat fitrah adalah beras. Dan ukuran untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah 2,5 kg, maka pembayaran zakat fitrah adalah berupa beras dan ukuran 2,5 k.

E.     Muzakki zakat fitrah
Dari hadits Ibnu Umar menjelaskan bahwa zakat fitrah diwajibkan kepada seluruh umat muslim baik merdeka budak laki-laki maupun perempuan, maupun muda dan tua. Zakat fitrah ini diwajibkan atas seluruh umat islam untuk dirinya sendiri orang-orang yang nafkahnya berada di bawah tanggung jawabnya seperti pembantu dan semau yang diberi nafkah olehnya.
Orang yang diwajibkan membayar zakat fitrah ialah orang yang mempunyai tiga syarat yaitu:
1.     Islam
2.     Sudah terbenam matahari (sudah mulai tanggal 1 syawal)
3.     Mempunyai kelebihan makanan untuk diri dan keluarganya[4]

F.     Mustahiq zakat fitrah
Yang berhak menerima zakat fitrah adalah sama seperti mereka yang berhak menerima zakat wajib yang disebut dalam Al-Qur’an namun kaum fakir miskin lebih berhak didahulukan dari pada yang lainnya. Hal ini di dasarkan pada sabda Rasulullah:
Artinya: “dari Ibni Umar berkata: Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah dan rasulullah bersabda: cukupkanlah mereka (fakir miskin) pada hari ini. Dalam sebuah riwayat Baihaqi: cukupkanlah meeka (fakir miskin) dari meminta-minta pada hari ini”. (HR. Baihaqi dan Daruquthani)
Berdasarkan sabda Rasulullah dalam hadits di atas maka zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada selain fakir miskin. Kecuali tidak ada lagi orang yang fakir atau tingkat kefakiran mereka ringan atau terdapat kelompok dari penerim zakat yang lebih membutuhkan. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah:

1.     Fakir
Yang dimaksud dengan fakir ialah orang yang tidak memiliki harta ataupun usaha yang memadai, sehingga sebagian besar kebutuhannya tidak dapat dipenuhinya walaupun misalnya, ia memiliki rumaah tempat tinggal, pakaian yaang pantas bagi dirinya, ia tetap dianggap fakir selama sebagian besar kebutuhan hidup diperlukannya tidak terpenuhi olehnya.
2.     Miskin
Yang diamksud dengan miskin ialah orang yaang memiliki harta atau usaha yang dapat menghasilkan sebagian kebutuhannya tetapi tidak mencukupi. Kebutuhan yang di maksud adalah makanan, minuman, pakaian dan lain-lain menurut keadaan yang layak baginya.
3.     Amil
Yang di maksud dengan Amil ialah orang-orang yang khusus ditugaskan oleh Imam untuk mengurusi zakat, seperti petugas mengutip (sha’i), mencatat (katib) harta yang terkumpul, membagi-bagikan (qasim), dan mengumpul para wajib zakat atau mengumpul para mustahiq (Hasyir), tetapi para qadi dan pejabat pemerintahan tidak termasuk dalam kelompok Amil.
4.     Muallaf
Menurut bahasa Al-Mu’allafatu qulubuhum berarti orang yang hatinya dijinakkan ataau dibujuk, muallaf itu ada yang kafir dan ada yang muslim. Orang kafir dapat dianggap sebagai muallaf dengan dua macam alasan yaitu mengahrapkan kebaikan atau menghindarkan keburukannya.
5.     Fi al-Riqab
Al-Riqab adalah para budak yang mukata, yaang dijanjikan akan merdekaa bila membayar sejumlah harta kepada tuannya. Budak yang telah mengikat perjanjian kitabah secara sah kepada tuannya, tetapi tidak mampu membayarnya, dapat diberikan bagian daari zakat untuk membantu memerdekakan dirinya.
6.     Al-garimun
Al- garimun adalah orang-orang yang berhutang. Orang-orang yang berhutang ada tiga macam yaitu:
a)     Orang yang berhutang untuk memenuhi kepentingan (maslahat) dirinya sendiri. Bila hutangnya itu tidak untuk maksiat, dan ia tidak ammpu membayarnya, ia dapat diberi baagian zakat, untuk membayar hutaang tersebut.
b)     Orang yang berhutang karena kepentingan mendamaikan perselisihan (ishlahi zati al-bayni).
c)     Orang yang berhutang karena ia menjamin hutang orang lain.[5]
7.     Fisabilillah
Menurut bahasa sabil artinya At-thariq atau jalan. Jadi fisabilillah perjalanan spritual atau keduniaan yang diupayakan mencari Ridha Allah, baik dalam berbau Aqidah aplikasi mekanisme nilai islam (perbuatan).
8.     Ibnu Al-Sabil
Ibnu Sabil adalah musafir yang mengembara kenegeri satu ke yang lainnya tanpa memiliki apa-apa yang digunakan penunjang perjalanannya. Maka ia diberi bagian dari zakat yaang cukup memabwanya kembali ke negrinya. Seorang musafir yang jauh dari kampung halamannya berhak menerima zakat sekedar apa yang dapat membantu untuk mencapai tujuannya jika bekalnya tidak mencukupi.

G.    Hikmah disyariatkan zakat fitrah
1.     Untuk membersihkan jiwa orang yang berpuasa dari segala sesuatu yang mengotorinya seperti perbuatan sia-sia, perbuatan keji dan segala amalan yang mengurangi nilai puasa ramadhan.
2.     Untuk membantu meringankan beban orang-orang fakir dan miskin sehinggaa hal itu bisa mencegah mereka melakukan perbuatan meminta-minta pada hari raya.
3.     Untuk memberikan rasa suka cita kepada orang-orang fakir dn miskin supaya mereka merasakan kegembiraan di hari raya.
4.     Zakat fitrah adalah zakat untuk badan yaang Allah tetapkan setiap tahunnya di hari raya idul fitri.
5.     Zakat fitrah adalah sebagai bentuk syukur setelah berpuasa sempurna dilaksanakan
6.     Mendapat pahala karena telaah menunaikan zakat pada yang berhak menerima di waktu yang telah ditentukan.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat di tarik kesimpulan bahwa zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang muslim pada hari raya idul fitri yang berupa makanan pokok. Adapun pembayaran zakat fitrah yaitu harus dengan batas waktu yang ditentukan. Sedangkan orang-orang yang berhak menerima zakat, yaitu hanya delapan golongan yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, hamba, orang yang berutang, sabilillah dan musafir.







DAFTAR PUSTAKA

Sidi Gazalba,  Asas Agama islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1975.
Abu Bakar Jabir, pedoman Hidup Muslim, Jakarta: PT Pustaka Litera Antar nusa, 2003.
Hikmat Kurnia dan ade Hidayat, panduan pintar zakat, Jakarta: Qultum Media, 2008.
Syaikh as-Syyid Sabiq, Panduan zakat, Bogor:Pustaka Ibnu katsir, 2005.
Mustafa Kamal Pasha, Fikih Islam, Jogjakarta: Citra Karsa Mandiri, 2009.



[1] Sidi Gazalba, Asas Agama islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1975), hlm.75.

[2] Abu Bakar Jabir, pedoman Hidup Muslim, (Jakarta:PT Pustaka Litera Antar nusa, 2003), hlm. 20.
[3] Hikmat Kurnia dan ade Hidayat, panduan pintar zakat, (Jakarta: Qultum Media, 2008), hlm. 402.
[4] Syaikh as-Syyid Sabiq, Panduan zakat, (Bogor:Pustaka Ibnu katsir, 2005), hal. 206.
[5] Mustafa Kamal Pasha, Fikih Islam, (Jogjakarta:Citra Karsa Mandiri, 2009), hal. 191.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH LANDASAN PENDIDIKAN

MAKALAH STRATEGI KEWIRAUSAHAAN