MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekolah. Hal inisangat relevan jika dilihat dari perumusan bahwa pend

MAKALAH MANAJEMEN PERMODALAN BANK SYARIAH


A.    PENDAHULUAN
Bank adalah lembaga kepercayaan masyarakat dalam menyimpan maupun mengelola keuangannya. Oleh karena itu manajemen bank harus menggunakan semua perangkat operasionalnya agar dapat menjaga kepercayaan masyarakat. Modal merupakan faktor yang amat penting dalam hal ini. Dengan modal yang banyak maka bank akan mampu menjaga kesehatan kondisi keuangan apabila ada resiko yang timbul dari berbagai aktiva produktif. Dan apabila yang terpakai adlah dana-dana pihak ketiga atau masyarakat bank mampu mengatasi kerugian yang timbul. Itulah kegunaan penting likuiditas dalam perbankan dengan memperkirakan peningkatan modal setiap tahunya.
Dalam materi kali ini kita kan membahs mengenai Rasio Kecukupan Modal. Sebelumnya kita harus mengetahui apai itu modal, dan apa fungsi modal. Setelah itu kita akan mengetahui bagaiman rasio atau perhitungan ataupun ketentuan tingkat modal yang harus dimiliki oleh sebuah bank yang berpusat di Indonesia, karena Bank Indonesia memberikan tingkat minimum modal yang harus dimiliki oleh setiap lembaga keuangan bank  dalam beberapa tahun operasionalnya.
Pentingnya hal ini diketahui adalah hal agar para karyawan dalam lembaga perbankan adapat selalu mejaga kondisi modal dari bank. Selain itu masyarakat akan yakin bahwa menitipkan uangnya di bank tersebut akan aman karena telah ada kepercayaan. Jika kepercayaan masyarakat sudah terjamin maka secara langsung bank tersebut akan memiliki modal yang banyak baik dari dana himpunan dari masyarakat maupun dana yang dipinjam.

B.     PEMBAHASAN
Bank adalah lembaga kepercayaan. Oleh karena itu manajemen bank harus menggunakan semua perangkat operasionalnya agar mampu menjaga kepercayaan masyarakat itu. Salah satu perangkat yang sangat strategis dalam menopang keoercayaan itu adalah permodalan yang memadai. Modal merupakan faktor yang amat penting bagi perkembangan dan kemjuan bank sekaligus berfungsi sebagai penjaga kepercayaan masyarakat. Setiap penciptaan aktiva, di samping berpotensi menghasilkan keuntungan juga harus dapat digunakan untuk menjaga kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas investasi pada aktiva, terutama yang berasal dari pihak-pihak ketiga atau masyarakat. Peningkatan peran aktiva sebagai penghasil keuntungan harus serentak dibarengi dengan pertimbangan resiko yang mungkin timbul guna melindungi kepentingan para pemilik dana. Pemegang saham memperoleh hasil keuntungan di masa yang akan datang.

1.      Pengertian Modal
Secara tradisonal, modal didefinisikan sebagai sesuatu yang meakili kepentingan pemilik dalam suatu perusahaan. Berdasarkan nilai buku, modal didefinisikan sebagai kekayaan bersih (net worth), yaitu selisih antar nilai buku dari aktiva dikurangi dengan nilai buku dari kewajiban (liabilities).
Menurut KBBI modal adalah uang yang dipakai sebagai pokok atau induk untuk berdagang, melepas uang, dan sebagainya; harta benda (uang, barang, dan sebagainya) yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu yang menambah kekayaan dan sebagainya.
Pengertian modal menurut para ahli:
a.       Lawrence J. Gitman, modal adalah bentuk pinjaman dalam jangka waktu tertentu yang dimiliki oleh perusahaan, atau semua hal yang ada di bagian kanan neraca perusahaan selain kewajiban saat ini.
b.      Bambang Riyanto, modal adalah hasil produksi yang digunakan kembali untuk memproduksi lebih lanjut. Dalam perkembangannya kemudian modal ditekankan pada nilai, daya beli, ataupun kekuasaan menggunakan yang ada dalam barang-barang modal.
c.       Drs. Moekijat, modal adalah semua hal yang dimiliki oleh perusahaan, meliputi uang tunai, kredit, hak membuat, serta menjual sesuatu  atau berupa paten, mesin-mesin, dan properti. Namun sering juga istilah modal digunakan untuk menggambarkan hak milik total yang terdiri dari jumlah yang ditanam, surplus, dan semua keuntungan yang tidak dibagi.[1]
2.      Fungsi Modal
a.       Fungsi modal dalam bank menurut Johnson mempunyai tiga fungsi yaitu:
1)      Sebagai penyangga untuk menyerap kerugian operasional dan kerugian lainnya. Dalam fungsi ini modal memberikan perlindungan terhadap kegagalan atau kerugian bank dan perlindungan terhadap kepentingan terhadap para deposan.
2)      Sebagai dasar bagi penetapan batas maksimum pemberian kredit. Hal ini merupakan pertimbangan operasional bagi bank sentral, sebagai regulator, untuk membatasi jumlah pemberian kredit kepada setiap individu nasabah bank. Melalui pembatasan ini bank sentral memaksa bank unutk melalukukan diversifikasi kredit mereka agar dapat melindungi diri terhadap kegagalan kredit dari satu individu debitur.
3)      Modal juga menjadi dasar perhitungan bagi para partisipan pasar untuk mengevaluasi tingkat kemampuan bank secara relativ dalam menghasilkan keuntungan. Tigkat keuntungan bagi para investor diperkirakan dengan membandingkan keuntungan bersih dengan ekuitas. Para partisipan pasar membandingakan return on investment di antar bank-bank yang ada.
b.      Fungsi modal menurut Brenton C. Leavit, ia menekankan empat fungsi moda; dalam bank yaitu:
1)      Untuk melindungi deposan yang tidak diasuransikan, pada saat bank dalam keadaan insolvable dan likuidasi.
2)      Untuk menyerap kerugian yang tidak diharapkan guna menjaga kepercayaan masyarakat bahwa bank dapat terus beroperasi.
3)      Untuk memperoleh sarana fisik dan kebutuhan dasra lainnya yang diperlukan guna menawarkan pelayanan bank.
4)      Sebagai alat pelaksanaan peraturan pengendalian ekspansi aktiva yang tidak tepat.

3.      Rasio Kecukupan Modal Bank (Capital Adequacy Ratio)
       Kecukupan modal merupakan faktor yang  penting bagi bank dalam rangka pengembangan usaha dan menampung resiko kerugian. Bank Indonesia menetapkan modal (Capital Adequacy ratio/CAR) yaitu kewajiban penyediaan modal minimum yang harus selalu dipertahankan oleh setiap bank sebagai suatu proporsi tertentu dari total Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR), atau secara matematis:
                                       Modal
                        CAR =                x 100 %
                                       ATMR
Aktiva tertimbang menurut resiko adalah nilai total masing-masing aktiva bank setelah dikalikan dengan masing-masing bobot resiko aktiva tersebut. Aktiva yang paling tidak beresiko diberi bobot 0% dan aktiva yang paling beresiko diberi bobot 100% dengan demikian, ATMR menunjukkan nilai aktiva beresiko yang memerlukan antisipasi modal dalam jumlah yang cukup.[2]
Pengertian modal bagi bank yang didirikan dan berkantor pusat di Indonesia menurut paket kebijakan 29 Mei 1993 terdiri atas modal inti dan modal pelengkapan dengan penjelasan sebagai berikut:
1.      Modal Inti, berupa:
a.       Modal disetor, yaitu modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya.
b.      Agio saham, yaitu selisih lebih setoran modal yang diterima oleh bank akibat harga saham yang melebihi nilai nominal.
c.       Modal sumbangan, yaitu modal yang diperoleh dan sumbangan saham, termasuk selisih antara nilai yang tercatat dengan harga jual apabila saham tersebut dijual.
d.      Cadangan umum, yaitu cadangan dan penyisihan laba yang ditahan atau dari laba bersih setelah dikurang pajak dan mendapatkan persetujuan rapat umum, pemegang saham atau rapat anggota sesuai dengan ketentuan pendirian atau anggaran masing-masing bank.
e.       Cadangan tujuan, yaitu bagian laba setelah dikurang laba, yang oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota diputuskan untuk tidak dibagikan.
f.       Laba yang ditahaan, yaitu saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota diputuskan untuk tidak dibagikan.
g.      Laba tahun lalu, yaitu seluruh laba bersih tahun lalu setelah diperhitungkan pajak dan belum ditetapkan penggunaannya oleh rapat umum pemegan saham atau rapat anggota. Apabila bank mempunyai saldo rugi tahun-tahun lalu, maka kerugian tersebut menjadi faktor pengurang dari modal inti.
h.      Laba takun berjalan, yaitu 50% dari laba tahun buku berjalan setelah dikurangi pajak. Apabila pada tahun berjalan bank menagalami kerugian, maka seluruh kerugian tersebut menjadi faktor pengurang dari modal inti. Dan dikurang dengan:
1)      Goodwill yang ada dalam pembukuan bank
2)      Kekurangan jumlah penyisihan penghapusan aktiva produktif dan jumlah yang seharusnya dibentuk sesuai dengan ketentuan bank Indonesia.[3]


2.      Modal Pelengkap, berupa:
a.       Cadanga revaluasi aktiva tetap, yaitu cadangan yang dibentuk dan selisih penilaian kembali aktiva tetap yang telah mendapt persetujuan Direktorat Jendral Pajak.
b.      Penyisihan penghapusan aktiva produktif, yaitu cadangan yang dibentuk dengan cara membebani laba rugi tahun berjalan. Cadangan ini dibentuk untuk menampung kerugian yang mungkin timbul akibat tidak diterimanya kembali sebagian atau seluruh aktiva produktif. Penisihan penghapusan aktiva produktif yang dapat diperhitungkan sebagai modal pelengkap adalah maksimum 25% dari ATMR.
c.       Modal pinjaman, yaitu hutang yang didukung oleh instrumen atau warkat yang memiliki sifat seperti modal dan mempunyai ciri-ciri:[4]
1)      Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan, dipersamakan dengan modal dan telah dibayar penuh.
2)      Tidak dapat dilunasi atau ditarik atas inisiatif pemilik, tanpa persetujuan BI.
3)      Mempunyai kedudukan yang sama dengan modal dalam hal jumlah kerugian bank melebihi laba yang ditahan dan cadangan-cadangan yang termasuk modal inti, meskipun bank belum dilikuidasi
4)      Pembayaran bunga dapat ditangguhkan apabila bank dalam keadaan rugi atau labanya tidak mendukung untuk membayar bunga tersebut.
d.      Pinjaman subordinasi, yaitu pinjaman dengan ciri-ciri:
1)      Ada perjanjian tertulis antara bank dengan pemberi pinjaman.
2)      Mendapat persetujuan terlebih dahulu dari BI.
3)      Menyampaikan program pembayaran kembali pinjaman subordinasi tersebut.
4)      Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan telah disetor penuh.
5)      Minimal berjangka waktu 5 tahun.
6)      Pelunasan sebelum jatuh tempo harus mendapat persetujuan dari BI, dan dengan pelunasan tersebut permodalan bank tetap sehat.
7)      Hak tagihnya dalam hal terjadi likuidasi berlaku paling akhir dan segala pinjaman yang ada.
Pinjaman subordinasi yang dapat komponen modal pelengkap adalah maksimum sebesar 50% dan modal inti. Sesuai dengan ketentuan surat keputusan Direksi BI No. 26/2 Kep/Dir tanggal 29 Mei 1993, seluruh modal pelengkap tersebut diatas hanya dapat diperhitungkan sebagai modal setinggi-tingginya 100% dan jumlah modal inti.[5]
       Ketentuan CAR pada prinsipnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku standar CAR secara internasinaol, yaitu sesuai standar Bank for International Settlement (BIS) internasional dan sejak September 1995, otoritas moneter di Indonesia menetapkan ketentuan Indonesia CAR sebagai berikut:
Ketentuan CAR dan Bank Indonesia per September 1995
Jenis bank
Setelah 2 th
Setelah 4 th
Setelah 6 th
Bank Devisa Baru
10%
12%
12%
Bank Devisa Lama
9%
10%
12%
Penerapan aturan tersebut merupakan kelanjutan aturan sebelumnya yang hanya mewajibkan CAR minimal 8%. Untuk meningkatkan kinerja dan memperhatikan prinsip kehati-hatian, otoritas moneter berusaha meningkatkan kewajiban CAR. Akan tetapi, sebelum aturan tersebut secara lengkap dilaksanakan, Indonesia mengalami krisis ekonomi pada akhir tahun 1990-an sehingga sebagian besar bank di Indonesia mengalami kerugian yang mengakibatkan menyusutnya modal bank.
Akibat krisis ini, bank sulit sekali memenuhi minimum CAR, sehingga Bank Indonesia menetapkan kebijaksanaan bahwa bank yang CAR-nya 4% atau lebih sudah bisa dipandang sebagai bank yang cukup sehat.[6]
Tingkat kecukupan modal bank dinyatakan dengan suatu rasio tertentu yang disebut rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR). Tingkat kecukupan modal ini dapat diukur dengan cara sebagai berikut:
1.      Membandingkan modal dengan dana-dana pihak ketiga
Dilihat dari sudut perlindungan kepentingan para deposan, perbandingan antara modal dengan pos-pos pasiva merupakan petunjuk tentang tingkat keamanan simpanan masyarakat pada bank. Perhitungannya merupakan rasio modal dikaitkan dengan simpanan pihak ketiga (giro, deposito dan tabungan) sebagai berikut:

Dari perhitungan tersebut diketahui bahwa rasio modal atas simpanan cukup dengan 10% dan dengan rasio itu permodalan bank dianggap sehat.
Rasio antara modal dan simpanan masyarakat harus dipadukan dengan memperhitungkan aktiva yang mengandung risiko. Oleh karena itu modal harus dilengkapi dengan berbagai cadangan sebagai penyangga modal, sehingga secara umum modal bank terdiri dari modal inti dan modal pelengkap.
2.      Membandingkan modal dengan aktiva beresiko
Ukuran kedua inilah yang dewasa ini menjadi kesepakatan BIS (Bank for International Settlemets), yaitu organisasi bank sentral dari negara-negara maju yang disponsori oleh Amerika Serikat, Kanada, negara-negara Eropa Barat dan Jepang. Kesepakatan tentang ketentuan permodalan itu dicapai pada tahun 1998, dengan menetapkan CAR, yaitu rasio minimum yang didasarkan pada perbandingan antara modal dengan aktiva berisiko. Kesepakatan ini dilatarbelakangi oleh hasil pengamatan para ahli perbankan negara-negara maju, termasuk para pakar IMF dan Worl Bank, tentang adanya ketimpangan struktur dan sistem perbankan internasional.
Hal ini dikukung oleh beberapa indikasi berikut:
a.       Kris pinjaman negara-negara Amerika Latin telah menggangu kelancaran arus peredaran uang internasional.
b.      Persaingan yang dianggap unfair antara bank-bank Jepang dengan bank-bank Amerika dan Eropa di Pasar Uang Internasional. Bank-bank Jepang memberikan pinjaman amat lunak (bunga rendah) karena ketentuan CAR di negara itu amat lunak, yaitu antara 2% sampai 3% saja.
c.       Terganggunya situasi pinjaman internasional yang berakibat terganggunya perdagangan internasional.
Berdasarkan indikasi-indikasi itu, BIS menetapkan ketentuan perhitungan Capital Adequacy Ratio (CAR) yang harus diikuti oleh bank-bank di seluruh dunia sebagai aturan main dalam kompetisi yang  fair di pasar keuangan global, yaitu rasio minimum 8% permodalan terhadap aktiva berisiko.
4.      Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR) Bank Syariah
Resiko atas modal berkaitan dengan dana yang diinvestasikan pada aktiva beresiko. Baik beresiko rendah maupun lebih tinggi dari yang lain. ATMR adalah faktor pembagi dari CAR, sedangkan modal adalah faktor yang dibagi untuk mengukur kemampuan modal menanggung resiko aktiva tersebut.
Dalam menelaah ATMR dalam bank syariah terlebih dahulu harus dipertimbangkan bahwa aktiva bank syariah dapat dibagi atas:
a.       Aktiva yang didanai oleh modal sendiri dan atau kewajiban atau utang
b.      Aktiva yang didanai oleh rekening bagi hasil (profit and loss sharing investment account) yaitu mudharabah (baik general investment account/ mudharabah mutlaqah yang tercatat pada neraca/ on balance sheet maupun restricted investmet account/ mudharabah muqayyadah yang dicatat pada rekening administrasif/ off balance sheet).
Aktiva yang didanai oleh modal sendiri dan kewajiban atau utang risikonya ditanggung oleh modal sendiri, sedangkan aktiva yang didanai oleh rekening bagi hasil, risikonya ditanggung oleh dana rekening bagi-hasil itu sendiri. Namun demikian, sebagaimana telah diuraikan di atas, pemilik rekening bagi hasil dapat menolak untuk menanggung resiko atas aktiva yang dibiyainya, apabila terbukti bahwa resiko tersebut timbul akibat salah urus, kelalaian atau kecurangan yang dilakukan oleh manajemen bank selaku mudharib. Oleh karenanya tetap ada potensi resiko (probabilitasnya 50%, yang harus ditanggung oleh modal bank sendiri. Hal ini mengandung konsekuensi bahwa atas aktiva ini harus pula dibentuk PPAP (penyisihan penghapusan aktiva produktif.
Berdasarkan pembagian jenis aktiva tersebut, maka pada prinsipnya bobot resiko bank syariah terdiri atas:
a.       Aktiva yang dibayar oleh modal bank sendiri dan/atau dana pinjaman (wadiah, qard dan sejenisnya) adalah 100%, sedangkan
b.      Aktiva yang dibiyai oleh pemegang rekening bagi-hasil  (baik general ataupu restricted investmrnt account) adalah 50%.
Penggolongan lebih lanjut (berdasarkan rating pihak-pihak yang dibiyai/pengelola dan investasi atau penjaminnya dapat mengikuti ketentuan BI yang ada.
c.       Surat-surat berharga yang dijamin oleh bank-bank Nasional atau bank-bank utama (prime bank) asing.
1)      Yang didanai oleh modal sendiri dan/atau utang.
2)      Yang didanai oleh dana rekening bagi hasil
d.      Pembiayaan kepada pihak lain
1)      Yang didanai oleh modal sendiri dan atau utang
2)      Yang didanai oleh rekening bagi hasil.
C.    PENUTUP
1.      Kesimpulan
Bank adalah lembaga kepercayaan masyarakat dalam menyimpan maupun mengelola keuangannya. Oleh karena itu manajemen bank harus menggunakan semua perangkat operasionalnya agar dapat menjaga kepercayaan masyarakat. Modal merupakan faktor yang amat penting dalam hal ini.
Secara tradisonal, modal didefinisikan sebagai sesuatu yang meakili kepentingan pemilik dalam suatu perusahaan. Berdasarkan nilai buku, modal didefinisikan sebagai kekayaan bersih (net worth), yaitu selisih antar nilai buku dari aktiva dikurangi dengan nilai buku dari kewajiban (liabilities). Dalam rasio kecukupan modal, modal terbagi atas dua yaitu modal inti dan  modal pelengkap.
2.      Kritik dan Saran
      Pentingnya modal yang sehat dalam lembag keuangan seperti bank memang harus dijaga karena jika modal terganggu dan apabila ada kemungkinan kerugian maka lembag tersebut akan susah dalam mengatasi ha keuangan tersebut. Kerena modal tersebut secara total tidak hanya milik bank sendiri melainkan juga masyarakat. Oleh karena itu penting menjaga kepercayaan masyarakat.
       Penulisan makalah ini jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kekurangan dalam penyajian informasi dan materinya. Maka dari itu penulis berharap adanya kritik dan saran yang membangun dari pembaca agar dapat menghasilkan karya yang lebih baik lagi.



DAFTAR PUSTAKA

Umam, Khairul, Manajemen Perbankan Syariah, Bandung: Pustaka         Setia, 2013.
Susanto, Herry, Manajemen Pemasaran Bank Syariah, Bandung:    Pustaka Setia, 2013.



[1] https://www.maxmore.com/Pengertian_Modal (diakses pada 14 Maret 2019 pukul 14.00 WIB). 
[2] Herry Susanto, Manajemenpemasaran Bank Syariah(Bandung: Pustaka Setia, 2013), hlm. 364.  
[3] Ibid.  
[4] Khairul Umam, Manajemen Perbankan Syariah (Bandung: Pustaka Setia, 2013) , hlm. 254.
[5] Ibid., hlm 255 .
[6] Herry Susanto, Op. Cit., hlm. 367.

<script data-ad-client="ca-pub-3224888017981904" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH LANDASAN PENDIDIKAN

MAKALAH ILMU AL-JARH WA AT-TA’DIL