A.
PENDAHULUAN
Bank adalah lembaga kepercayaan masyarakat dalam menyimpan maupun
mengelola keuangannya. Oleh karena itu manajemen bank harus menggunakan semua
perangkat operasionalnya agar dapat menjaga kepercayaan masyarakat. Modal
merupakan faktor yang amat penting dalam hal ini. Dengan modal yang banyak maka
bank akan mampu menjaga kesehatan kondisi keuangan apabila ada resiko yang
timbul dari berbagai aktiva produktif. Dan apabila yang terpakai adlah
dana-dana pihak ketiga atau masyarakat bank mampu mengatasi kerugian yang
timbul. Itulah kegunaan penting likuiditas dalam perbankan dengan memperkirakan
peningkatan modal setiap tahunya.
Dalam materi kali ini kita kan membahs mengenai Rasio Kecukupan
Modal. Sebelumnya kita harus mengetahui apai itu modal, dan apa fungsi modal.
Setelah itu kita akan mengetahui bagaiman rasio atau perhitungan ataupun
ketentuan tingkat modal yang harus dimiliki oleh sebuah bank yang berpusat di
Indonesia, karena Bank Indonesia memberikan tingkat minimum modal yang harus
dimiliki oleh setiap lembaga keuangan bank
dalam beberapa tahun operasionalnya.
Pentingnya hal ini diketahui adalah hal agar para karyawan dalam
lembaga perbankan adapat selalu mejaga kondisi modal dari bank. Selain itu
masyarakat akan yakin bahwa menitipkan uangnya di bank tersebut akan aman
karena telah ada kepercayaan. Jika kepercayaan masyarakat sudah terjamin maka
secara langsung bank tersebut akan memiliki modal yang banyak baik dari dana
himpunan dari masyarakat maupun dana yang dipinjam.
B.
PEMBAHASAN
Bank adalah lembaga kepercayaan. Oleh karena itu manajemen bank
harus menggunakan semua perangkat operasionalnya agar mampu menjaga kepercayaan
masyarakat itu. Salah satu perangkat yang sangat strategis dalam menopang
keoercayaan itu adalah permodalan yang memadai. Modal merupakan faktor yang
amat penting bagi perkembangan dan kemjuan bank sekaligus berfungsi sebagai
penjaga kepercayaan masyarakat. Setiap penciptaan aktiva, di samping berpotensi
menghasilkan keuntungan juga harus dapat digunakan untuk menjaga kemungkinan
terjadinya risiko kerugian atas investasi pada aktiva, terutama yang berasal
dari pihak-pihak ketiga atau masyarakat. Peningkatan peran aktiva sebagai
penghasil keuntungan harus serentak dibarengi dengan pertimbangan resiko yang
mungkin timbul guna melindungi kepentingan para pemilik dana. Pemegang saham
memperoleh hasil keuntungan di masa yang akan datang.
1.
Pengertian Modal
Secara tradisonal, modal
didefinisikan sebagai sesuatu yang meakili kepentingan pemilik dalam suatu
perusahaan. Berdasarkan nilai buku, modal didefinisikan sebagai kekayaan bersih
(net worth), yaitu selisih antar nilai buku dari aktiva dikurangi dengan
nilai buku dari kewajiban (liabilities).
Menurut KBBI modal adalah uang yang
dipakai sebagai pokok atau induk untuk berdagang, melepas uang, dan sebagainya;
harta benda (uang, barang, dan sebagainya) yang dapat dipergunakan untuk
menghasilkan sesuatu yang menambah kekayaan dan sebagainya.
Pengertian modal menurut para ahli:
a.
Lawrence
J. Gitman, modal adalah bentuk pinjaman dalam jangka waktu tertentu yang
dimiliki oleh perusahaan, atau semua hal yang ada di bagian kanan neraca
perusahaan selain kewajiban saat ini.
b.
Bambang
Riyanto, modal adalah hasil produksi yang digunakan kembali untuk memproduksi
lebih lanjut. Dalam perkembangannya kemudian modal ditekankan pada nilai, daya
beli, ataupun kekuasaan menggunakan yang ada dalam barang-barang modal.
c.
Drs.
Moekijat, modal adalah semua hal yang dimiliki oleh perusahaan, meliputi uang
tunai, kredit, hak membuat, serta menjual sesuatu atau berupa paten, mesin-mesin, dan properti.
Namun sering juga istilah modal digunakan untuk menggambarkan hak milik total
yang terdiri dari jumlah yang ditanam, surplus, dan semua keuntungan yang tidak
dibagi.
2.
Fungsi Modal
a. Fungsi modal dalam bank menurut Johnson mempunyai tiga fungsi yaitu:
1)
Sebagai
penyangga untuk menyerap kerugian operasional dan kerugian lainnya. Dalam
fungsi ini modal memberikan perlindungan terhadap kegagalan atau kerugian bank
dan perlindungan terhadap kepentingan terhadap para deposan.
2)
Sebagai
dasar bagi penetapan batas maksimum pemberian kredit. Hal ini merupakan
pertimbangan operasional bagi bank sentral, sebagai regulator, untuk membatasi
jumlah pemberian kredit kepada setiap individu nasabah bank. Melalui pembatasan
ini bank sentral memaksa bank unutk melalukukan diversifikasi kredit mereka
agar dapat melindungi diri terhadap kegagalan kredit dari satu individu
debitur.
3)
Modal
juga menjadi dasar perhitungan bagi para partisipan pasar untuk mengevaluasi
tingkat kemampuan bank secara relativ dalam menghasilkan keuntungan. Tigkat
keuntungan bagi para investor diperkirakan dengan membandingkan keuntungan
bersih dengan ekuitas. Para partisipan pasar membandingakan return on
investment di antar bank-bank yang ada.
b.
Fungsi
modal menurut Brenton C. Leavit, ia menekankan empat fungsi moda; dalam bank
yaitu:
1)
Untuk
melindungi deposan yang tidak diasuransikan, pada saat bank dalam keadaan insolvable
dan likuidasi.
2)
Untuk
menyerap kerugian yang tidak diharapkan guna menjaga kepercayaan masyarakat
bahwa bank dapat terus beroperasi.
3)
Untuk
memperoleh sarana fisik dan kebutuhan dasra lainnya yang diperlukan guna
menawarkan pelayanan bank.
4)
Sebagai
alat pelaksanaan peraturan pengendalian ekspansi aktiva yang tidak tepat.
3.
Rasio Kecukupan Modal Bank (Capital Adequacy Ratio)
Kecukupan modal merupakan faktor
yang penting bagi bank dalam rangka
pengembangan usaha dan menampung resiko kerugian. Bank Indonesia menetapkan
modal (Capital Adequacy ratio/CAR) yaitu kewajiban penyediaan modal
minimum yang harus selalu dipertahankan oleh setiap bank sebagai suatu proporsi
tertentu dari total Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR), atau secara
matematis:
Modal
CAR = x 100 %
ATMR
Aktiva tertimbang menurut resiko adalah nilai total masing-masing
aktiva bank setelah dikalikan dengan masing-masing bobot resiko aktiva
tersebut. Aktiva yang paling tidak beresiko diberi bobot 0% dan aktiva yang
paling beresiko diberi bobot 100% dengan demikian, ATMR menunjukkan nilai
aktiva beresiko yang memerlukan antisipasi modal dalam jumlah yang cukup.
Pengertian modal bagi bank yang didirikan dan berkantor pusat di
Indonesia menurut paket kebijakan 29 Mei 1993 terdiri atas modal inti dan modal
pelengkapan dengan penjelasan sebagai berikut:
1.
Modal
Inti, berupa:
a.
Modal
disetor, yaitu modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya.
b.
Agio
saham, yaitu selisih lebih setoran modal yang diterima oleh bank akibat harga
saham yang melebihi nilai nominal.
c.
Modal
sumbangan, yaitu modal yang diperoleh dan sumbangan saham, termasuk selisih
antara nilai yang tercatat dengan harga jual apabila saham tersebut dijual.
d.
Cadangan
umum, yaitu cadangan dan penyisihan laba yang ditahan atau dari laba bersih setelah
dikurang pajak dan mendapatkan persetujuan rapat umum, pemegang saham atau
rapat anggota sesuai dengan ketentuan pendirian atau anggaran masing-masing
bank.
e.
Cadangan
tujuan, yaitu bagian laba setelah dikurang laba, yang oleh rapat umum pemegang
saham atau rapat anggota diputuskan untuk tidak dibagikan.
f.
Laba
yang ditahaan, yaitu saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh rapat
umum pemegang saham atau rapat anggota diputuskan untuk tidak dibagikan.
g.
Laba
tahun lalu, yaitu seluruh laba bersih tahun lalu setelah diperhitungkan pajak
dan belum ditetapkan penggunaannya oleh rapat umum pemegan saham atau rapat
anggota. Apabila bank mempunyai saldo rugi tahun-tahun lalu, maka kerugian
tersebut menjadi faktor pengurang dari modal inti.
h.
Laba
takun berjalan, yaitu 50% dari laba tahun buku berjalan setelah dikurangi
pajak. Apabila pada tahun berjalan bank menagalami kerugian, maka seluruh
kerugian tersebut menjadi faktor pengurang dari modal inti. Dan dikurang
dengan:
1)
Goodwill
yang ada dalam pembukuan bank
2)
Kekurangan
jumlah penyisihan penghapusan aktiva produktif dan jumlah yang seharusnya
dibentuk sesuai dengan ketentuan bank Indonesia.
2.
Modal
Pelengkap, berupa:
a.
Cadanga
revaluasi aktiva tetap, yaitu cadangan yang dibentuk dan selisih penilaian
kembali aktiva tetap yang telah mendapt persetujuan Direktorat Jendral Pajak.
b.
Penyisihan
penghapusan aktiva produktif, yaitu cadangan yang dibentuk dengan cara
membebani laba rugi tahun berjalan. Cadangan ini dibentuk untuk menampung
kerugian yang mungkin timbul akibat tidak diterimanya kembali sebagian atau
seluruh aktiva produktif. Penisihan penghapusan aktiva produktif yang dapat
diperhitungkan sebagai modal pelengkap adalah maksimum 25% dari ATMR.
c.
Modal
pinjaman, yaitu hutang yang didukung oleh instrumen atau warkat yang memiliki
sifat seperti modal dan mempunyai ciri-ciri:
1)
Tidak
dijamin oleh bank yang bersangkutan, dipersamakan dengan modal dan telah
dibayar penuh.
2)
Tidak
dapat dilunasi atau ditarik atas inisiatif pemilik, tanpa persetujuan BI.
3)
Mempunyai
kedudukan yang sama dengan modal dalam hal jumlah kerugian bank melebihi laba
yang ditahan dan cadangan-cadangan yang termasuk modal inti, meskipun bank
belum dilikuidasi
4)
Pembayaran
bunga dapat ditangguhkan apabila bank dalam keadaan rugi atau labanya tidak
mendukung untuk membayar bunga tersebut.
d.
Pinjaman
subordinasi, yaitu pinjaman dengan ciri-ciri:
1)
Ada
perjanjian tertulis antara bank dengan pemberi pinjaman.
2)
Mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari BI.
3)
Menyampaikan
program pembayaran kembali pinjaman subordinasi tersebut.
4)
Tidak
dijamin oleh bank yang bersangkutan dan telah disetor penuh.
5)
Minimal
berjangka waktu 5 tahun.
6)
Pelunasan
sebelum jatuh tempo harus mendapat persetujuan dari BI, dan dengan pelunasan
tersebut permodalan bank tetap sehat.
7)
Hak
tagihnya dalam hal terjadi likuidasi berlaku paling akhir dan segala pinjaman
yang ada.
Pinjaman subordinasi yang dapat komponen modal pelengkap adalah
maksimum sebesar 50% dan modal inti. Sesuai dengan ketentuan surat keputusan
Direksi BI No. 26/2 Kep/Dir tanggal 29 Mei 1993, seluruh modal pelengkap
tersebut diatas hanya dapat diperhitungkan sebagai modal setinggi-tingginya
100% dan jumlah modal inti.
Ketentuan CAR pada
prinsipnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku standar CAR secara
internasinaol, yaitu sesuai standar Bank for International Settlement (BIS)
internasional dan sejak September 1995, otoritas moneter di Indonesia
menetapkan ketentuan Indonesia CAR sebagai berikut:
Ketentuan CAR dan Bank Indonesia per September 1995
Jenis bank
|
Setelah 2 th
|
Setelah
4 th
|
Setelah 6 th
|
Bank Devisa Baru
|
10%
|
12%
|
12%
|
Bank Devisa Lama
|
9%
|
10%
|
12%
|
Penerapan
aturan tersebut merupakan kelanjutan aturan sebelumnya yang hanya mewajibkan
CAR minimal 8%. Untuk meningkatkan kinerja dan memperhatikan prinsip
kehati-hatian, otoritas moneter berusaha meningkatkan kewajiban CAR. Akan
tetapi, sebelum aturan tersebut secara lengkap dilaksanakan, Indonesia
mengalami krisis ekonomi pada akhir tahun 1990-an sehingga sebagian besar bank
di Indonesia mengalami kerugian yang mengakibatkan menyusutnya modal bank.
Akibat krisis
ini, bank sulit sekali memenuhi minimum CAR, sehingga Bank Indonesia menetapkan
kebijaksanaan bahwa bank yang CAR-nya 4% atau lebih sudah bisa dipandang
sebagai bank yang cukup sehat.
Tingkat
kecukupan modal bank dinyatakan dengan suatu rasio tertentu yang disebut rasio
kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR). Tingkat kecukupan
modal ini dapat diukur dengan cara sebagai berikut:
1.
Membandingkan
modal dengan dana-dana pihak ketiga
Dilihat dari
sudut perlindungan kepentingan para deposan, perbandingan antara modal dengan
pos-pos pasiva merupakan petunjuk tentang tingkat keamanan simpanan masyarakat
pada bank. Perhitungannya merupakan rasio modal dikaitkan dengan simpanan pihak
ketiga (giro, deposito dan tabungan) sebagai berikut:
Dari
perhitungan tersebut diketahui bahwa rasio modal atas simpanan cukup dengan 10%
dan dengan rasio itu permodalan bank dianggap sehat.
Rasio antara
modal dan simpanan masyarakat harus dipadukan dengan memperhitungkan aktiva
yang mengandung risiko. Oleh karena itu modal harus dilengkapi dengan berbagai
cadangan sebagai penyangga modal, sehingga secara umum modal bank terdiri dari
modal inti dan modal pelengkap.
2.
Membandingkan
modal dengan aktiva beresiko
Ukuran kedua
inilah yang dewasa ini menjadi kesepakatan BIS (Bank for International
Settlemets), yaitu organisasi bank sentral dari negara-negara maju yang
disponsori oleh Amerika Serikat, Kanada, negara-negara Eropa Barat dan Jepang.
Kesepakatan tentang ketentuan permodalan itu dicapai pada tahun 1998, dengan
menetapkan CAR, yaitu rasio minimum yang didasarkan pada perbandingan antara
modal dengan aktiva berisiko. Kesepakatan ini dilatarbelakangi oleh hasil
pengamatan para ahli perbankan negara-negara maju, termasuk para pakar IMF dan
Worl Bank, tentang adanya ketimpangan struktur dan sistem perbankan
internasional.
Hal ini dikukung
oleh beberapa indikasi berikut:
a.
Kris
pinjaman negara-negara Amerika Latin telah menggangu kelancaran arus peredaran
uang internasional.
b.
Persaingan
yang dianggap unfair antara bank-bank Jepang dengan bank-bank Amerika
dan Eropa di Pasar Uang Internasional. Bank-bank Jepang memberikan pinjaman
amat lunak (bunga rendah) karena ketentuan CAR di negara itu amat lunak, yaitu
antara 2% sampai 3% saja.
c.
Terganggunya
situasi pinjaman internasional yang berakibat terganggunya perdagangan
internasional.
Berdasarkan indikasi-indikasi itu, BIS menetapkan ketentuan
perhitungan Capital Adequacy Ratio (CAR) yang harus diikuti oleh
bank-bank di seluruh dunia sebagai aturan main dalam kompetisi yang fair di pasar keuangan global, yaitu
rasio minimum 8% permodalan terhadap aktiva berisiko.
4.
Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR) Bank Syariah
Resiko atas
modal berkaitan dengan dana yang diinvestasikan pada aktiva beresiko. Baik
beresiko rendah maupun lebih tinggi dari yang lain. ATMR adalah faktor pembagi
dari CAR, sedangkan modal adalah faktor yang dibagi untuk mengukur kemampuan
modal menanggung resiko aktiva tersebut.
Dalam menelaah
ATMR dalam bank syariah terlebih dahulu harus dipertimbangkan bahwa aktiva bank
syariah dapat dibagi atas:
a.
Aktiva
yang didanai oleh modal sendiri dan atau kewajiban atau utang
b.
Aktiva
yang didanai oleh rekening bagi hasil (profit and loss sharing investment
account) yaitu mudharabah (baik general investment account/
mudharabah mutlaqah yang tercatat pada neraca/ on balance sheet
maupun restricted investmet account/ mudharabah muqayyadah yang dicatat
pada rekening administrasif/ off balance sheet).
Aktiva yang didanai oleh modal sendiri dan kewajiban atau utang
risikonya ditanggung oleh modal sendiri, sedangkan aktiva yang didanai oleh
rekening bagi hasil, risikonya ditanggung oleh dana rekening bagi-hasil itu
sendiri. Namun demikian, sebagaimana telah diuraikan di atas, pemilik rekening
bagi hasil dapat menolak untuk menanggung resiko atas aktiva yang dibiyainya,
apabila terbukti bahwa resiko tersebut timbul akibat salah urus, kelalaian atau
kecurangan yang dilakukan oleh manajemen bank selaku mudharib. Oleh
karenanya tetap ada potensi resiko (probabilitasnya 50%, yang harus ditanggung
oleh modal bank sendiri. Hal ini mengandung konsekuensi bahwa atas aktiva ini
harus pula dibentuk PPAP (penyisihan penghapusan aktiva produktif.
Berdasarkan pembagian jenis aktiva tersebut, maka pada prinsipnya
bobot resiko bank syariah terdiri atas:
a.
Aktiva
yang dibayar oleh modal bank sendiri dan/atau dana pinjaman (wadiah, qard dan
sejenisnya) adalah 100%, sedangkan
b.
Aktiva
yang dibiyai oleh pemegang rekening bagi-hasil
(baik general ataupu restricted investmrnt account) adalah
50%.
Penggolongan
lebih lanjut (berdasarkan rating pihak-pihak yang dibiyai/pengelola dan
investasi atau penjaminnya dapat mengikuti ketentuan BI yang ada.
c.
Surat-surat
berharga yang dijamin oleh bank-bank Nasional atau bank-bank utama (prime
bank) asing.
1)
Yang
didanai oleh modal sendiri dan/atau utang.
2)
Yang
didanai oleh dana rekening bagi hasil
d.
Pembiayaan
kepada pihak lain
1)
Yang
didanai oleh modal sendiri dan atau utang
2)
Yang
didanai oleh rekening bagi hasil.
C.
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Bank adalah
lembaga kepercayaan masyarakat dalam menyimpan maupun mengelola keuangannya.
Oleh karena itu manajemen bank harus menggunakan semua perangkat operasionalnya
agar dapat menjaga kepercayaan masyarakat. Modal merupakan faktor yang amat
penting dalam hal ini.
Secara
tradisonal, modal didefinisikan sebagai sesuatu yang meakili kepentingan
pemilik dalam suatu perusahaan. Berdasarkan nilai buku, modal didefinisikan
sebagai kekayaan bersih (net worth), yaitu selisih antar nilai buku dari
aktiva dikurangi dengan nilai buku dari kewajiban (liabilities). Dalam
rasio kecukupan modal, modal terbagi atas dua yaitu modal inti dan modal pelengkap.
2.
Kritik dan Saran
Pentingnya modal yang sehat dalam lembag keuangan seperti bank
memang harus dijaga karena jika modal terganggu dan apabila ada kemungkinan
kerugian maka lembag tersebut akan susah dalam mengatasi ha keuangan tersebut.
Kerena modal tersebut secara total tidak hanya milik bank sendiri melainkan
juga masyarakat. Oleh karena itu penting menjaga kepercayaan masyarakat.
Penulisan makalah ini jauh dari kata sempurna
dan masih banyak terdapat kekurangan dalam penyajian informasi dan materinya.
Maka dari itu penulis berharap adanya kritik dan saran yang membangun dari
pembaca agar dapat menghasilkan karya yang lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Umam,
Khairul, Manajemen Perbankan Syariah, Bandung: Pustaka Setia, 2013.
Susanto,
Herry, Manajemen Pemasaran Bank Syariah, Bandung: Pustaka Setia, 2013.
<script data-ad-client="ca-pub-3224888017981904" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
Komentar
Posting Komentar