A. Pendahuluan
Shalat adalah ibadah yanng terdiri dari perbuatan dan perkataan tertentu
yang dimulai dengan takbir bagi Allah SWT dan diakhiri dengan salam. Di dalam
Islam sendiri, shalat memiliki kedudukan yang penting dibanding dengan ibadah
lain (puasa, zakat, haji, dan sebagainya).
Dalam shalat ada komunikasi
verbal yang terjadi antara Tuhan dengan hamba secara langsung dengan menyatukan
gerakan dan perkataan do’a yang dipanjatkan. Karena besar tingkatan lainya,
dikatakan bahwa shalat merupakan tiang agama. Shalat ialah pondasi dan dasar
peletakan agama pada diri seseorang. Shalat itu
sendiri terbagi menjadi dua macam, yang pertama sholat wajib yakni shalat yang
diwajibkan bagi setiap muslim untuk mendirikannya. Yang kedua shalat sunnah
yakni sholat yang hukumnya sunnah.
B. Pembahasan
1. Macam-macam Shalat
a. Sholat Maktubah
Shalat Maktubah ialah shalat-shalat yang difardhukan atas
tiap-tiap muslim yang mukallaf (baliqh dan berakal), yaitu: Shalat Shubuh,
Dzhuhur, Ashar, Maghrib dan ‘Isya. Masing-masing sholat sudah memiliki ketetapan waktu penyelenggaraannya
tersendiri. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surah An-Nisa’: 103
¨bÎ)... no4qn=¢Á9$# ôMtR%x. n?tã úüÏZÏB÷sßJø9$# $Y7»tFÏ. $Y?qè%öq¨B ÇÊÉÌÈ
Artinya: “...Sesungguhnya
shalat itu adalah fardhu yang ditentukan
waktunya atas orang-orang yang beriman.”
1) Shalat Shubuh
Yaitu
sholat yang dikerjakan dua rakaat dengan satu kali salam dan hanya diiringi
dengan shalat sunnah qobliyah saja, sedang ba’diyah dilarang.
2) Shalat Dzhuhur
Yaitu
shalat yang di kerjakan empat rakaat dengan dua kali tasyahud dan satu kali
salam dan diiringi dengan shalat sunnah qobliyah dan shalat sunnah ba’diyah.
3) Shalat Ashar
Yaitu
shalat yang dikerjakan empat rakaat dengan dua kali tasyahud dan satu kali
salam dan hanya diiringi oleh shalat sunnah qobliyah dengan dua rakaat atau
empat rakaat (satu kali salam).
4) Shalat Maghrib
Yaitu
shalat yang dikerjakan tiga rakaat dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam
dan diiringi oleh shalat sunnah ba’diyah dua rakaat dengan satu kali salam,
sedang shalat sunnah qobliyah hanya dianjurkan saja bila mungkin di lakukan,
tapi bila tidak jangan (karena akan kehabisan waktu).
5) Shalat ‘Isya
Yaitu shalat yang dilakukan
empat rakaat dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam dan diiringi dengan
shalat sunnah qobliyah (sebelum) dan ba’diyah (sesudah) shalat ‘Isya.
Hukum
shalat maktubah adalah fardhu’ain bagi setiap mukallaf (orang yang sudah baligh
dan berakal). Tetapi apabila seorang anak-anak telah mencapai umur tujuh tahun,
hendaklah ia disuruh melakukan shalat. Apabila mencapai umur 10 tahun,
hendaklah ia dipukul dengan tangan bukan dengan kayu apabila dia tidak mau
mengerjakannya. Hal ini berdasarkan hadits Rasullah SAW yang artinya sebagai
berikut:
“Suruhlah
anak kalian shalat ketika nerumur tujuh tahun, dan pukullah mereka ketika
berusia 10 tahun (jika mereka meninggalkan shalat) dan pisahkanlah tempat tidur
mereka (antara anak laki-laki dengan perempuan)”. (HR. Abu Dwud, no,495)
b.
Shalat Sunnah
Shalat
sunnah adalah seluruh shalat yang apabila dikerjakan akan berpahalah dan
apabila ditinggalkan dengan sengaja oleh seseorang, maka tidak akan menyebabkan
dosa. Dalam ilmu fiqih, shalat sunnah sering juga disebut dengan istilah lain
seperti sholat tathowwu’, shalat mandubah, dan sholat nafilah.
Shalat
sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan:
1) Shalat Rawatib
Yaitu shalat
sunnah yang dikerjakan mengiringi shalat fardhu baik dikerjakan sebelum shalat
fardlu ataupun dikerjakan sesudahnya. Hadist yang menyatakan hal ini yang
artinya sebagai berikut:
“Dari Abdullah
bin Umar ia berkata: saya ingat dari Rasulullah SAW. Mengerjakan shalat dua
raka’at sebelum Zhuhur, dua raka’at sesudah Zhuhur, dua raka’at sesudah
Maghrib, dua raka’at sesudah Isya’, dan dua raka’at sebelum Shubuh.” (HR. Al-Bukhari)
Adapun shalat
rawatib dibagi kepada:
a) Qabliyyah
Adalah shalat
sunnah rawatib yang dikerjakan sebelum shalat wajib. Waktunya : 2 rakaat
sebelum shalat subuh, 2 rakaat sebelum shalat Dzuhur, 2 atau 4 rakaat sebelum
shalat Ashar, dan 2 rakaat sebelum shalat Isya’.
a)
Ba’diyyah
Adalah shalat
sunnah rawatib yang dikerjakan setelah shalat fardhu. Waktunya : 2 atau 4
rakaat sesudah shalat Dzuhur, 2 rakaat sesudah shalat Magrib dan 2 rakaat
sesudah shalat Isya.
Di antara seluruh
shalat rowatib tersebut, yang paling utama untuk dilakukan adalah dua rakaat
sebelum shubuh, atau sering disebut dengan istilah shalat sunnah fajar.
Rasullah SAW bersabda, “dua rakaat sunnah fajar (shubuh) lebih baik dari
dunia dan seisinya”. (HR. Muslim)
2) Shalat Mutlaq
Yaitu shalat
sunnah tanpa sebab dan tidak ditentukan waktunya, tempatnya, juga tidak dibatasi jumlah rakaatnya. Dengan
kata lain, shalat ini boleh dilakukan kapanpun (kecuali pada waktu-waktu
tertentu yang memang dilarang), di manapun (kecuali pada tempat-tempat tertentu
yang memang di larang (dengan jumlah rakaat berapapun.
Bagi seseorang
yang melakukan shalat sunnah mutlaq, boleh hanya melakukan satu rakaat langsung
tasyahhud dan terus salam. Demikianlah tidak makruh. Apabila niat melakukannya
lebih dari satu rakaat, baginya di perbolehkan bertasyahhud langsung salam pada
setiap dua rakaat, tiga rakaat atau setiap empat rakaat.
3) Shalat Tahajud
Adalah shalat
sunnah pada waktu malam. Sebaiknya lewat tengah malam. Dan setelah tidur.
Minimal 2 rakaat maksimal sebatas kemampuan kita. Keutamaan shalat ini,
diterangkan dalam Al-Qur’an surah Al-Isra’: 79
z`ÏBur È@ø©9$# ô¤fygtFsù ¾ÏmÎ/ \'s#Ïù$tR y7©9 #Ó|¤tã br& y7sWyèö7t y7/u $YB$s)tB #YqßJøt¤C ÇÐÒÈ
Artinya: “dan
pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah
tambahan bagimu;
Mudah-mudahan
Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat
yang Terpuji.”
4) Shalat Terawih
Yaitu shalat sunnah yang dikerjakan pada
malam hari pada bulan Ramadhan. Hukumnya sunnat mu’akkad baik bagi laki-laki
maupun perempuan. waktunya setelah melaksanakan shalat Isya’ sampai terbit
fajar (waktu Shubuh). Hadist tentang shalat terawih yang artinya segabai
berikut:
“Dari Abu
Hurairah RA. Rasulullah SAW. Menganjurkan agar beribadah pada bulan Ramadhan,
beliau tidak menyuruh dengan kerashanya beliau bersabda: siapa yang
melaksanakan ibadah pada bulan Ramadhan dengan penuh keimanan serta ekhlas
kepada Allah, maka akan diampuni segala dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
5) Shalat Witir
Yaitu shalat
sunnah yang dilaksanakan pada malam hari, dengan jumlah bilangan raka’at
ganjil. Paling sedikit satu raka’at dan paling banyak sebelas raka’at. yang
biasanya dirangkaikan dengan shalat tarawih. Waktunya sesudah melaksanakan shalat
isya’ hingga terbit fajar dan seyogyanya shalat witir ini sebagai penutup dari
seluruh shalat pada mlam hari. Hadist tentang shalat witir yang artinya sebagai
berikut:
“Dari Abu
Aiyub, berkata Rasulullah‘Witir itu
hak, maka siapa yang suka mengerjakan lima, kerjakanlah. Siapa yang suka
mengerjakan tiga, kerjakanlah. Dan siapa yang suka satu maka kerjakanlah’(H.R.
Abu Daud dan Nasai). Dari Aisyah : ‘Adalah nabi saw. Shalat sebelas rakaat
diantara shalat isya’ dan terbit fajar. Beliau memberi salam setiap dua
rakaatdan yang penghabisan satu rakaat’. (HR.
Bukhari dan Muslim)
6) Shalat ‘Idain
Yaitu shalat
sunnah pada dua hari raya, yaitu hari raya idul fitri dan hari raya idul adha.
Hari raya idul fitri dilaksanakan pada tanggal 1 Syawwal dan hari raya idul
adha dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah. Hukum melaksanakan shalat ‘idain
adalah sunnah mu’akkad. Allah SWT. Berfirman :
!$¯RÎ) »oYøsÜôãr& trOöqs3ø9$# ÇÊÈ Èe@|Ásù y7În/tÏ9 öptùU$#ur ÇËÈ
Artinya:
“Sesungguhnya kami telah memberikan kepada mu nikmat yang banyak, oleh sebab
itu shalatlah karena tuhan mu dan berkorbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 1-2)
7) Shalat Dhuha
Yaitu shalat
sunnah yang dikerjakan ketika waktu dhuha (mulai matahari setinggi tombak pada
pagi hari sampai tergelincir matahari). Jumlah rakaatnya minimal 2 maksimal 12.
Dalam Hadist ini yang artinya menyatakan sebagai berikut:
“Dari Anas
berkata Rasulullah ‘Barang siapa shalat Dhuha 12 rakaat, Allah akan
membuatkan untuknya istana disurga’’. (H.R. Tarmiji dan Abu Majah).
8) Shalat Tahiyatul Masjid
Yaitu shalat
sunnah dua rakaat yang dikerjakan ketika memasuki masjid, sebelum duduk untuk
menghormati masjid. Hadist tentang shalat Shalat Tahiyatul Masjid yang artinya
sebagai berikut:
“Dari Abi
Qatadah, Rasulullah bersabda ‘Apabila seseorang diantara kamu masuk masjid,
maka janganlah hendak duduk sebelum shalat dua rakaat lebih dahulu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
9) Shalat Wudlu
Yaitu shalat
sunnah dua rakaat yang bisa dikerjakan setiap selesai wudhu, dan hadist yang
menyatakan tentang ini yang artinya sebagai berikut:
"Barang
siapa mengambil wudlu seperti cara aku berwudlu kemudian dia menunaikan shalat
dua rakaat dan tidak berkata-kata antara wudlu dan shalat, maka Allah akan
mengampunkan dosa-dosanya yang telah lalu." ( Shohih Bukhori, no. 159 dan Shohih Muslim, no. 226)
10) Shalat Tasbih
Yaitu shalat
sunnah yang dianjurkan dikerjakan setiap malam, jika tidak bisa seminggu
sekali, atau paling tidak seumur hidup sekali. Shalat ini sebanyak empat
raka’at, dengan ketentuan jika dikerjakan pada siang hari cukup dengan satu
salam, Jika dikerjakan pada malam hari dengan dua salam.
11) Shalat Taubat
Yaitu shalat
sunnah yang dilakukan setelah merasa berbuat dosa kepada Allah SWT, agar
mendapat ampunan-Nya. Hadisnya yang artinya :
Dari Ali
-radhiallahu anhu- dari Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-
bersabda, “Tidaklah seseorang melakukan perbuatan dosa lalu di bangun
dan bersuci, kemudian mengerjakan shalat,
dan setelah itu memohon ampunan kepada Allah melainkan Allah akan memberikan
ampunan kepadanya.” (HR. At-Tirmizi, Abu Dawud dan Ibnu Majah, serta
dishahihkan oleh Asy-Syaikh Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmizi I/128)
12) Shalat Istikharah
Adalah shalat
sunnah dua rakaat untuk meminta petunjuk yang baik, apabila kita menghadapi dua
pilihan, atau ragu dalam mengambil keputusan. Sebaiknya dikerjakan pada 2/3
malam terakhir. Hadist Rasulullah SAW menyatakan yang artinya sebagai berikut:
“Dari Jabir
bin Adbullah; Rasulullah SAW. Mengerjakan kami minta petunjuk dalam
perkara-perkara yang penting. Beliau bersabda : Jika salah seorang di antara
kamu menghendaki suatu pekerjaan maka hendaklah ia shalat dua raka’at lalu
berdo’a.” (HR. Al-Bukhari)
13) Shalat Hajat
Yaitu shalat
sunnah dua rakaat untuk memohon agar hajat kita dikabulkan atau diperkenankan
oleh Allah SWT. Minimal 2 rakaat maksimal 12 rakaat dengan salam setiap 2
rakaat. Hadist yang menyatakan tentang ini yang artinya sebagai berikut:
“Abu Ad Darda’
berkata: “Wahai manusia, sesungguhnya ak pernah mendengar Rasulullah shllallahu
‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang berwudhu laluia sempurnakan
wudhunya kemudian ia shalat dua rakaat dengan menyempurnaknnya, niscaya Allah
memberikan kepadanya apa yang ia minta baik segera atau diakhirkan.” HR. Ahmad.
2. Hikmah Shalat Sunnah di Dunia
Shalat sunnah
berfungsi untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah. Karena dengan amalan
sunnah Allah lebih mencintai kita, memberi pertolongan dan mengabulkan doa-doa
kita. Tentang hal ini Allah jelaskan dalam hadits qudsi sebagai berikut:
Dari Abu
Hurairah, Rasul SAW bersabda: ”Bahwasannya Allah berfirman, yang artinya :
”Barangsiapa menentang seorang kekasih-Ku, sungguh Aku akan memeranginya. Tiada
seorang manusia berusaha mendekatkan diri kepada-Ku, dengan AMALAN SUNNAH yang
Aku senangi sesudah menyempurnakan amal ibadah yang Kuwajibkan atasnya,
sehingga Aku mencintainya, maka terhadap orang yang demikian itu, Akulah
sebagai pendengarannya, penglihatannya, dan tangan yang digerakannya serta kaki
yang dijalankannya. Dan kalau ia memanjatkan doa, pasti Kupenuhi permohonannya,
jika ia mohon perlindungan, pasti Kulindungi dia” (HR. Bukhari).
3. Hikmah Shalat Sunnah di Akhirat
Shalat sunnah
memegang peranan yang sangat penting tatkala seorang hamba dihisab amalnya di
hari kiamat. Peran pentingnya shalat sunnah adalah sebagai “penolong” apabila
shalat wajibnya kurang sempurna.
“Awal pertama
amal seseorang yang diperhitungkan kelak di hari Kiamat ialah shalat. Maka
apabila ia sempurna shalatnya berbahagialah orang itu dan bebas dari siksa. Namun
sebaliknya apabila ternyata kurang baik dan rusak shalatnya, celaka dan
menyesallah orang itu. Dan kalau kekurangan itu terdapat pada shalat wajib,
maka Allah menugasi malaikat supaya meninjau kembali shalat sunnah yang ia
kerjakan, untuk menutup kekurangannya itu. Baru sesudah selesai mengenai
perhitungan shalat, maka menyusullah amal-amal perbuatan lainnya”
(HR.Turmudzi).
C. Penutup
1.
Kesimpulan
Shalat Maktubah ialah shalat-shalat yang difardhukan atas
tiap-tiap muslim yang mukallaf (baliqh dan berakal), yaitu: Shalat Shubuh,
Dzhuhur, Ashar, Maghrib dan ‘Isya. Masing-masing sholat sudah memiliki
ketetapan waktu penyelenggaraannya tersendiri.
Shalat sunnah adalah seluruh shalat yang apabila dikerjakan akan
berpahalah dan apabila ditinggalkan dengan sengaja oleh seseorang, maka tidak
akan menyebabkan dosa. Dalam ilmu fiqih, shalat sunnah sering juga disebut
dengan istilah lain seperti sholat tathowwu’, shalat mandubah,
dan sholat nafilah.
Shalat sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan: Shalat Rawatib, Shalat
Terawih, Shalat Witir, Shalat ‘Idain,
Shalat Wudlu, Shalat Tahiyatul
Masjid, Shalat Dhuha, Shalat Tahajud, Shalat Istikharah, Shalat Hajat, Shalat Mutlaq, Shalat Taubah, Shalat Tasbih.
DAFTAR PUSTAKA
Abyan Amir. 1997. Fiqih. Semarang: PT. Karya Toha
Putra
Aliy As’ad. 1980. Fathul Mu’in. Kudus: Menara Kudus
Sulaiman Rasjid. 1987. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru
Abyan Amir, ,Fiqih,
(Semarang: PT. Karya Toha Putra, 1997), hlm. 112.
Komentar
Posting Komentar