BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bimbingan Konseling adalah bantuan
yang diberikan oleh seorang pembimbing atau konselor dalam membantu klien
menghadapi masalah yang terjadi pada diri seseorang sehingga dapat memahami
dirinya. Namun seiring dengan perkembangan zaman yang semakin maju menjadikan
masalah hidup manusia tidak lagi diselesaikan dengan solusi logika saja
melainkan dengan menggunakan pendekatan Bimbingan Konseling Islam.
Bimbingan Konseling Islam adalah Bimbingan
Konseling Islam dapat dirumuskan sebagai usaha memberikan bantuan kepada
seseorang atau sekelompok orang yang sedang mengalami kesulitan lahir batin
dalam menjalankan tugas-tugas hidupnya dengan menggunakan pendekatan agama,
yaitu dengan membangkitkan kekuatan getaran batin di dalam dirinya dan
mendorongnya untuk mengatasi masalah yang dihadapinya. Bimbingan Konseling
Islam merupakan bantuan yang bersifat mental spritual. Melalui kekuatan iman
dan ketaqwaan seseorang kepada Allah Swt, seseorang itu mampu mengatasi sendiri
problema yang sedang dihadapinya. Maka dengan itu makalah ini akan mencoba
menjelaskan pengertian Bimbingan Konseling Islam dan hukumnya menurut pandangan
Hadits.
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui pengertian Bimbingan
Konseling Islam?
2. Mengetahui hukum Bimbingan Konseling
Islam dalam Hadist?
C.
Tujuan
Adapun tujuan penelitian ini adalah
sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui pengertian Bimbingan
Konseling Islam.
2. Untuk mengetahui hukum Bimbingan
Konseling Islam dalam Hadits.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bimbingan Konseling Islam
Bimbingan
secara bahasa berasal dari kata guidance yang
berarti bantuan, pertolongan, nasehat. Sedangkan secara istilah bimbingan
adalah bantuan atau pertolongan yang diberikan kepada individu atau sekumpulan
individu dalam menghindari datau mengatasi kesulitan-kesulitan di dalam
kehidupannya, agar individu atau sekumpulan individu tersebut dapat mencapai
kesejahteraan hidup.
Surya
(1988) menyatakan bahwa bimbingan ialah suatu proses prmberian bantuan yang
terus menerus dan sistematis dari pembimbinga kepada yang dibimbingan agar
tercapai kemandirian dan pemahaman diri, penerimaan diri dan pemahaman diri
dalam mencapai tingkatan perkembangan yang optimal dan penyesuaian doro dengan
lingkungannya. Prayetni (1983) berpendapat bahwa bimbingan merupakan bantuan
terhadap individu atau kelompok agar dapat berkembangan menjadi pribadi-pribadi
yang mandiri. Kemandirian itu mencakup lima hal, yakni sebagai berikut:
1. Mengenal diri sendiri dan lingkungan.
2. Menerima diri sendiri dan lingkungan
secara positif dan dinamis.
3. Mengambil keputusan.
4. Mengarahkan diri.
5. Mewujudkan diri.
Sedangkan
menurut Meogiadi (1970) bimbingan dapat berarti:
1. Suatu usaha untuk melengkapi individu
dengan pengetahuan, pengalaman dan informasi tentang dirinya sendiri.
2. Suatu cara pemberian pertolongan atau
bantuan kepada individu untuk memahami dan mempergunakan secara efesien dan
efektif segala kesempatan yang dimiliki untuk perkembangan pribadi.
3. Sejenis layanan kepada individu-individu
agar mereka dapat menentukan pilihan menetapkan tujuan dengan tepat dan
menyusun rencana yang realistis, sehingga mereka dapat menyesuaikan diri dengan
lingkungannya.
4. Suatu proses pemberian bantuan atau
pertolongan kepada individu dalam hal memahami diri, menghubungkan pemahaman tentang
dirinya sendiri dengan lingkungan, memilih, menentukan dan menyusun rencana
sesuai dengan konsep dirinya sendiri dan tuntunan dari lingkungannya.
Sedangkan bimbingan Islam menurut
Musnamar (1992:5) beliau mendefenisiskan bimbingan Islami adalah proses
pemberian bantuan terhadap individu agar mampu hidup selaras dengan ketentuan
dan petunjuk Allah Swt,s ehingga dapat mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Berdasarkan definisi ini, bimbingan
Islami merupakan proses bimbingan sebagaimana kegiatan bimbingan lainnya,
tetapi dalam segala aspek kegiatannya selalu berlandaskan ajaran Islam yaitu
sesuai dengan prinsip-prinsip Al-qur’an dan sunnah Nabi Muhammad Saw. Seperti
yang dijelaskan dalam hadist dibawah yakni HR. Bukhari dan Muslim berikut:
Artinya:
“Dari Atha’ bin Abi Rabah, ia berkata: Ibnu Abbas r.a pernah bertanya kepadaku:
maukah engkau kutunjukkan seorang perempuan ahlisurga? Kujawab: baiklah. Ibnu
Abbas berkata:dia itulah wanita berkulit hitam. Pada suatu hari ia datang
kepada Nabi SAW dan berkata: Ya Rasulullah saya berpenyakit ayan, hingga
terbuka aurat. Maka doakan kepada Allah untuk saya. Jawab Nabi: jika engkau
sabar akan mendapat surga, jika engkau tetap meminta untuk saya doakan saya pun
tidak keberatan. Jawab waniata itu: saya akan tetap sabar tetapi doakaan supaya
tidak sampai teerbuka aurat saya”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis
ini menerangkan bahwa konseling bermaksut memberikan pelayanan atau penerangan
kepada seseorang dalam suatu proses pertemuan dua orang, salah satu diantaranya
mengalami goncangan disebabkan oleh problem pribadi yang tidak dapat di
selesaikan sendiri.
Bimbingan Islam juga merupakan proses
pemberian bantuan daris seseorang pembimbinga kepada klien. Dalam melaksanakan
pemberian batuan, seorang pembimbing
tidak boleh memaksakan kehendak atau mewajibkan klien untuk mengikuti
apa yang disarankannya, melainkan sekedar memberikan arahan, bimbingan dan
bantuan yang diberikan terfokus kepada
bantuan yang berkainan dengan masalah kejiwaan dan masalah mental dan
bukan yang berkaitan dengan masalah material atau finansial secara langsung.
Masalah-masalah yang berkaitan
dengan fisik atau material, poliyik dan ekonomi secara langsung serta penyakit
mental yang kronis seperti penyakit syaraf atau gla,m tidak bisa diatasi oleh
seorang pembimbiung, karena kedua hal ini diluar bimbingan dan konseling, namun
gejala-gejala penyakit mental seperti depresi, stres yang belum kronis, cemas,
neoruse, perasaan murung, gairah hidup yang menurun, merasa bersalah, berdosa,
sedih, menyesal, kecewa dan sejenisnya merupakan lapangan dan garapan dari
bimbingan dan konseling Islam dan bimbingan dan konseling secara umum.
Hal ini sesuai dengan uraian
Lahmuddin (2000:130) menyatakan bahwa seorang konselor tidak dituntut mengatasi
permasalahan klien yang berkaitan dengan materi dan finansial secara langsung,
tetapi tugas seoarang konselor hanyalah mengarahkan dan menunjukkan jalan
kepada klien sehingga klien dapat berjalan kearah yang lebih baik dan menyadari
permasalahan yang dihadapinya selama ini. Dengan demikian konselor tidak
dituntut memberikan ikan kepada klien tetapi mengarahkan dengan menggunakan
pancing sehingga dengan mudah mendapatkan ikan.
Selain itu sebagai seorang
pembimbing, khususnya sebagai pembimbing Islami, harus mampu mengemban tugas
seperti yang termotivasi dalam Al-qur’an kepada umatnya dalam surah Al-Imran
ayat 110:
Artinya: Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada
yang ma’ruf mencegah dari kemungkaran dan beriman kepada Allah… (Q.S.
3:110).
Berdasarkan
ayat ini, paling tidak terdapat tiga tugas setiap orang Islam, khususnya
konselor Islam, khususnya konselor Islami kepada umat Islam atau klien, yaitu:
1. Tugas Humanisasi
Pada tugas yang pertama ini,
konselor Islami sebaiknya dapat menyadarkan lkien agar mengetahui tugasa dan
kewajibannya, mengembalikan klien agar kembali memiliki nilai kemanusiaan,
mengarahkan klien agar memiliki hati nurani dan meningkatkan intelektualitas
dan moralitas yang Islami dalam kehidupan ini. dengan kata lain tugas ini untuk
memanusiakan manusia.
2. Tugas Liberasi
Pada tahap ini tugas konselor
Islami harus berupaya untuk membebaskan klien dari keterbelakangan, membebaskan
klien dari kebodohan dan kejahilan, membebaskan klien dari keterpurukan dan
membebaskan manusia dari kemiskinan, baik kemiskinan harta, iman, ilmu dan
miskin politik, sosial dan budaya. Sebelum bebasnya manusiadari kemiskinan,
keterbelakangan dan kebodohan, maka umat Islam akan tertinggal dan akan
ditinggalkan oleh orang lain, dan itu artinya manusia belum mampu mengemban
tugas liberasi.
3. Tugas Tansendensi
Tugas umat Islam pada bahagian ini,
khususnya konselornya Islami adalah memberikan kesadaran kepada klien agar
mereka selalu tunduk dan patuh kepada ajaran Allah Swt, dan dapat menyadari
bahwa tidak seorangpun dari manusia dapat menyadari tidak seorangpun yang bisa
berhasil tanpa adanya hidayah dan ma’unah Allah. Kesadaran dan ketergantungan
seperti inilah yang pada giliranya akan dapat menambah ketaqwaan manusia kepada
Allah Swt. Orang-orang yang mempunyai sifat transeden akan mengakui bahwa apa
yang diperolehnya ada saham dan pertolongan Allah di dalamnya.
Maka dari tugas bimbingan Islam di
atas dapat disimpulkan bahwa tujuan akhir dari bimbingan Islam adalah
terwujudnya keselarasan antara aspek duniawi dan ukhrawi dalam diri klien, atau
dengan kata lain setiap klien harus mampu hidup secara wajar, dapat
berdampingan dan berhubungan dengan orang lain secara baik serta dapat
melaksanakan ajaran Allah dengan sebaik-baiknya.
Selanjutnya konseling berasal
secara bahasa berasal dari kata councel yang
artinya adalah memberikan nasehat, penyuluhan atau anjuran kepada orang lain
secara berhadaapan muka. Sedangkan secara istilah konseling menurut Gladding
(1996) adalah proses pemberian bantuan terhadap individu agar individu atau
klien tersebut menyadari yang seharusnya hidup sesuai dengan dan petunjuk
Allah, sehingga dapat mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Berdasarkan defenisi dan uraian di
atas semakin diketahui defenisi
Bimbingan Konseling Islam, dimana proses
konseling Islam bisa dilaksanakan apabila telah ada masalah yang dihadapi
seseorang, sedangkan bimbingan Islami bisa saja berlangsung tanpa adanya
masalah yang mendahului. Sebagai contoh, jika ada seseorang yang belum memahami
agama atau merasa bingung dalam memilih dan menetapkan agama, ingin pindah dari
suatu agama keagama lain dan sebagainya, maka masalah seperti bisa dibantu oleh
seorang konselor Islam.
Karena tujuan Bimbingan Konseling
Islam dapat dirumuskan sebagai usaha memberikan bantuan kepada seseorang atau
sekelompok orang yang sedang mengalami kesulitan lahir batin dalam menjalankan
tugas-tugas hidupnya dengan menggunakan pendekatan agama, yaitu dengan
membangkitkan kekuatan getaran batin di dalam dirinya dan mendorongnya untuk
mengatasi masalah yang dihadapinya. Bimbingan Konseling Islam merupakan bantuan
yang bersifat mental spritual. Melalui kekuatan iman dan ketaqwaan seseorang
kepada Allah Swt, seseorang itu mampu mengatasi sendiri problema yang sedang
dihadapinya.
B.
Hukum Bimbingan Konseling Islam Dalam Hadits
Dalam
Bimbingan Konseling Islam landasan utamanya adalah Al-Qur’an dan Hadits. Karena
Al-qur’an dan Hadits merupakan sumber daris segala sumber dari segala sumber
pedoman kehidupan umat manusia. Salah satunya adalah yang membahas tentang
hukum dari Bimbingan Konseling Islam itu sendiri. Salah satunya adalah
penjelasan tentang hukum Bimbingan Konseling Islam dalam hadits. Berikut ini
adalah Hadits yang berkaitan dengan hukum Bimbingan Konseling Islam yakni
sebagai berikut:
Artinya:
“Abu SaidAl-Khudry r.a berkata: saya mendengar Rasulullah bersabda: Barang
siapa diantara kamu mengetahui adanya perbuatan mungkar, maka rubahlah dengan
tanganmu (tindakan), bila tidak mampu rubahlah dengan lisan, bila tidak mampu
juga rubahlah dengan hati. Demikian itu adaalah selemah-lemahnya iman.’ (HR.
Muslim)
Dalam
hadis di atas menernagkan bahwa siapa yang mengetahui ada kemungkaran
hendakalah ia menghilangkan dengan tangannya (kekuasaan) jika hal itu mungkin,
kalau hal itu tidak mungkin hendaklah ia merubahnya dengan dengan lisannya,
kemudian jika hal itu tidak mungkin, hendaklah ia mengingkarinya dengan dengan
hati serta membencinya serta memohon ampun kepada Allah atas kelemahannya.
Dari
hadits di atas dijelaskan bahwa setiap manusia memiliki kewajiban antara satu
sama lainya. Salah satunya adalah saling menasehati antar satu sama lain.
Apalagi seseorang muslim meminta nasehat kepada seseorang. Maka diwajibkan
atasnya untuk memenuhi hal tersebut sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Selain
itu juga banyak juga Hadits yang berkaitan dengan Bimbingan Konseling Islam,
yakni sebagai berikut:
1.
Dari Shuhaib,
belian berkata, Rosulullah Saw bersabda: menakjubkan keadaan seseorang
mukmin sesungguhnya urusan semuanya baik, tidaklah ada yang demikian ini
kecuali kepada seseorang mukmin. Jika ditimpa hal yang menyenangkan dia
bersyukur itu adalah yang baik baginya. Jika ditimpahkan sesuatu hal yang
menyusahkan dia bersabar, maka itu adalah baik baginya (H.R
Muslim).
Penjelasan Hadits yang jika
dikaitkan dengan Bimbingan Konseling
Islam. seorang konselor akan bertemu dengan berbagai masalah dari klien yang
unik. Dengan berbagai karakter yang berbeda dan dengan masalah yang berbeda
satu sama lain. Selain itu juga hal ini bisa menjadi motivasi bagi seorang
klien sehingga tetap tabah dan sabat dalam menghadapi masalah yang dihadapinya.
2.
Dari Abdullah bin Mas’ud nabi bersabda: semoga Allah
memberikan wajah orang yang mendengar perkataanku. Kemudian dia memahaminya,
mengahafalknya dan menyampaikannya. Betapa banyak orang yang membawa fiqih kepada orang yang lebih
paham daripadanya. Tiga hal yang seseorang Muslim tidak akan dapat dengki
atasnya, iklas dalam beramal, menasehati imamul muslimin, menepati jemaah
muslimin. Maka sesungguhnya do’a mereka itu mengikuti dari belakang mereka. (H.R.
Tarmizi).
Penjelasan dari Hadits menyatakan
bahwa seorang konselor harus berbuat ikhlas dalam membantu klien. Seorang
konselor juga harus mampu menyelesaikan masalah klien dengan tidak adanya
paksaan sama sekali, ataupun membantu klien hanya karena balasan materi dari
klien.
3.
Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah Saw bersabda;
barang siapa ditanya tentang sesuatu ilmu, lalu dirahasiakannya, maka dia akan
datang pada hari kiamat dengan kendali
(dimulutnya) dari api neraka. (H.R. Abu Daud).
Penjelasan dari Hadits di atas
adalah seorang konselor adalah seorang informan yang memiliki banyak wawasan
yang digunakan dalam mengatasi masalah klien. Seorang konselor juga harus
memberikan segala informasi yang dimiliki. Sehingga masalah klien akan lebih
mudah diselesaikan.
4.
Dari Abdullah Bin Amru dia berkata Rasulullah Saw
tidak pernah berbuat keji, dan tidak pula menyuruh berbuat keji, bahwa beliau
bersabda sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah yang paling baik akhlaknya. (H.R
Bukhori).
Hadits
tersebut menjelaskan bahwa seorang konselor adalah seseorang yang memiliki
akhlak yang baik. Sehingga klien lebih mempercayai konselor dalam mengatasi
masalah yang dihadapinya. Selain itu juga hadits ini juga menjelaskan bahwa
tujuan dari Bimbingan Konseling Islam itu sendiri adalah untuk menjadikan
seorang klien yang memiliki akhlakul
karimah.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Adapun
kesimpulan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Bimbingan Konseling Islam adalah usaha
memberikan bantuan kepada seseorang atau sekelompok orang yang sedang mengalami
kesulitan lahir batin dalam menjalankan tugas-tugas hidupnya dengan menggunakan
pendekatan agama, yaitu dengan membangkitkan kekuatan getaran batin di dalam
dirinya dan mendorongnya untuk mengatasi masalah yang dihadapinya. Bimbingan
Konseling Islam merupakan bantuan yang bersifat mental spritual. Melalui
kekuatan iman dan ketaqwaan seseorang kepada Allah Swt, seseorang itu mampu
mengatasi sendiri problema yang sedang dihadapinya.
2. Sedangkan hukum Bimbingan Konseling
Islam berdasarkan Hadist dijelaskan bahwa setiap manusia memiliki kewajiban
antara satu sama lainya. Salah satunya adalah saling menasehati antar satu sama
lain. Apalagi seseorang muslim meminta nasehat kepada seseorang. Maka diwajibkan
atasnya untuk memenuhi hal tersebut sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
DAFTAR PUSTAKA
<script data-ad-client="ca-pub-3224888017981904" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
OlamuXnistneScottsdale Patty Walker https://wakelet.com/wake/W9U_kH_-imOQXlQka2O-E
BalasHapusconschenlare
pietaXqui-gu-1993 Andrew Allen Sketchup
BalasHapusScreenHunter Pro
Tor browser
meconrappwadd