BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam kehidupan manusia, kebutuhan yang diperlukan tidak cukup
hanya rohani saja. manusia juga membutuhkan keperluan jasmani, seperti makan,
minum, pakaian, tempat tinggal, dan yang lainnya. Maka untuk memenuhi kebutuhan
jasmaninya dia harus berhubungan dengan sesame dan alam sekitarnya. Inilah yang
disebut dengan muamalah.
Untuk menhgindari kesewengan-wenangan dalam bermuamalah, agama
mengatur sebaik-baiknya masalh ini. Maka dari sinilah telah jelas bahwa islam
tidak hanya mengatur hubungan manusia dan Tuhan, tapi juga hubungan manusia
dengan sesame manusia lagi. Disamping diwajibkan mengabdi dirinya kepada Tuhan,
manusia juga diwajibkan untuk mencari keperluan hidupnya.
Firma Allah Ta’ala : “Dan carilah pada apa yang telah
dianugrahkan Allah kepadamu negeri dan akhirat, dan janganlah kamu melupakan
bagian dari duniawi dan berbuat baiklah kepada orang lain sebagaimana
Allahtelah berbuat baik kepadamu dan janganlah kamu bebrbuat kerusakan dimuka
bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”
(Q.S. Al-Qashash: 77).
Dalam ayat tersebut ditegaskan bahwa kita harus berbuat baik
terhadap sesame, tolong menolong, dalam kesempitan dan kesukaran. Dan salah
satu bermuamalah supaya tidak terjadi kekeliruan antara penjual dan pembeli
diperlukan khiyar (pilihan).
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan khiyar jual beli itu ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Khiyar
Khiyar menurut
bahasa adalah memilih yang terbaik, sedangkan pngertian khiyar menurut istilah syara’
adalah penjual dan pembeli boleh memilih antara meneruskan atau mengurungkan
jual belinya. Menurut istilah kalangan ulama fikih yaitu mencari yang baik dari
dua urusan baik berupa meneruskan akad atau membatalkannya.
Khiyar yang
dimaksudkan untuk menjamin adanya kebebasan berpikir antar pembeli dan penjual
atau salah seorang yang membutuhkan khiyar.Akan tetapi oleh karena sistem
dengan khiyar ini adakalnya menimbulkan penyesalan kepada salah seorang penjual
atau pembeli yaitu kalau pedangang mengharapkan barangnya segera laku, tentu
tidak senang kalau barangnya dikembalikan lagi sesudah jaul beli atau akad
jual.Maka oleh karena itu, untuk menetapkan syahnya ada khiyar harus ada ikrar
dari kedua belah pihak, atau salah satu pihak yang diterima pihak lainnya atau
kedua belah pihaknya, kalau kedua belah pihak itu mengkehendakinya.
Dari defenisi
yang telah dikemukakan diatas dapat diambil intisari bahwa khiyar adalah
pilihan untuk melanjutkan jual beli atau membatalkannya, karena terdapat cacat
terhadap barang yang dijual, atau ada perjanjianpada waktu akad, atau sebab
yang lain. Tujuan diadakan khiyar tersebut adalah umtuk menwujudkan
kemaslahatan bagi kedua belah pihak sehingga tidak ada rasa menyesal setelah
akad selesai, karena mereka sama-sama rela atau setuju.
A.
Dasar Hukum Khiyar
Bedasarkan
prinsip wajib menegakkan kejujuran dan kebenara dalam pedangang, maka haram
bagi penjual menyembunyikan cacat barang. Apabila barang yang akan dijual itu
terdapat cacat yang diketahui oleh pemilik barang (penjual), maka wajiblah dia
menegakkan hal itu dan tidak boleh menyembunyikannya. Menyembunyikan cacat
barang dengan sebgaja termasuk penipuan dan kecurangan.
Khiyar hukumnya
boleh berdasarkan sunnah Rasulullah saw. Diantara sunnah tersebut adalah hadis
yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Abdullah bin Al-Haris.
دَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَيَحْيَى بْنُ
أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ وَابْنُ حُجْرٍ قَالَ يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا و
قَالَ الْآخَرُونَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
دِينَارٍ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ بَيِّعَيْنِ لَا بَيْعَبَيْنَهُمَا حَتَّى
يَتَفَرَّقَا إِلَّا بَيْعُ الْخِيَارِ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, Yahya bin
Ayyub dan Qutaibah serta Ali bin Hujr. Yahya bin Yahya mengatakan; Telah
mengabarkan kepada kami, sedangan yang lain mengatakan; Telah menceritakan
kepada kami Isma'il bin Ja'far dari Abdullah bin Dinar bahwa dia mendengar Ibnu
Umar berkata; Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap dua
orang yang melakukan transaksi jual beli, maka tidak ada transaksi (yang
melazimkan) di antara keduanya sampai keduanya berpisah, kecuali jual beli
dengan penentuan pilihan dari awal).
Dari hadist
tersebut jelaslah bahwa khiyar dalam jual beli hukumnya dibolehkan.Apalagi
dalam barang yang dibeli terdapat cacat (‘aib) yang bisa merugikan kepada pihak
pembeli. Hak khiyar ditetapkan oleh syariat islam bagi orang-orang yang
melakukan transaksi perdata agar tidak dirugikan dalam transaksi yang mereka
lakukan, sehingga kemaslahatan yang dituju dalam suatu transaksi dengan
sebaik-baiknya. Status khiyar, menurut ulama fikih adalah disyariatkan atau
dibolehkan karena masing-masing pihak yang melakukan transaksi supaya tidak ada
pihak yang merasa tertipu.
B.
Macam-Macam Khiyar
Salah satu
prinsip dalam jual beli menurut syariat islam adalah adanya hak kedua pihak
yang melakukan teransaksiuntuk meneruskan atau membatalkan transaksi. Hikmahnya
adalah untuk kemaslahatan bagi pihak-pihak yang melakukan transaksi itu
sendiri, memelihara kerukunan.Adakalanya seorang sudah terlanjur membeli
barang, sekiranya hak khiyar ini tidak ada. Maka akan menimbulkan penyesalan
salah satu pihak dan dapat menjurus pada kemarahan, kedengkian, dendam, dan
persengketaan dan juga perbuatan buruk lainnya yang dilarang oleh agama.
Syariat bertujuan
melindungi manusia dari keburukan –keburukan itu, maka syariat menetapkan
adanya hak khiyar dalam rangka tegaknya keselamatan, kerukunan dan keharmonisan
dalam hubungan antar manusia. Berdasarkan hal tersebut beberapa macam khiyar
yaitu:
1.
Khiyar Majelis
Majelis secara bahasa adalah bentuk masdar mimi dari julus yang
berarti empat duduk, dan maksud dari majelis akad menurut kalangan ahli fikih
adalah tempat kedua orang yang berakad berada dari sejak mulai berakad sampai
sempurna, berlaku atau wajibnya akad. Adapun menurut istlah khiyar majelis
adalah khiyar yang ditetapkan syara’ bagi setiap pihak yang melakukan
transaksi. Khiyar majelis berlaku dalam berbagai jual beli, seperti jual beli
makanan dengan makanan, akad pemesanan barang (salam), syirkah.
Ketika jual beli berlangsung, masing-masing berhak melakukan khiyar
antara membatalkan atau meneruskan akad hingga mereka berpisah atau menentukan
pilihan.Perpisahan terjadi apabila kedua pihak telah memalingkan badan untuk
meninggalkan tempat transaksi. Pada prinsipnya khiyar majelis berakhir dengan
adanya dua hal yaitu :
1).
Keduanya memilih akan terusnya akad
2).
Diantara keduanya terpisah dari tempat jual beli.
2.
Khiyar Syarat
Menurut Sayyid khiyar syarat adalah suatu khiyar dimana seseorang
membeli sesuatu dari pihak lain dengan ketentuan dia boleh melakukan khiyar
pada masa atau waktu tertentu, walaupun waktu tersebut lama. Apabila ia
menghendaki maka ia bisa melangsungkan jual beli dan apabila ia menghendaki ia
bisa membatalkannya.
Dari
defenisi tersebut dapat dipahami bahwa khiyar syarat adalah suatu bentuk khiyar
dimana para pihak melakukan akad jual beli memberikan persyaratan bahwa dalam
waktu tertentu meraka berdua atau salah satunya boleh memilih antara meneruskan
jual beli atau membatalkannya.
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ
حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ
عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ يَقُولُ
أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ اخْتَرْ وَرُبَّمَا قَالَ أَوْ يَكُونُ بَيْعَ خِيَارٍ
Telah menceritakan kepada kami Abu
An-Nu'man telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid telah menceritakan
kepada kami Ayyub dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma berkata; Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli
boleh melakukan khiyar(pilihan untuk melangsungkan atau
membatalkan) dalam jual beli selama keduanya belum berpisah". Atau Beliau
bersabda: "(Selama belum berpisah) seorang dari rekannya". Atau
Beliau bersabda: "Jual beli menjadi khiyar (terjadi dengan pilihan) ".
3.
Khiyar ‘aib
Khiyar ‘aib artinya dalam jual beli ini disyaratkan kesempurnaan
benda-bendayang dibeli, seperti seseorangberkata,”saya beli mobil itu seharga
sekaian, bila mobil itu cacat akan saya kembalikan,” seperti yang diriwayatkan
oleh Ahmad dan Abu Dawaddari Aisyah r.a bahwa seseorang membeli budak, kemudian
budak tersebut disuruh berdiri didekatnya, didapatinya pada diribudak itu
kecacatan, lalu diadukakannya kepada rasul, maka mudak tersebut dikembalikan pada
penjual.
C.
Syarat-syarat khiyar
Syarat-syarat khiyar ada tiga macam yaitu:
1.
Barang yang dikhiyarkan hendaknya jelas.
2.
Pembeli harus melihat barang yang akan dikhiyarkan.
3.
Pembeli harus melihat barang yang akan dikhiyarkan
D.
Rukun-rukun khiyar
Dalam melaksanakan
khiyar jual beli ada beberapa rukun khiyar yang harus diperhatikan yaitu:
1.
Adanya penjual dan pembeli
2.
Adanya akad dalam pembayaran.
3.
Adanya barang yang akan dikhiyarkan
4.
Sighat (lafazh akad yang jelas).
E.
Batasan lamanya khiyar
Ada beberapa
pendapat ulama mengenai batasan lamanya khiyar, diantaranya:
1.
Menurut Abu Hanifah dan Imam Syafi’I batasan khiyar paling lama
adalah tiga hari dan tidak boleh dari itu.
2.
Menurut Imam Malik lama atau tidaknya khiyar tetgantungadanya
kebutuhan dan tingkat nilai barang. Barang-barang yang kurang berharga boleh
tidak samapi sehari, sedangkan barang yang berharga lebih dari sehari.
3.
Menurut Imam Ahmad dan Abu Yusuf panjang atau pendeknya khiyar
tergantung kesepakatan antara penjual dan pembeli.
F.
Hikmah khiyar
Khiyar mengandung beberapa hikmah diantaranya.
1.
Menghindarkan terjadinya penyesalan diantara kedua belah pihak
(pembeli dan penjual), atau salah satunya. Jadi, meskipun secara materi rugi
dari segi pertolongan, pihak yang mencabut telah melakukan sifat yang terpuji
sebagai hijid dari rasa kepedulian dan kemanusiaan.
2.
Memperkecil kemungkinan terjadinya penipuan dalam jual beli, sebab
dengan adanya khiyar, pihak pembeli lebih leluasa untuk memilih dan menentukan
barang yang akan dibelinya.
3.
Mendidik para penjual dan pembeli agar bersikap hati-hati, cermat,
dan teliti dalam bertransaksi.
4.
Menumbuhkan sikap toleransi antara kedua belah pihak (penjual dan
pembeli)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Secara etimologi,
khiyar artinya memilih, menyisihkan, dan menyaring.Secara umum, khiyar adalah
menentukan yang terbaik dari dua hal (atau lebih) untuk dijadikan
orientasi.Secara terminologis dalam ilmu fikih khiyar artinya hak yang dimiliki
orang yang melakukan perjanjian usaha untuk memilih antar dua hal yang disukainya,
meneruskan perjanjian atau membatalkannya.
Khiyar terbagi dalam beberapa jenis
yaitu khiyar majelis, khiyar syarat, dan khiyar aib.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar