MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekolah. Hal inisangat relevan jika dilihat dari perumusan bahwa pend

MAKALAH TAFSIR AYAT-AYAT AL-QUR’AN TENTAMG MUSYAWARAH


A.      Pendahuluan
Dalam kehidupan bersama, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat ataupun bangsa, musyawarah mutlak diperlukan. Dalam proses musyawarah itu berlangsung dialog dan komunikasi sesuai dengan prinsip-prinsip akhlak untuk menegakkan nilai-nilai Islam. Musyawarah memiliki posisi mendalam dalam kehidupan masyarakat Islam. Bukan sekadar sistem politik pemerintahan, tapi juga merupakan karakter dasar seluruh masyarakat. Seluruh persoalan didasarkan atas musyawarah, lalu dari masyarakat, prinsip ini merembes ke pemerintahan.
Dalam Islam, musyawarah telah menjadi wacana yang sangat menarik. Hal itu terjadi karena istilah ini disebutkan dalam al-Qur’an dan Hadits, sehingga musyawarah secara tekstual merupakan fakta wahyu yang tersurat dan bisa menjadi ajaran normatif dalam Islam. Bahkan menjadi sesuatu yang sangat mendasar dalam kehidupan umat manusia, yang dalam setiap detik perkembangan umat manusia, musyawarah senantiasa menjadi bagian yang tidak terpisahkan di tengah perkembangan kehidupan umat manusia.
Musyawarah yang diajarkan oleh al-Qur’an bisa dianggap sebagai tawaran konsep utuh yang selalu relevan dengan setiap perkembangan politik umat manusia. Bagaimanapun bentuk konsep politik yang terjadi, musyawarah tetap memiliki relevensi yang tidak terbantahkan, karena musyawarah merupakan ajaran yang bersumber langsung dari Tuhan. Rasulullah adalah orang yang suka bermusyawarah dengan para sahabatnya, bahkan beliau adalah orang yang paling banyak bermusyawarah dengan sahabat. Beliau bermusyawarah dengan mereka di perang badar, perang uhud, perang khandak dan lainnya.
Terkadang beliau mengalah dan mengambil pendapat mereka untuk membiasakan mereka bermusyawarah dan berani menyampaikan pendapat dengan bebas sebagaimana di perang uhud. Di Hudaibiyah Rasulullah bermusyawarah dengan Ummu Salamah ketika para sahabatnya enggan bertahallul dari ihram. Rasulullah telah merumuskan musyawarah dalam masyarakat muslim dengan perkataan dan perbuatan, dan para sahabat dan tabi’in para pendahulu umat Islam mengikuti petunjuk beliau, sehingga musyawarah sudah menjadi salah satu ciri khas dalam masyarakat muslim dalam setiap masa dan tempat.
B.       Ayat dan Terjemahan
Tafsir ayat-ayat Al-Qur’an tentang Musyawarah                                            
1.         Kata Tasyaauri Q.S Al-Baqarah: 233
* ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊöãƒ £`èdy»s9÷rr& Èû÷,s!öqym Èû÷ün=ÏB%x. ( ô`yJÏ9 yŠ#ur& br& ¨LÉêムsptã$|ʧ9$# 4 n?tãur ÏŠqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%øÍ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4 Ÿw ß#¯=s3è? ë§øÿtR žwÎ) $ygyèóãr 4 Ÿw §!$ŸÒè? 8ot$Î!ºur $ydÏ$s!uqÎ/ Ÿwur ׊qä9öqtB ¼çm©9 ¾ÍnÏ$s!uqÎ/ 4 n?tãur Ï^Í#uqø9$# ã@÷VÏB y7Ï9ºsŒ 3 ÷bÎ*sù #yŠ#ur& »w$|ÁÏù `tã <Ú#ts? $uKåk÷]ÏiB 9ãr$t±s?ur Ÿxsù yy$oYã_ $yJÍköŽn=tã 3 ÷bÎ)ur öN?Šur& br& (#þqãèÅÊ÷ŽtIó¡n@ ö/ä.y»s9÷rr& Ÿxsù yy$uZã_ ö/ä3øn=tæ #sŒÎ) NçFôJ¯=y !$¨B Läêøs?#uä Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# $oÿÏ3 tbqè=uK÷ès? ׎ÅÁt/ ÇËÌÌÈ  
Artinya: Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.





2.         Kata Syawirhum Q.S Ali-Imran: 159
$yJÎ6sù 7pyJômu z`ÏiB «!$# |MZÏ9 öNßgs9 ( öqs9ur |MYä. $ˆàsù xáÎ=xî É=ù=s)ø9$# (#qÒxÿR]w ô`ÏB y7Ï9öqym ( ß#ôã$$sù öNåk÷]tã öÏÿøótGó$#ur öNçlm; öNèdöÍr$x©ur Îû ͐öDF{$# ( #sŒÎ*sù |MøBztã ö@©.uqtGsù n?tã «!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tû,Î#Ïj.uqtGßJø9$# ÇÊÎÒÈ  
Artinya: Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu[246]. kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.

[246] Maksudnya: urusan peperangan dan hal-hal duniawiyah lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lainnya.

3.         Kata Syura Q.S Asy-Syura: 38
tûïÏ%©!$#ur (#qç/$yftGó$# öNÍkÍh5tÏ9 (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# öNèdãøBr&ur 3uqä© öNæhuZ÷t/ $£JÏBur öNßg»uZø%yu tbqà)ÏÿZムÇÌÑÈ  
Artinya: dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.

4.         Kata Fanzhur mazda Tara Q.S As-Saffat: 102
$¬Hs>sù x÷n=t/ çmyètB zÓ÷ë¡¡9$# tA$s% ¢Óo_ç6»tƒ þÎoTÎ) 3ur& Îû ÏQ$uZyJø9$# þÎoTr& y7çtr2øŒr& öÝàR$$sù #sŒ$tB 2ts? 4 tA$s% ÏMt/r'¯»tƒ ö@yèøù$# $tB ãtB÷sè? ( þÎTßÉftFy bÎ) uä!$x© ª!$# z`ÏB tûïÎŽÉ9»¢Á9$# ÇÊÉËÈ  
Artinya: Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku Termasuk orang-orang yang sabar".

5.         Kata Sananzhur Ashadaqta Q.S An-Naml: 27
* tA$s% ãÝàZoYy |Mø%y|¹r& ÷Pr& |MYä. z`ÏB tûüÎ/É»s3ø9$# ÇËÐÈ  
Artinya: berkata Sulaiman: "Akan Kami lihat, apa kamu benar, ataukah kamu Termasuk orang-orang yang berdusta.

6.         Kata Mazda Ta’murin Q.S Al’A’raaf: 110
߃̍ムbr& /ä3y_̍øƒä ô`ÏiB öNä3ÅÊör& ( #sŒ$yJsù tbrâßDù's? ÇÊÊÉÈ  
Artinya: yang bermaksud hendak mengeluarkan kamu dari negerimu". (Fir'aun berkata): "Maka Apakah yang kamu anjurkan?"

7.         Hadis tentang musyawarah
عن الحسن رضي الله عنه: قد علم الله أنه ما به إليهم حاجة, ولكنه أرد أن يستن به من بعده. وعن النبى صلى الله عليه وسلم (( ما تشا ور قوم قط إلا هدوا لأرشد أمرهم ))

Hadtis yang diriwayatkan dari hasan semoga ridha Allah darinya: Allah sungguh mengetahui apa yang mereka butuhkan dan tetapi yang ia inginkan enam puluh orang. Dan dari Nabi saw: (suatu kaum memadai dalam bernusyawarah tetang sesuatu kecuali mereka ditunjuki jalan yang lurus untuk urusan mereka).

تشاوروا الفقهاء والعابدين ولا تجعلونه برأي خاصة (الطبرانى)

Bermusyawarahlah kalian dengan para ahli (fiqih) dan ahli ibadah, dan janganlah hanya mengandalkan pendapat otak saja (HR. Ath-Thabrani)

إإذا استشا أحدكم أخاه فليسر عليه (ابن ماجه)

Apabila salah seorang kamu meminta bermusyawarah dengan saudaranya, maka penuhilah.(HR. Ibnu Majah)


                                        
C.      Kosa Kata
ãr$t±s?                    Permusyawaratan/ mendiskusikan serta mengambil keputusan yang baik
NèdöÍr$x©                     bermusyawarah dengan mereka (dalam urusan peperangan dan urusan dunia)
uqä©                       dimusyawarahkan/ mengambil dan mengeluarkan pendapat yang terbaik dengan memperhadapkan satu pendapat dengan pendapat lain
2ts?#sŒ$tBÝàR$$sù          maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu
|Mø%y|¹r&ÝàZoYy            akan kami lihat apakah kamu benar
tbrâßDù's?#sŒ$yJ                 maka apa saran kamu

D.      Munasabah/ Asbabun Nuzul
Permusyawaratan/ mendiskusikan serta mengambil keputusan yang terbaik ãr$t±s?, bahwa seharusnya hubungan suami istri saat mengambil keputusan yang berkaitan dengan rumah tangga dan ank-anak, seperti menyapih anak, Al-Qur’an memberi petunjuk agar persoalan itu (dan juga persoalan-persoalan rumah tangga lainnya) di musyawarahkan antara suami dan istri.
Bermusyawarah dengan mereka NèdöÍr$x©, orang yang bermusyawarah harus menyipkan mental untuk selalu memberi maaf. Karena mungkin saja ketika bermusyawarah terjadi perbedaan pendapat atau keluar kalimat-kalimat yang menyinggu perasaan orang lain. Dan bila hal-hal ini masuk ke dalam hati, akan mengeru pikiran, bahkan boleh jadi akan mengubah musyawarah menjadi pertengkaran.
Kata ( شور )  Syûrâ diambil dari kata ( شاورة- مشاورة إستشاورة) menjadi ( شورى )  Syûrâ. Kata Syûrâ bermakna mengambil dan mengeluarkan pendapat yang terbaik dengan menghadapkan satu pendapat dengan pendapat yang lain. kata uqä© di bentuk lafal fi’il  sebahagian ahlul al-lughah mengatakan bahwa lafadz syawara-musyawarah berarti mencapai pendapat/ buah pikiran seperti mengeluarkan madu dari sarang lebah, dengan wazan  bisa belarti saling mencari/ mengeluarkan pendapat (ra’yun). Kata tersebut selanjutnya mengalami perkembangan arti sehingga mencakup segala sesuatu Yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain termasuk pendapat.  Musyawarah juga berarti mengatakan atau menunjukkkan sesuatu. Juga berarti perkara yang dimusyawarahkan.
Maka pikirkanlah apa pendapatmu ts?#sŒ$tBÝàR$$sù , tentang mimpi itu: Nabi Ibrahim bermusyawarah dengan putranya supaya ia menurut bersedia untuk disembelih, dan taat kepada perintah Allah.
Asbabun Nuzul
1.         QS.Ali-Imran: 159
Asbabun-Nuzul dari ayat ini adalah pada waktu kaum muslimin mendapatkan kemenangan dalam perang Badar, banyak orang-orang musyrikin yang menjadi tawanan perang. Untuk menyelesaikan masalah itu Rasulullah SAW mengadakan musyawarah dengan Abu Bakar Shiddik dan Umar Bin Khattab. Rasulullah meminta pendapat Abu Bakar tentang tawanan perang tersebut. Abu Bakar memberikan pendapatnya, bahwa tawanan perang itu sebaiknya dikembalikan keluarganya dengan membayar tebusan.
Hal mana sebagai bukti bahwa Islam itu lunak, apalagi kehadirannya baru saja. Kepada Umar Bin Khattab juga dimintai pendapatnya. Dia mengemukakan, bahwa tawanan perang itu dibunuh saja. Yang diperintahkan membunuh adalah keluarganya. Hal ini dimaksudkan agar dibelakang hari mereka tidak berani lagi menghina dan mencaci Islam. Sebab bagaimanapun Islam perlu memperlihatkan kekuatannya di mata mereka. Dari dua pendapat yang bertolak belakang ini Rasulullah SAW sangat kesulitan untuk mengambil kesimpulan.
Akhirnya Allah SWT menurunkan ayat ini yang menegaskan agar Rasulullah SAW berbuat lemah lembut. Kalau berkeras hati mereka tidak akan menarik simpati sehingga mereka akan lari dari ajaran Islam. Alhasil ayat ini diturunkan sebagai dukungan atas pendapat Abu Bakar Shiddik. Di sisi lain memberi peringatan kepada Umar Bin Khattab.
Apabila dalam permusyawahan pendapatnya tidak diterima hendaklah bertawakkallah kepada Allah SWT. Sebab Allah sangat mencintai orang-orang yang bertawakkal. Dengan turunnya ayat ini maka tawanan perang itupun dilepaskan sebagaimana saran Abu Bakar. 
2.         QS. As-Syura ayat 38
Ayat ini turun sebagai pujian atas perbuatan kelompok muslim Madinah (Ansar) yang senantiasa membela Nabi SAW dan pembelaan tersebut dilakukan berdasarkan musyawarah yang mereka lakukan di rumah Abu Ayyub al-Anshari.
E. Tafsir Tematik
1.         Qs.Al-Baqarah: 233
Para ibu menyusui maksudnya, hendaknya ia menyususi anak-anakknya selama dua tahun, bagi orang-orang yang ingin menyempurnakan penyusuan dan tidak perlu ditambah lagi dan ayahnya berkewajiban memberikan rizki kepada mereka, yakni memberi makan ibu tersebut dan memberikan pakaian sebgaia imbalan atas penyusuan itu, jika mereka sudah dicerikan dengan cara yang makruf menurut kemampuannya.
Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupan dan kemampuannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya, disebabkan karena anaknya ketika ia dipaksa untuk menyusuinya manakala ia menolak dan janganlah menderita ayah karena anaknya disesbabkan anaknya manakala ia di bebani kewajiban diluar batas kemampuannya.
Dan ahli warispun yakni ahli waris si ayah yaitu anak tersebut, artinya wali terhadap hartanya berkewajiban sepertui itu. Yakni seperti kewajiban si ayah terhadap si ibu yaitu, memberikan rizki (makanan dan pakaian). Apabila keduanya ingin, yakni kedua orang tua tersebut memisahkan maksudnya menyapihnya sebelum genap dua tahun, yang keluar dari kerelaan dan kesepakatan dari keduanya dengan permusyawaratan diantara keduanya supaya kemaslahatan si anak terlihat jelas disana maka tidak ada dosa bagi keduanya dalam hal itu.
Dan jika kamu wahai ayah menyusukan anak-anakmu kepada wanita lain selian ibunya maka tidak ada dosa bagimu dalam hal itu. Apabila kanu menyerahkan kepada mereka apa yang kamu berikan maksudnya upah yang hendak kamu berikan kepada mereka dengan cara yang makruf dengan cara yang baik seperti jiwa yang lapang. Bertaqwa kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan. Tidak ada sesuatupun yang tidak ia ketahui.
2.         Qs. Al-Imran: 159
Maka disebabkan oleh rahmat oleh Allahlah kamu berlaku lemah lembut wahai Muhammada kepada mereka. Maksudnya kamu bersikap lunak kepada mereka ketika mereka menentangmu. Seandainya kamu bersikap keras berperangai buruk, lagi berhati kasar, yakni kaku lalu kamu bersikap kasar kepada mereka, niscaya mereka akan menjauhkan diri  (bercerai-berai) dari sekelilingmu, karena itu maafkanlah lupakanlah (mereka), maksudnya apa yang mereka perbuat, mohonkanlah ampun kepada mereka untuk dosa-dsa mereka, sehingga aku berkenan mengampuni mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka galilah pendapat mereka dalam urusan itu.
Yakni tentang urusanmu seperti perang dan lain-lain untuk menyenangkan hati mereka dan supaya tindakanmu dijadikan sebagai pedoman. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad untuk melaksanakan apa yang kamu inginkan sesudah musyawarah itu, bertakwalah kepada Allah. Maksudnya percayalah (berserahdirilah) kepada Allah bukan kepada musyawarah itu, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.[1]
3.         Qs. Ash-syura: 38
Dan orang-orang yang menerima seruan tuhannya yakni mematuhi seruan tuhan mereka untuk bertauhid dan beribadah dan mendirikan shalat, yakni senantuiasa mengerjakannya secara rutin, sedang urusan mereka yakni urusan yang tampak bagi mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka, yakni mereka tidak terburu-buru memutuskannya tapi selalu memusyawarahkannya dan dari yang kami rizki kan kepada mereka yakni yang kami karuniakan kepada mereka, mereka menafkahkan yakni mengeluarkannya untuk ketaatan kepada Allah.[2]
4.         Qs. As-saaffat: 102
Allah SWT memenuhi doa hamba-Nya yang saleh dan tulus, yang meninggalkan segala sesuatu di belakangnya, untuk kemudian datang kepada Rab-Nya dengan hati yang suci.
5.      Qs. An-Naml: 27
Dan berkata yakni sulaiman kepada hud-hud, kami akan melihat apakah kamu benar, tentang berita yang kamu sampaikan kepada kami apakah kamu termasuk orang-orang yang berdusta. Maksudnya dari jenis ini, kalimat ini (gaya bahasanya) lebih mantap ataukah kamu berdusta.[3]
6.      Qs. Al-a’raf: 110
Dalam ayat ini diterangkan bahwa para pemuka kaum Musa menghasut Firaun dengan menyatakan kepadanya, bahwa Musa adalah orang yang mempunyai pengetahuan yang bermaksud jahat, yaitu hendak merebut kekuasaan dari tangan Firaun serta mengusir dia bersama kaumnya dari negri Mesir.

F.       Poin inti
Bahwasanya al-Qur’an menegaskan perkara apapun yang menyangkut dalam kebaikan, baik mengenai persoalan rumah tangga, persoalan kepemimpinan dan politik, harus diselesaikan dengan jalan musyawarah. Seperti dalam ayat tentang menyapih anak. Ayat ini sebagai petunjuk agar persoalan-persoalan rumah tangga dimusyawarahkan bersama antara suami dan istri.
Sesungguhnya Allah SWT memerintahkan nabi SAW untuk bermusyawarah dengan umatnya tentang urusan yang akan dijalankan supaya mereka mengetahui hakikat urusan tersebut dan agar mereka mengikuti jejaknya. Namun kewajiban melaksanakan musyawarah bukan hanya dibebankan untuk Nabi saja melainkan juga kepada umatnya secara menyeluruh.
Dalam masyarakat moderen yang ditandai dengan munculnya lembaga politik dan pemerintahan, lembaga ini menjadi subjek musyawarah, para pemimpinnya di bebani kewajiban melakasanakan musyawarah dengan melibatkan para anggotanya atau rakyat untuk membicarakan masalah yang mereka hadapi.
G.      Penutup
Musyawarah merupakan suatu jalan untuk menciptakan kedamaian dalam kehidupan manusia, baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat dan bahkan dalam suatu negara. Karena musyawarah adalah merupakan suatu bentuk pemberian penghargaan terhadap diri manusia yang ingin diperlakukan sama dalam derajatnya sebagai manusia untuk ikut bersama baik dalam aktivitas kerja maupun pemikiran.
Al-Quran menjelaskan tentang musyawarah dalam bentuk global (prinsip-prinsip umum), agar petunjuk itu dapat menampung segala perubahan dan perkembagan sosial budaya manusi. Pada masa Rasulullah musyawarah memang belum bisa dikatagorikan telah menjadi lembaga formal, tetapi apa yang dilakukan oleh Rasulullah telah menjadi bagian signifikan dalam pembentukan lembaga syuro pada hari kemudian. Rasulullah dan para sahabat telah meletakkan pondasi sangat penting dalam proses pembentukan lembaga syuro.
Orang-orang yang diajak musyawarah hendaknya orang yang berilmu dan juga dapat dipercaya serta orang yang berpengaruh dalam urusan yang dibahas. Adapun persoalan yang perlu dimusyawarahkan adalah urusan dunia dan keagamaan yang tidak ada petunjuknya dari Allah secara qath’i, baik langsung maupun melalui Nabi-Nya. Sedangkan dalam bermusyawarah seharunya para anggota memiliki sikap lemah lembut, pemaaf, merasa tidak luput dari salah dan dosa, membulatkan tekad dalam mencari keputusan dan bertawakkal pada Allah.
                                                                                                                  






DAFTAR PUSTAKA
Al-Imam Jalaluddin Muhammad Bin Ahmad Bin Uhammad Al-Mahalli Al-Imam Jalaluddin Abdirrahman Bin Abu Bakar As-Suyuthi, Tafsir Jalalain, Surabaya: Pustaka Elba, 2010.

Al-Imam Jalaluddin Muhammad Bin Ahmad Bin Uhammad Al-Mahalli Al-Imam Jalaluddin Abdirrahman Bin Abu Bakar As-Suyuthi, Tafsir Jalalain, Surabaya: Pustaka Elba, 2011.

Al-Imam Jalaluddin Muhammad Bin Ahmad Bin Uhammad Al-Mahalli Al-Imam Jalaluddin Abdirrahman Bin Abu Bakar As-Suyuthi, Tafsir Jalalain, Surabaya: Pustaka Elba, 2011.











[1] Al-Imam Jalaluddin Muhammad Bin Ahmad Bin Uhammad Al-Mahalli Al-Imam Jalaluddin Abdirrahman Bin Abu Bakar As-Suyuthi, Tafsir Jalalain, (Surabaya: Pustaka Elba, 2010), jilid 1, hlm. 169-292.
[2] Al-Imam Jalaluddin Muhammad Bin Ahmad Bin Uhammad Al-Mahalli Al-Imam Jalaluddin Abdirrahman Bin Abu Bakar As-Suyuthi, Tafsir Jalalain, (Surabaya: Pustaka Elba, 2011), jilid 3, hlm. 346.
[3] Al-Imam Jalaluddin Muhammad Bin Ahmad Bin Uhammad Al-Mahalli Al-Imam Jalaluddin Abdirrahman Bin Abu Bakar As-Suyuthi, Tafsir Jalalain, (Surabaya: Pustaka Elba, 2011), jilid 2, hlm. 718.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH LANDASAN PENDIDIKAN

MAKALAH ILMU AL-JARH WA AT-TA’DIL