Bab I
A. Pendahuluan
Istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari sering
kali digunakan untuk menunjukkan tentang
pekerjaan seseorang. Misalnya seseorang yang kerjanya disawah dan
diladang dikatakan profesinya sebagai petani dan orang yang pekerjaan mengajar
dikatakan profesinya sebagai guru. Jadi istilah profesi dalam konteks ini sama
artinya dengan pekerjaan yang dilakukan pada seseorang dalam kehidupan
sehari-hari. Kekurang tepatan dalam pemahaman makna profesi kepada kehidupan
sehari-hari, maka perlu adanya pelurusan pemahaman dalam memaknai arti profesi.
Karena dalam kenyataannya tidak semua pekerjaan yang di lakukan orang atau
masyarakat dapat disebut sebagai profesi. Hanya pekerjaan-pekerjaan yang
memenuhi kriteria-kriteria tertentu saja yang dapat dikatakan sebagai profesi.
Tidak hanya itu, karena dalam sebuah profesi itu juga ada norma-norma yang
mengikat yang sering disebut sebagai kode etik profesi. Dengan adanya etika
profesi atau kode etik guru diharapkan menjadi guru yang profesional. Guru yang
profesional adalah guru yang melakukan pekerjaan yang sudah dikuasainya atu
telah dibandingkan baik secara konseptual, secara teknik atau latihan. Profesi
guru tampaknya masih dalam posisi yang kurang menguntungkan baik dari segi
fasilitas, finansial yang berkaitan dengan kesejahteraan maupun penghargaan.
Pada prinsipnya profesi adalah suatu lapangan pekerjaan yang dalam melakukan
tugasnya memerlukan tehnik dan prosedur ilmiah, memiliki dedikasi yang tinggi
dalam menyikapi pekerjaan serta berorientasi pada pelayanan yang baik.artinya
bahwa dalam konteks ini profesi guru dapat dikategorikan suatu pekerjaan yang
ideal memberikan layanan pendidikan layanan kepada masyarakat yang
membutuhkannya. Guru adalah profesi yang mempersiapkan sumber daya indonesia
untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdakaaan. Guru dengan
segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi pesertaa
didiknya. Sehingga tidak salah jika kita menempatkan guru sebagai salah satu
kunci pembangunan bangsa menjadi bangsa yang maju dimasa yang akan datang.
Dapat dibanyangkan jika gru tidak menempatkan fungsi srebagaimana mestinya,
bangsa dan negara ini akan tertinggal dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang kian waktu tidak terbendung lagi perkembanganya.
Bab II
Pembahasan
B. Etika Guru Tebrhadap Diri Sendiri
1. Pengertian
etika
Etika
berasal dari bahasa Yunani yaitu etos yang berarti karakter, watak, kesusilaan
dan adat kebiasaan. Etika adalah aturan-aturan yang disepakati bersama oleh
ahli-ahli yang mengamalkan kerjanya seperti keguruan, pengobatan dan sebagainya.
Secara umum, etika dapat diartikan sebagai suatu disiplin filosofis yang sangat
diperlukan dalam interaksi sesama manusia dalam memilih dan memutuskan pola
pola perilaku yang sebaik-baiknya berdaarkan timbangan moral-moral yang
berlaku. Dengan adanya etika, manusia
dapat memilih dan memutuskan perilaku yang paling baik sesuai dengan
norma-norma moral yang berlaku. Dengan demikian akan terciptanya suatu
pola-pola hubungan antar manusia yang baik dan harmonis, seperti saling
menghormati, saling menghargai, tolong menolong dan seterusnya.
Perilaku etika dapat meliputi :
a. Pertanggungjawaban (responsibility)
b. Pengabdian (dedication)
c. Kesetiaan (loyalitas)
d. Kepekaan (sensitivity)
e. Persamaan (equality)
2. Pengertian
guru
Guru
adalah profesi yang mempersiapkan sumber daya manusia untuk menyongsong
pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan. Guru dengan segala kemampuannya
dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didiknya. Guru
dalam pendidikan merupakan faktor yang paling penting . seorang guru harus
mempunyai etika dan harus memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
a. Guru
ikhlas dalam kependidikan dan risalah islamnya dengan tujuan mencari keridhoan
allah swt dan mencari kebenaran serta melaksanakannya.
b. Bahwa
guru benar dalam hal yang didakwahnya dan tanda kebenaran itu ialah tingkah
lakunya sendiri supaya dapat mempengaruhi jiwa murid-muridnya dan
anggota-anggota masyarakat lainnya.
c. Guru
bersifat adil terhadap muridnya, tidak pilih kasih, dan mengutamakan kebenaran.
Sehingga
tidak salah jika kita menempatkan guru sebagai salah satu kuncui pembangunan
bangsa menjadi bangsa yang maju dimasa yang akan datang. Guru juga merupakan
semua orang berwenang dan bertanggung jawan terhadap pendidikan murid-murid,
baik secara individual, maupun klasikal aik disekolah maupun luar sekolah. Saat
ini sosok guru sudah ikut tereformasi.
Guru dituntut memiliki ilmu pengetahuan
yang selalu berkembang dan mengikuti kemajuan zaman. Menurut UU RI No 14
Tahun 2000, guru adala pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membingbing, mengarahkan melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
Adapun etika guru
terhadap diri sendiri anatara lain :
1.
Selalu
mendekatkan diri kepada Allah SWT dalam segala sikap dan tindakan, kapan dan
dimana saja berada.
2.
Selalu
merasa takut kepada Allah SWT dalam setiap gerak-geriknya, perkataan dan
perbuatannya, karena seorang guru mempunyai tanggung jawab atas apa yang ada
pada dirinya dalam bentuk ilmu, hikmah, dan rasa takut kepada Allah SWT.
3.
Selalu
mempunyai rasa ketenangan jiwa
4.
Selalu
bersikap waro’ (berhati-hari terhadap hal-hal yang tidak layak apalagi haram)
5.
Selalu
bersikap tawaddlu’ (rendahhati)
6.
Selalu
khusu’ kepada Allah SWT Setiap urusannya hanya bergantung kepada Allah SWT
7. Ilmunya tidak dijadikan sarana untuk
memperoleh dunia seperti jabatan, harta, popularitas, dan ilmunya tidak
dijadikan untuk menyaingi ilmu orang lain
8. Tidak boleh mengagung-agungkan orang
yang sibuk dengan urusan dunia
9. Hatinya tidak menggantung pada
duniawi
10. Menghindari dari perbuatan yang
tidak layak menurut pandangan orang banyak
11. Menjauhkan diri dari tempat yang
dianggap buruk (tempat maksiat), jika memang ada kepentingan lain hendaknya
memberitahukan tujuannya kepada orang lain
12. Menjaga tegaknya syiar Islam seperti
shalat berjamaah, menebarkan salam kepada orang lain, menegakkan amal makruf
nahi munkar, serta sabar terhadap yang menyakiti hati
13. Menghidupkan sunah-sunah Nabi
Muhammad SAW
14. Menjaga amalan-amalan sunah baik
ucapan atau perbuatan
15. Beradaptasi kepada masyarakat dengan
akhlak yang mulia serta suci lahir batin dari akhlak yang buruk
16. Haus ilmu dan amal
17. Tidak sungkan meminta pendapat prang
lain meskipun kepada yang lebih rendah.
C. Etika
Guru Terhadap profesi
1. Pengertian
profesi
Profesi
adalah suatu jabatan atau pekerjaan. Suatu profesi erat kaitannya dengan
jabatan atau pekerjaan tertentu yang dengan sendirinya menuntut keahlian
pengetahuan, dan keterampilan tertentu. Dalam pengeertian profesi telah
tersiart adanya suatu keharusan kompetensi agar profesi itu sebaik-baiknya.
Kompetensi sngat diperlukan untuk melaksanakan fungsi profesi. Dalam masyarakat
seperti model dewasaa ini, profesi menunjuk penampilan membuat keputusan yang
tepat. Dan kemampuan yang tepat membuat kebijaksanaan yang tepat. Untuk itu
diperlukan banyak keterangan yang lengkap agar jangan menimbulkan kesalahan
yang merugikan baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Ciri-ciri profesi antara
lain:
a. Jabatan
tersebut harus merupakan suatu layanan yang khas dan esensial dengan jelas dapat dibedakan
dari jabatan yang lain.
b. Untuk
pelaknaannya tidak sekedar diperlukan keterampilan (skill) tetapi juga
kemampuan yang intelektual.
c. Diperlukan
suatu masa study dan latihan khusus yang
cukup loma
d. Para
praktisinya secara individual atau kelompok. Memiliki otonomi dalam bidangnya.
e. Tindakan
keputusannya dapat diterima oleh para praktisi yang bertanggung jawab.
f. Layanaan
tersebut tidak semata-mata untuk kepentingan ekonomi.
g. Memiliki
suatu kode etik.
Istilah istilah yang
terkait dalam profesi:
a. Profesional
Profesonal adalah
penampilan seseorang yaang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya.
b. Profesionalisasi
Proses menjadi yaitu
proses menjadikan seseorang sebagai profesional melalui inservicertraining dan
atau preservicetraning.
c. Profesionalisme
Yaitu seseorang sebagai
profesional penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu profesi dan juga mengacu
kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar
yang tingi dan kode etik profesional. Guru harus menyadari bahwa jabatan guru
adalah suatu profesi yang terhormat, terlindungi, bermartabat dan mulia. Karena
itu mereka harus menjunjung tinggi etika profesi. Mereka mengabdikan diri dan
berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia
yang beriman dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab.
2. Pengertian
Kode Etik
Secara
etimologis, kode etik berarti pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dengan kata lain, kode etik merupakan
pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman berperilaku. Etis berarti
sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekelompok orang atau
masyarakat tertentu. Kode
etik adalah ketentuan – ketentuan moral yang digunakan sebagai pedoman dalam
menjalankan tugas profesi. Dalam melaksanakan tugas profesinya, guru indonesia
menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI).
Kode etik guru
indonesia dapat di rumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma
profesi guru yang tersusun dengan baik dalam suatu sistem yang utuh.
3. Tujuan
kode etik
Tujuan kode etik
pada dasarnya merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan
anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. secara umum tujuan kode
etik adalah sebagai berikut:
a. Menjunjung
tinggi martabat profesi dalam karya ilmiah dalam hal ini kode etik dapat
menjaga pandangan dan pesan dari pihak luar atau dari masyarakat agar tidak
memandang rendah terhadap profesi yang bersangkutan. Kode etik juga sering
disebut kode kehormatan.
b. Untuk
menjaga kesejahteraan para anggota dalam hal kesejahteraan lahir para anggota
profesi. Kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada para anggotanya
untuk melakukan perbuatan yang merugikan, kode etik umumnya memberi
petunjuk-petunjuk kepada para anggotanaya untuk melaksanakan profesinya.
c. Meningkatkan
pengabdian para anggota profesi. Selain itu tujuan kode etik dapat juga
meningkatkan kegiatan pengabdian profesi sehingga bagi para anggota profesi
dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakannya
tugasnya.
4.
Fungsi Kode Etik Guru Profesi
Kode etik guru berfungsi sebagai
landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru dalam menunaikan tugas
pengabdiannya sebagai gurubaik didalam maupun di luar sekolah serta dalam
pergaulan hidup sehari-hari dimasyarakat. Ada tiga hal pokok yang merupakan
fungsi dari kode etik profesi antara lain :
a. Kode
etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan.Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi,
pelaksana profesimampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang
tidak boleh dilakukan.
b.
Kode etik profesi merupakan sarana
kontrol social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.Maksudnya bahwa
etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga
dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan
terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan social).
c.
Kode etik profesi mencegah campur tangan
pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu
instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi
di lain instansi atau perusahaan.
5. Manfaat
Kode Etik bagi Guru
a. Agar
guru terhindar dari penyimpangan profesi, karena sudah adanya landasan yang
digunakan mereka sebagai acuan.
b.
Untuk mengatur hubungan guru dengan
peserta didik, teman sejawat / sekerja dan masyarakat, jabatan profesi dan
pemerintah.
c.
Sebagai pegangan dan pedoman tingkah
laku guru agar lebih bertanggung jawab terhadap profesinya.
d.
Pemberi arah yang benar kepada
penggunaan profesinya.
6.
Hubungan Guru dengan Profesi
a.
Guru
menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
b.
Guru
berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata
pelajaran yang diajarkan. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
c.
Guru
menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan
tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
d.
Guru
menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual,
dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
e.
Guru
tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
f.
Guru
tidak menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan
atau tindakan-tindakan profesionalnya.
g.
Guru
tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan
tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
7.
Hubungan
Guru dengan Organisasi Profesinya
a.
Guru
menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam
melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan pendidikan.
b.
Guru
memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi
kepentingan kpendidikan.
c.
Guru aktif mengembangkan organisai profesi
guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan
guru dan masyarakat.
d.
Guru
menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan
tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.
Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi
sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif, individual dan integritas dalam
tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.
Guru
tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan
martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
g.
Guru
tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa
alasan ynag
h.
dapat
dipertanggung jawabkan.
D. Penutup
1. Kesimpulan
Kode etik merupakan pola
aturan atau tata cara etis sebagai pedoman berperilaku. Kode etik guru
merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru dalam
melaksanakan tugas sebagai pendidik di sekolah dan dalam kehidupan
bermasyarakat. Tujuan kode etik adalah menjunjung tinggi masyarakat, menjaga
dan memelihara kesejahteraan dan para anggotanya, pedoman berperilaku, menjaga
dan memelihara kesejahteraan dan meningkatkan mutu profesi dan organisasi
profesi.
Kode etik guru juga berfungsi
sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas
dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orang tua
dan sekolah. Kode etik guru sebagai pedoman dalam berperilaku sesungguhnya
dapat diterapkan di masyarakat.
Daftar
Pustaka
Soetjipto dan Raflis kosasi. 2009. profesi
keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Satory, Djam’an dkk. 2008. Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka.
Haris Fauzi. 2009.
Organisasi Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif
Hidayatullah.
Soetjipto dan Raflis kosasi, profesi
keguruan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2009), hal. 53.
Satory,
Djam’an dkk, Profesi Keguruan,
(Jakarta: Universitas Terbuka, 2008), hal.85.
Haris Fauzi, Organisasi Profesi Keguruan, (Jakarta: Universitas Islam Negeri
Syarif Hidayatullah, 2009). Hal. 70
<script data-ad-client="ca-pub-3224888017981904" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
Kok gitu sihh dakusnya
BalasHapus