BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Al-Qur’an merupakan kitab selengkap-lengkapnya. Ia
mengandung seluruh aspek kehidupan baik tentang dunia ataupun akhirat. Dari
satu ayat al-Qur’an dapat ditarik beberapa hal bahkan seseorang dengan orang
lain berbeda pendapat dalam menafsirkan dan menyimpulkan maksud yang terkandung
dalam ayat tersebut. Perbedaan pendapat dalam menafsirkan dan menyimpulkan ayat
sudah menjadi tradisi dan merupakan rahmat bagi manusia. Dalam al-Qur’an
terdapat ayat-ayat yang menerangkan tentang keadilan dan lain sebagainya.
Allah
menciptakan manusia dalam berbagai sifat dan pribadi. Antara satu orang dengan
orang lain tentu saja itu tidak sama. Keadilan dapat dimaknai sebagai perbuatan
yang sesuai dengan norma-norma atau aturan-aturan yang berlaku. Atau dapatjuga
diartikaan sebagai menempatkan sesuatu sesuai dengan proporsinya atau sesuai
dengan kebutuhannya. Keadilan harus menjadi pertimbangan seseorang dalam
mengambil keputusan. Dengan demikian tidak ada pihak yang merasa dirugikan
dengan tindakan aatau keputusaan yang telah diambil dan ditetapkan. Siapa yang
berlaaku adil maka sesungguhnya ia telah berakhlak dengan salah satu akhlak
Allah SWT.
Berikut dalam makalah ini akan dibahas tentang
tafsir ayat-ayat yang berkenaan dengan keadilan.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
tafsiran Q.S. an-Nisa 58?
2.
Bagaimana
tafsiran Q.S. al-Ma’idah ayat 42?
3.
Bagaimana
tafsiran Q.S. an-Nisa ayat 3?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Tafsir
Ayat-Ayat Tentang Keadilan Q.S. An-Nisa ayat 58
¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù't br& (#rxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $KÏèÏR /ä3ÝàÏèt ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $JèÏÿx #ZÅÁt/ ÇÎÑÈ
1.
Terjemahan:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang
berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara
manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi
pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
mendengar lagi Maha melihat. (Q.S An-Nisa : 58)
2.
Mufrodat
Pilihan
Nä.ããBù't
dia menyuruh
|
#rxsè?
Menyampaikan
|
$KÏèÏR
Sebaik-baiknya
|
#qßJä3øtrB
Kamu menetapkan hukum
|
/ä3ÝàÏèt
Dia member pelajaran kepadamu
|
$JèÏÿx
Maha mendengar
|
3.
Makna
Ijmali/Global
Amanat ialah segala sesuatu yang dipercayakan,
termasuk di dalamnya segala apa yang dipercayaakan kepada seseorang, baik harta
maupun ilmu pengetahuan dan lain sebagainya. Imam Al-Gazali menerangkan bahwa
amanat itu dibagi menjadi 5:
a.
Amanat
ilmu
b.
Amanat
kehakiman peradilan, hendaklah menghukum dengan adil.
c.
Amanat
Tuhan bagi hambanya, seperi tubuhnya, panca indra, akal, agama dan lain
sebagainya. Semua itu merupakan amanat Allah bagi kita semua, yang mesti
dipelihara dengan sebaik-baiknya.
d.
Amanat
sesame manusia, baik berupa harta maupun berbentuk rahasia yang dipercayakan
kepada kita. Maka wajib bagi kita untuk menjaga rahasia yang dipercayakan
kepadaa kita dengan sebaik-baiknya. Dan haram membukanya atau menceritakannya
kepada orang lain tanpa izin dari yang mengamanatkan. Termasuk juga keadilan
pemerintah sebagai suatu amanat yang harus benar-benar dijaganya dengan
sebaik-baiknya. Begitu juga dengan para ulama, sarjana yang harus menjaga ilmu
yang diamanatkan Allah kepadanya dengan baik dan jangan menyembunyikannya, dan
hendaklah menerangkan hukum atau apa yang diminta dari mereka itu.
e.
Amanat
manusia kepada dirinya sendiri, cara memelihara amanat yang ke lima ini yaitu
dengan mengutamakan kebaikan kepa dirinya dan menjaga dirinya itu dari hal-hal
yang dapat membahayakannya.
Yang
dimaksud dengan adil dalam firman Allah “hukumlah dengan adil” ialah,
dengan hukum yang berdasarkan al-Qur’an dan Hadis, karena hukum yang
berdasarkan pemikiran semata-mata bukanlah hukum yang sah. Kalau tidak terdapat
dalam al-Qur’an dan Hadis maka boleh menghukum dengan jalan ijtihad hakim yang
mengetahui dengan baik tentang hukum Allah dan Rasulnya.
4.
Asbabun
Nuzul Q.S An-Nisa:58
Dalam satu riwayat dikatakan bahwa
setelah fathul Makkah(pembebasan Makkah), Rasulullah SAW, memanggil
Usman Bin Thalhah untuk meminta kunci Ka’bah. Ketika Usman datang menghadap
Nabi untuk menyerahkan kunci itu, berdirilah al-Abbas seraya berkata: ya
Rasulullah, demi Allah serahkan kunci itu kepadaku, saya akan merangkap jabatan
tersebut dengan jabatan siqayah (urusan pengairan). Usman menatik
kembali tangannya,maka Rasulullah bersabda: “berikanlah kunci itu kepadaku,
wahai Usman! Usman berkata: “inilah dia amanat dari Allah.” Maka berdirilah
Rasulullah untuk membuka ka’bah kemudian keluar thawaf di Baitulla. Lalu
turunlah Jibril membawa perintah supaya kunci itu diserahkan kembali kepada
Usman, Rasulullah melaksanakan perintah itu sambil membaca ayat ini (Q.S An-
Nisa: 58)
Dalam riwayat lain berkenaan dengan
Usman bin Thalhah bin Abduddar yang bertugas mengurus ka’bah ketika Rasulullah memasuki
Makkah saat makkah ditaklukkan, Usman menutp pintu Makkah dan naik ke atap,
enggan menyerahkan pintu ka’bah kepada Rasulullah, lalu Ali bin Abi Thalib
merebutnya dan membuka pintu ka’bah Rasulullah, masuk dan melakukan shalat dua
rokaat di dalaam ka’bah. Saat keluaar Abbas meminta agar kunci ka’bah diberikan
kepadanya, dan mengumpulkan para pengurus ka’bah. Kemudian turun ayat, “sesungguhnya
Allah menyuruhmu menyampaikaan amanat kepada yang berhak menerimanya”
Lalu Rasulullah SAW memerintahkan
Ali agar mengembalikan kunci ka’bah kepada Usman dan meminta maaf kepadanya.
5.
Kandungan
Hukum dalam Q.S An-Nisa: 58
Dalam ayat ini dijelaskan yang
paling menonjol dalam beramal adalah menyampaikan amanat dan menetapkan perkara
diantara manusia dengan cara yang adil. Allah memerintahkan kedua amal
tersebut. Khusus untuk ayat ini para mufasir banyak mengaitkannya dengan
masalah pemeerintahan atau urusan Negara.
6.
Kesimpulan
Q.S An-Nisa: 58
Ayat ini berbicara mengenai perintah menyampaikan amanat pada yang
berhak dan juga perintah agar bersifat adil dalam menentukan keputusan. Jadi
kita sebagai ummat Muslim haruslah dapat menjalankan apa yang diperintahkan
dalam ayat ini, apabila kita melanggarnya maka kita akan termasuk dalam
golongan orang-orang yang berdosa dan hukuman bagi yang berdosa adalah neraka.
Jadi kita tidak boleh menganggap remeh kedua hal ini karena dampak dari hal ini
sangatlah berbahaya apabila kita melanggarnya.
B.
Tafsir
Ayat-Ayat Tentang Keadilan Q.S
Al-Ma’idah: 42
cqã軣Jy É>És3ù=Ï9 tbqè=»2r& ÏMós¡=Ï9 4 bÎ*sù x8râä!$y_ Nä3÷n$$sù öNæhuZ÷t/ ÷rr& óÚÍôãr& öNåk÷]tã ( bÎ)ur óÚÌ÷èè? óOßg÷Ytã `n=sù x8rÛØo $\«øx© ( ÷bÎ)ur |MôJs3ym Nä3÷n$$sù NæhuZ÷t/ ÅÝó¡É)ø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏÜÅ¡ø)ßJø9$# ÇÍËÈ
1.
Terjemahan:
mereka itu adalah
orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. jika
mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), Maka putuskanlah
(perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling
dari mereka Maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. dan
jika kamu memutuskan perkara mereka, Maka putuskanlah (perkara itu) diantara
mereka dengan adil, Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil. (Q.S
Al-Ma’idah: 42)
2.
Mufrodat
Pilihan
cqã軣Jy
Orang-orang yang suka mendengarkan
|
8rÛØo
Mereka memudharatkan
|
Mós¡=Ï9
Bagi yang haram
|
|MôJs3ym
Kamu memutuskan
|
Nä3÷n$$sù
Maka putuskanlah
|
Ýó¡É)ø9$$Î/
Dengan adil
|
3.
Makna
Ijmali/Global
Mereka orang-orang yang gemar
mendengar berita-berita bohong dan banyak memakan yang haram seperti uang suap(maka
jika mereka datang kepadamu) untuk meminta sesuatu keputusan (maka putuskanlah
diantara mereka atau berpalinglah dari mereka). Pilihan diantara alternative
ini dihapus /dinasakh dengan firman-Nya “maka putuskanlah diantara mereka”.
Oleh sebab itu jika mereka mengadukan hal itu kepada kita wajiblah kita
memberikan keputusan yang terkuat diantara kedua pendapat Syafi’i. dan
sekiranya mereka mengadukan perkara itu bersama orang Islam, maka hukum
memutuskan itu wajib secara ijma. (jika mereka berpaling daripadamu sekali-kali
tidak akan memberikan mudarat kepadamu sedikitpun juga. Dan jika kamu
memutuskan) perkara diantara mereka (maka putuskanlah diantara mereka dengan
adil) tidak berat sebelah. (sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil
dalam member keputusan dan akan member mereka pahala).
4.
Asbabun
Nuzul Q.S Al-Ma’idah: 42
Padaa suatu ketika ada laki-laki
dari bani Fadik menulis surat kepada para pembesar orang-orang Yahudi di Madinah
untuk meminta penjelasan hukum tentang orang byang melakukan perzinaan terhadap
Rasulullah SAW. Apabila Muhammad memutuskan hukum uhhtuk dijilit, maka kami
akan menerima ketentuan itu. Namun jika memerintahkan untuk dirajam, maka tidak
perlu diterima ketentuan tersebut. Orang-orang yahudi mengajukan pertanyaan
tersebut kepada Rasulullah SAW, dan beliau memberikan jawaban agar dirajam
sehingga orang-orang yahudi tersebut tidak dapat menerima keputusan tersebut.
Peristiwa ini melatarbelakangi ayat ke 42 yang dengan tegas memerintahkan agar
hukum-hukum dari Allah ditegakkan sebagaimana mestinya, yang pelaksanaannya
harus penuh keadilan dan kebijaksanaan.
Munasabah Ayat:
Jika kita perhatikan dengan seksama
antara Q.S An-Nisa ayat 58 dan Q.S Al-Maidah ayat 42 ini saling berkaitan. Hal
ini terlihat dari firman Allah “Apabila menetapkan hukum diantara manusia
supaya kamu menetapkan dengan adil” dan juga “dan jika kamu memutuskan perkara mereka,
maka putuskanlah perkara itu diantara mereka dengan adil”
5.
Kandungan
Hukum yang Terkandung dalam Q.S Al-Maidah ayat 42
Dari pembahasan diatas ada beberapa petunjuk yang dapat kita ambil
darinya:
a.
Memutus
perkara itu harus bersipat adil, sebab jika tidak demikian maka neraka yang
akan dimasukinya. Yang dimaksud dengan adil adalah memutuskan perkara sesuai
pada proposisinya.
b.
Seorang
hakim tidak diperbolehkan menolak perkara yang diajukan kepadanya meskipun yang
mengajukan adalah seorang Islam.
c.
Ada
beberapa kriteria untuk menetapkan bahwa hakim itu adalah seorang yang adil.
Diantaranya, yaitu:
1)
Hakim
tidak memutuskan perkara tidak dalam keadaan marah.
2)
Hakim
mendengarkan kedua belah pihak, hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan
keterangan kedua belah pihak.
3)
Hakim
tidak menerima suap dari salah satu dari kedua belah pihak yang berperkara atau
bersengketa.
6.
Kesimpulan
Q.S Al-Maidah ayat 42
Adapun yang dapat ditarik dari ayat
ini yaitu tentang penjelasan perilaku buruk ahlul kitab seperti suka mendengar
kebohongan, makan riba(perolehan dari tambahan pinjaman) dan hal-hal yang
diharamkan lainnya. Terhadap mereka, Allah menyuruh Nabi Muhammad SAW untuk
memilih memutuskan perkara diantara mereka jika mereka datang kepadanya, atau meninggalkan mereka
karna meninggalkan mereka itu tidak akan bermudharat sedikitpun kepada
Rasulullah SAW. Namun jika Rasulullah memilih memutuskan perkara diantara
mereka, maka keputusan hukumnya harus seadil mungkin, karna Allah mencintai
orang-orang yang berbuat adil.
C.
Tafsir
Ayat-Ayat Tentang Keadilan Q.S. An-Nisa ayat 3
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz wr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz wr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷r& 4 y7Ï9ºs #oT÷r& wr& (#qä9qãès? ÇÌÈ
1.
Terjemahan
Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku
adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.
kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil[265], Maka (kawinilah)
seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah
lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
2.
Mufrodat
Pilihan
LäêøÿÅz
Kamu takut
|
#qäÜÅ¡ø)è?
Kamu berlaku adil
|
>$sÛ
Baik atau senangi
|
#qßsÅ3R$$sù
Maka nikahilah
|
Ms3n=tB
Kamu miliki
|
(#qä9qãès?
Kamu berbuat aniaya
|
3.
Makna
Ijmali/Global
Didalam Al-Qur’an, ter-term al-’adl
dengan berbagai bentuk dan turunannya disebut sebanyak 31 kaliarti pokok dari
kata al-‘adl mengandung dua makna yang berlawanan, yaitu pertama makna istiwa’
(lurus) dan kedua makna I’wijaj (bengkok). Jumhur ulama sepakat hukum
menikahi lebih dari satu orang istri adalah boleh. Namun menurut Al-Maraghi,
kebolehan yang dimaksud adalah kebolehan yang sangat sempit ibarat pintu
darurat yang teramat sempit. Rasyid ridho menambahkan bahwa poligami merupakan
salah satu darurat diantara sekian darurat bagi yang sangat membutuhkannya
dengan syarat ada keyakinan akan mampu berlaku adil dan yakin tidak akan
berbuat aniaya.
Al-Maraghi mengatakan bahwa
kebahagiaan yang hakiki dalam rumah tangga adalah apabila seorang suami
memiliki seorang istri, dan inilah puncak kesempurnaan dari kebahagiaan hidup
yang dicari, dipelihara dan diidamkan oleh manusia.
Islam membolehkan poligami dengan syarat mampu berlaku adil
terhadap para istri. Kebolehan itu adalah pada kondidi-kondisi sebagai berikut:
a.
Seorang
laki-laki yang hendak berpoligami menikahi wanita tua karena laki-laki tersebut
tidak menginginkan anak.
b.
Usia
istrinya sudah tua dan rentan sementara suaminya memiliki kebutuhan biologis,
dan ia mampu member nakah kepada istri keduanya beserta anak-anak mereka yang
banyak sekaligus pendidikaan mereka.
c.
Suami
memandang bahwa seorang istri tidak mampu menjaga, memelihara dan melayaninya
karena dorongan kebutuhannya yang kuat kepada wanita, atau istrinya memiliki
masa haid yang panjang sampai beberapa bulan, sehingga ia berada pada dua
pilihan: poligami atau zina yang notaben bertentangan dengan agama, harta dan
kesehatan.
d.
Rasio
perbandingan laki-laki dan perempuan tidak seimbang, seperti keaadaan akibat
perang.
4.
Asbabun
Nuzul Q.S An-Nisa ayat 3
Ayat ini turun di Madinah setelah
perang uhud. Sebagaimana diketahui akibat kecerobohan dan ketidak disiplinan
kaum muslim dalam perang tersebut mengakibatkan kekalahan di kubu Islam. Banyak
perajurit Islam yang gugur dimedan perang uhud tersebut. Dampak lebih jauh
adalah jumlah janda dan anak-anak yatim yang kondisinya miskin, namun tidak
sedikit diantara mereka yang memiliki harta karena mewarisi peninggalan
orangtua mereka.
Pada kondisi yang disebutkan terakhir ini,
sering muncul niat yang tidak baik dari para wali sehingga muncul kecurangan
dan ketidak adilan dalam pengelolaan harta dan pemeliharaan mereka. Khusus bagi
yatim perempuan, banyak wali yang mengawini mereka. Adapun sebab turunnya surah
An-Nisa 3 adalah sebagai berikut:
a.
Diriwayatkan
oleh Bukhari dan Muslim, Nasa’i Baihaki dan yang lain bahwa urwah ibnu Zubair
bertanya kepada istri nabi, Aisyah Ummul Mu’minin tentang ayat ini, yang
artinya:
“Kemudian Aisyah menjawab wahai keponakanku, perempuan yatim ini
berada dibawah pemeliharaan walinya, ia mengelola harta perempuan ini dan
hartanya bercampur dengan harta wali, lantas ia mengagumi harta dan kecantikan
perempuan ini dan bermaksud menikahinya namun tidak member mahar yang sesuai ia
tidak memberikan mahar sebagaiman yng biasa, maka oranglain mencegahnya dan
menyuruhnya untuk menikahi wanita lain yang mereka senangi baik dua, tiga, atau
empat.
b.
Sya’id
bin Jabir, qatadha, al rabi’i dhahak dan al suddy mengatakan bahwa mereka
memelihara harta anak-anak yatim, dans enag terhadap perempuan dan menikahi
perempuan-peremouan yang mereka senangi, terkadang mereka berbuat adil tetapi
pada saat yang lain mereka memperlakukan istri mereka dengan tidak adil. Ketika
mereka bertanya tentang perempuan-perempuaan yatim turunlah surah An-Nisa ayat
2 dan 3
c.
Syu’bah
meriwayatkan dari Simak dari Ikrimah, ia berkata seorang laki-laki memiliki
perempuan yatim, dan bukan yatim, ia
mengelola harta pribadinya dan perempuan yang yatim tersebut, maka turunlah
surah An-Nisa tersebut.
5.
Kandungan
Hukum yang Terkandung dalam Q.S An-Nisa ayat 3
Khusus mengenai menggilir istri,
hukum menggilir istri adalah wajib ini didasarkan pada Hadis Rasulullah SAW
yang maknanya “Rasulullah SAW dalam mlaksanakan pembagian istri-istrinya
selalu berlaku adil” hadis inilah yang menjadi dasar kewajiban suami untuk
menggilir istri-istrinya secara adil. Keadilan dalam memberikan giliran istri
adalah tujuh hari bagi istri yang masih gadis, dan tiga hari bagi istri yang
sudah janda hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Anas
sebagaiman artinya” menurut sunnah apabila seseorang menikahi seorang gadis
maka ia harus tinggal disisinya selam tujuh hari baru kemudian diatur secara
bergiliran dan apabila seseorang menikahi wanita janda maka dia tinggal
disisinya selama tiga hari kemudian diatur secara bergiliran”.
Berdasarkan
hadis ini dapat dipahami bahwa kedilan dalam menggilir istri bukanlah harus
sama jumlah harinya akan tetapi jumlah hari justru harus dibedakan antara isti
yang dinikahi dengan status gadis dan istri yang berstatus janda, istri gadis
yang memiliki keutamaan dibading istri yang sudah janda dalam hal jumlah
giliran, yaitu tujuh hari dirumah istri ynang gadis dan tiga hari dirumah istri
yang janda.
6.
Kesimpulan
Q.S An-Nisa 3
Dalam ayat ini kata adl
diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi adil. Berkaitan dengan pengertian
adl hal yang paling mendasar dalam konteks poligami adalah upaya untuk
memperoleh keseimbangan, tatasosial moral. Al-Qur’an melihat poligami
seringkali menjadikan suami cenderung berlaku tidak adil kepada para istri.
Keadilan dalam berpoligami sesungguhnya merupakan suatu anjuran dan saran yang
perlu diperhatikan oleh siapapun yang ingin berpoligami bukan sebagai syarat
mutlak atau sebagai ancaman. Jika dianalogikan, keadilan dalam poligami seperti
halnya ibadah puasa dan tayammum. Dialah yang paling mengetahui kondisi
dirinya, apakah penyakitnya akan
bertambah jika ia berpuasa atau menggunakan air. Poligami juga demikian apakah
dia bisa berbuat adil atau tidak.
D.
Indeks
ayat Al-Qur’an Tentang Keadilan
1.
Q.S
Al-Baqarah ayat 48, 123, 134, 141, 272, 279, 281, 286.
2.
Q.S
An-Nisa ayat 40, 49, 58, 77, 123, 124.
3.
Q.S
Al-An’am ayat 30, 49, 131, 160, 164, 152.
4.
Q.S
Ali-Imran ayat 25, 55, 57, 108, 115, 117, 128, 161, 171, 182, 185.
5.
Q.S
Al-A’raf ayat 6, 8, 9, 29, 30, 39, 96, 100, 136, 147, 162, 163, 165, 170, 176,
180, 181.
6.
Q.S
Al-Anfal ayat 51, 52, 53, 54, 60.
7.
Q.S
Yunus ayat 4, 27, 30.
8.
Q.S
An-Nahl ayat 76, 90, 126.
9.
Q.S
Shaad ayat 21, 22, 26.
10.
Q.S
As-Syura ayat 15.
11.
Q.S
Al-Hujurat ayat 9.
12.
Q.S
Ar-Rahman ayat 7, 8, 9.
13.
Q.S
Al-Hadid ayat 25.
14. Q.S Al-Mumtahahah ayat 8.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
penjelasan diatas dapat kita simpulkan bawa dari ketiga ayat ini membahas
tentang pentingnya berlaku adil dalam segala hal, dimana makna dari kata adil
itu iyalah dapat menempatkan sesuatu itu sesuai dengan proposisinya atau sesuai
dengan kebutuhannya. Apabila kita mendapatkan suatu amanat baik itu dari Allah,
manusia dan diri sendiri itu harus dijaga dengan sebaik-baiknya dan kita harus
berbuat adil dengan amanat yang diberikan kepada kita, jikalau kita tidak bisa
berlaku adil maka hendaknya sesuatu hal tersebut haruslah kita jauhi agar kita
terhindar atau tidak terjerumus kejalan dosa yang dapat menjerumuskan kita
kedalam api neraka. Di dalam agama Islam perilaku ini merupakan perilaku yang
dianjurkan ole Allah SWT yang mana apabila kita dapaat melaksanakan hal ini
dengan baik maka kita akan memperoleh pahala yang amat besar dari Allah SWT.
B.
Saran
Kami sebagai
penulis makalah ini menyarankan kepada para pembaca agar memberikan kritik dan
sarannya terhadap makalah ini, supanya kedepannya kami bisa memperbaiki dan
tidak mengulangi kesalahan yang sama lagi. Dan kami juga minta maaf atas
kekurangan dari makalah ini, karena kami bersifat khilaf dan lupa.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar