MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekolah. Hal inisangat relevan jika dilihat dari perumusan bahwa pend

MAKALAH ETIKA PROFESI TERHADAP DIRI SENDIRI DAN PROFESI


Bab I
A.    Pendahuluan

Istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari sering kali digunakan untuk menunjukkan tentang  pekerjaan seseorang. Misalnya seseorang yang kerjanya disawah dan diladang dikatakan profesinya sebagai petani dan orang yang pekerjaan mengajar dikatakan profesinya sebagai guru. Jadi istilah profesi dalam konteks ini sama artinya dengan pekerjaan yang dilakukan pada seseorang dalam kehidupan sehari-hari. Kekurang tepatan dalam pemahaman makna profesi kepada kehidupan sehari-hari, maka perlu adanya pelurusan pemahaman dalam memaknai arti profesi. Karena dalam kenyataannya tidak semua pekerjaan yang di lakukan orang atau masyarakat dapat disebut sebagai profesi. Hanya pekerjaan-pekerjaan yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu saja yang dapat dikatakan sebagai profesi. Tidak hanya itu, karena dalam sebuah profesi itu juga ada norma-norma yang mengikat yang sering disebut sebagai kode etik profesi. Dengan adanya etika profesi atau kode etik guru diharapkan menjadi guru yang profesional. Guru yang profesional adalah guru yang melakukan pekerjaan yang sudah dikuasainya atu telah dibandingkan baik secara konseptual, secara teknik atau latihan. Profesi guru tampaknya masih dalam posisi yang kurang menguntungkan baik dari segi fasilitas, finansial yang berkaitan dengan kesejahteraan maupun penghargaan. Pada prinsipnya profesi adalah suatu lapangan pekerjaan yang dalam melakukan tugasnya memerlukan tehnik dan prosedur ilmiah, memiliki dedikasi yang tinggi dalam menyikapi pekerjaan serta berorientasi pada pelayanan yang baik.artinya bahwa dalam konteks ini profesi guru dapat dikategorikan suatu pekerjaan yang ideal memberikan layanan pendidikan layanan kepada masyarakat yang membutuhkannya. Guru adalah profesi yang mempersiapkan sumber daya indonesia untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdakaaan. Guru dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi pesertaa didiknya. Sehingga tidak  salah  jika kita menempatkan guru sebagai salah satu kunci pembangunan bangsa menjadi bangsa yang maju dimasa yang akan datang. Dapat dibanyangkan jika gru tidak menempatkan fungsi srebagaimana mestinya, bangsa dan negara ini akan tertinggal dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kian waktu tidak terbendung lagi perkembanganya.
Bab II
Pembahasan

B.     Etika Guru Tebrhadap Diri Sendiri
1.      Pengertian etika
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu etos yang berarti karakter, watak, kesusilaan dan adat kebiasaan. Etika adalah aturan-aturan yang disepakati bersama oleh ahli-ahli yang mengamalkan kerjanya seperti keguruan, pengobatan dan sebagainya[1]. Secara umum, etika dapat diartikan sebagai suatu disiplin filosofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesama manusia dalam memilih dan memutuskan pola pola perilaku yang sebaik-baiknya berdaarkan timbangan moral-moral yang berlaku.  Dengan adanya etika, manusia dapat memilih dan memutuskan perilaku yang paling baik sesuai dengan norma-norma moral yang berlaku. Dengan demikian akan terciptanya suatu pola-pola hubungan antar manusia yang baik dan harmonis, seperti saling menghormati, saling menghargai, tolong menolong dan seterusnya.[2] Perilaku etika dapat meliputi :
a.     Pertanggungjawaban (responsibility)
b.    Pengabdian (dedication)
c.     Kesetiaan (loyalitas)
d.    Kepekaan (sensitivity)
e.     Persamaan (equality)
f.     Kepantasan (equity)[3]

2.      Pengertian guru
Guru adalah profesi yang mempersiapkan sumber daya manusia untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan. Guru dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didiknya.[4] Guru dalam pendidikan merupakan faktor yang paling penting . seorang guru harus mempunyai etika dan harus memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
a.       Guru ikhlas dalam kependidikan dan risalah islamnya dengan tujuan mencari keridhoan allah swt dan mencari kebenaran serta melaksanakannya.
b.      Bahwa guru benar dalam hal yang didakwahnya dan tanda kebenaran itu ialah tingkah lakunya sendiri supaya dapat mempengaruhi jiwa murid-muridnya dan anggota-anggota masyarakat lainnya.
c.       Guru bersifat adil terhadap muridnya, tidak pilih kasih, dan mengutamakan kebenaran.
Sehingga tidak salah jika kita menempatkan guru sebagai salah satu kuncui pembangunan bangsa menjadi bangsa yang maju dimasa yang akan datang. Guru juga merupakan semua orang berwenang dan bertanggung jawan terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual, maupun klasikal aik disekolah maupun luar sekolah. Saat ini sosok guru sudah ikut tereformasi.  Guru dituntut memiliki ilmu pengetahuan  yang selalu berkembang dan mengikuti kemajuan zaman. Menurut UU RI No 14 Tahun 2000, guru adala pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membingbing, mengarahkan melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[5]
Adapun etika guru terhadap diri sendiri anatara lain :
1.    Selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT dalam segala sikap dan tindakan, kapan dan dimana saja berada.
2.      Selalu merasa takut kepada Allah SWT dalam setiap gerak-geriknya, perkataan dan perbuatannya, karena seorang guru mempunyai tanggung jawab atas apa yang ada pada dirinya dalam bentuk ilmu, hikmah, dan rasa takut kepada Allah SWT.
3.      Selalu mempunyai rasa ketenangan jiwa
4.      Selalu bersikap waro’ (berhati-hari terhadap hal-hal yang tidak layak apalagi haram)[6]
5.      Selalu bersikap tawaddlu’ (rendahhati)
6.      Selalu khusu’ kepada Allah SWT Setiap urusannya hanya bergantung kepada Allah SWT
7.      Ilmunya tidak dijadikan sarana untuk memperoleh dunia seperti jabatan, harta, popularitas, dan ilmunya tidak dijadikan untuk menyaingi ilmu orang lain
8.      Tidak boleh mengagung-agungkan orang yang sibuk dengan urusan dunia
9.      Hatinya tidak menggantung pada duniawi
10.  Menghindari dari perbuatan yang tidak layak menurut pandangan orang banyak
11.  Menjauhkan diri dari tempat yang dianggap buruk (tempat maksiat), jika memang ada kepentingan lain hendaknya memberitahukan tujuannya kepada orang lain
12.  Menjaga tegaknya syiar Islam seperti shalat berjamaah, menebarkan salam kepada orang lain, menegakkan amal makruf nahi munkar, serta sabar terhadap yang menyakiti hati
13.  Menghidupkan sunah-sunah Nabi Muhammad SAW
14.  Menjaga amalan-amalan sunah baik ucapan atau perbuatan
15.  Beradaptasi kepada masyarakat dengan akhlak yang mulia serta suci lahir batin dari akhlak yang buruk
16.  Haus ilmu dan amal
17.  Tidak sungkan meminta pendapat prang lain meskipun kepada yang lebih rendah.

C.    Etika Guru Terhadap profesi
1.      Pengertian profesi

Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan. Suatu profesi erat kaitannya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu yang dengan sendirinya menuntut keahlian pengetahuan, dan keterampilan tertentu. Dalam pengeertian profesi telah tersiart adanya suatu keharusan kompetensi agar profesi itu sebaik-baiknya. Kompetensi sngat diperlukan untuk melaksanakan fungsi profesi. Dalam masyarakat seperti model dewasaa ini, profesi menunjuk penampilan membuat keputusan yang tepat. Dan kemampuan yang tepat membuat kebijaksanaan yang tepat. Untuk itu diperlukan banyak keterangan yang lengkap agar jangan menimbulkan kesalahan yang merugikan baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Ciri-ciri profesi antara lain:
a.       Jabatan tersebut harus merupakan suatu layanan yang khas  dan esensial dengan jelas dapat dibedakan dari jabatan yang lain.
b.      Untuk pelaknaannya tidak sekedar diperlukan keterampilan (skill) tetapi juga kemampuan yang intelektual.
c.       Diperlukan suatu masa study  dan latihan khusus yang cukup loma
d.      Para praktisinya secara individual atau kelompok. Memiliki otonomi dalam bidangnya.
e.       Tindakan keputusannya dapat diterima oleh para praktisi yang bertanggung jawab.
f.       Layanaan tersebut tidak semata-mata untuk kepentingan ekonomi.
g.      Memiliki suatu kode etik.

Istilah istilah yang terkait dalam profesi:
a.     Profesional
Profesonal adalah penampilan seseorang yaang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya.
b.    Profesionalisasi
Proses menjadi yaitu proses menjadikan seseorang sebagai profesional melalui inservicertraining dan atau preservicetraning.
c.     Profesionalisme
Yaitu seseorang sebagai profesional penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu profesi dan juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang tingi dan kode etik profesional. Guru harus menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat, terlindungi, bermartabat dan mulia. Karena itu mereka harus menjunjung tinggi etika profesi. Mereka mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia yang beriman dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab.

2.      Pengertian Kode Etik
Secara etimologis, kode etik berarti pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dengan kata lain, kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman berperilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu.[7] Kode etik adalah ketentuan – ketentuan moral yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas profesi. Dalam melaksanakan tugas profesinya, guru indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI).
Kode etik guru indonesia dapat di rumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dalam suatu sistem yang utuh.
3.      Tujuan kode etik
Tujuan kode etik pada dasarnya merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. secara umum tujuan kode etik adalah sebagai berikut:
a.       Menjunjung tinggi martabat profesi dalam karya ilmiah dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan pesan dari pihak luar atau dari masyarakat agar tidak memandang rendah terhadap profesi yang bersangkutan. Kode etik juga sering disebut kode kehormatan.
b.      Untuk menjaga kesejahteraan para anggota dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi. Kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk kepada para anggotanaya untuk melaksanakan profesinya.
c.       Meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Selain itu tujuan kode etik dapat juga meningkatkan kegiatan pengabdian profesi sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakannya tugasnya.[8]

4.      Fungsi Kode Etik Guru Profesi

Kode etik guru berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai gurubaik didalam maupun di luar sekolah serta dalam pergaulan hidup sehari-hari dimasyarakat. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi antara lain :
a.    Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesimampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
b.    Kode etik profesi merupakan sarana kontrol social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan social).
c.    Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

5.      Manfaat Kode Etik bagi Guru
a.    Agar guru terhindar dari penyimpangan profesi, karena sudah adanya landasan yang digunakan mereka sebagai acuan.
b.    Untuk mengatur hubungan guru dengan peserta didik, teman sejawat / sekerja dan masyarakat, jabatan profesi dan pemerintah.
c.    Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab terhadap profesinya.
d.    Pemberi arah yang benar kepada penggunaan profesinya.

6.      Hubungan Guru dengan Profesi
a.       Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
b.      Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
c.       Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
d.      Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
e.       Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan  merendahkan martabat profesionalnya.
f.       Guru tidak menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
g.       Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.[9]

7.      Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya
a.    Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan pendidikan.
b.    Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kpendidikan.
c.     Guru aktif mengembangkan organisai profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d.    Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.     Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif, individual dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.     Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
g.    Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan ynag
h.    dapat dipertanggung jawabkan.[10]
D.     Penutup
1.      Kesimpulan
Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman berperilaku. Kode etik guru merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik di sekolah dan dalam kehidupan bermasyarakat. Tujuan kode etik adalah menjunjung tinggi masyarakat, menjaga dan memelihara kesejahteraan dan para anggotanya, pedoman berperilaku, menjaga dan memelihara kesejahteraan dan meningkatkan mutu profesi dan organisasi profesi.
Kode etik guru juga berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orang tua dan sekolah. Kode etik guru sebagai pedoman dalam berperilaku sesungguhnya dapat diterapkan di masyarakat.















Daftar Pustaka
Iskandar,  Agung. 2012 . Menghasilkan guru dan professional. Jakarta: Bee media.
Soetjipto dan Raflis kosasi. 2009.  profesi keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Satory, Djam’an dkk. 2008. Profesi Keguruan.  Jakarta: Universitas Terbuka.
Udin Syaefudin Saud. 2013. Pengembangan Profesi Guru. Bandung: Alfabeta.
Syarifuddin Nurdin. 2005. Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum.Ciputat: Kuantum Teaching.
Haris Fauzi. 2009.  Organisasi Profesi Keguruan.  Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.



[1] Agung, Iskandar. Menghasilkan guru dan professional, (Jakarta: Bee media, 2012), cet ke-3, hal. 45-47.
[2] Soetjipto dan Raflis kosasi, profesi keguruan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2009), hal. 53.

[3]Satory, Djam’an dkk, Profesi Keguruan, (Jakarta: Universitas Terbuka, 2008), hal.85.


[5]  Ibid.
[6] Op.Cit  hal. 49.
[7] Udin Syaefudin Saud, Pengembangan Profesi Guru, (Bandung: Alfabeta, 2013), hal. 79.
[8]  Agung, Iskandar, Op.Cit, hal. 50.
[9]  Syarifuddin Nurdin, Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum, ( Ciputat: Kuantum Teaching, 2005), hal. 17.
[10]  Haris Fauzi, Organisasi Profesi Keguruan, (Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2009). Hal. 70

<script data-ad-client="ca-pub-3224888017981904" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH LANDASAN PENDIDIKAN

MAKALAH ILMU AL-JARH WA AT-TA’DIL