BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pegadaian sebagai lembaga keuangan
alternatif bagi masyarakat guna menetapkanpilihan dalam pembiyaan disektor ril.
Biasanya kalangan yang berhubungan dengan pegadaian adalah masyarakat menengah
kebawah yang memutuhkan pembiayaan janga pendek dengan margin yang rendah.
Salah satunya pegadaian syariah yang saat ini semakin berkembang.
Dalam pegadaian syariah terdapat dua
akad yaitu akad rahn dan akad ijarah. Akad rahn dilakukan
pihak pegadaian untuk menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang
nasabah. Sedangkan akad ijarah yaitu akad pemindahan hak guna atas
barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dngan pemindahan
kepemilikan atas barangnya sendiri. Melalui akad ini di mungkinkan bagi
pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah
yang telah melakukan akad.
.
B.
Rumusan
Maslah
1.
Sejarah
perkembangan pegadaian ?
2.
Pengertian
dan status hukum ?
3.
Tujuan
dan kegatan usaha ?
4.
Sumber
pendapatan usaha ?
5.
Penaksiran
?
C.
Tujuan
Masalah
1.
Untu
mengetahui Sejarah Perkembangan Gegadaian ?
2.
Mengetahui
Pengertian dan Status Hukum ?
3.
Mengetahui
Tujuan dan Kegiatan Usaha ?
4.
Mengetahui
Sumber Pendapatan Usaha ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah
Pengadaian
1.
Sejarah
Pegadaian Syariah
Sejarah
pegadaian syariah di Indonesia tidak dapat dicerah pisahkan dari kemauan warga
masyarakat Islam untuk melaksanakan transakasi akad gadai berdasarkan prinsip
syariah dan kebijakan pemerintah dalam pengembangan praktik ekonomi dan lembaga
keuangan ayng sesuai dengan nilai dan prinsip hukum Islam. Selain itu, praktik
bisnis ekonomi syariah dan mempunyai peluang yang cerah untuk dikembangkan.
Berdasarkan hal
ini, pihak pemerintah bersama DPR memutuskan rancangan peraturan
perundang-undang yang kemudian dilaksanaka pada bulan Mei menjadi UU No. 10
Tahun 1998 tentang Perbankan. UU tersebut memberikan pelung untuk ditetapkan
praktik perekonomian sesuai syariah dibawah perlindungan hukum positif. Dibawah
UU tersebut maka terwujudlah Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Usaha LKS
dimulai oleh PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), dengan perum pengadaian. Bentuk
kerjasama kedua pihak, yaitu perum pegadaian bertindak sebagai kontributor
sistem gadai dan BMI sebagai kontributor muatan sistem syariah dan dananya.
Aliansi kedua pihak melahirkan Unit Layanan Gadai Syariah (cabang pegadaian
syariah). Selain aliansi kedua lembaga tersebut, gadai syariah juga dilakukan
oleh bank-bank umum lainnya yang membentuk unit usaha syariah (UUS).
Pegadaian syariah merupakan sebuah
lembaga yang relatif baru di Indonesia. Konsep operasi pegadaian syariah
mengacu pada sistem administrasi modren yaitu asas rasionalitas, efesiensi, dan
efektivitas yang dilaksanakan dengan nilai Islam. Fungsi operasional pegadaian
syariah dijalankan oleh kantor-kantor cabang Pegadaian Syariah/Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai suatu
unit organisasi dibawah binaan Divisi Usaha PT. Pegadaian. ULGS ini merupakan
unit bisnis mandiri yang struktual terpisah pengolaaannya dari usaha gadai
konvensional. Pegadaian syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama
Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) cabag Dewi Sartika di bulan Januari tahun
2003. Menyusul kemudian pendiri ULGS di Surabaya, Semarang, dan Yogyakarta
ditahun sama hingga September 2003. Masih ditahun yang sama pula, 4 kantor cabang
pegadaian di Aceh di konversi menjadi Pegadaian Syarih.
2.
Sejarah Pegadaian Secara Umum
Gadai merupakan praktik keuangan
yang sudah lama dalam sejarah peradaban manusia. Sistem rumah gadai yang paling
tua terdapat di Negara Cina pada 3.000 tahun yang silam, juga di Benua Eropa
dan Kawasan Laut tengah pada zaman Romawi dahulu. Namun di Indonesia, praktik
gadai sudah berumur ratusan tahun, yaitu warga masyarakat telah terbiasa
melakukan transaksi utang-piutang dengan jaminan barang bergerak.
Berdasarkan sejarah yang ada lembaga
pegadaian dikenaldi Indonesia tahun 1746 yang ditandai dengan Gubernur Jendral
VOC Van Imhof mendirikan Bank Van Leaning. Lembaga kredit dengan sistem
gadai pertama kali hadir di bumi nusantara pada saat Vereenidge Oost Indishe
Compagnie (VOC) datang di nusantara ini dan berkuasa.
3.
Landasan
Prinsip Gadai Syariah
Pada dasarnya pegadaian syariah
berjalan diatas dua akad transaksi syariah yaitu :
a.
Akad
Rahn, yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas
pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memproleh jaminan untuk mengambil
kembali seluruh atau sebagai piutangnya. Dengan akad ini, pegadaian menahan
barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
b.
Akad
Ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran
upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang sendiri.
Melalui akad ini dimungkinkan bagi pegadaian untuk menarik sewa atas
penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.
Dasar hukum
yang menjadi inspirasi gadai syariah adalah ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW, ijma’
ulama dan fatwa MUI.
B.
Tinjauan
Tentang Gadai Syariah
1.
Pengertian
Gadai Syariah dan Status Hukum
Pengertian gadai menurut Kitab
Undang-undang Hukum Pedata Pasal 1150 disebutkan “Gadai adalah suatu hak
yang diperoleh yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan
kepadanya oleh seseorang berpiutang atau oleh seseorang lain atas namanya dan
yang memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk mrngambil pelunasan
dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya
: dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah
dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana
yang harus didahulukan.”
Secara umum usaha gadai adalah
kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna
memproleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai
dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga pengadilan.
Transaksi hukum
gadai dalam fikih Islam disebut Ar-Rahn. Ar-rahan adalah suatu jenis
perjanjian untuk menahan suatu barang sebagai tangguangan utang. Pengertian Ar-rahan
dalam bahasa Arab adalah ats-tsubut wa ad-dawam (اثبو والدوام), yang berarti “tetap”
dan “kekal”. Pengertian tetap dan kekal dimaksud, merupakan makna
ayng tercakup dalam kata al-habsu yang berarti menahan. Kata ini yang
bersifat materil, oleh karena itu secara bahasa kata Ar-rahn berarti “menjadikan
sesuatu barang yang bersifat materil sebagai pengikat utang”.
Pengertian gadai (rahn)
secara bahasa diuangkapkan diatas adalah tetap, kekal dan jaminan, sedagkan
pengertian istilah adalah menyandra sejumlah harta yang diserahkan sebagai
jumlah jaminan secara hak dan dapat diambil kembali sejumlah harta dimaksud
sesudah ditebus. Sedangkan pengertian gadai (rahn) dalam hukum Islam (syara’)
adalah :
حعل عين لن لها
قيمه عاليه في نظر الشرع وثيقه بدين يمكين اخد ذلك الدين أو اخد بعضه من تلك العين
Artinya : “Menjadikan suatu barang yang mempunyai nilai harta
dalam pandangan syara’ sebagai jaminan utang, yang memungkan untuk mengambil
seluruh atau sebagai utang dari barang tersebut”.
2.
Tujuan
dan Manfaat Pegadaian
Sifat usaha pegadaian pada
prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan masyarakat umum dan sekaligus
menumpuk keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan yang baik.sifat yang lain
adalah memberikan pinjaman untuk jangka waktu pendek, yaitu berkisar antara 3-6
bulan dalam jumlah yang relatif kecil. Pinjaman jangka menengah dan panjang
tidak diberikan pegadaian. Oleh karena itu, perum pegadaian bertujuan sebagai
berikut :
a.
Turut
melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di
bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang
pembiayaan/pinjaman atasatasa dasar hukum gadai.
b.
Pencegahan
praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya. Agar tercapai
yang mejadi tujuannya, pegadaian perlu melakukan upaya strategis yaitu :
1)
Melakukan
penelitian melalui lembaga keuangan (formal atau informal) yang melakukan
praktik pelepasan uang, mempunyai tuan dan misi yang sama dengan pegadaian. Hal
ini melkukan operasinya. Cara ini membutuhkan sumber daya dan waktu yang cukup
besar dan lama, namun pemberian cakrawala tentang aktivitas pelepasn uang dan
menjadi dasar pemirikan dalam menyusun strategi selanjutnya.
2)
Reorentasi
pasar. Dalam mengembangkan sayap usahanya perlu melakukan reorentasi pasar,
karena pegadaian berkonsentrasi pada daerah perkotaan. Namundalam
perwujudannya, tetap berpegang pada prinsip efisiensi. Artinya tidak harus membangun
kantor secara fisik, tetapi bekerja sama dengan perusahaan yang bergerak
dibidang gedung perkantoran. Dengan demikian waktu dan dana yang dibutuhkan
untuk merealisasikan relatif cepat dan kecil.
c.
Pemanfaatan
gadai bebas bunga gadai pada gadai syariah memiliki efek jaringan pengaman
sosial karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat
pinjaman/pembiayaan berbasis bunga.
d.
Membantu
orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah.
Adapun manfaat
pegadaian :
Bagi nasabah ; tersedianya dana
dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat
dibandingkan dengan pembiyaan/kredit perbankkan. Disamping itu nasabah juga
mendapat manfaat penaksiran nilai suatu barang bergerak secara profesional.
Mendapatkan fasilitas penitipan barang bergerak yang aman dan dapt dipercaya.
4.
Kegiatan
Usaha
Sejauh ini, perum pegadaian
menerbitkan produk pegadaian yang beragam , ada yang berbasis konvensional ada
pula yang syariah. Gadai merupakan kegiatan yang sejauh ini masih menjadi
otoritas Perum pegadaian, meskipun belakangan sejumlah bank syariah menerbitkan
produk gadai emas syariah. Produk gadai yang diterbitkan oleh perum pegadaian,
antara lain :
a.
Kredit
KAC adalah pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang
mudah, aman dan cepat. Dengan usaha ini, pemerintah melindungi rakyat kecil
yang tidak memiliki asat dalam perbankan. Dengan demikian, kalangan tersebut
terhindar dari praktik pemberian uang pinjaman yang tidak wajar. Pemberian kredit
jangka pendek dengan pemberian pinjaman mulai dari Rp 20.000,- sampai Rp
200.000.000,-. Jaminannya berupa benda bergerak baik berupa barang perhiasan
emas dan berlian, elektronik, kendaraan maupun alat rumah tangga lainnya.
Jamgka kredit maksimum 4 bukan atau 12 hari dan dapat diperpanjang dengan cara
hanya membayar sewa modalnya saja.
b.
Kreasi
; kredit angsuran fidusia, yaitu pemberian pinjaman uang yang ditunjukkan
kepada pengusaha kecil atas dasar fidusia. Kredit atas dasar fidusia adalah
pengikatan jaminan dengan lembaga peningkatan jaminan sempurna dan memberikan
hak prefen kepada kreditor (lembaga fidusia). Bagi debitor barang jaminan tetap
dapat digunakan.
c.
Kreasida
; kredit angsuran sistem gadai yang merupakan pemberian pinjaman kepada para
pengusaha mikro kecil (dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar gadai yang
pengembalian pinjaman dilakukan melalui angsuran dalam jangka waktu maksimal 3
tahun dan jaminan bergerak seperti perhiasan, kendaraan bermotor dan
sebagainya.
d.
Jasa
taksiran ; layanan kepada masyarakat yang memerlukan harga atau nilai harta
benda miliknya yang dapat diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir yang
berpengalaman dan profesional. Dengan biaya yang relatif ringsn masyarakat
dapat mengetahui pasti nilai atau kualitas barang miliknya.
e.
Jasa
titipan ; layanan titipan barang berharga seperti perhiasan, emas, batu
permata, kendaraan bermotor, surat-surat berharga (tanah, ijazah) kepda
masyarakat. Untuk menjamin rasa aman dan ketenangan terhadap harta yang
ditinggalkan terutamabila hendak meninggalkan rumah dalam waktu lama.
f.
Gadai
gabah ; merupakan kredit tunda jual komoditas pertanian yang diberikan kepada
para petani dengan jaminan gabah kering giling.layanan kredit ini ditunjukan
untuk membantu para petani pacapanen terhindar dari tekanan akibat fluktuasi
harga pada saat panen dan permainan dan para tengkulak. Sistem kredit ini sama
dengan gadai biasa.
g.
Gadai
investa ; merupakan salah satu produk perum pegadaian berupa penyaluran
pinjaman atas dasar hukum gadai dalam jangka waktu tertentu yang diberikan
kepada nasabah dengan jaminan berbentuk saham yang tercatat dan diperdagangkan
di Bursa Efek Indonesia dan Obligasi Negara Ritel (ORI).
h.
KRISTA
; Kredit Usaha Rumah Tangga merupakan kredit yang ditunjukkan kepada para
pengusaha sangat mikro yang tergabung dalam suatu kelompok/asosiasi dengan
jaminan pokok sistem tanggung renteng diantara anggota kelompok tersebut. Perum
pegadaian melalui KRISTA berusaha merangkul para pengusaha mikro, yang
sebagaian besar nonbank able, untuk mengerakan roda perekonomian dan
usahanya.
i.
Gadai
Syariah (rahn) adalah produk jas gadai yang berlandaskan pada
prinsip-prinsip syariah, dimana nasabah hanya akan dibebani biaya administrasi
dan biaya jasa simpanan pemeliharaan barang jaminan (ijarah).
j.
ARRUM
; (Ar-Rahn untuk Usaha Mikro Kecil) merupakan pembiayaan bagi para pengusaha
mikro kecil, untuk pengembangan usaha dengan prinsip syariah.
Kegiatan pegadaian yaitu sebagai berikut :
a.
Penghimpun
dana
Dana
yang diperlukan oleh perum pegadaian untuk melakukan kegiatan uasahannya
berasal dari :
1)
Pinjaman
jangka pendek dari perbankan
Dana
jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk sekitar 80% dari total dana
jangka pendek yang dihimpun.
2)
Pinjaman
jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekan, utang kepada nasabah,
utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima dimuka, dan
lain-lain).
3)
Penerbitan
obligasi
Sampa
dengan tahun 1994, perum pegadaian suadah 2 kali menerbitkan obligasi yang
jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Pertama pada tahun 1993 sebesar Rp 23
milyar dan kedua pada tahun 1994 sebesar Rp25 milyar. Sehingga pada tahun 1994
total nilai obligasi yang diterbitkan adalah Rp 50 milyar.
4)
Modal
sendiri
Modal
yang dimiliki perum terdiri dari :
a)
Modal
awal, yaitu kekayaan Negara diluar APBN sebesar Rp 205 milyar.
b)
Penyertaan
modal pemerintah.
c)
Laba
ditahan, ini merupakan akumulasi sejak perusahaan pegadaian ini berdiri pada
masa Hidia Belanda.
5.
Sumber
Pendanaan
Pegadaian sebagai lembaga keuangan
tidak diperkenankan mengimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk
simpanan, misalnya giro, deposito dan tabungan. Untuk memenuhi kebutuhan
dananya, perum pegadaian memiliki sumber dana sebagai berikut :
a.
Modal
sendiri
b.
Penyertaan
modal pemerinth
c.
Pinjaman
jangka pendek dari perbakan
d.
Pinjaman
jangka panjang yang berasal dari kredit lunak bank Indonesia
e.
Dari
masyarakat melalui penerbitan obligasi
Aspek
syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayan kegiatan
dan pendanaan bagi nasabah, harus diproleh dari sumber yang benar-benar
terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seleruh kegiatan pegadaian syariah
termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal
sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggung
jawabkan. Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan Bank Muamalat sebagai
fundernya, kedepan pegadaian juga akan melakukan kerja sama dengan lembaga
keuangan syariah lain untuk mem-back up modal kerja.
6.
Penaksiran
Mengingat besarnya
jumlah pinjaman sangat tergntung pada nilai barang yang akan digdaikan, maka
barang ayang akan diterima calon peminjam terlebih dahulu harus ditaksir
nilainya oleh petugas penaksir. Petugas penaksir adalah orang yang sudah
mendapatkan pelatihan khusus dan berpengalaman dalam melakukan penaksiran
barang yang akan digadaikan. Pedoman dasar penaksiran telah ditentukan oleh
perum. Pegadaian agar penaksiran atas suatu barang dapat sesuai dengan nilai
yang sebenarnta. Pedoman penaksirannya yang dikelompokan atas dasar jenis
barang adalah sebagai berikut :
a.
Barang
kantong
1)
Emas
a)
Petugas
penaksir melihat Harga Pasar Pusat (HPP) dan standar taksiran logam yang telah
ditetapkan oleh kantor usat. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini
disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
b)
Petugas
penaksir melakukan pengujian karatase dan berat.
c)
Petugas
penaksiran menentukan nilai taksiran.
2)
Permata
a)
Petugas
penaksir melihat harga standar permata yang telah ditetapkan oleh kantor pusat.
Standar ini slalu disesuikan dengan perkembangan pasar permata yang ada.
b)
Petugas
penaksiran melakukan pengujian kualitas dan berat permata.
c)
Petugas
penaksir menentukan nilai taksiran.
b.
Barang
gudang (mobil, mesin, barang elektronik, tekstil dan lain-lain).
1)
Petugas
penaksiran melihat Harga Pasar Setempat (HPS) dari barang. Harga pedoman untuk
keperluan penaksiran ini slalu disesuikan dengan perkembangan harga yang
terjadi.
2)
Petugas
penaksir menetukan harga tahsir. Nilai taksir terhadap suatu objek barang akan
digadaikan tidak ditentukan sebesar harga pasar, melainkan setelah dikaitkan
dengan presentase tertentu.
7.
Proses
Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai
a.
Barang
yang dapat digadaikan
Pada
dasarnya hampir semua barang bergerak dapat digadaikan di pegadaian dengan
pengecualian untuk barang-barang tertentu. Barang yang dapat digadaikan
meliputi :
1)
Barang
perhiasan, yang terbuat dari emas, perak, intan, mutiara dan batu mulia.
2)
Kendaraan,
seperti mobil, sepeda motor, sepeda dan lain-lain.
3)
Barang
elektronik, deperti kamera, radio, vidio player, televisi dan lain-lain.
4)
Barang rumah tangga, seperti perlengkapan
rumah tangga dan lain-lain.
5)
Mesin-mesin.
6)
Tekstil.
7)
Barang
yang dianggap bernilai oleh perum pegadaian
Barang yang tidak dapat digadaikan meliputi :
1)
Binatang
ternak, karena memerlukan tempat penyimpanan khusus dan memerlukan cara
pemeliharaan khusus.
2)
Hasil
bumi, karena mudah busuk dan rusak.
3)
Barang
dagangan dalam jumlah besar, tidak dap karena memerlukan tempat penyimpanan
yang sangat besar yang tidak dimiliki oleh pegadaian.
4)
Barang
yang cepet rusak, busuk atau susut.
5)
Barang
yang amat kotor.
6)
Barang-barang
seri yang sulit ditaksir.
7)
Barang
yang sangat mudah terbakar.
8)
Senjata
api, amunisi dan mesiu.
9)
Barang
yang disewa belikan.
10)
Barag milik pemerintah.
11)
Barang
ilegal.
8.
Pemberian
Pinjaman
Nilai taksir atas barang yang akan
digadaikan tidak sama dengan besarnya pinjaman yang diberikan. Setelah nilai
teksir ditentukan, maka petugas menemukan jumlah uang pinjaman yang dapat
diberikan. Penentuan jumlah uang pinjaman ini juga berdasarkan presentase
tertentu terhadap nilai taksir dan presentase ini juga telah ditentukan oleh
perum pegadaian berdasarkan golongan yang besarnya berkisar 80% hingga 90%.
Pinjaman kemudian digolongakan atas dasar jumlah untuk menentukan syarat-syarat
pinjaman seperti besarnya sewa modal, jangka waktu pelunasan, jadwal atau waktu
pelelangan. Pemberian uang pinjaman kepada nasabah dilakukan oleh kasir tanpa
ada potongan biaya selain untuk permi asuransi.
a.
Pelunasan
Sesuai
dengan syarat yang telah ditentukan pada waktu pemberian pinjaman, nasabah
mempunyai kewajiban melakukan pelunasan pinjaman ayng telah diterima.
b.
Pelelangan
Penjualan
barang yang digadaikan melalui suatu plelangan akan dilakukan melalui perum
pegadaian pada saat yang telah ditentukan dimuka apabila hal-hal berikut
terjadi :
1)
Pada
saat pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menembus barang yang
digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan.
2)
Pada
saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak mamperpanjang batas
waktu pinjamannya karena berbagai alasan.
Hasil pelelangan barang yang
digadaikan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada perum
pegadaian yang terdiri dari :
1)
Pokok
pinjaman
2)
Sewa
modal atau barang
3)
Biaya
lelang
Apabila barang tidak laku dilelang
atau dijual dengan harga yang lebih rendah dari pada nilai taksir yang telah
dilakukan pada awal pemberian pinjaman kepada nasabah yang bersangkutan, maka
barang yang tidak laku dilelang tersebut dibeli oleh Negara dan kerugian yang
timbul ditanggung oleh perum pegadaian.
Batas Maksimum Pemberian Pinjaman
(BMPP) adalah batas maksimum pemberian pinjaman yang diberikan untuk setiap
Surat Bukti Rahn (SBR) atau jumlah maksimum pinjaman yang dapat
diberikan kepada seorang Rahin. Besarnya BMPP untuk satu orang rahin
atau per SBR perlu diatur secara khusus, yang berlaku juga dalam operasioanl
gadai syariah ini. Pejabat yang berwenang bertanggung jawab terhadap pelampauan
BMPP serta kebenaran nilai taksiran dan prosedurnya.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Gadai adalah suatu hak yang
diperoleh seseorang yang bepiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan
kepadanya oleh seseorang berutang atau oleh orang lain yang atas namanya dan
yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil
pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang
berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut
dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu
digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan.
Pegadaian syariah adalah pegadaian
yang dalam menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syariah. Payung
hukum gadai syariah dalam hal pemenuhan prinsip-prinsip syariah berpegang pada
Al-qur’an, Hadist, ijma’ dan Fatwa MUI.
Pegadaian syariah dilakukan dengan
dua akad, yaitu akad Rahn dn akad Ijarah. Usaha pegadaian pada
prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan masyarakan umum dan sekaligus
memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan yang baik. Jenis barang yang
dapat diterima sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah barang bergerak.
Produk dan jasa pegadaian
konvensioanal antara lain : Kredit KAC, Kreasi, Kreasida, Jasa Taksiran, Jasa
Titipan, Gadai Gabah, Gadai Investa, KRISTA. Produk dan jasa pegadaian syariah
antara lain : Gadai syariah (Rahn), dan ARRUM.
DAFTAR
PUSTAKA
Burhanuddin, Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta
: Ghraha Ilmu 2010.
Komentar
Posting Komentar