MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekol...

MAKALAH PEGADAIAN


                                                                            BAB I              
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pegadaian sebagai lembaga keuangan alternatif bagi masyarakat guna menetapkanpilihan dalam pembiyaan disektor ril. Biasanya kalangan yang berhubungan dengan pegadaian adalah masyarakat menengah kebawah yang memutuhkan pembiayaan janga pendek dengan margin yang rendah. Salah satunya pegadaian syariah yang saat ini semakin berkembang.
Dalam pegadaian syariah terdapat dua akad yaitu akad rahn dan akad ijarah. Akad rahn dilakukan pihak pegadaian untuk menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah. Sedangkan akad ijarah yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dngan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri. Melalui akad ini di mungkinkan bagi pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.
.
B.    Rumusan Maslah
1.     Sejarah perkembangan pegadaian ?
2.     Pengertian dan status hukum ?
3.     Tujuan dan kegatan usaha ?
4.     Sumber pendapatan usaha ?
5.     Penaksiran ?

C.    Tujuan Masalah
1.     Untu mengetahui Sejarah Perkembangan Gegadaian ?
2.     Mengetahui Pengertian dan Status Hukum ?
3.     Mengetahui Tujuan dan Kegiatan Usaha ?
4.     Mengetahui Sumber Pendapatan Usaha ?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Pengadaian
1.     Sejarah Pegadaian Syariah
Sejarah pegadaian syariah di Indonesia tidak dapat dicerah pisahkan dari kemauan warga masyarakat Islam untuk melaksanakan transakasi akad gadai berdasarkan prinsip syariah dan kebijakan pemerintah dalam pengembangan praktik ekonomi dan lembaga keuangan ayng sesuai dengan nilai dan prinsip hukum Islam. Selain itu, praktik bisnis ekonomi syariah dan mempunyai peluang yang cerah untuk dikembangkan.
Berdasarkan hal ini, pihak pemerintah bersama DPR memutuskan rancangan peraturan perundang-undang yang kemudian dilaksanaka pada bulan Mei menjadi UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. UU tersebut memberikan pelung untuk ditetapkan praktik perekonomian sesuai syariah dibawah perlindungan hukum positif. Dibawah UU tersebut maka terwujudlah Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Usaha LKS dimulai oleh PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), dengan perum pengadaian. Bentuk kerjasama kedua pihak, yaitu perum pegadaian bertindak sebagai kontributor sistem gadai dan BMI sebagai kontributor muatan sistem syariah dan dananya. Aliansi kedua pihak melahirkan Unit Layanan Gadai Syariah (cabang pegadaian syariah). Selain aliansi kedua lembaga tersebut, gadai syariah juga dilakukan oleh bank-bank umum lainnya yang membentuk unit usaha syariah (UUS).[1]
Pegadaian syariah merupakan sebuah lembaga yang relatif baru di Indonesia. Konsep operasi pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modren yaitu asas rasionalitas, efesiensi, dan efektivitas yang dilaksanakan dengan nilai Islam. Fungsi operasional pegadaian syariah dijalankan oleh kantor-kantor cabang Pegadaian Syariah/Unit  Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai suatu unit organisasi dibawah binaan Divisi Usaha PT. Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang struktual terpisah pengolaaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) cabag Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendiri ULGS di Surabaya, Semarang, dan Yogyakarta ditahun sama hingga September 2003. Masih ditahun yang sama pula, 4 kantor cabang pegadaian di Aceh di konversi menjadi Pegadaian Syarih.
2.      Sejarah Pegadaian Secara Umum
Gadai merupakan praktik keuangan yang sudah lama dalam sejarah peradaban manusia. Sistem rumah gadai yang paling tua terdapat di Negara Cina pada 3.000 tahun yang silam, juga di Benua Eropa dan Kawasan Laut tengah pada zaman Romawi dahulu. Namun di Indonesia, praktik gadai sudah berumur ratusan tahun, yaitu warga masyarakat telah terbiasa melakukan transaksi utang-piutang dengan jaminan barang bergerak.
Berdasarkan sejarah yang ada lembaga pegadaian dikenaldi Indonesia tahun 1746 yang ditandai dengan Gubernur Jendral VOC Van Imhof mendirikan Bank Van Leaning. Lembaga kredit dengan sistem gadai pertama kali hadir di bumi nusantara pada saat Vereenidge Oost Indishe Compagnie (VOC) datang di nusantara ini dan berkuasa.
3.     Landasan Prinsip Gadai Syariah
Pada dasarnya pegadaian syariah berjalan diatas dua akad transaksi syariah yaitu :
a.      Akad Rahn, yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memproleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagai piutangnya. Dengan akad ini, pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
b.     Akad Ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang sendiri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.
Dasar hukum yang menjadi inspirasi gadai syariah adalah ayat-ayat  Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW, ijma’ ulama dan fatwa MUI.
B.    Tinjauan Tentang Gadai Syariah
1.     Pengertian Gadai Syariah dan Status Hukum
Pengertian gadai menurut Kitab Undang-undang Hukum Pedata Pasal 1150 disebutkan “Gadai adalah suatu hak yang diperoleh yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seseorang berpiutang atau oleh seseorang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk mrngambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya : dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan.”[2]
Secara umum usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memproleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga pengadilan.
Transaksi hukum gadai dalam fikih Islam disebut Ar-Rahn. Ar-rahan adalah suatu jenis perjanjian untuk menahan suatu barang sebagai tangguangan utang. Pengertian Ar-rahan dalam bahasa Arab adalah ats-tsubut wa ad-dawam (اثبو والدوام), yang berarti “tetap” dan “kekal”. Pengertian tetap dan kekal dimaksud, merupakan makna ayng tercakup dalam kata al-habsu yang berarti menahan. Kata ini yang bersifat materil, oleh karena itu secara bahasa kata Ar-rahn berarti “menjadikan sesuatu barang yang bersifat materil sebagai pengikat utang”.
Pengertian gadai (rahn) secara bahasa diuangkapkan diatas adalah tetap, kekal dan jaminan, sedagkan pengertian istilah adalah menyandra sejumlah harta yang diserahkan sebagai jumlah jaminan secara hak dan dapat diambil kembali sejumlah harta dimaksud sesudah ditebus. Sedangkan pengertian gadai (rahn) dalam hukum Islam (syara’) adalah :
حعل عين لن لها قيمه عاليه في نظر الشرع وثيقه بدين يمكين اخد ذلك الدين أو اخد بعضه من تلك العين
Artinya : “Menjadikan suatu barang yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syara’ sebagai jaminan utang, yang memungkan untuk mengambil seluruh atau sebagai utang dari barang tersebut”.
2.     Tujuan dan Manfaat Pegadaian
Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan masyarakat umum dan sekaligus menumpuk keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan yang baik.sifat yang lain adalah memberikan pinjaman untuk jangka waktu pendek, yaitu berkisar antara 3-6 bulan dalam jumlah yang relatif kecil. Pinjaman jangka menengah dan panjang tidak diberikan pegadaian. Oleh karena itu, perum pegadaian bertujuan sebagai berikut :
a.      Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan/pinjaman atasatasa dasar hukum gadai.
b.     Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya. Agar tercapai yang mejadi tujuannya, pegadaian perlu melakukan upaya strategis yaitu :
1)     Melakukan penelitian melalui lembaga keuangan (formal atau informal) yang melakukan praktik pelepasan uang, mempunyai tuan dan misi yang sama dengan pegadaian. Hal ini melkukan operasinya. Cara ini membutuhkan sumber daya dan waktu yang cukup besar dan lama, namun pemberian cakrawala tentang aktivitas pelepasn uang dan menjadi dasar pemirikan dalam menyusun strategi selanjutnya.
2)     Reorentasi pasar. Dalam mengembangkan sayap usahanya perlu melakukan reorentasi pasar, karena pegadaian berkonsentrasi pada daerah perkotaan. Namundalam perwujudannya, tetap berpegang pada prinsip efisiensi. Artinya tidak harus membangun kantor secara fisik, tetapi bekerja sama dengan perusahaan yang bergerak dibidang gedung perkantoran. Dengan demikian waktu dan dana yang dibutuhkan untuk merealisasikan relatif cepat dan kecil.
c.      Pemanfaatan gadai bebas bunga gadai pada gadai syariah memiliki efek jaringan pengaman sosial karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman/pembiayaan berbasis bunga.
d.     Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah.
Adapun manfaat pegadaian :
Bagi nasabah ; tersedianya dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan pembiyaan/kredit perbankkan. Disamping itu nasabah juga mendapat manfaat penaksiran nilai suatu barang bergerak secara profesional. Mendapatkan fasilitas penitipan barang bergerak yang aman dan dapt dipercaya.
4.     Kegiatan Usaha
Sejauh ini, perum pegadaian menerbitkan produk pegadaian yang beragam , ada yang berbasis konvensional ada pula yang syariah. Gadai merupakan kegiatan yang sejauh ini masih menjadi otoritas Perum pegadaian, meskipun belakangan sejumlah bank syariah menerbitkan produk gadai emas syariah. Produk gadai yang diterbitkan oleh perum pegadaian, antara lain :
a.      Kredit KAC adalah pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang mudah, aman dan cepat. Dengan usaha ini, pemerintah melindungi rakyat kecil yang tidak memiliki asat dalam perbankan. Dengan demikian, kalangan tersebut terhindar dari praktik pemberian uang pinjaman yang tidak wajar. Pemberian kredit jangka pendek dengan pemberian pinjaman mulai dari Rp 20.000,- sampai Rp 200.000.000,-. Jaminannya berupa benda bergerak baik berupa barang perhiasan emas dan berlian, elektronik, kendaraan maupun alat rumah tangga lainnya. Jamgka kredit maksimum 4 bukan atau 12 hari dan dapat diperpanjang dengan cara hanya membayar sewa modalnya saja.
b.     Kreasi ; kredit angsuran fidusia, yaitu pemberian pinjaman uang yang ditunjukkan kepada pengusaha kecil atas dasar fidusia. Kredit atas dasar fidusia adalah pengikatan jaminan dengan lembaga peningkatan jaminan sempurna dan memberikan hak prefen kepada kreditor (lembaga fidusia). Bagi debitor barang jaminan tetap dapat digunakan.
c.      Kreasida ; kredit angsuran sistem gadai yang merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro kecil (dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar gadai yang pengembalian pinjaman dilakukan melalui angsuran dalam jangka waktu maksimal 3 tahun dan jaminan bergerak seperti perhiasan, kendaraan bermotor dan sebagainya.
d.     Jasa taksiran ; layanan kepada masyarakat yang memerlukan harga atau nilai harta benda miliknya yang dapat diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir yang berpengalaman dan profesional. Dengan biaya yang relatif ringsn masyarakat dapat mengetahui pasti nilai atau kualitas barang miliknya.
e.      Jasa titipan ; layanan titipan barang berharga seperti perhiasan, emas, batu permata, kendaraan bermotor, surat-surat berharga (tanah, ijazah) kepda masyarakat. Untuk menjamin rasa aman dan ketenangan terhadap harta yang ditinggalkan terutamabila hendak meninggalkan rumah dalam waktu lama.
f.      Gadai gabah ; merupakan kredit tunda jual komoditas pertanian yang diberikan kepada para petani dengan jaminan gabah kering giling.layanan kredit ini ditunjukan untuk membantu para petani pacapanen terhindar dari tekanan akibat fluktuasi harga pada saat panen dan permainan dan para tengkulak. Sistem kredit ini sama dengan gadai biasa.
g.     Gadai investa ; merupakan salah satu produk perum pegadaian berupa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai dalam jangka waktu tertentu yang diberikan kepada nasabah dengan jaminan berbentuk saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan Obligasi Negara Ritel (ORI).
h.     KRISTA ; Kredit Usaha Rumah Tangga merupakan kredit yang ditunjukkan kepada para pengusaha sangat mikro yang tergabung dalam suatu kelompok/asosiasi dengan jaminan pokok sistem tanggung renteng diantara anggota kelompok tersebut. Perum pegadaian melalui KRISTA berusaha merangkul para pengusaha mikro, yang sebagaian besar nonbank able, untuk mengerakan roda perekonomian dan usahanya.
i.       Gadai Syariah (rahn) adalah produk jas gadai yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah, dimana nasabah hanya akan dibebani biaya administrasi dan biaya jasa simpanan pemeliharaan barang jaminan (ijarah).
j.       ARRUM ; (Ar-Rahn untuk Usaha Mikro Kecil) merupakan pembiayaan bagi para pengusaha mikro kecil, untuk pengembangan usaha dengan prinsip syariah.
Kegiatan pegadaian yaitu sebagai berikut :
a.      Penghimpun dana
Dana yang diperlukan oleh perum pegadaian untuk melakukan kegiatan uasahannya berasal dari :
1)     Pinjaman jangka pendek dari perbankan
Dana jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun.
2)     Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekan, utang kepada nasabah, utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima dimuka, dan lain-lain).
3)     Penerbitan obligasi
Sampa dengan tahun 1994, perum pegadaian suadah 2 kali menerbitkan obligasi yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Pertama pada tahun 1993 sebesar Rp 23 milyar dan kedua pada tahun 1994 sebesar Rp25 milyar. Sehingga pada tahun 1994 total nilai obligasi yang diterbitkan adalah Rp 50 milyar.[3]
4)     Modal sendiri
Modal yang dimiliki perum terdiri dari :
a)     Modal awal, yaitu kekayaan Negara diluar APBN sebesar Rp 205 milyar.
b)     Penyertaan modal pemerintah.
c)     Laba ditahan, ini merupakan akumulasi sejak perusahaan pegadaian ini berdiri pada masa Hidia Belanda.
5.     Sumber Pendanaan
Pegadaian sebagai lembaga keuangan tidak diperkenankan mengimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan, misalnya giro, deposito dan tabungan. Untuk memenuhi kebutuhan dananya, perum pegadaian memiliki sumber dana sebagai berikut :
a.      Modal sendiri
b.     Penyertaan modal pemerinth
c.      Pinjaman jangka pendek dari perbakan
d.     Pinjaman jangka panjang yang berasal dari kredit lunak bank Indonesia
e.      Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi
Aspek syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah, harus diproleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seleruh kegiatan pegadaian syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggung jawabkan. Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan Bank Muamalat sebagai fundernya, kedepan pegadaian juga akan melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan syariah lain untuk mem-back up modal kerja.
6.     Penaksiran
            Mengingat besarnya jumlah pinjaman sangat tergntung pada nilai barang yang akan digdaikan, maka barang ayang akan diterima calon peminjam terlebih dahulu harus ditaksir nilainya oleh petugas penaksir. Petugas penaksir adalah orang yang sudah mendapatkan pelatihan khusus dan berpengalaman dalam melakukan penaksiran barang yang akan digadaikan. Pedoman dasar penaksiran telah ditentukan oleh perum. Pegadaian agar penaksiran atas suatu barang dapat sesuai dengan nilai yang sebenarnta. Pedoman penaksirannya yang dikelompokan atas dasar jenis barang adalah sebagai berikut :
a.      Barang kantong
1)     Emas
a)     Petugas penaksir melihat Harga Pasar Pusat (HPP) dan standar taksiran logam yang telah ditetapkan oleh kantor usat. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
b)     Petugas penaksir melakukan pengujian karatase dan berat.
c)     Petugas penaksiran menentukan nilai taksiran.

2)     Permata
a)     Petugas penaksir melihat harga standar permata yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Standar ini slalu disesuikan dengan perkembangan pasar permata yang ada.
b)     Petugas penaksiran melakukan pengujian kualitas dan berat permata.
c)     Petugas penaksir menentukan nilai taksiran.
b.     Barang gudang (mobil, mesin, barang elektronik, tekstil dan lain-lain).
1)     Petugas penaksiran melihat Harga Pasar Setempat (HPS) dari barang. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini slalu disesuikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
2)     Petugas penaksir menetukan harga tahsir. Nilai taksir terhadap suatu objek barang akan digadaikan tidak ditentukan sebesar harga pasar, melainkan setelah dikaitkan dengan presentase tertentu.
7.     Proses Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai
a.      Barang yang dapat digadaikan
Pada dasarnya hampir semua barang bergerak dapat digadaikan di pegadaian dengan pengecualian untuk barang-barang tertentu. Barang yang dapat digadaikan meliputi :
1)     Barang perhiasan, yang terbuat dari emas, perak, intan, mutiara dan batu mulia.
2)     Kendaraan, seperti mobil, sepeda motor, sepeda dan lain-lain.
3)     Barang elektronik, deperti kamera, radio, vidio player, televisi dan lain-lain.
4)      Barang rumah tangga, seperti perlengkapan rumah tangga dan lain-lain.
5)     Mesin-mesin.
6)     Tekstil.
7)     Barang yang dianggap bernilai oleh perum pegadaian
Barang yang tidak dapat digadaikan meliputi :
1)     Binatang ternak, karena memerlukan tempat penyimpanan khusus dan memerlukan cara pemeliharaan khusus.
2)     Hasil bumi, karena mudah busuk dan rusak.
3)     Barang dagangan dalam jumlah besar, tidak dap karena memerlukan tempat penyimpanan yang sangat besar yang tidak dimiliki oleh pegadaian.
4)     Barang yang cepet rusak, busuk atau susut.
5)     Barang yang amat kotor.
6)     Barang-barang seri yang sulit ditaksir.
7)     Barang yang sangat mudah terbakar.
8)     Senjata api, amunisi dan mesiu.
9)     Barang yang disewa belikan.
10)  Barag milik pemerintah.
11) Barang ilegal.
8.     Pemberian Pinjaman
Nilai taksir atas barang yang akan digadaikan tidak sama dengan besarnya pinjaman yang diberikan. Setelah nilai teksir ditentukan, maka petugas menemukan jumlah uang pinjaman yang dapat diberikan. Penentuan jumlah uang pinjaman ini juga berdasarkan presentase tertentu terhadap nilai taksir dan presentase ini juga telah ditentukan oleh perum pegadaian berdasarkan golongan yang besarnya berkisar 80% hingga 90%. Pinjaman kemudian digolongakan atas dasar jumlah untuk menentukan syarat-syarat pinjaman seperti besarnya sewa modal, jangka waktu pelunasan, jadwal atau waktu pelelangan. Pemberian uang pinjaman kepada nasabah dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya selain untuk permi asuransi.


a.      Pelunasan
Sesuai dengan syarat yang telah ditentukan pada waktu pemberian pinjaman, nasabah mempunyai kewajiban melakukan pelunasan pinjaman ayng telah diterima.
b.     Pelelangan
Penjualan barang yang digadaikan melalui suatu plelangan akan dilakukan melalui perum pegadaian pada saat yang telah ditentukan dimuka apabila hal-hal berikut terjadi :
1)     Pada saat pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menembus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan.
2)     Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak mamperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan.
Hasil pelelangan barang yang digadaikan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada perum pegadaian yang terdiri dari :
1)     Pokok pinjaman
2)     Sewa modal atau barang
3)     Biaya lelang
Apabila barang tidak laku dilelang atau dijual dengan harga yang lebih rendah dari pada nilai taksir yang telah dilakukan pada awal pemberian pinjaman kepada nasabah yang bersangkutan, maka barang yang tidak laku dilelang tersebut dibeli oleh Negara dan kerugian yang timbul ditanggung oleh perum pegadaian.
Batas Maksimum Pemberian Pinjaman (BMPP) adalah batas maksimum pemberian pinjaman yang diberikan untuk setiap Surat Bukti Rahn (SBR) atau jumlah maksimum pinjaman yang dapat diberikan kepada seorang Rahin. Besarnya BMPP untuk satu orang rahin atau per SBR perlu diatur secara khusus, yang berlaku juga dalam operasioanl gadai syariah ini. Pejabat yang berwenang bertanggung jawab terhadap pelampauan BMPP serta kebenaran nilai taksiran dan prosedurnya.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang bepiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seseorang berutang atau oleh orang lain yang atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan.
Pegadaian syariah adalah pegadaian yang dalam menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syariah. Payung hukum gadai syariah dalam hal pemenuhan prinsip-prinsip syariah berpegang pada Al-qur’an, Hadist, ijma’ dan Fatwa MUI.
Pegadaian syariah dilakukan dengan dua akad, yaitu akad Rahn dn akad Ijarah. Usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan masyarakan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan yang baik. Jenis barang yang dapat diterima sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah barang bergerak.
Produk dan jasa pegadaian konvensioanal antara lain : Kredit KAC, Kreasi, Kreasida, Jasa Taksiran, Jasa Titipan, Gadai Gabah, Gadai Investa, KRISTA. Produk dan jasa pegadaian syariah antara lain : Gadai syariah (Rahn), dan ARRUM.





DAFTAR PUSTAKA


Abdul Ghafur Ansori, Gadai Syariah di Indonesia. Yogyakarta : Gadjah Mada 2006.
Andri Soemitra, Bank & Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta : Kencana 2009.
Burhanuddin,  Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta : Ghraha Ilmu 2010.



[1]Abdul Ghafur Ansori, Gadai Syariah di Indonesia. (Yogyakarta : Gadjah Mada 2006),h. 120.
[2]Andri Soemitra, Bank & Lembaga Keuangan Syariah. (Jakarta : Kencana 2009), h. 383-385.
[3] Burhanuddin,  Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah (Yogyakarta : Ghraha Ilmu 2010), h.172-173.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH ILMU SOSIAL DASAR

MAKALAH ILMU AL-JARH WA AT-TA’DIL