A.
Pendahuluan
Dalam kehidupan
bersama, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat ataupun bangsa, musyawarah
mutlak diperlukan. Dalam proses musyawarah itu berlangsung dialog dan
komunikasi sesuai dengan prinsip-prinsip akhlak untuk menegakkan nilai-nilai Islam.
Musyawarah memiliki posisi mendalam dalam kehidupan masyarakat Islam. Bukan
sekadar sistem politik pemerintahan, tapi juga merupakan karakter dasar seluruh
masyarakat. Seluruh persoalan didasarkan atas musyawarah, lalu dari masyarakat,
prinsip ini merembes ke pemerintahan.
Dalam Islam, musyawarah telah menjadi wacana yang sangat menarik. Hal itu
terjadi karena istilah ini disebutkan dalam al-Qur’an dan Hadits, sehingga
musyawarah secara tekstual merupakan fakta wahyu yang tersurat dan bisa menjadi
ajaran normatif dalam Islam. Bahkan menjadi sesuatu yang sangat mendasar dalam
kehidupan umat manusia, yang dalam setiap detik perkembangan umat manusia,
musyawarah senantiasa menjadi bagian yang tidak terpisahkan di tengah
perkembangan kehidupan umat manusia.
Musyawarah yang diajarkan oleh al-Qur’an bisa dianggap sebagai tawaran
konsep utuh yang selalu relevan dengan setiap perkembangan politik umat
manusia. Bagaimanapun bentuk konsep politik yang terjadi, musyawarah tetap
memiliki relevensi yang tidak terbantahkan, karena musyawarah merupakan ajaran
yang bersumber langsung dari Tuhan. Rasulullah adalah orang yang suka
bermusyawarah dengan para sahabatnya, bahkan beliau adalah orang yang paling
banyak bermusyawarah dengan sahabat. Beliau
bermusyawarah dengan mereka di perang badar, perang uhud, perang khandak dan
lainnya.
Terkadang
beliau mengalah dan mengambil pendapat mereka untuk membiasakan mereka
bermusyawarah dan berani menyampaikan pendapat dengan bebas sebagaimana di
perang uhud. Di Hudaibiyah Rasulullah bermusyawarah dengan Ummu Salamah ketika
para sahabatnya enggan bertahallul dari ihram. Rasulullah telah
merumuskan musyawarah dalam masyarakat muslim dengan perkataan dan perbuatan,
dan para sahabat dan tabi’in para pendahulu umat Islam mengikuti petunjuk
beliau, sehingga musyawarah sudah menjadi salah satu ciri khas dalam masyarakat
muslim dalam setiap masa dan tempat.
B.
Ayat dan Terjemahan
Tafsir
ayat-ayat Al-Qur’an tentang Musyawarah
1.
Kata Tasyaauri Q.S Al-Baqarah: 233
* ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊöã £`èdy»s9÷rr& Èû÷,s!öqym Èû÷ün=ÏB%x. ( ô`yJÏ9 y#ur& br& ¨LÉêã sptã$|ʧ9$# 4 n?tãur Ïqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%øÍ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4 w ß#¯=s3è? ë§øÿtR wÎ) $ygyèóãr 4 w §!$Òè? 8ot$Î!ºur $ydÏ$s!uqÎ/ wur ×qä9öqtB ¼çm©9 ¾ÍnÏ$s!uqÎ/ 4 n?tãur Ï^Í#uqø9$# ã@÷VÏB y7Ï9ºs 3 ÷bÎ*sù #y#ur& »w$|ÁÏù `tã <Ú#ts? $uKåk÷]ÏiB 9ãr$t±s?ur xsù yy$oYã_ $yJÍkön=tã 3 ÷bÎ)ur öN?ur& br& (#þqãèÅÊ÷tIó¡n@ ö/ä.y»s9÷rr& xsù yy$uZã_ ö/ä3øn=tæ #sÎ) NçFôJ¯=y !$¨B Läêøs?#uä Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# $oÿÏ3 tbqè=uK÷ès? ×ÅÁt/ ÇËÌÌÈ
Artinya:
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi
yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan
pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan
menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan
karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban
demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan
keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu
ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu
memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan
ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.
2.
Kata Syawirhum Q.S Ali-Imran: 159
$yJÎ6sù 7pyJômu z`ÏiB «!$# |MZÏ9 öNßgs9 ( öqs9ur |MYä. $àsù xáÎ=xî É=ù=s)ø9$# (#qÒxÿR]w ô`ÏB y7Ï9öqym ( ß#ôã$$sù öNåk÷]tã öÏÿøótGó$#ur öNçlm; öNèdöÍr$x©ur Îû ÍöDF{$# ( #sÎ*sù |MøBztã ö@©.uqtGsù n?tã «!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tû,Î#Ïj.uqtGßJø9$# ÇÊÎÒÈ
Artinya: Maka disebabkan rahmat dari
Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap
keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.
karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah
dengan mereka dalam urusan itu[246]. kemudian apabila kamu telah membulatkan
tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.
[246] Maksudnya: urusan peperangan
dan hal-hal duniawiyah lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan
dan lain-lainnya.
3.
Kata
Syura Q.S Asy-Syura: 38
tûïÏ%©!$#ur (#qç/$yftGó$# öNÍkÍh5tÏ9 (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# öNèdãøBr&ur 3uqä© öNæhuZ÷t/ $£JÏBur öNßg»uZø%yu tbqà)ÏÿZã ÇÌÑÈ
Artinya: dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan
Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan
musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami
berikan kepada mereka.
4.
Kata Fanzhur mazda Tara Q.S
As-Saffat: 102
$¬Hs>sù x÷n=t/ çmyètB zÓ÷ë¡¡9$# tA$s% ¢Óo_ç6»t þÎoTÎ) 3ur& Îû ÏQ$uZyJø9$# þÎoTr& y7çtr2ør& öÝàR$$sù #s$tB 2ts? 4 tA$s% ÏMt/r'¯»t ö@yèøù$# $tB ãtB÷sè? ( þÎTßÉftFy bÎ) uä!$x© ª!$# z`ÏB tûïÎÉ9»¢Á9$# ÇÊÉËÈ
Artinya: Maka
tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim,
Ibrahim berkata: "Hai anakku Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa
aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" ia menjawab:
"Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah
kamu akan mendapatiku Termasuk orang-orang yang sabar".
5.
Kata Sananzhur Ashadaqta Q.S An-Naml: 27
* tA$s% ãÝàZoYy |Mø%y|¹r& ÷Pr& |MYä. z`ÏB tûüÎ/É»s3ø9$# ÇËÐÈ
Artinya: berkata Sulaiman: "Akan Kami lihat, apa kamu benar,
ataukah kamu Termasuk orang-orang yang berdusta.
6.
Kata Mazda Ta’murin Q.S Al’A’raaf: 110
ßÌã br& /ä3y_Ìøä ô`ÏiB öNä3ÅÊör& ( #s$yJsù tbrâßDù's? ÇÊÊÉÈ
Artinya: yang bermaksud hendak mengeluarkan kamu dari
negerimu". (Fir'aun berkata): "Maka Apakah yang kamu anjurkan?"
7.
Hadis
tentang musyawarah
عن الحسن رضي الله عنه: قد علم الله أنه ما به إليهم حاجة,
ولكنه أرد أن يستن به من بعده. وعن النبى صلى الله عليه وسلم (( ما تشا ور قوم قط إلا هدوا
لأرشد أمرهم ))
Hadtis yang diriwayatkan dari hasan semoga ridha Allah darinya: Allah sungguh mengetahui apa yang mereka butuhkan dan
tetapi yang ia inginkan enam puluh orang. Dan dari Nabi saw: (suatu kaum memadai dalam bernusyawarah tetang sesuatu kecuali mereka
ditunjuki jalan yang lurus untuk urusan mereka).
تشاوروا الفقهاء والعابدين ولا
تجعلونه برأي خاصة (الطبرانى)
Bermusyawarahlah kalian dengan
para ahli (fiqih) dan ahli ibadah, dan janganlah hanya mengandalkan pendapat
otak saja (HR.
Ath-Thabrani)
إإذا استشا أحدكم أخاه فليسر
عليه (ابن ماجه)
Apabila salah seorang kamu
meminta bermusyawarah dengan saudaranya, maka penuhilah.(HR.
Ibnu Majah)
C.
Kosa Kata
ãr$t±s? Permusyawaratan/ mendiskusikan serta mengambil keputusan yang baik
NèdöÍr$x© bermusyawarah
dengan mereka (dalam urusan peperangan dan urusan dunia)
uqä© dimusyawarahkan/
mengambil dan mengeluarkan pendapat yang terbaik dengan memperhadapkan satu
pendapat dengan pendapat lain
2ts?#s$tBÝàR$$sù maka pikirkanlah
bagaimana pendapatmu
|Mø%y|¹r&ÝàZoYy akan kami lihat
apakah kamu benar
tbrâßDù's?#s$yJ maka apa
saran kamu
D.
Munasabah/ Asbabun Nuzul
Permusyawaratan/
mendiskusikan serta mengambil keputusan yang terbaik ãr$t±s?, bahwa seharusnya hubungan suami istri saat mengambil keputusan
yang berkaitan dengan rumah tangga dan ank-anak, seperti menyapih anak, Al-Qur’an
memberi petunjuk agar persoalan itu (dan juga persoalan-persoalan rumah tangga
lainnya) di musyawarahkan antara suami dan istri.
Bermusyawarah
dengan mereka NèdöÍr$x©, orang yang bermusyawarah harus menyipkan mental untuk selalu
memberi maaf. Karena mungkin saja ketika bermusyawarah terjadi perbedaan
pendapat atau keluar kalimat-kalimat yang menyinggu perasaan orang lain. Dan
bila hal-hal ini masuk ke dalam hati, akan mengeru pikiran, bahkan boleh jadi
akan mengubah musyawarah menjadi pertengkaran.
Kata ( شور ) Syûrâ diambil dari
kata ( شاورة- مشاورة إستشاورة) menjadi ( شورى ) Syûrâ. Kata Syûrâ bermakna mengambil dan
mengeluarkan pendapat yang terbaik dengan menghadapkan satu pendapat dengan
pendapat yang lain. kata uqä© di bentuk lafal fi’il
sebahagian ahlul al-lughah mengatakan bahwa lafadz syawara-musyawarah
berarti mencapai pendapat/ buah pikiran seperti mengeluarkan madu dari sarang
lebah, dengan wazan bisa belarti saling
mencari/ mengeluarkan pendapat (ra’yun). Kata tersebut selanjutnya mengalami perkembangan arti sehingga
mencakup segala sesuatu Yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain
termasuk pendapat. Musyawarah juga
berarti mengatakan atau menunjukkkan sesuatu. Juga berarti perkara yang
dimusyawarahkan.
Maka
pikirkanlah apa pendapatmu ts?#s$tBÝàR$$sù , tentang mimpi itu: Nabi Ibrahim bermusyawarah dengan putranya
supaya ia menurut bersedia untuk disembelih, dan taat kepada perintah Allah.
Asbabun
Nuzul
1.
QS.Ali-Imran: 159
Asbabun-Nuzul dari ayat ini adalah pada waktu kaum
muslimin mendapatkan kemenangan dalam perang Badar, banyak orang-orang
musyrikin yang menjadi tawanan perang. Untuk menyelesaikan masalah itu
Rasulullah SAW mengadakan musyawarah dengan Abu Bakar Shiddik dan Umar Bin
Khattab. Rasulullah meminta pendapat Abu Bakar tentang tawanan perang tersebut.
Abu Bakar memberikan pendapatnya, bahwa tawanan perang itu sebaiknya dikembalikan
keluarganya dengan membayar tebusan.
Hal mana sebagai bukti bahwa Islam itu lunak, apalagi
kehadirannya baru saja. Kepada Umar Bin Khattab juga dimintai pendapatnya. Dia
mengemukakan, bahwa tawanan perang itu dibunuh saja. Yang diperintahkan membunuh
adalah keluarganya. Hal ini dimaksudkan agar dibelakang hari mereka tidak
berani lagi menghina dan mencaci Islam. Sebab bagaimanapun Islam perlu
memperlihatkan kekuatannya di mata mereka. Dari dua pendapat yang bertolak
belakang ini Rasulullah SAW sangat kesulitan untuk mengambil kesimpulan.
Akhirnya Allah SWT menurunkan ayat ini yang
menegaskan agar Rasulullah SAW berbuat lemah lembut. Kalau berkeras hati mereka
tidak akan menarik simpati sehingga mereka akan lari dari ajaran Islam. Alhasil
ayat ini diturunkan sebagai dukungan atas pendapat Abu Bakar Shiddik. Di sisi
lain memberi peringatan kepada Umar Bin Khattab.
Apabila dalam permusyawahan pendapatnya tidak
diterima hendaklah bertawakkallah kepada Allah SWT. Sebab Allah sangat
mencintai orang-orang yang bertawakkal. Dengan turunnya ayat ini maka tawanan
perang itupun dilepaskan sebagaimana saran Abu Bakar.
2.
QS. As-Syura ayat 38
Ayat ini turun sebagai pujian atas perbuatan kelompok muslim
Madinah (Ansar) yang senantiasa membela Nabi SAW dan pembelaan tersebut
dilakukan berdasarkan musyawarah yang mereka lakukan di rumah Abu Ayyub al-Anshari.
E. Tafsir Tematik
1.
Qs.Al-Baqarah: 233
Para ibu menyusui maksudnya, hendaknya ia
menyususi anak-anakknya selama dua tahun, bagi orang-orang yang ingin menyempurnakan
penyusuan dan tidak perlu ditambah lagi dan ayahnya berkewajiban memberikan
rizki kepada mereka, yakni memberi makan ibu tersebut dan memberikan pakaian
sebgaia imbalan atas penyusuan itu, jika mereka sudah dicerikan dengan cara
yang makruf menurut kemampuannya.
Seseorang tidak dibebani melainkan menurut
kadar kesanggupan dan kemampuannya. Janganlah seorang ibu menderita karena
anaknya, disebabkan karena anaknya ketika ia dipaksa untuk menyusuinya manakala
ia menolak dan janganlah menderita ayah karena anaknya disesbabkan anaknya
manakala ia di bebani kewajiban diluar batas kemampuannya.
Dan ahli warispun yakni ahli waris si ayah
yaitu anak tersebut, artinya wali terhadap hartanya berkewajiban sepertui itu.
Yakni seperti kewajiban si ayah terhadap si ibu yaitu, memberikan rizki
(makanan dan pakaian). Apabila keduanya ingin, yakni kedua orang tua tersebut
memisahkan maksudnya menyapihnya sebelum genap dua tahun, yang keluar dari
kerelaan dan kesepakatan dari keduanya dengan permusyawaratan diantara keduanya
supaya kemaslahatan si anak terlihat jelas disana maka tidak ada dosa bagi
keduanya dalam hal itu.
Dan jika kamu wahai ayah menyusukan
anak-anakmu kepada wanita lain selian ibunya maka tidak ada dosa bagimu dalam
hal itu. Apabila kanu menyerahkan kepada mereka apa yang kamu berikan maksudnya
upah yang hendak kamu berikan kepada mereka dengan cara yang makruf dengan cara
yang baik seperti jiwa yang lapang. Bertaqwa kamu kepada Allah dan ketahuilah
bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan. Tidak ada sesuatupun yang
tidak ia ketahui.
2.
Qs. Al-Imran: 159
Maka disebabkan oleh rahmat oleh Allahlah kamu
berlaku lemah lembut wahai Muhammada kepada mereka. Maksudnya kamu bersikap
lunak kepada mereka ketika mereka menentangmu. Seandainya kamu bersikap keras
berperangai buruk, lagi berhati kasar, yakni kaku lalu kamu bersikap kasar
kepada mereka, niscaya mereka akan menjauhkan diri (bercerai-berai) dari sekelilingmu, karena
itu maafkanlah lupakanlah (mereka), maksudnya apa yang mereka perbuat, mohonkanlah
ampun kepada mereka untuk dosa-dsa mereka, sehingga aku berkenan mengampuni
mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka galilah pendapat mereka dalam urusan
itu.
Yakni tentang urusanmu seperti perang dan
lain-lain untuk menyenangkan hati mereka dan supaya tindakanmu dijadikan
sebagai pedoman. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad untuk
melaksanakan apa yang kamu inginkan sesudah musyawarah itu, bertakwalah kepada
Allah. Maksudnya percayalah (berserahdirilah) kepada Allah bukan kepada musyawarah
itu, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.
3.
Qs. Ash-syura: 38
Dan orang-orang yang menerima seruan tuhannya
yakni mematuhi seruan tuhan mereka untuk bertauhid dan beribadah dan mendirikan
shalat, yakni senantuiasa mengerjakannya secara rutin, sedang urusan mereka
yakni urusan yang tampak bagi mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara
mereka, yakni mereka tidak terburu-buru memutuskannya tapi selalu
memusyawarahkannya dan dari yang kami rizki kan kepada mereka yakni yang kami
karuniakan kepada mereka, mereka menafkahkan yakni mengeluarkannya untuk
ketaatan kepada Allah.
4.
Qs. As-saaffat: 102
Allah SWT memenuhi doa hamba-Nya yang saleh
dan tulus, yang meninggalkan segala sesuatu di belakangnya, untuk kemudian
datang kepada Rab-Nya dengan hati yang suci.
5. Qs. An-Naml: 27
Dan berkata yakni sulaiman kepada hud-hud,
kami akan melihat apakah kamu benar, tentang berita yang kamu sampaikan kepada
kami apakah kamu termasuk orang-orang yang berdusta. Maksudnya dari jenis ini, kalimat
ini (gaya bahasanya) lebih mantap ataukah kamu berdusta.
6. Qs. Al-a’raf: 110
Dalam ayat ini diterangkan bahwa para pemuka
kaum Musa menghasut Firaun dengan menyatakan kepadanya, bahwa Musa adalah orang
yang mempunyai pengetahuan yang bermaksud jahat, yaitu hendak merebut kekuasaan
dari tangan Firaun serta mengusir dia bersama kaumnya dari negri Mesir.
F.
Poin inti
Bahwasanya al-Qur’an menegaskan perkara apapun
yang menyangkut dalam kebaikan, baik mengenai persoalan rumah tangga, persoalan
kepemimpinan dan politik, harus diselesaikan dengan jalan musyawarah. Seperti
dalam ayat tentang menyapih anak. Ayat ini sebagai petunjuk agar
persoalan-persoalan rumah tangga dimusyawarahkan bersama antara suami dan istri.
Sesungguhnya Allah SWT memerintahkan nabi SAW
untuk bermusyawarah dengan umatnya tentang urusan yang akan dijalankan supaya
mereka mengetahui hakikat urusan tersebut dan agar mereka mengikuti jejaknya.
Namun kewajiban melaksanakan musyawarah bukan hanya dibebankan untuk Nabi saja
melainkan juga kepada umatnya secara menyeluruh.
Dalam masyarakat moderen yang ditandai dengan
munculnya lembaga politik dan pemerintahan, lembaga ini menjadi subjek
musyawarah, para pemimpinnya di bebani kewajiban melakasanakan musyawarah
dengan melibatkan para anggotanya atau rakyat untuk membicarakan masalah yang
mereka hadapi.
G.
Penutup
Musyawarah merupakan suatu jalan untuk menciptakan kedamaian dalam
kehidupan manusia, baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat dan bahkan dalam
suatu negara. Karena musyawarah adalah merupakan suatu bentuk pemberian
penghargaan terhadap diri manusia yang ingin diperlakukan sama dalam derajatnya
sebagai manusia untuk ikut bersama baik dalam aktivitas kerja maupun pemikiran.
Al-Quran menjelaskan tentang musyawarah dalam bentuk
global (prinsip-prinsip umum), agar petunjuk itu dapat
menampung segala perubahan dan perkembagan sosial budaya manusi. Pada masa
Rasulullah musyawarah memang belum bisa dikatagorikan telah menjadi lembaga
formal, tetapi apa yang dilakukan oleh Rasulullah telah menjadi bagian
signifikan dalam pembentukan lembaga syuro pada hari kemudian.
Rasulullah dan para sahabat telah meletakkan pondasi sangat penting dalam
proses pembentukan lembaga syuro.
Orang-orang yang diajak musyawarah hendaknya orang yang berilmu dan juga
dapat dipercaya serta orang yang berpengaruh dalam urusan yang dibahas. Adapun persoalan yang perlu dimusyawarahkan adalah urusan dunia dan
keagamaan yang tidak ada petunjuknya
dari Allah secara qath’i, baik langsung
maupun melalui Nabi-Nya. Sedangkan dalam bermusyawarah seharunya para
anggota memiliki sikap lemah lembut, pemaaf, merasa tidak luput dari salah dan
dosa, membulatkan tekad dalam mencari keputusan dan bertawakkal pada Allah.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Imam Jalaluddin Muhammad Bin Ahmad Bin Uhammad Al-Mahalli Al-Imam
Jalaluddin Abdirrahman Bin Abu Bakar As-Suyuthi, Tafsir Jalalain, Surabaya:
Pustaka Elba, 2010.
Al-Imam
Jalaluddin Muhammad Bin Ahmad Bin Uhammad Al-Mahalli Al-Imam Jalaluddin
Abdirrahman Bin Abu Bakar As-Suyuthi, Tafsir Jalalain, Surabaya: Pustaka
Elba, 2011.
Al-Imam
Jalaluddin Muhammad Bin Ahmad Bin Uhammad Al-Mahalli Al-Imam Jalaluddin
Abdirrahman Bin Abu Bakar As-Suyuthi, Tafsir Jalalain, Surabaya: Pustaka
Elba, 2011.
Komentar
Posting Komentar