MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekolah. Hal inisangat relevan jika dilihat dari perumusan bahwa pend

MAKALAH MACAM-MACAM SHALAT YANG TERDIRI DARI TAKBIR, QIRA’AH, SUJUD DAN SALAM (SHALAT MAKTUBAH) DAN SHALAT SUNNAH


A.    Pendahuluan
Shalat adalah ibadah yanng terdiri dari perbuatan dan perkataan tertentu yang dimulai dengan takbir bagi Allah SWT dan diakhiri dengan salam. Di dalam Islam sendiri, shalat memiliki kedudukan yang penting dibanding dengan ibadah lain (puasa, zakat, haji, dan sebagainya).[1]
 Dalam shalat ada komunikasi verbal yang terjadi antara Tuhan dengan hamba secara langsung dengan menyatukan gerakan dan perkataan do’a yang dipanjatkan. Karena besar tingkatan lainya, dikatakan bahwa shalat merupakan tiang agama. Shalat ialah pondasi dan dasar peletakan agama pada diri seseorang. Shalat itu sendiri terbagi menjadi dua macam, yang pertama sholat wajib yakni shalat yang diwajibkan bagi setiap muslim untuk mendirikannya. Yang kedua shalat sunnah yakni sholat yang hukumnya sunnah.

















B.     Pembahasan
1.    Macam-macam Shalat
a.      Sholat Maktubah
            Shalat Maktubah  ialah shalat-shalat yang difardhukan atas tiap-tiap muslim yang mukallaf (baliqh dan berakal), yaitu: Shalat Shubuh, Dzhuhur, Ashar, Maghrib dan ‘Isya.[2] Masing-masing sholat sudah memiliki ketetapan waktu penyelenggaraannya tersendiri. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surah An-Nisa’: 103
¨bÎ)... no4qn=¢Á9$# ôMtR%x. n?tã šúüÏZÏB÷sßJø9$# $Y7»tFÏ. $Y?qè%öq¨B ÇÊÉÌÈ  
Artinya: “...Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan
              waktunya atas orang-orang yang beriman.”[3]
1)      Shalat Shubuh
      Yaitu sholat yang dikerjakan dua rakaat dengan satu kali salam dan hanya diiringi dengan shalat sunnah qobliyah saja, sedang ba’diyah dilarang.
2)      Shalat Dzhuhur
      Yaitu shalat yang di kerjakan empat rakaat dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam dan diiringi dengan shalat sunnah qobliyah dan shalat sunnah ba’diyah.
3)      Shalat Ashar
      Yaitu shalat yang dikerjakan empat rakaat dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam dan hanya diiringi oleh shalat sunnah qobliyah dengan dua rakaat atau empat rakaat (satu kali salam).



4)      Shalat Maghrib
      Yaitu shalat yang dikerjakan tiga rakaat dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam dan diiringi oleh shalat sunnah ba’diyah dua rakaat dengan satu kali salam, sedang shalat sunnah qobliyah hanya dianjurkan saja bila mungkin di lakukan, tapi bila tidak jangan (karena akan kehabisan waktu).
5)      Shalat ‘Isya
      Yaitu shalat yang dilakukan empat rakaat dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam dan diiringi dengan shalat sunnah qobliyah (sebelum) dan ba’diyah (sesudah) shalat ‘Isya.
                        Hukum shalat maktubah adalah fardhu’ain bagi setiap mukallaf (orang yang sudah baligh dan berakal). Tetapi apabila seorang anak-anak telah mencapai umur tujuh tahun, hendaklah ia disuruh melakukan shalat. Apabila mencapai umur 10 tahun, hendaklah ia dipukul dengan tangan bukan dengan kayu apabila dia tidak mau mengerjakannya. Hal ini berdasarkan hadits Rasullah SAW yang artinya sebagai berikut:
                        “Suruhlah anak kalian shalat ketika nerumur tujuh tahun, dan pukullah mereka ketika berusia 10 tahun (jika mereka meninggalkan shalat) dan pisahkanlah tempat tidur mereka (antara anak laki-laki dengan perempuan)”. (HR. Abu Dwud, no,495)[4]
b.     Shalat Sunnah
            Shalat sunnah adalah seluruh shalat yang apabila dikerjakan akan berpahalah dan apabila ditinggalkan dengan sengaja oleh seseorang, maka tidak akan menyebabkan dosa. Dalam ilmu fiqih, shalat sunnah sering juga disebut dengan istilah lain seperti sholat tathowwu’, shalat mandubah, dan sholat nafilah.[5]

            Shalat sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan:
1)      Shalat Rawatib
Yaitu shalat sunnah yang dikerjakan mengiringi shalat fardhu baik dikerjakan sebelum shalat fardlu ataupun dikerjakan sesudahnya. Hadist yang menyatakan hal ini yang artinya sebagai berikut:
“Dari Abdullah bin Umar ia berkata: saya ingat dari Rasulullah SAW. Mengerjakan shalat dua raka’at sebelum Zhuhur, dua raka’at sesudah Zhuhur, dua raka’at sesudah Maghrib, dua raka’at sesudah Isya’, dan dua raka’at sebelum Shubuh.” (HR. Al-Bukhari)
Adapun shalat rawatib dibagi kepada:
a)      Qabliyyah
Adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan sebelum shalat wajib. Waktunya : 2 rakaat sebelum shalat subuh, 2 rakaat sebelum shalat Dzuhur, 2 atau 4 rakaat sebelum shalat Ashar, dan 2 rakaat sebelum shalat Isya’.
a)      Ba’diyyah
Adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan setelah shalat fardhu. Waktunya : 2 atau 4 rakaat sesudah shalat Dzuhur, 2 rakaat sesudah shalat Magrib dan 2 rakaat sesudah shalat Isya.
Di antara seluruh shalat rowatib tersebut, yang paling utama untuk dilakukan adalah dua rakaat sebelum shubuh, atau sering disebut dengan istilah shalat sunnah fajar. Rasullah SAW bersabda, “dua rakaat sunnah fajar (shubuh) lebih baik dari dunia dan seisinya”. (HR. Muslim)


2)      Shalat Mutlaq
Yaitu shalat sunnah tanpa sebab dan tidak ditentukan waktunya, tempatnya,  juga tidak dibatasi jumlah rakaatnya. Dengan kata lain, shalat ini boleh dilakukan kapanpun (kecuali pada waktu-waktu tertentu yang memang dilarang), di manapun (kecuali pada tempat-tempat tertentu yang memang di larang (dengan jumlah rakaat berapapun.
Bagi seseorang yang melakukan shalat sunnah mutlaq, boleh hanya melakukan satu rakaat langsung tasyahhud dan terus salam. Demikianlah tidak makruh. Apabila niat melakukannya lebih dari satu rakaat, baginya di perbolehkan bertasyahhud langsung salam pada setiap dua rakaat, tiga rakaat atau setiap empat rakaat.
3)      Shalat Tahajud
Adalah shalat sunnah pada waktu malam. Sebaiknya lewat tengah malam. Dan setelah tidur. Minimal 2 rakaat maksimal sebatas kemampuan kita. Keutamaan shalat ini, diterangkan dalam Al-Qur’an surah Al-Isra’: 79
z`ÏBur È@ø©9$# ô¤fygtFsù ¾ÏmÎ/ \'s#Ïù$tR y7©9 #Ó|¤tã br& y7sWyèö7tƒ y7/u $YB$s)tB #YŠqßJøt¤C ÇÐÒÈ  
Artinya: “dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu;
Mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat
yang Terpuji.”



4)      Shalat Terawih
Yaitu  shalat sunnah yang dikerjakan pada malam hari pada bulan Ramadhan. Hukumnya sunnat mu’akkad baik bagi laki-laki maupun perempuan. waktunya setelah melaksanakan shalat Isya’ sampai terbit fajar (waktu Shubuh). Hadist tentang shalat terawih yang artinya segabai berikut:
“Dari Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW. Menganjurkan agar beribadah pada bulan Ramadhan, beliau tidak menyuruh dengan kerashanya beliau bersabda: siapa yang melaksanakan ibadah pada bulan Ramadhan dengan penuh keimanan serta ekhlas kepada Allah, maka akan diampuni segala dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
5)      Shalat Witir
Yaitu shalat sunnah yang dilaksanakan pada malam hari, dengan jumlah bilangan raka’at ganjil. Paling sedikit satu raka’at dan paling banyak sebelas raka’at. yang biasanya dirangkaikan dengan shalat tarawih. Waktunya sesudah melaksanakan shalat isya’ hingga terbit fajar dan seyogyanya shalat witir ini sebagai penutup dari seluruh shalat pada mlam hari. Hadist tentang shalat witir yang artinya sebagai berikut:
“Dari Abu Aiyub, berkata RasulullahWitir itu hak, maka siapa yang suka mengerjakan lima, kerjakanlah. Siapa yang suka mengerjakan tiga, kerjakanlah. Dan siapa yang suka satu maka kerjakanlah’(H.R. Abu Daud dan Nasai). Dari Aisyah : ‘Adalah nabi saw. Shalat sebelas rakaat diantara shalat isya’ dan terbit fajar. Beliau memberi salam setiap dua rakaatdan yang penghabisan satu rakaat’. (HR. Bukhari dan Muslim)

6)      Shalat ‘Idain
Yaitu shalat sunnah pada dua hari raya, yaitu hari raya idul fitri dan hari raya idul adha. Hari raya idul fitri dilaksanakan pada tanggal 1 Syawwal dan hari raya idul adha dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah. Hukum melaksanakan shalat ‘idain adalah sunnah mu’akkad. Allah SWT. Berfirman :
!$¯RÎ) š»oYøsÜôãr& trOöqs3ø9$# ÇÊÈ   Èe@|Ásù y7În/tÏ9 öptùU$#ur ÇËÈ  
Artinya: “Sesungguhnya kami telah memberikan kepada mu nikmat yang banyak, oleh sebab itu shalatlah karena tuhan mu dan berkorbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 1-2)
7)      Shalat Dhuha
Yaitu shalat sunnah yang dikerjakan ketika waktu dhuha (mulai matahari setinggi tombak pada pagi hari sampai tergelincir matahari). Jumlah rakaatnya minimal 2 maksimal 12. Dalam Hadist ini yang artinya menyatakan sebagai berikut:
“Dari Anas berkata Rasulullah ‘Barang siapa shalat Dhuha 12 rakaat, Allah akan membuatkan untuknya istana disurga’’. (H.R. Tarmiji dan Abu Majah).
8)      Shalat Tahiyatul Masjid
Yaitu shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan ketika memasuki masjid, sebelum duduk untuk menghormati masjid. Hadist tentang shalat Shalat Tahiyatul Masjid yang artinya sebagai berikut:
“Dari Abi Qatadah, Rasulullah bersabda ‘Apabila seseorang diantara kamu masuk masjid, maka janganlah hendak duduk sebelum shalat dua rakaat lebih dahulu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

9)      Shalat Wudlu
Yaitu shalat sunnah dua rakaat yang bisa dikerjakan setiap selesai wudhu, dan hadist yang menyatakan tentang ini yang artinya sebagai berikut:
"Barang siapa mengambil wudlu seperti cara aku berwudlu kemudian dia menunaikan shalat dua rakaat dan tidak berkata-kata antara wudlu dan shalat, maka Allah akan mengampunkan dosa-dosanya yang telah lalu." ( Shohih Bukhori, no. 159 dan Shohih Muslim, no. 226)
10)   Shalat Tasbih
Yaitu shalat sunnah yang dianjurkan dikerjakan setiap malam, jika tidak bisa seminggu sekali, atau paling tidak seumur hidup sekali. Shalat ini sebanyak empat raka’at, dengan ketentuan jika dikerjakan pada siang hari cukup dengan satu salam, Jika dikerjakan pada malam hari dengan dua salam.
11)   Shalat Taubat
Yaitu shalat sunnah yang dilakukan setelah merasa berbuat dosa kepada Allah SWT, agar mendapat ampunan-Nya. Hadisnya yang artinya :
Dari Ali -radhiallahu anhu- dari Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bersabda, “Tidaklah seseorang melakukan perbuatan dosa lalu di bangun dan bersuci, kemudian mengerjakan shalat, dan setelah itu memohon ampunan kepada Allah melainkan Allah akan memberikan ampunan kepadanya.” (HR. At-Tirmizi, Abu Dawud dan Ibnu Majah, serta dishahihkan oleh Asy-Syaikh Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmizi I/128)

12)   Shalat Istikharah
Adalah shalat sunnah dua rakaat untuk meminta petunjuk yang baik, apabila kita menghadapi dua pilihan, atau ragu dalam mengambil keputusan. Sebaiknya dikerjakan pada 2/3 malam terakhir. Hadist Rasulullah SAW menyatakan yang artinya  sebagai berikut:
“Dari Jabir bin Adbullah; Rasulullah SAW. Mengerjakan kami minta petunjuk dalam perkara-perkara yang penting. Beliau bersabda : Jika salah seorang di antara kamu menghendaki suatu pekerjaan maka hendaklah ia shalat dua raka’at lalu berdo’a.” (HR. Al-Bukhari)
13)   Shalat Hajat
Yaitu shalat sunnah dua rakaat untuk memohon agar hajat kita dikabulkan atau diperkenankan oleh Allah SWT. Minimal 2 rakaat maksimal 12 rakaat dengan salam setiap 2 rakaat. Hadist yang menyatakan tentang ini yang artinya sebagai berikut:
“Abu Ad Darda’ berkata: “Wahai manusia, sesungguhnya ak pernah mendengar Rasulullah shllallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang berwudhu laluia sempurnakan wudhunya kemudian ia shalat dua rakaat dengan menyempurnaknnya, niscaya Allah memberikan kepadanya apa yang ia minta baik segera atau diakhirkan.” HR. Ahmad.[6]
2.      Hikmah Shalat Sunnah di Dunia
Shalat sunnah berfungsi untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah. Karena dengan amalan sunnah Allah lebih mencintai kita, memberi pertolongan dan mengabulkan doa-doa kita. Tentang hal ini Allah jelaskan dalam hadits qudsi sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah, Rasul SAW bersabda: ”Bahwasannya Allah berfirman, yang artinya : ”Barangsiapa menentang seorang kekasih-Ku, sungguh Aku akan memeranginya. Tiada seorang manusia berusaha mendekatkan diri kepada-Ku, dengan AMALAN SUNNAH yang Aku senangi sesudah menyempurnakan amal ibadah yang Kuwajibkan atasnya, sehingga Aku mencintainya, maka terhadap orang yang demikian itu, Akulah sebagai pendengarannya, penglihatannya, dan tangan yang digerakannya serta kaki yang dijalankannya. Dan kalau ia memanjatkan doa, pasti Kupenuhi permohonannya, jika ia mohon perlindungan, pasti Kulindungi dia” (HR. Bukhari).
3.      Hikmah Shalat Sunnah di Akhirat
Shalat sunnah memegang peranan yang sangat penting tatkala seorang hamba dihisab amalnya di hari kiamat. Peran pentingnya shalat sunnah adalah sebagai “penolong” apabila shalat wajibnya kurang sempurna.
“Awal pertama amal seseorang yang diperhitungkan kelak di hari Kiamat ialah shalat. Maka apabila ia sempurna shalatnya berbahagialah orang itu dan bebas dari siksa. Namun sebaliknya apabila ternyata kurang baik dan rusak shalatnya, celaka dan menyesallah orang itu. Dan kalau kekurangan itu terdapat pada shalat wajib, maka Allah menugasi malaikat supaya meninjau kembali shalat sunnah yang ia kerjakan, untuk menutup kekurangannya itu. Baru sesudah selesai mengenai perhitungan shalat, maka menyusullah amal-amal perbuatan lainnya” (HR.Turmudzi).[7]



C.     Penutup
1.    Kesimpulan
Shalat Maktubah  ialah shalat-shalat yang difardhukan atas tiap-tiap muslim yang mukallaf (baliqh dan berakal), yaitu: Shalat Shubuh, Dzhuhur, Ashar, Maghrib dan ‘Isya. Masing-masing sholat sudah memiliki ketetapan waktu penyelenggaraannya tersendiri.
Shalat sunnah adalah seluruh shalat yang apabila dikerjakan akan berpahalah dan apabila ditinggalkan dengan sengaja oleh seseorang, maka tidak akan menyebabkan dosa. Dalam ilmu fiqih, shalat sunnah sering juga disebut dengan istilah lain seperti sholat tathowwu’, shalat mandubah, dan sholat nafilah.
Shalat sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan: Shalat Rawatib, Shalat Terawih, Shalat Witir, Shalat ‘Idain, Shalat Wudlu, Shalat Tahiyatul Masjid, Shalat Dhuha, Shalat Tahajud, Shalat Istikharah, Shalat Hajat,  Shalat Mutlaq, Shalat Taubah, Shalat Tasbih.
















DAFTAR PUSTAKA
Abyan Amir. 1997. Fiqih. Semarang: PT. Karya Toha Putra
Al-Allamah Muhammad. 2010. Fiqih Empat Mazhab. Bandung: Hasyimi
Aliy As’ad. 1980. Fathul Mu’in. Kudus: Menara Kudus
Hasby Ash-Shidiqy. 1976. Pedoman Sholat. Jakarta: Bulan Bintang
Sidi Gazalba. 1975. Asas Agama Islam. Jakarta: Bulan Bintang
Sulaiman Rasjid. 1987. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru
Tim Penyusun Al-Qur’an. 2005. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Riels
Grafika


[1] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung: Sinar Baru, 1987), hlm. 58.
[2] Sidi Gazalba, Asas Agama Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1975), hlm. 88.
[3]Tim Penyusun Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta: Riels Grafika, 2005),  hlm, 95.
[4] Abyan Amir, ,Fiqih, (Semarang: PT. Karya Toha Putra, 1997), hlm. 112.
[5] Aliy As’ad, Fathul Mu’in, (Kudus: Menara Kudus,1980), hlm. 78.
[6] Al-Allamah Muhammad, Fiqih Empat Mazhab, (Bandung: Hasyimi, 2010), hlm. 103
[7] Hasby Ash-Shidiqy, Pedoman Sholat, (Jakarta: Bulan Bintang, 1976), hlm. 78-79

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH LANDASAN PENDIDIKAN

MAKALAH ILMU AL-JARH WA AT-TA’DIL