MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekol...

MAKALAH TATANAN MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Kegiatan perekonomian suatu Negara tidak terlepas dari lalu lintas pembayaran uang, dimana industry perbankan memegang peranan yang sangat strategis dapat dikatakan sebagai urat nadi dari system perekonomian. Kegiatan pokok bank menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat, mempunyai fungsi sebagai intermediary service. Mengingat kepercayaan masyarakat modal pokok dari kegiatan usaha bank, sementara dilain pihak bahwa bank merupakan urat nadi bagi kelancaran kegiatan perekonomian melalui fungsinya sebagai intermediary service. Menciptakan dan memelihara kepercayaan masyarakat terhadap bank, tidak hanya menjadi tanggung jawab industry perbankan, akan tetapi menjadi tanggung jawab pemerintah dengan lembaga-lembaga terkait. Dengan demikian kepercayaan masyarakat terhadap bank merupakan suatu hal yang sangat penting dalam menjaga kontinuitas usaha bank, menciptakan dan menjaga kestabilan moneter disatu pihak dan stabilitas ekonomi dilain pihak.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa itu kejujuran yang dimaksud dalam berbisnis
2.      Apa itu forecasting
3.      Apa itu polices

C.    Tujuan pembahasan
1.      Untuk mengetahui pengertian kejujuran
2.      Untuk mengetahui pengertian forecasting
3.      Untuk mengetahui pengertian polices


BAB II
PEMBAHASAN

A.   Implikasi manajemen dalam syariah islam
Perilaku manusia dalam konteks syariah dapat berbentuk perbuatan ibadah dan dapat berbentuk perbuatan muamalat. Tentunya dalam hal ibadah harus sesuai dengan yang diperintahkan Al-quran dan As-sunnah, sedangkan dalam perbuatan muamalah, selama tidak ada larangan dalam Al-quran dan As-sunnah hukumnya “Boleh”
Ibadah adalah perbuatan yang ditetapkan aturannya oleh Al-quran dan hadist, seperti shalat, puasa, ibadah haji, dan lain-lain, baik tata cara, waktu, maupun tempatnya. Tidak boleh ditambah, dikurangi, atau diubah. Adapun perbuatan muamalah adalah semua perbuatan yang bersifat duniawi yang asalnya adalah mubah, yaitu boleh dan dapat dilakukan dengan bebas, sepanjang tidak ada larangan di dalam Al-quran dan hadist, dan tidak bertentangan dengan aturan-aturan akhlak.[1]
      Tiga tujuan yang berada di tengah, yaitu kehidupan, akal, dan keturunan, berhubungan dengan manusia dan kebahagiaannya menjadi tujuan utama syariah. Komitmen moral bagi perlindungan tiga tujuan itu melalui alokasi dan distribusi sumber daya tidak mungkin berasal dari system harga dan pasar dalam suatu lingkungan sekuler. Segala sesuatu yang diperlukan untuk memperkaya tiga tujuan ini bagi semua umat manusia harus dianggap sebagai kebutuhan. Begitu pula semua hal yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan, seperti makanan yang cukup, sandang, pangan, pendidikan
      Pemenuhan kebutuhan ini menjamin generasi sekarang dan yang akan datang dalam kedamaian, kenyamanan, serta mampu memberikan kontribusi secara baik. Beberapa prinsip atau kaidah dan teknik manajemen yang ada relevansinya dengan Al-quran dan hadist, antara lain sebagai berikut (Arifin, 2003).
                                          1.            Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Setiap muslim wajib melakukan perbuatan yang ma’ruf, yaitu perbuatan yang baik dan terpuji, seperti perbuatan tolong-menolong, menegakkan keadilan diantara manusia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempertinggi  efisiensi, dan lain-lain. Sebaliknya, manusia harus menjauhi perbuatan munkar seperti korupsi, suap, dan pemborosan yang harus diberantas.
                                          2.            Kewajiban menegakkan kebenaran
Ajaran islam adalah metode ilahi untuk menegakkan kebenaran dan menghapuskan kebatilan, dan menciptakan masyarakat yang adil, sejahtera serta diridhai Allah SWT.
Menegakkan kebenaran adalah metode Allah yang harus ditaati oleh manusia. Dengan demikian, manajemen yang disusun oleh manusia untuk menegakkan kebenaran menjadi wajib.
                                          3.            Kewajiban menegakkan keadilan
Hukum syariat mewajibkan kita menegakkan keadilan, kapan, dan dimana pun. Semua perbuatan harus dilakukan dengan adil. Adil dalam menimbang, adil dalam bertindak, dan adil dalam menghukum. Adil itu harus dilakukan dimana pun dan dalam keadaan apapun, baik pada waktu senang maupun waktu susah. Sebagai orang kecil harus berbuat adil dan sebagai orang berkuasa pun harus adil. Tiap muslim harus adil kepada dirinya sendiri dan adil pula terhadap orang lain.
                                          4.            Kewajiban menyampaikan amanah
Allah dan rasul Nya memerintahkan kepada setiap muslim untuk menunaikan amanah. Seorang manajer perusahaan adalah pemegang amanat dari pemegang sahamnya, yang wajinb mengola perusahaan dengan baik, sehingga menguntungkan pemegang saham dan memuaskan konsumennya.

B.   Prinsip etika bisnis islam yang harus terimplementasikan dalam manajemen
Manusia hanya dititipin atau diberi amanah untuk memebelanjakan harta benda tersebut sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemilik harta, yaitu Allah. Harta benda adalah anugerah dari Allah kepada manusia untuk dinikmati dan diurus dengan baik maka manusia hanya berhak untuk mengelola dan menikmati. Selain itu sifat kepemilikan harta harta benda atau kekayaan manusia hanya sementara, sebatas usia manusia di dunia. Setelah meninggal dunia, harta benda tersebut harus segera dibagikan kepada ahli waris menurut ketentuan yang telah ditetapkan Allah. [2]
Islam melarang menumpukkan harta benda dan tidak menafkahkannya atau menelantarkannya. Islam tidak menginginkan adanya penumpukan harta benda tanpa difungsikan sebagaimana mestinya karena hal ini dapat mematikan roda perekonomian. Rasa cinta yang berlebihan terhadap harta benda sangat dikutuk, karena dapat menjadi sumber yang menimbulkan rasa tamak dan kikir. Manusia bekerja sesuai dengan kapasitas beban yang ada dalam diri manusia. Seluruh hidupnya tidak hanya untuk bekerja, tetapi juga untuk beribadah, beristirahat, dan bermasyarakat.




C.   Etika bisnis dalam islam: solusi yang berkeadilan
Dalam menjalankan usaha dagangnya, tetap harus berada dalam rambu-rambu tersebut. Rasulullah SAW memberikan contoh yang dapat diteladani dalam berbisnis, misalnya:

1.      Kejujuran
Sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang, baik harta, ilmu pengetahuan, dan hal-hal yang bersifat rahasia yang wajib dipelihara atau disampaikan kepada yang berhak menerima, harus disampaikan apa adanya tidak dikurangi atau ditambah-tambahi. Orang jujur adalah orang yang mengatakan sebenarnya, walaupun pahit untuk disampaikan. Sifat jujur atau dapat dipercaya merupakan sifat terpuji yang disenangi Allah. Kejujuran adalah barang mahal. Lawan dari kejujuran adalah penipuan. Dalam dunia bisnis sulit untuk mendapatkan kejujuran.
2.      Keadilan
Islam sangat menganjurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim,  Rasulullah SAW. Diutus Allah untuk membangun keadilan. Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara menakar atau menimbang untuk orang lain selalu dikurangi. Kecurangan dalam berbisnis pertanda kehancuran bisnis tersebut karena kunci keberhasilan bisnis itu kepercayaan. Al-quran memerintah kepada kaum muslim untuk menimbang dan mengukur dengan cara yag benar dan jangan sampai melakukan kecurangan dalam bentuk pengurangan takaran dan timbangan.
3.      Barang atau produk yang dijual harus halal, baik dari segi zat maupun cara mendapatkannya
Menurut (Muhammad dan R. lukman F) berbisnis dalam islam boleh dengan siapa pun tanpa melihat agama dan keyakinan dari mitra bisnisnya, karena ini persoalan muamalat duniawi. Halal dan haram adalah persoalan prinsipil. Memperdagangkan atau melakukan transaksi barang yang haram, misalnya alcohol, obat-obatan terlarang, dan barang yang gharar dilarang dalam islam.[3]
4.      Tidak ada unsur penipuan
Penipuan sangat dibenci oleh islam, karena akan merugikan orang lain, dan sesungguhnya juga merugikan diri sendiri. Apabila seseorang menjual suatu barang, dan mengatakan bahwa barang tersebut berkualitas sangat baik, padahal cacat dalam barang disembunyikan dengan maksud agar transaksi dapat berjalan lancer, berarti telah melaukan penipuan. Oleh karena itu, setelah terjadi transaksi dan barang sudah berpindah ketangan pembeli, ternyata ada cacat dalam barang tersebut, pembeli dapat membatalkan transaksi tersebut. berbisnis yang mengandung penipuan merupakan titik awal kehancuran bisnis tersebut.

D.   Dasar dan tujuan manajemen (Arifin, 2003)
Semua organisasi, baik yang berbentuk badan usaha swasta, badan yang bersifat publik maupun lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan tentu mempunyai tujuan sendiri-sendiri yang merupakan motivasi dari pendirinya. Untuk mendapatkan keuntungan yang besar, manajemen harus diselenggarakan dengan efisien. Sikap ini harus dimiliki oleh setiap pengusaha dan manjer dimanapun mereka berada, baik dalam organisasi bisnis, pelayanan publik maupun organisasi sosial kemasyarakatan.beberpa factor strategis dan fundamentalis harus dipertimbangkan dalam menentukan penilaian dasar dan tujuan manajemen adalah sebagai berikut:
1.      Hak asasi manusia
Semua yang ada di permukaan bumi ini disediakan untuk manusia, bukan sebaliknya. Manusia tidak diperkenankan oleh Allah menyembah benda, betapapun pentingnya benda tersebut baginya. Manusia juga tidak boleh menyembah seorang oknum, betapa pun besarnya kekuasaan dan kekayaannya. Manusia hanya wajib menyembah Allah. Inilah hakikat hak asasi manusia yang harus dianut pula dalam manjemen.[4]
2.      Hak dan kewajiban bekerja
Ajaran islam tidak mengenal kelas dalam masyarakat yang membagi manusia menurut tingkat-tingkat yang dibuat oleh manusia, seperti antara kelas bangsawan dan kelas kawula pada kelas majikan dan buruh dalam masyarakat kapitalis dan komunis.islam hanya mengenal konsep pembagian kerja yang didasarkan pada kemampuan fisik, ilmu, dan teknologi yang dimiliki oleh manusia.
3.      Akhlaqul karimah
Ajaran islam didasarkan dan ditujukan untuk membentuk akhlak yang luhur. Dengan akhlak yang luhur, manusia diharapkan melakukan perbuatan yang baik, indah, serasi, dan harmonis. Dengan demikian prinsip manajemen dan pelaksanaannya wajib dijiwai , dipimpin, dan diarahkan untuk mencappai kebaikan.

E.   Unsur-unsur manajemen
1.      Perencanaan
a.       Forecasting
Adalah suatu peramalan usaha yang sistematis, untuk memperoleh sesuatu pada masa yang akan datang, dengan dasar penaksiran dan menggunakan perhitungan yang rasional atas fakta yang ada. Fungsi peramalan adalah memberi informasi sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan
b.      Objective
Adalah nilai yang akan dicapai atau diinginkan oleh seseorang atau badan usaha. untuk mencapai tujuan itu diperlukan pengorbanan atau usaha yang wajar agar nilai-nilai itu terjangkau.
c.       Policies
Dapat berarti rencana kegiatan atau juga dapat diartikan sebagai suatu pedoman pokok yang diadakan oleh suatu bank untuk menentukan kegiatan yang berulang-ulang. Bidang kegiatan bank yang perlu dirumuskan dalam wujud kebijakan dasar umumnya meliputi bidang penting bagi aktivitas bank yaitu sebagai berikut:
1)      Tipe nasabah yang dilayai
2)      Jenis layanan yang disediakan bagi nasabah
3)      Daerah atau wilayah pelayanan
4)      System penyampaian produk dan jasa barang
5)      Persaingan
6)      Pengembangan dan pelatihan staf[5]
2.      Pengorganisasian
Agama islam adalah suatu system yang lengkap dalam kehidupan untuk mengelola manusia dan alam semesta sesuai dengan kehendak Allah. Kalimat “menegakkan agama” dalam (Q.S. Asy-Syura:13) berarti mengatur kehidupan ini agar rapid an kalimat, “janganlah berpecah belah” berarti kita diperintahkan untuk mengorganisasikan kehidupan dengan sebaik-baiknya.

F.    Struktur organisasi bank syariah dan sistem kerja
Sesuai dengan struktur organisasi system perbankan syariah, mekanisme kerjanya adalah sebagai berikut:
1.      Dengan adanya keputusan RUPS (Rapat Pemegang Saham)
2.      Adanya fatwa agama dari DPS (Dewan Pengurus Syariah)
3.      Pengawasan internal dan eksternal
1.      Sistem operasional bank syariah
Pembicaraan mengenai sistem operasional lembaga keuangan syariah pada intinya membicarakan kerja dan operasionalisasi masing-masing bagian dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Berkaitan dengan itu, adanya
a.       Job description
1)      Dewan pengawasan syariah
DPS terdiri atas 3 orang atau lebih dengan profesi hukum islam, yang dipimpin oleh ketua DPS, berfungsi memberikan fatwa agama, terutama dalam produk-produk bank syariah.

2)      Dewan komisaris
Apabila pelaksanaan produk-produk bank syariah kurang ataupun tidak sesuai dengan fatwa agama dari DPS, komisaris mengadakan musyawarah bersama antara direksi, DPS, dan komisaris.DPS terdiri atas 3 orang atau lebih yang di pimpin oleh seorang komisaris utama, bertugas dalam pengawasan intern bank syariah, mengarahkan pelaksanaan yang dijalankan oleh direksi agar tetap mengikuti kebijaksanaan perseroan dan ketentuan yang berlaku.
3)      Direksi
Direksi yang terdiri atas seorang direktur utama dan seorang atau lebih direktur, bertugas dalam memimpin dan mengawasi kegiatan bank syariah sehari-hari, sesuai dengan kebijaksanaan umum yang telah disetujui Dewan komisaris dan RUPS.
4)      Direktur utama
5)      Bidang marketing
Fungsi bidang marketing adalah sebagai aparat manajemen yang ditugaskan untuk membantu direksi dalam menangani tugas-tugas, khususnya yang menyangkut bidang marketing dan pembiayaan (kredit). Di samping itu, bidang marketing berfungsi sebagai supervise dan pekerjaan lain yang sesuai dengan ketentuan manajemen
6)      Bidang operasional
Merupakan aparat manajemen yang ditugaskan untuk membantu direksi dalam melakukan tugas-tugasnya di bidang operasional bank[6].
7)      Bidang umum
Fungsi bidang umum adalah sebagai staf/karyawan bank yang bertugas membantupenyediaan sarana kebutuhan karyawan atau perusahaan agar menjalankan tugasnya dengan baik. Disamping itu juga berfungsi sebagai sekretaris dan tugas-tugas yang berkaitan dengan urusan kepegawaian. Bidang umum juga dapat melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan direksi
8)      Bidang pengawasan
Bidang pengawasan disini ialah penegasan manajerial yang ditangani oleh direksi, agar perusahaan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan serta dapat mencapai keberhasilan yang optimal.tuga spokok bidang pengawasan ialah mengawasi seluruh kegiatan kegiatan bank syariah agar dapat berjalan lancer hingga dapat mencapai keberhasilan secara baik.[7]
b.      Job spesifikasi
1)      Mobilitas dana
2)      Accout oofficer (A/O)
3)      Bagian support pembiayaan
4)      Bagian administrasi pembiayaan
5)      Bagian pengawasan pembiayaan
6)      Service assistant
7)      Kas dan teller
8)      Bagian jasa nasabah
9)      Bagian pembukuan
10)  Secretariat
Tugas secretariat adalah pengelolaan surat-menyurat, arsip dan dokumen. Dapat pula diserahi tugas lain sesuai dengan policy perusahaan
11)  Personalia
Bertugas dalam pekerjaan yang terkait dengan kepegawaian, seperti urusan kesejahteraan karyawan, kenaikan pangkat, pendidikanlatihan, dan urusan kesejahteraan yang lain
12)  Perbekalan/perlengkapan
Perbekalan bertugas mempersiapkan sarana serta perlengkapan kantor.
13)  Bagian keamanan dan urusan rumah tangga kantor
Bagian keamanan dan rumah tangga bertugas mengamankan kekayaan kantor serta pemeliharaannya, dan urusan rumah tangga lainnya
14)  Bagian pengawasan personalia
15)  Bagian pengawasan marketing
16)  Bagian pengawasan operasional
17)  Bagian pengawasan umum
Berfungsi mengamati kegiatan bidang uum dalam operasionalnya, seperti dibagian perbekalan, bagian keamanan, dan urusan rumah tangga kantor, kemudian memberi laporan kepada direksi yang membidanginya.
2.      Pokok-pokok operasional bank syariah
a.       Landasan hukum dalam operasional
1)      Dewan pengawasan syariah, setelah menerima laporan dari direksi terutama yang menyangkut produk-produk bank syariah, segera mengadakan musyawarah dengan pimpinan ketuanya.
2)      Operasional bank syariah yang dipimpin oleh direksi berlandaskan fatwa agama tersebut
3)      Produk-produk baru
b.      Kegiatan operasional bank syariah
1)      Bidang marketing
a)      Sebagai langkah awal, bidang marketing membuat rencana target, baik untuk produk funding maupun produk financing. Pembuatan target tersebut harus disesuaikan dengan rencana kerja operasional bank syariah yang dibuat oleh direksi. [8]
b)      Kegiatan operasionaln:
c)      Operasionalisasi account officer (A/O) atau Pembina pembiayaan
d)     Operasionalisasi bagian support pembiayaan
e)      Operasionalisasi bagian administrasi pembiayaan
f)       Operasionalisasi bagian pengawasan pembiayaan
2)      Bidang operasional
a)      Service operasional
b)      Teller/kasir
c)      Jasa nasabah
d)     Bagian tata buku
3)      Bidang umum
a)      Secretariat, bertugas untuk melakukan:
(1)   Surat-menyurat
(2)   Arsip dan dokumen
b)      Perbekalan
(1)   Inventarisasi kebutuhan sesuai dengan anggaran
(2)   Belanja barang investasi dan biaya
(3)   Urusan inventaris dan penyusutannya
c)      Personalia
(1)   Daftar hadir karyawan
(2)   Urusan gaji karyawan dan jaminan sosial
(3)   Penyelenggaraan kartu pegawai dan data pegawai
(4)   Kenaikan gaji dan pangkat
(5)   Pendidikan dan pembinaan karyawan

d)     Urusan rumah tangga kantor
(1)   Keamanan dan tata tertib kantor
(2)   Kantor serta perlengkapan/perbekalan kantor
4)      Bidang pengawasan
a)      Pengawasan marketing
(1)   Pengawasan sesuai dengan syariat
(2)   Public opini, masukan untuk pemecahan masalah
b)      Pengawasan personal
(1)   Pengawasan dalam dinas dan pengawasan di luar dinas
·         Pengamalan islam
·         Kedisiplinan
·         Keterampilan kerja
·         Kreativitas
·         Kerja sama[9]
(2)   Penilaian secara periodic
(3)   Pengawasan umum
·         Pengawasan kekayaan/inventaris
·         Pengawasan perbekalan/biaya kantor
·         Pengawasan akuntansi


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kejujuran yang dipercayakan kepada seseorang, baik harta, ilmu pengetahuan, dan hal-hal yang besifat rahasia yang wajib dipelihara atau disampaikan kepada yang berhak menerima, harus disampaikan apa adanya tidak dikurangi atau di tambah-tambahi.Forecasting adalah suatu peramalan usaha yang sistematis, untuk memperoleh sesuatu pada masa yang akan datang, dengan dasar penaksiran dan menggunakan yang fakta yang ada.Policies dapat berarti rencana kegiatan atau juga dapat diartikan sebagai suatu pedoman pokok     
B.     Saran
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca, dan pembahasan dalam makalah ini tidak semua tentang materi yang dibahas dipaparkan. Oleh karena itu, diharapkan kepada pembaca agar membaca lebih banyak lagi dari buku-buku yang kalian ketahui



DAFTAR PUSTAKA
Umam Khaerul. 2013. Manajemen Dana Bank Syari’ah (Jakarta: PT. Raja Grafindo).










[1]Khaerul umam, Manajemen perbankan syariah,(Bandung: Pustaka setia, 2013), hlm. 79 .
[2]Ibid; hlm. 85.
[3]Ibid; hlm.89.
[4] Ibid; hlm.93.
[5] Ibid; hlm.101.
[6] Ibid; hlm.111.
[7] Ibid; hlm.118.
[8] Ibid; hlm.122.
[9] Ibid; hlm. 126.

<script data-ad-client="ca-pub-3224888017981904" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH ILMU SOSIAL DASAR

MAKALAH ILMU AL-JARH WA AT-TA’DIL