BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pajak
merupakan sumber penerimaan Negara yang digunakan untuk membiayai kepentingan
umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi individu seperti
kepentingan rakyat, pendidikan, kesejahteraan rakyat, kemakmuran rakyat dan
sebagainya. Sehingga pajak merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan
Negara.
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh
pemerintah merupakan sumber terpenting dari penerimaan Negara. Lagipula
penerimaan Negara dari pajak dapat dijadikan indicator atas peran serta
masyarakat (sebagai subjek pajak) dalam kontribusinya melakukan kewajiban
perpajakan, karena pembayaran pajak yang dilakukan akan dikembalikan lagi
kepada masyarakat dalam bentuk tidak langsung. PPh Pasal 21 merupakan pajak
atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain
dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan,
jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Pajak Penghasilan Pasal 21 atau biasa
disebut dengan PPh Pasal 21 adalah pajak
atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain
dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan,
jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.
Saat ini PPh pasal 21 harus menjadi perhatian bagi wajib pajak yang dikenakan
PPh pasal 21, oleh karena itu kita akan membahasnya secara perlahan-lahan agar
mudah dimengerti.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa saja wajib
pajak PPh pasal 21?
2.
Apa saja yang
tidak termasuk wajib pajak PPh pasal 21?
3.
Apa saja objek
pajak PPh pasal 21?
4.
Berapa besar
biaya jabatan dan biaya pensiunan PPh pasal 21?
5.
Berapa tarif
pajak PPh pasal 21?
6.
Bagaiman
pemotongan pajak PPh pasal 21?
7.
Bagaimana contoh
perhitungan PPh pasal 21?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui wajib pajak PPh pasal 21
2. Untuk
mengetahui apa saja yang tidak termasuk
wajib pajak PPh pasal 21
3. Untuk
mengetahui apa saja objek pajak PPh
pasal 21
4. Untuk
mengetahui berapa besar biaya jabatan dan biaya pensiunan PPh pasal 21?
5. Untuk
mengetahui berapa tarif pajak PPh pasal
21
6. Untuk
mengetahui bagaiman pemotongan pajak PPh
pasal 21
7. Untuk
mengetahui bagaimana contoh perhitungan
PPh pasal 21
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Wajib Pajak PPh
21
1. Pemungutan
pajak atas penghasilan sehubungan pekerjaan dan penyetorannya ke kas negara
wajib dilakukan oleh:
a) Pemberi
kerja yang membayar gaji, upah dan honorarium dengan nama apapun sebagai
imbalan atas pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau orang lain yang
dilakukan di Indonesia.
b) Bendaharawan
pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan etap dan pembayaran
lain denan nama apapun atau jabatan yang dibebankan kepada keuangan negara.
c) Badan
dana pensiun yang membayarkan uang pensiun.
d) Perusahaan
dan badan-badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan
jasa yang dilakukan di Indonesia oleh tenaga ahli dan atau persekutuan tenaga
ahli wajib pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas.
2.
Bagian
penghasilan yang dipotong pajak untuk setiap masa pajak adalah bagian
penghasilan yang melebihi seperdua belas dari penghasilan tidak kena pajak.
3.
Pada saat
seseorang mulai bekerja atau mulai pensiun, untuk mendapat pengurangan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, ia harus menyerahkan surat pernyataan kepada
pemberi kerja, bendaharawan pemerintah atau dana pensiun yang menyatakan jumlah
tanggungan keluarganya.
4.
Pernyataan
bagaimana dimaksud dalam ayat 3 akan digunakan oleh pemberi kerja, bendaharawan
pemerintah atau badan dana pensiun, untuk menetapkan besarnya penghasilan kena
pajak, kecuali apabila wajib pajak yang bersangkutan memasukkan surat
pernyataan baru tentang adanya perubahan.
5.
Tarif pemotongan
pajak atas gaji, upah dan honorarium adalah sama dengan tarif penghasilan kena
pajak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9.
6.
Jumlah pajak
yang dipotong atau bagian upah setiap masa pajak akan dimuat dalam buku
petunjuk yang dikeluarkan oleh jenderal pajak.
7.
Setiap orang
tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan yang secara benar dan tepat telah dipotong pajaknya.
8.
Setiap orang
yang mempunyai penghasilan lain diluar penghasilan sehubungan dengan pekerjaan
dan setiap orang yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan lebih
dari satu pemberi kerja diharuskan menyampaikan surat pemberitahuan tahunan.
B.
Tidak
Termasuk Wajib Pajak PPh Pasal 21
Yang tidak termasuk kedalam wajib
pajak PPh pasal 21 ada 3, yaitu:
a. Wajib
pajak berhak meminta bukti pemotongan PPh pasal 21 kepada pemotong pajak.
b. Wajib
pajak berhak mengajukan surat keberatan kepada direktur jendral pajak.
c. Wajib
pajak berhak mengajukan permohonan banding secara tertulis dalam bahasa
Indonesia dengan alasan yang jelas kepada badan penyelesaian sengketa pajak.
C. Objek Pajak PPh
Pasal 21
Pada dasarnya,
penghasilan yang diterima oleh karyawan akan dipotong PPh pasal 21. Tetapi
tidak semua penghasilan tersebut merupakan objek yang harus dikenakan. PPh
pasal 21 terdiri dari penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa atau
kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib
pajak PPh pasal 21. Secara garis besar, penghasilan yang dipotong PPh pasal 21
terbagi atas dua kategori, yaitu objek pajak PPh 21 dan bukan objek pajak PPh
21.
Objek pemotongan
PPh pasal 21 dirinci oleh ketentuan menteri keuangan (Peraturan MenKeu No.
252/PMK.011/2012) sebagai berikut:
a. Penghasilan
yang diterima atau diperoleh pegawai tetap
b. Penghasilan
yang diterima atau diperoleh penerima pensiun teratur
c. Penghasilan
sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan
pensiun yang diterima sekaligus
d. Penghasilan
pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas
e. Imbalan
kepada bukan pegawai
f. Imbalan
kepada peserta kegiatan
g. Penerimaan
dalam bentuk kenikmatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan
oleh:
1. Bukan
wajib pajak
2. Wajib
pajak yang dikenakan PPh yang bersifat final atau
3. Wajib
pajak yang dikenakan PPh berdasarkan norma perhitungan khusus
D. Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun
Istilah
biaya jabatan adalah istilah perpajakan dalam hal ini tentang PPh 21 pribadi.
Biaya jabatan merupakan persentasi asumsi pihak perpajakan bahwa sebagai
seorang pekerja/karyawan pasti memilikipengeluaran (biaya) selama setahun pasti
dalam hubungannya dengan pekerjaannya dan karena untuk itu, perpajakan menetapkan
biaya jabatan dikenakan tarif tetap 5% dikali penghasilan bruto setahun. Dan
setinggi-tingginya Rp.6.000.000,00 setahun atau Rp. 500.000,00 sebulan sesuai
peraturan terbaru. biaya yang ditetapkan perpajakan sebagai pengurangan
pengahsilan bruto/gaji.
Atau
dalam pengertian lain, biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih
dan memelihara penghasilan yang besarnya 5% dari penghasilan bruto. Istilah
jabatan tidak merujuk pada pengertian jabatan formal tertentu dalam perusahaan
atau instansi. Dari staf biasa sampai direktur utama berhak mendapatkan
pengurang biaya jabatan ini.
Biaya
pensiun adalah pengurang penghasilan dalam menghitung PPh pasal 21 yang
terutang dan harus dipotong atas penghasilan yang diterima oleh penerima
pensiun secara bulanan. Sedang iuran pensiun adalah iuran yang dibayar oleh
seseorang ketika dia ikut serta dalam program pensiun yang diselenggarakan oleh
sebuah dana pensiun. Besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto untuk perhitungan pemotongan pajak penghasilan bagi pensiunan sebesar 5%
dari penghasilan bruto. Iuran pensiun termasuk juga iuran tunjangan hari tua
dibayar oleh pegawai.
Tarifpajak
yang berlaku beserta penerapannya menurut ketentuan dalam pasal 21
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut: Tarif berdasarkan pasal 17 UU PPh, diterapkan
atas Penghasilan Kena Pajak dari:
a. Pegawai
tetap
b. Penerima
pensiun berkala yang dibayarkan secara bulanan
c. Pegawai
tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang dibayarkan secara bulanan
d. Bukan
pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan
Penghasilan
kena pajak dihitung sebesar:
a. Bagi
pegawai tetap
Besarnya penghasilan kena pajak
bagi pegawai tetap adalah sebesar penghasilan neto dikurangi PTKP. Sedangkan
penghasilan neto dihitung selurh penghasilan bruto dikurangi dengan:
1. Biaya
jabatan
2. Iuran
yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara
tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun
yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Secara ringkas dapat
digambarkan sebagai berikut:
PPh Pasal 21 = (Penghasilan
netto-PTKP) x tarif Ps 17 UU PPh = (Penghasilan bruto-Biaya Jabatan-iuran
pensiun dan iuran THT/JHT yang dibayar sendiri-PTKP) x tarif Ps 17 UU PPh.
b. Bagi
penerima ensiun berkala
Besarnya
penghasilan kena pajak adalah bagi penerima pensiun berkala sebesar penghasilan
netto dikurangi PTKP. Besarnya penghasilan netto adalah seluruh jumlah penghasilan
bruto dikurangi biaya pensiun. Secara ringkas dapat digambarkan sebagai
berikut:
PphPasal 21 = (Penghasilan
netto-PTKP) x tarif Ps 17 UU PPh =
(Penghasilan bruto-biaya pensiun-PTKP) x tarif Ps17 UU PPh.
c. Bagi
pegawai tidak tetap yang dibayar secara bulanan
Bagi pegawai
tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif
penghasilan yang diterima selama 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp.
1.320.000,00 besarnya penghasilan kena pajak dihitung sebesar penghasilan bruto
dikurangi PTKP. PPh Pasal 21 = (Penghasilan bruto-PTKP) x tarif Ps 17 UU PPh.
Atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja
lepas berupa upah harian, upah minggua, upah satuan, upah borongan dan uang
saku harian sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan, tarif
lapisan pertama pasal 17 UU PPh (5%) diterapkan atas:
a. Jumlah
penghasilan bruto sehari yang melebihi Rp. 150.000,00 atau
b. Jumlah
penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya dalam hal jumlah penghasilan kumulatif
dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp. 1.320.000,00. Dalam hal jumlah
penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp. 6.000.000,00
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah
Penghasilan KenaPajak yang disetahunkan.
Tarif
berdasarkan pasal 17 UU PPh,diterapkan atas jumlahkumulatif dari:
a. Penghasilan
kena pajak sebesar jumlah penghasila bruto dikurangi PTKP, yang diterima
ataudiperoleh bukan pegawai (selain tenaga ahli), yang menerima imbalan yang
bersifat berkesinambungan yang memenuhi ketentuan:
1. Yang
bersangkutan telah mempunyai NPWP
2. Hanya
memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan pemotong PPh Pasal 21
3. Tidak
memperoleh penghasilan lainnya. PPh Pasal 21 = (Penghasilan bruto - PTKP) x tarif Ps 17 UU PPh.
b. 50
% dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh tenaga ahli yang
melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, konsultan, notaris,
penilai dan aktuaris. PPh Pasal 21 = (50% x Penghasilan bruto) x tarif Ps 17 UU
PPh.
c. Jumlah
penghasilanbrutoberupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang
diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak
merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama. PPh Pasal 21 =
Penghasilan brito x tarif Ps 17 UU PPh.
d. Jumlah
penghasilan bruto berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau
imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan
pegawai. PPh Pasal 21 = Penghasilan bruto x tarif Ps 17 UU PPh.
e. Jumlah
penghasilan bruto berupa penarikan dana pensiun oleh peseta program pensiun
yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan.
PPh Pasal 21 = Penghasilan bruto x tarif Ps 17 UU
PPh. Tarif berdasarkan pasal 17 UU PPh diterapkan atas jumlah penghasilan
bruto:
a. Untuk
setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat
berkesinambungan.
b. Untuk
setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh
peserta kegiatan.
Tarif PPh Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain
dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD adalah sebagai berikut:
a. Sebesar
0 % (nol persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan I dan Golongan II,
Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan
pensiunnya.
b. Sebesar
5 % (lima persen) dari PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan
Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunnya.
c. Sebesar
15 % (lima belas persen) dari penghasilan bruto bagi Pejabat Negara, PNS
Golongan IV, Anggota TNI dan POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan
Perwira Tinggi, dan Pensiunnya.
E. Tarif Pemotongan
PPh Pasal 21 Bagi Penerima Penghasilan Yang Tidak Mempunyai NPWP
Bagi penerima
penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 yang tidak memiliki NPWP, dikenakan
pemotongan PPh pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20 % daripada tarif yang
diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP. Artinya jumlah PPh pasal 21
yang harus dipotong adalah sebesar 120 % dari jumlah PPh pasal 21 yang
seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP. Pemotongan PPh
pasal 21seperti ini hanya berlaku untuk pemotongan PPh pasal 21 yang tidak
final.
a. Saat
Terutang
Saat terutang PPh Pasal 21 dibagi
menjadi 2 yaitu, bagi penerima penghasilan dan pemotongan penghasilan. Bagi
penerima penghasilan adalah pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat
terutangnya penghasilan yang bersangkutan. Sedangkan bagi pemotong PPh Pasal 21
adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya
penghasilan bersangkutan.
b. Cara
Menghitung PPh Pasal 21
Perhitungan PPh Pasal 21 untuk
Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala dibedakan menjadi 2, yaitu:
1. Perhitungan
masa atau bulanan yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang
untuk setiap masa pajak, yang dilaporkan dalam SPT masa PPh Pasal 21, selain
masa pajak Desember atau masa dimana pegawai tetap berhenti kerja.
2. Perhitungan
kembali sebagai dasar pengisian Form 1721 A1 atau 1721 A2 dan pemotongan
PphPasal 21 yang terutang untuk masa pajak Desember atau masa dimana pegawai
tetap berhenti kerja. Perhitungan kembali ini dilakukan pada bulan dimana
pegawai tetap berhenti kerja atau pensiun dan bulan bulan Desember bagi pegawai
tetap yang bekerja sampai akhir tahun kalender dan bagi penerima pensiun yang
menerima pensiun yang menerima uang pensiun sampai akhir tahun kalender.
F.
Pemotongan
Pph Pasal 21
PPh pasal 21
merupakan potongan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan dengan nama dan dalam
bentuk apapun yang diterima atau yang diperoleh wajib pajak pribadi dalam
negeri wajib dilakukan oleh:
a. Pemeberi
kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain
sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau
bukan pegawai.
b. Bendahara
pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain
sehubungan dengan pekerjaan jasa atau kegiatan.
c. Dana
pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain
dengan nama apapun dalam rangka pensiun.
d. Badan
yang membayar, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan
sehubungan dengan jasa termasuk tenaga ahli yang melakukan bebas.
e. Penyelenggaraan
kegiatan yang melakukan pembayaran suatu kegiatan.
Pemberi kerja yang dikecualikan dari
pemotong PPh pasal 21 yaitu:
a.
Kantor
perwakilan Negara asing
b.
Organisasi-organisasi
Internasional sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan menteri keuangan yang
mengatur mengenai penetapan organisasi-organisasi Internasionalyang tidak
subjek pajak penghasilan.
c.
Pemberi kerja
orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang
semata-mata mempekerjaan orang pribadi untuk melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas.
d.
Organisasi-organisasi
Internasional yang ketentuan pajak penghasilannya yang didasarkan pada
ketentuan perjanjian Internasional dalam perjanjian inetrnasional tersebut
mengecualikan kewajiaban pemotongan pajak, serta organisasi-organisasi dimaksud
telah ditetapkan oleh menteri keuangan.
Penerima penghasilan yang dipotong PPh
pasal 21 adalah orang pribadi yang merupakan:
a.
Pegawai
b.
Penerima uang
pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun dan tunjangan hari tua
c.
Bukan pegawai
yang menerima penghasilan sehubungan dengan pemberi jasa. Atau tenaga ahli yang
melakukan pekerjaan bebas yang terdiri dari pengacara, akuntan,dokter, pemain
musok dan profesi lainnya.
d.
Anggota dewan
komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkapsebagai pegawai tetap pada
perusahaan yang sama.
e.
Penerima honorarium
Hak dan kewajiban pemotong pajak:
a.
Wajib
mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak sesuai dengan ketentuan
undang-undang perpajakan.
b.
Menerima surat
pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender pada
saat mulai menjadi subjek paajk dalm negeri sebagai dasar penentuan PTKP dari
penerima penghasilan
c.
Wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan
melaporkan PPh pasal 21 yang terutang untuk setiap bulan kalender
d.
Wajib membuat
catatatn atau kertas kerja perhitungan PPh pasal 21 untyuk masing-masing
penerima penghasilan
e.
Memberikan bukti
pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan yang diterima berkala paling lama satu
bulan setelah tahun kalender berakhir
Hak dan
kewajiban penerima penghasilan ada empat yaitu:
a.
Wajib
mendaftarkan diri kekantor pelayanan pajak sesuai dengan ketentuan UU
perpajakan
b.
Wajib membuat
surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun
kalender pada saat mulai menjadi subjek pajak dalam negeri sebagi dasar
penentuan PTKP dari penerima penghasilan
c.
Mmenerima bukti
potongan PPh pasal 21 atas yang dihasilkan yang diterima oleh pegawai tetap.
Atau pegawai pensiun berkala paling lama 1 bulan setelah tahun kalender
berakhir dari pemberi kerja. Atau jika berhenti bekerja sebelum bulan desember,
bukti pemotongan PPh pasal 21 harus diperoleh dari pemberi kerja paling lama 1
bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja. Bagi selain pegawai tetap dan
penerima pensiun berkala, menerima bukti
potongn setiap kali menerima penghasilan.
d.
Jumlah PPh pasal
21 yang dipotong merupoakan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan,
kecuali PPh pasal 21 yang bersifat final.
G.
Contoh
perhitungan
1. Ahmad
Zakaria pada tahun 2018 bekerja pada perusahaan PT Zamrud Abadi dengan
memperoleh gaji sebulan Rp 10.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp
100.000,00.
Ahmad
Zakaria menikah tetapi belum mempunyai anak.
Penghitungan
PPh Pasal 21 Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
Gaji
Sebulan
|
10.000.000
|
Pengurangan
:
|
|
Biaya
Jabatan
|
500.000
|
|
Iuran Pensiun
|
100.000
|
|
Jumlah
Pengurangan
|
600.000
|
Penghasilan
Neto Sebulan
(10.000.000
– 600.000)
|
9.400.000
|
|
|
|
Penghasilan
Neto Setahun
|
112.800.000
|
PTKP
Setahun :
|
|
WP Sendiri
|
54.000.000
|
|
Status
Kawin
|
4.500.000
|
|
Jumlah
PTKP Setahun
|
58.500.000
|
Penghasilan
Kena Pajak Setahun
(112.800.000
– 58.500.000)
|
54.300.000
|
PPh Pasal
21 Terutang :
|
|
5 %
x 50.000.000 =
|
2.500.000
|
15 % x
4.300.000 =
|
645.000
|
PPh Pasal
21 Terutang Setahun
|
3.145.000
|
PPh Pasal
21 sebulan
(3.145.000
: 12)
|
262.083
|
2. Bambang
Yuliawan pegawai pada Tahun 2018 di perusahaan PT. Yasa Buana, menikah tanpa
anak, memperoleh gaji sebulan Rp 10.000.000,00. PT Yasa Buana mengikuti
program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Premi Jaminan Kematian
dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari
gaji. PT Yasa Buana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan
sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Bambang Yuliawan membayar iuran Jaminan Hari
Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Yasa Buana juga
mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Yasa Buana membayar iuran
pensiun untuk Bambang Yuliawan ke dana pensiun, yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp 100.000,00, sedangkan
Bambang Yuliawan membayar iuran pensiun sebesar Rp 50.000,00.
Penghitungan
PPh Pasal 21 Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
Gaji
Sebulan
|
10.000.000
|
|
Premi
Jaminan Kecelakaan Kerja
(0.50 % x
10.000.000)
|
50.000
|
|
Premi
Jaminan Kematian Kerja
(0.30 % x
10.000.000)
|
30.000
|
|
Jumlah Penghasilan
Bruto Sebulan
|
10.080.000
|
|
|
|
Pengurangan
:
|
|
Biaya
Jabatan
(5 % x
10.080.000, maksimal 500.000)
|
500.000
|
|
Iuran
Pensiun
|
50.000
|
|
Iuran
Jaminan Hari Tua
(2 % x
10.000.000)
|
200.000
|
|
Jumlah
Pengurangan
|
750.000
|
Penghasilan
Neto Sebulan
(10.080.000
– 750.000)
|
9.330.000
|
|
|
|
Penghasilan
Neto Setahun
(9.330.000
x 12)
|
111.960.000
|
PTKP
Setahun :
|
|
WP Sendiri
|
54.000.000
|
|
Status
Kawin
|
4.500.000
|
|
Jumlah
PTKP Setahun
|
58.500.000
|
Penghasilan
Kena Pajak Setahun
(111.960.000
– 58.500.000)
|
53.460.000
|
PPh Pasal
21 Terutang :
|
|
5
% x 50.000.000 =
|
2.500.000
|
15 %
x 3.460.000 =
|
519.000
|
PPh Pasal
21 Terutang Setahun
|
3.019.000
|
PPh Pasal
21 sebulan
(3.019.000
: 12)
|
251.583
|
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pajak Penghasilan Pasal 21 atau biasa disebut dengan PPh Pasal 21 adalah pajak atas
penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain
dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan,
jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.
Saat ini PPh pasal 21 harus menjadi perhatian bagi wajib pajak yang dikenakan
PPh pasal 21, oleh karena itu kita akan membahasnya secara perlahan-lahan agar
mudah dimengerti.
Pemungutan serta tarif pajak pph didasarkan atas undang – undang yang ada.
Pajak merupakan penyumbang terbesar bagi kas negara. Ingat, bayarlah pajak
sesuai dengan UU yang berlaku. Demikianlah kesimpulan ini, Semoga tulisan ini
dapat bermanfaat.
B. Saran
Penulis sangat berharap jika pemungutan wajib pajak tersebut harus bisa
dipertanggung jawabkan dengan sebaik-baiknya, jangan sampai pajak tersebut
selalu disalahgunakan. Tujuan adanya pajak adalah untuk pembangunan bersama
bukan untuk segelintir orang.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar