ANJURAN MEMPEROLEH KELUARGA SAKINAH, MAWADDAH, WARAHMAH DALAM HADIS
A.
PENDAHULUAN
Perkawinan
atau pernikahan merupakan sunatullah yang berlaku bagi semua makhluk Allah swt,
termasuk manusia. Di dalam ajaran Islam perkawinan merupakan salah satu sunnah
Rasulullah saw yang harus kitalaksanakan sebagai salah satu kebutuhan biologis
manusia untuk hidup bersama, saling menyayangi, saling mengasihi dan saling
mencintai. Allah swtberfirman dalam Al-Qur’an surat Yaasin ayat 36, yang
artinya “Maha suci (Allah) yang telah menciptakan semuanya berpasang-pasangan,
baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka sendiri, maupun
dari apayang tidak mereka ketahui” (QS. 36:36).
Kemudian
dalam surat Al Hujarat ayat 13, Allah swt berfirman, yangartinya “Hai Manusia,
sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dariseorang laki-laki dan seorang
perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar
kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah ialah orang
yang paling bertaqwa, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha teliti” (QS:
49:13).
Rasulullah
saw dengan tegas menyatakan bahwa orang-orang yang tidak mau menikah, padahal
sudah mampu menurut syari’at Islam untuk melaksanakan pernikahan maka orang
tersebut bukan termasuk dari golongan umat Nabi Muhammad saw, sebagaimana
beliau bersabda, yang artinya“Nikah itu adalah sunnahku, maka barang siapa yang
membenci sunnahku (tidak mau menikah), maka bukanlah mereka termasuk dalam
golonganku”(Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).
Di
dalam Al-Qur’an Allah menyatakan bahwa perkawinan merupakansalah satu kebesaran
Allah dan sekaligus merupakan karunia Allah yang wajibdi syukuri dengan cara
memelihara dan menjaga kelestarian, ketenangan dankeharmonisan serta berupaya
memupuk dan menumbuh kembangkan cinta dan kasih sayang dalam keluarga,
sebagaimana firman Allah dalam suratAr-Rum ayat 21, yang artinya “Dan diantara
tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan pasang-pasangan (jodoh-jodoh)
untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cendrung dan merasa tentram kepadanya,
dan Diamenjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir”
(QS:30:21).
Di
dalam Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 Pasal 1, dinyatakanbahwa “Perkawinan
ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri
dengan tujuan m embentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Undang-Undang
Perkawinan ini memberikan pengertian kepada kita bahwa sebuah keluarga (Rumah
Tangga) haruslah terbentuk dari niat yang ikhlas yang diikat dengan perjanjian
suci (Miitsaaqan Ghalidzan) sehingga cita-citauntuk terwujudnya keluarga
sejahtera dan bahagia itu akan tercapai.
Inilah
tujuan yang ensensial dan mulia dari sebuah perkawinan dan sebuah keluarga,
sebagaimana yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, dimana
memberikan ketegasan bahwa “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan
rumah tanggga yang Sakinah, Mawaddah dan Rahmah”. Keluarga Sakinah akan
melahirkan generasi yang berkualitas, beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia
sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan keluarga.
Inilah
yang diingatkan Allah kepada kita dalam Al-Qur’an surat An Nisak ayat 9, yang
artinya “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya
meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah (tidak berkualitas), yang
mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah
mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang
benar. (Q.S:4:9).
B.
PEMBAHASAN
1.
Anjuran untuk menikah dalam al-qur’an
Isalm sangat menganjurkan perkawinan, banyak sekali ayat-ayat
al-qur’an dan hadis nabi yang membahas tentang anjuran untuk menikah di
antaranya:
a.
Ayat-ayat
al-qur’an tentang anjuran menikah
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»t#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøs9Î) @yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨uq¨B ºpyJômuur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºs ;M»tUy 5Qöqs)Ïj9 tbrã©3xÿtGt ÇËÊÈ
21. dan di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS.30ar-rum:21)
ª!$#ur @yèy_ Nä3s9 ô`ÏiB ö/ä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& @yèy_ur Nä3s9 ô`ÏiB Nà6Å_ºurør& tûüÏZt/ Zoyxÿymur Nä3s%yuur z`ÏiB ÏM»t6Íh©Ü9$# 4 È@ÏÜ»t6ø9$$Î6sùr& tbqãZÏB÷sã ÏMyJ÷èÏZÎ/ur «!$# öNèd tbrãàÿõ3t ÇÐËÈ
72. Allah menjadikan bagi
kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari
isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang
baik-baik. Maka Mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari
nikmat Allah ?". (QS. an-nahl:72)
ôs)s9ur $uZù=yör& Wxßâ `ÏiB y7Î=ö6s% $uZù=yèy_ur öNçlm; %[`ºurør& ZpÍhèur 4
38. dan Sesungguhnya Kami
telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka
isteri-isteri dan keturunan.(QS.ar-rad:38)
(#qßsÅ3Rr&ur 4yJ»tF{$# óOä3ZÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$#ur ô`ÏB ö/ä.Ï$t6Ïã öNà6ͬ!$tBÎ)ur 4 bÎ) (#qçRqä3t uä!#ts)èù ãNÎgÏYøóã ª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ª!$#ur ììźur ÒOÎ=tæ ÇÌËÈ
32. dan kawinkanlah
orang-orang yang sedirian[1035] diantara kamu, dan orang-orang yang layak
(berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya.
dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui. (QS.an-nur:32)
[1035]
Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita- wanita yang tidak
bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.
2.
Hadis-hadis
rasulullah s.a.w”:
Imam
bukhori dan muslim meriwayatkan hadis dari anas r.a. ada tiga orang berkunjung
ke rumah-rumah isteri Rasulullah s.a.w. menyatakan tentang ibadah nabi s.a.w. menyatakan
tentang ibadah nabi setelah mendapat jawaban mereka menganggap sedikit
ibadah nabi s.a.w. mereka berkata
bagaimana kita ini, padahal beliau telah diampuni dosanya, baik yang lampau
maupun yang akan datang, salah seorang diantara mereka berkata: “saya akan
solat tahajjud setiap malam, tidak akan berhenti”, yang lain lagi berkata,
“saya akan menjauhi perempuan, saya tidak akan menikah selamanya”.
Kemudian
rasulullah s.a.w. bersabda:
انتم اللذ ين قلتم كذ و كذ؟ ا ما ولله ا ني
لا خسا كم لله و انقا كم له لكني اصو م وا فطر وا صلي وا ر قد وانزوج النساء فمن ر
غب عن سنتي
فليس مني
Kalian berkata begitu, ketahuilah,demi
allah saya adalah oarang yang paling takut kepada allah
di antara kalian ada yang paling taqwa kepada-nya tetapi saya berpuasa dan kadang-kadang tidak berpuasa, saya salat
dan saya tidur, saya juga nikah dengan perempuan. Orang yang tidak suka dengan
sunnah sya dia bukan pengikut saya.
يا معشرالشبا ت من استطا ع منكم البا ءة فليتز و فا نه
اغض با لبص واحصن للفر ج ومن لم يستع فعليه با لصوم فانه له وجاء (متفق عليه)
hai para pemuda dan pemudi! Siapa di antara kamu yang mempunyai
kemampuan, maka nikahlah, sebab nikah itu dapat memejamkan mata dan memelihara
kemaluan, sedang bagi yang belum mempunyai kemampuan menikah agar menunaikan
ibadah puasa, sebab puasa dapat menahan/penawar nafsu sahwat.
(Riwayat bukhori dan muslim)
اربع من سنن المر سلين الحناء والتعطر والسوا ك والنكاح
(رواه ا لترمذ وابوايوب)
Empat perkara
yang termasuk sunnah para rasul yaitu: berpacar, memakai wangi-wangian,
bersiwak dan nikah.
(Riwayat
tarmidzi dan abu Daud)
ثلاثةحق علاعونهم المجاهد في سبيل الله والمكاتب اللذي يريد
الاداءوالنا كح اللذي يريد
العفاف (رواه الترمذي عن ابي هريرة) ada
tiga orang yang berhak mendapatkan pertolongan allah. Orang
yang berjuang di jalan allah, hamba sahaya yang berniat akan menebus
dirinya dari dan orang yang nikah untuk
melindungi kehormatannya. (Riwayat tirmidzi dan Abu hurairah).
3.
Langkah-Langkah Membentuk Keluarga Sakinah
Keluarga Sakinah adalah sebuah keluarga yang didamba dan diimpikan oleh semua orang, karena melalui
Keluarga Sakinah ini akan terlahir generasi penerus yang berkualitas, beriman
dan bertaqwa serta berakhlak mulia. Keluarga yang dilandasi dengan ajaran agama
tentunya akan meningkatkan ketahanan keluarga ditengah-tengah kehidupan masyarakat.
Namun untuk mewujudkan dambaan dan impian itu bukanlah hal yang
mudah dan ringan, melainkan harus melalui tekad dan perjuangan yang besar dan
sunguh-sunguh serta pengorbanan yang tinggi agar mampu menahan ombak dan badai
yang akan menerpa biduk rumah tangga. Oleh karena itu untuk membentuk Keluarga
Sakinah sebagai upaya mewujudkan ketahanan keluarga, perlu ditempuh
langkah-angkah sebagai berikut :
a.
Memilih
jodoh yang ideal.
Mengingat
perkawinan adalah salah satu bagian terpenting dalam menciptakan keluarga dan
masyarakat, maka dalam memilih jodoh (pasangan hidup) haruslah berlandaskan
atas norma agama sehingga pendamping hidupnya nanti mempunyai akhlak/moral yang
terpuji. Hal ini dilakukan agar kedua calon tersebut dalam mengarungi
kehiduapan rumah tangga nantinya dapat hidup secara damai dan kekal, bahu
membahu, tolong-menolong sehingga keharmonisan dan keutuhan rumah tangga dapat
selalu terpelihara.
Ajaran Islam
memberikan tuntunan dalam memilih jodoh (pasangan hidup) bagi seorang laki-laki
sebagaimana sabda Rasulullah saw, yang artinya “Nikahilah seorang perempuan
karena 4 (empat) hal, yaitu kekayaannya, keturunannya, kecantikannya dan karena
agamanya, maka pilihlah yang beragama agar hidupmu beruntung (bahagia)” (Hadits
Riwayat Bukhari dan Muslim).
Disamping
faktor dalam Hadits diatas dalam memilih jodoh (pasangan hidup), yang juga
cukup penting diperhatikan adalah faktor “kafa’ah atau kufu” yakni
sepadan atau serasi antara calon suami dan calon isteri. Kafa’ah atau kufu
dalam memilih jodoh meliputi kafa’ah dalam beragama, kafa’ah dalam akhlak,
kafa’ah dalam pendidikan, kafa’ah dalam keturunan dan kafa’ah dalam umur.
b.
Membina
dan menanamkan nilai-nilai agama dalam keluarga
Dalam upaya
membentuk Keluarga Sakinah, peran agama menjadi sangat penting. Ajaran agama
tidak cukup hanya diketahui dan difahami akan tetapi harus dapat dihayati dan
diamalkan oleh setiap anggota keluarga sehingga kehidupan dalam keluarga
tersebut dapat mencerminkan suatu kehidupan yang penuh dengan ketentraman,
keamanan dan kedamaian yang dijiwai oleh ajaran dan tuntunan agama.
Setiap anggota
keluarga harus senantiasa berusaha dekat kepada Allah dengan cara melaksanakan
perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, sebab dengan kedekatan kepada Allah
akan terwujud nila-inilai keimanan
ketaqwaan yang dapat mempermudah penyelesaian urusan/permasalahan dalam
rumah tangga serta mndatangkan rahmat dan berkah dari Allah swt, sebagaimana
firman Allah dalam surat At-thalaq ayat 2 dan 3, yang artinya “Barang siapa
yang bertaqwa kepada Allah, maka Allah akan memberikan jalan keluar
(mempermudah) dalam urusannya dan Allah akan memberikan rizki kepadanya dari
arah yang tidak disangkasangka, dan barang siapa yang bertawakkal kepada Allah
maka Allah akan mencukupkan segala keperluannya” (QS:65:2-3).
Rumah tangga
yang beriman dan bertaqwa kepada Allah akan terlihat dalam pengamalan ibadah
sehari-hari, disamping itu juga akan terlihat semakin membaiknya hubungan
dengan kerabat, tetangga dan masyarakat lingkungannya.
c.
Membina
hubungan antara keluarga dan lingkungan
Keluarga dalam lingkungan yang lebih besar tidak hanya terdiri dari
ayah, ibu dan anak (nuclear family) akan tetapi menyangkut hubungan persaudaraan
yang lebih besar lagi (extended family), baik hubungan antara anggota keluarga
maupun hubungan dengan lingkungan masyarakat.
Hubungan yang harmonis antara suami isteri dan anggota keluarga tidak
akan terjadi dengan sendirinya, tetapi keharmonisan membutuhkan usaha yang
sungguh-sungguh, ibarat sebatang tanaman yang perlu disiram, dipupuk dan
dirawat serta dibersihkan dari hama agar dapat tumbuh dengan akar dan batang yang
kuat.
Oleh karena itu cinta, kasih dan sayang perlu dijaga dan dipelihara dengann
jalan membangun komunikasi yang kondusip dan edukatif, meluangkan waktu untuk
keluarga, saling pengertian, saling hormat dan menghormati antara satu dengan yang
lainnya.
d.
Menanamkan
sifat qana’ah dalam keluarga
Sifat qana’ah perlu ditumbuh-kembangkan dalam keluarga, sebab dengan
sifat qana’ah suami atau isteri merasa rela dan cukup atas apa yang dimiliki.
Apalagi dalam era globalisasi yang ditandai dengan tingginya tuntutan kebebasan
individu dan hak azasi, menonjolkan sifat materialistis ditengah masyarakat
akan dapat mengancam ketentraman rumah tangga. Oleh karena itu sifat qana’ah
harus menjadi benteng dalam rumah tangga agar keharmonisan kehidupan rumah
tangga dapat terpelihara serta keretakan dan kehancuran rumah tangga dapat
dihindari.
e.
Melaksanakan
pembinaan kesejahteraan keluarga
Dalam membina
kebahagiaan dan kesejahteraan keluarga ada beberapa upaya yang dapat ditempuh,
antara lain dengan cara melaksanakan Keluarga Berencana, Usaha Perbaikan Gizi
Keluarga,melakukukan imunisasi Ibu dan Anak. Keluarga Berencana merupakan salah
satu upaya mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan keluarga. Tujuan utama dari
program Keluarga Berencana adalah untuk lebih meningkatkan kesejhteraan ibu dan
anak.
Dengan mengatur
kelahiran, isteri banyak mendapat kesempatan untuk memperhatikan dan mendidik
anak disamping memiliki waktu untuk melakukan tugas-tugas sebagai ibu rumah
tangga. Disisi lain suami tidak terlalu direpotkan oleh tuntutan-tuntutan biaya
hidup serta biaya pendidikan anak-anak.
Salah satu
bentuk mu`amalah adalah mencipkan keharmnisan dalam keluarga melalui ibadah
nikah.“Nikah itu bukan main, dan bukan pula main-main”. Demikian ungkap seorang
filosof Muslim Indonesia, MI. Soelaiman Allahumma Yarham. Hidup berkeluarga
bukan main indahnya, tetapi pula bukan main repotnya. Setelah aqad nikah
suami-istri mempunyai hak dan kewajiban masing-masing.
Bagi seorang
suami bertanggung jawab atas kelangsungan mati dan hidup keluarganya. Mulai
dari mendidik istri dan anak-anaknya sampai mencari nafkah. Sedangkan kewajiabn
bagi seorang istri adalah menjaga kehormatan diri dan keluarga ketika sang
suami tidak ada di rumah.
Pernikahan
merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat penting dan mulia untuk mengatur
tatanan kehidupan berkeluarga. Tanpa pernikahan tidak mungkin seorang laki-laki
dan perempuan dapat membentuk dan mengatur tatanan kehidupan keluarga yang
dalam bahasa keseharian :”mawaddah, sakinah, warahmah”.Aman, tentram saling mencintai dan saling
mengasihi, saling menyayangi.
Pernikahan
merupakan azas utama dalam memelihara kemaslahatan ummat. Apabila tidak ada
aturan Allah Swt. dan rasulnya tentang pernikahan, tentu saja manusia akan
hidup sesuai dengan nafsu syahwatnya, yakni hidup bagikan binatang. Islam menganjurkan ummatnya agar melakukan nikah.
4.
Hukum Pernikahan
a.
Sunnat,
bagi orang yang berkeinginan serta sanggup memberi nafkah.
b.
Wajib,
bagi orang yang mampu menikah dan merasa khawatir akan jatuh dalam maksyiat
apabila tidak nikah.
a.
Makruh,
bila itu menghalangi seseorang dari memenuhi tugas atau kewajiban lain,seperti
kewajiban menuntut ilmu.
b.
Haram,
bagi orang yang tidak mampu memenuhi tugas sebagai suami, atau orang yang
bermaksud jahat terhadap wanita yang akan dikawininya.
C.
KESIMPULAN
Dari hasil pembahasan tentang implementasi hadis-hadis dalam konsep
keluarga sakinah, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: Para pakar hadis
telah menunjukkan berbagai pandangan mengenai proses pembentukan keluarga
sakinah.
Umumnya sepakat bahwa langkah pertama dalam proses pembentukan
keluarga sakinah adalah perkawinan yang sah dan seagama, dilanjutkan dengan
adanya pembagian kerja dalam rumah tangga, melaksanakan hak dan kewajiban
masing-masing secara proporsional, misalnya kewajiban suami terhadap isteri,
kewajiban istri terhadap suami, dan kewajiban suami isteri terhadap
anak-anaknya. Untuk melestarikan keluarga sakinah harus diikuti langkah-langkah
pembinaan, salah satudi antaranya adalah pembinaan aspek agama yang meliputi
pembinaan agama pada orang tua (suami-isteri), pembinaan jiwa agama pada
anak-anak, pembinaan suasana rumah tangga Islami dengan upaya membudayakan
ucapan kalimat thayyibah dalam rumah tangga.
Menciptakan suasana sakinah dalam keluarga bukanlah semata-mata Membentuk
Keluarga Sakinah Menurut Hadis Nabi SAW (Tasbih) tugas seorang ibu/istri,
sebagaimana yang tertera dalam teks-teks hadis, tetapi harus dipahami secara
kontekstual bahwa terciptanya iklim tersebut harus didukung oleh kedua belah
pihak (suami isteri).
DAFTAR PUSTAKA
Alquran al-Karim
Darajat, Zakiah. Dkk.
1984. Dasar-Dasar Agama Islam. Jakarta: Bulan Bintang
Prayitno, Irwan. 2003. Kepribadian Muslim. Bekasi:
Pustaka Tarbiyatuna.
Anwar, Mohammad (TT), Fiqh
Islam; Mu`amalat, Munakahat, Faraa`idl, dan
Jinayat, Bandung, Al-Ma`arif
Rasyid, Sulaiman 1987, Fiqh Islam, Jakarta,
Ath-Thahiriyah.
Rahman, Fathur 1981, Ilmu Warits, Bandung,
Al-Ma`arif.
Sabiq, Sayyid 1986 Fiqhus
Sunnah; tarjamah oleh Mahyuddin Syaf, Bandung,
Al-Ma`arif.
Al-hamdani, 1989. risalah
nikah hukum perkawinan islam. Jakarta: pustaka amini.
Quraish shihab, 1996. wawasan
al-qur’an: tafsir maudhu’i atas pelbagai persoalan
ummat. Bandung: Mizan.
Khoiruddin, 2004. Islam
tentang relasi suami dan isteri. Yogyakarta: ACEdeMIA.
Darajat, Zakiah. Dkk, Dasar-Dasar Agama Islam. (Jakarta:
Bulan Bintang 1984), hlm. 71-74.
Anwar, Mohammad (TT), Fiqh Islam; Mu`amalat, Munakahat,
Faraa`idl, dan Jinayat, (Bandung: Al-Ma`arif), hlm. 23.
Rasyid, Sulaiman, Fiqh Islam, (Jakarta: Ath-Thahiriyah,
1987), hlm.102.
Sabiq, Sayyid, Fiqhus Sunnah; tarjamah oleh Mahyuddin Syaf,
(Bandung, Al-Ma`arif, 1986), hlm. 75.
Quraish shihab, wawasan al-qur’an: tafsir maudhu’i atas
pelbagai persoalan ummat. (Bandung: Mizan,1996), hlm. 217.
Komentar
Posting Komentar