MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekolah. Hal inisangat relevan jika dilihat dari perumusan bahwa pend

MAKALAH PENGERTIAN BKI DAN HUKUM BKI (HADITS)


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Bimbingan Konseling adalah bantuan yang diberikan oleh seorang pembimbing atau konselor dalam membantu klien menghadapi masalah yang terjadi pada diri seseorang sehingga dapat memahami dirinya. Namun seiring dengan perkembangan zaman yang semakin maju menjadikan masalah hidup manusia tidak lagi diselesaikan dengan solusi logika saja melainkan dengan menggunakan pendekatan Bimbingan Konseling Islam.
Bimbingan Konseling Islam adalah Bimbingan Konseling Islam dapat dirumuskan sebagai usaha memberikan bantuan kepada seseorang atau sekelompok orang yang sedang mengalami kesulitan lahir batin dalam menjalankan tugas-tugas hidupnya dengan menggunakan pendekatan agama, yaitu dengan membangkitkan kekuatan getaran batin di dalam dirinya dan mendorongnya untuk mengatasi masalah yang dihadapinya. Bimbingan Konseling Islam merupakan bantuan yang bersifat mental spritual. Melalui kekuatan iman dan ketaqwaan seseorang kepada Allah Swt, seseorang itu mampu mengatasi sendiri problema yang sedang dihadapinya. Maka dengan itu makalah ini akan mencoba menjelaskan pengertian Bimbingan Konseling Islam dan hukumnya menurut pandangan Hadits.

B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui pengertian Bimbingan Konseling Islam?
2.      Mengetahui hukum Bimbingan Konseling Islam dalam Hadist?
C.    Tujuan
Adapun tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui pengertian Bimbingan Konseling Islam.
2.      Untuk mengetahui hukum Bimbingan Konseling Islam dalam Hadits.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Bimbingan Konseling Islam
Bimbingan secara bahasa berasal dari kata guidance yang berarti bantuan, pertolongan, nasehat. Sedangkan secara istilah bimbingan adalah bantuan atau pertolongan yang diberikan kepada individu atau sekumpulan individu dalam menghindari datau mengatasi kesulitan-kesulitan di dalam kehidupannya, agar individu atau sekumpulan individu tersebut dapat mencapai kesejahteraan hidup.[1]
Surya (1988) menyatakan bahwa bimbingan ialah suatu proses prmberian bantuan yang terus menerus dan sistematis dari pembimbinga kepada yang dibimbingan agar tercapai kemandirian dan pemahaman diri, penerimaan diri dan pemahaman diri dalam mencapai tingkatan perkembangan yang optimal dan penyesuaian doro dengan lingkungannya. Prayetni (1983) berpendapat bahwa bimbingan merupakan bantuan terhadap individu atau kelompok agar dapat berkembangan menjadi pribadi-pribadi yang mandiri. Kemandirian itu mencakup lima hal, yakni sebagai berikut:[2]
1.      Mengenal diri sendiri dan lingkungan.
2.      Menerima diri sendiri dan lingkungan secara positif dan dinamis.
3.      Mengambil keputusan.
4.      Mengarahkan diri.
5.      Mewujudkan diri.
Sedangkan menurut Meogiadi (1970) bimbingan dapat berarti:[3]
1.      Suatu usaha untuk melengkapi individu dengan pengetahuan, pengalaman dan informasi tentang dirinya sendiri.
2.      Suatu cara pemberian pertolongan atau bantuan kepada individu untuk memahami dan mempergunakan secara efesien dan efektif segala kesempatan yang dimiliki untuk perkembangan pribadi.
3.      Sejenis layanan kepada individu-individu agar mereka dapat menentukan pilihan menetapkan tujuan dengan tepat dan menyusun rencana yang realistis, sehingga mereka dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
4.      Suatu proses pemberian bantuan atau pertolongan kepada individu dalam hal memahami diri, menghubungkan pemahaman tentang dirinya sendiri dengan lingkungan, memilih, menentukan dan menyusun rencana sesuai dengan konsep dirinya sendiri dan tuntunan dari lingkungannya.
Sedangkan bimbingan Islam menurut Musnamar (1992:5) beliau mendefenisiskan bimbingan Islami adalah proses pemberian bantuan terhadap individu agar mampu hidup selaras dengan ketentuan dan petunjuk Allah Swt,s ehingga dapat mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.[4]
Berdasarkan definisi ini, bimbingan Islami merupakan proses bimbingan sebagaimana kegiatan bimbingan lainnya, tetapi dalam segala aspek kegiatannya selalu berlandaskan ajaran Islam yaitu sesuai dengan prinsip-prinsip Al-qur’an dan sunnah Nabi Muhammad Saw. Seperti yang dijelaskan dalam hadist dibawah yakni HR. Bukhari dan Muslim berikut:
Artinya: “Dari Atha’ bin Abi Rabah, ia berkata: Ibnu Abbas r.a pernah bertanya kepadaku: maukah engkau kutunjukkan seorang perempuan ahlisurga? Kujawab: baiklah. Ibnu Abbas berkata:dia itulah wanita berkulit hitam. Pada suatu hari ia datang kepada Nabi SAW dan berkata: Ya Rasulullah saya berpenyakit ayan, hingga terbuka aurat. Maka doakan kepada Allah untuk saya. Jawab Nabi: jika engkau sabar akan mendapat surga, jika engkau tetap meminta untuk saya doakan saya pun tidak keberatan. Jawab waniata itu: saya akan tetap sabar tetapi doakaan supaya tidak sampai teerbuka aurat saya”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menerangkan bahwa konseling bermaksut memberikan pelayanan atau penerangan kepada seseorang dalam suatu proses pertemuan dua orang, salah satu diantaranya mengalami goncangan disebabkan oleh problem pribadi yang tidak dapat di selesaikan sendiri.[5]
Bimbingan Islam juga merupakan proses pemberian bantuan daris seseorang pembimbinga kepada klien. Dalam melaksanakan pemberian batuan, seorang pembimbing  tidak boleh memaksakan kehendak atau mewajibkan klien untuk mengikuti apa yang disarankannya, melainkan sekedar memberikan arahan, bimbingan dan bantuan yang diberikan terfokus kepada  bantuan yang berkainan dengan masalah kejiwaan dan masalah mental dan bukan yang berkaitan dengan masalah material atau finansial secara langsung.
Masalah-masalah yang berkaitan dengan fisik atau material, poliyik dan ekonomi secara langsung serta penyakit mental yang kronis seperti penyakit syaraf atau gla,m tidak bisa diatasi oleh seorang pembimbiung, karena kedua hal ini diluar bimbingan dan konseling, namun gejala-gejala penyakit mental seperti depresi, stres yang belum kronis, cemas, neoruse, perasaan murung, gairah hidup yang menurun, merasa bersalah, berdosa, sedih, menyesal, kecewa dan sejenisnya merupakan lapangan dan garapan dari bimbingan dan konseling Islam dan bimbingan dan konseling secara umum.
Hal ini sesuai dengan uraian Lahmuddin (2000:130) menyatakan bahwa seorang konselor tidak dituntut mengatasi permasalahan klien yang berkaitan dengan materi dan finansial secara langsung, tetapi tugas seoarang konselor hanyalah mengarahkan dan menunjukkan jalan kepada klien sehingga klien dapat berjalan kearah yang lebih baik dan menyadari permasalahan yang dihadapinya selama ini. Dengan demikian konselor tidak dituntut memberikan ikan kepada klien tetapi mengarahkan dengan menggunakan pancing sehingga dengan mudah mendapatkan ikan.[6]
Selain itu sebagai seorang pembimbing, khususnya sebagai pembimbing Islami, harus mampu mengemban tugas seperti yang termotivasi dalam Al-qur’an kepada umatnya dalam surah Al-Imran ayat 110:
Artinya: Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf mencegah dari kemungkaran dan beriman kepada Allah… (Q.S. 3:110).
Berdasarkan ayat ini, paling tidak terdapat tiga tugas setiap orang Islam, khususnya konselor Islam, khususnya konselor Islami kepada umat Islam atau klien, yaitu:[7]

1.      Tugas Humanisasi
Pada tugas yang pertama ini, konselor Islami sebaiknya dapat menyadarkan lkien agar mengetahui tugasa dan kewajibannya, mengembalikan klien agar kembali memiliki nilai kemanusiaan, mengarahkan klien agar memiliki hati nurani dan meningkatkan intelektualitas dan moralitas yang Islami dalam kehidupan ini. dengan kata lain tugas ini untuk memanusiakan manusia.
2.      Tugas Liberasi
Pada tahap ini tugas konselor Islami harus berupaya untuk membebaskan klien dari keterbelakangan, membebaskan klien dari kebodohan dan kejahilan, membebaskan klien dari keterpurukan dan membebaskan manusia dari kemiskinan, baik kemiskinan harta, iman, ilmu dan miskin politik, sosial dan budaya. Sebelum bebasnya manusiadari kemiskinan, keterbelakangan dan kebodohan, maka umat Islam akan tertinggal dan akan ditinggalkan oleh orang lain, dan itu artinya manusia belum mampu mengemban tugas liberasi.
3.      Tugas Tansendensi
Tugas umat Islam pada bahagian ini, khususnya konselornya Islami adalah memberikan kesadaran kepada klien agar mereka selalu tunduk dan patuh kepada ajaran Allah Swt, dan dapat menyadari bahwa tidak seorangpun dari manusia dapat menyadari tidak seorangpun yang bisa berhasil tanpa adanya hidayah dan ma’unah Allah. Kesadaran dan ketergantungan seperti inilah yang pada giliranya akan dapat menambah ketaqwaan manusia kepada Allah Swt. Orang-orang yang mempunyai sifat transeden akan mengakui bahwa apa yang diperolehnya ada saham dan pertolongan Allah di dalamnya.
Maka dari tugas bimbingan Islam di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan akhir dari bimbingan Islam adalah terwujudnya keselarasan antara aspek duniawi dan ukhrawi dalam diri klien, atau dengan kata lain setiap klien harus mampu hidup secara wajar, dapat berdampingan dan berhubungan dengan orang lain secara baik serta dapat melaksanakan ajaran Allah dengan sebaik-baiknya.
Selanjutnya konseling berasal secara bahasa berasal dari kata councel yang artinya adalah memberikan nasehat, penyuluhan atau anjuran kepada orang lain secara berhadaapan muka. Sedangkan secara istilah konseling menurut Gladding (1996) adalah proses pemberian bantuan terhadap individu agar individu atau klien tersebut menyadari yang seharusnya hidup sesuai dengan dan petunjuk Allah, sehingga dapat mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Berdasarkan defenisi dan uraian di atas  semakin diketahui defenisi Bimbingan Konseling  Islam, dimana proses konseling Islam bisa dilaksanakan apabila telah ada masalah yang dihadapi seseorang, sedangkan bimbingan Islami bisa saja berlangsung tanpa adanya masalah yang mendahului. Sebagai contoh, jika ada seseorang yang belum memahami agama atau merasa bingung dalam memilih dan menetapkan agama, ingin pindah dari suatu agama keagama lain dan sebagainya, maka masalah seperti bisa dibantu oleh seorang konselor Islam.
Karena tujuan Bimbingan Konseling Islam dapat dirumuskan sebagai usaha memberikan bantuan kepada seseorang atau sekelompok orang yang sedang mengalami kesulitan lahir batin dalam menjalankan tugas-tugas hidupnya dengan menggunakan pendekatan agama, yaitu dengan membangkitkan kekuatan getaran batin di dalam dirinya dan mendorongnya untuk mengatasi masalah yang dihadapinya. Bimbingan Konseling Islam merupakan bantuan yang bersifat mental spritual. Melalui kekuatan iman dan ketaqwaan seseorang kepada Allah Swt, seseorang itu mampu mengatasi sendiri problema yang sedang dihadapinya.
B.     Hukum Bimbingan Konseling Islam Dalam Hadits
Dalam Bimbingan Konseling Islam landasan utamanya adalah Al-Qur’an dan Hadits. Karena Al-qur’an dan Hadits merupakan sumber daris segala sumber dari segala sumber pedoman kehidupan umat manusia. Salah satunya adalah yang membahas tentang hukum dari Bimbingan Konseling Islam itu sendiri. Salah satunya adalah penjelasan tentang hukum Bimbingan Konseling Islam dalam hadits. Berikut ini adalah Hadits yang berkaitan dengan hukum Bimbingan Konseling Islam yakni sebagai berikut:
Artinya: “Abu SaidAl-Khudry r.a berkata: saya mendengar Rasulullah bersabda: Barang siapa diantara kamu mengetahui adanya perbuatan mungkar, maka rubahlah dengan tanganmu (tindakan), bila tidak mampu rubahlah dengan lisan, bila tidak mampu juga rubahlah dengan hati. Demikian itu adaalah selemah-lemahnya iman.’ (HR. Muslim)
Dalam hadis di atas menernagkan bahwa siapa yang mengetahui ada kemungkaran hendakalah ia menghilangkan dengan tangannya (kekuasaan) jika hal itu mungkin, kalau hal itu tidak mungkin hendaklah ia merubahnya dengan dengan lisannya, kemudian jika hal itu tidak mungkin, hendaklah ia mengingkarinya dengan dengan hati serta membencinya serta memohon ampun kepada Allah atas kelemahannya.[8]
Dari hadits di atas dijelaskan bahwa setiap manusia memiliki kewajiban antara satu sama lainya. Salah satunya adalah saling menasehati antar satu sama lain. Apalagi seseorang muslim meminta nasehat kepada seseorang. Maka diwajibkan atasnya untuk memenuhi hal tersebut sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Selain itu juga banyak juga Hadits yang berkaitan dengan Bimbingan Konseling Islam, yakni sebagai berikut:
1.         Dari Shuhaib,  belian berkata, Rosulullah Saw bersabda: menakjubkan keadaan seseorang mukmin sesungguhnya urusan semuanya baik, tidaklah ada yang demikian ini kecuali kepada seseorang mukmin. Jika ditimpa hal yang menyenangkan dia bersyukur itu adalah yang baik baginya. Jika ditimpahkan sesuatu hal yang menyusahkan dia bersabar, maka itu adalah baik baginya (H.R Muslim).
Penjelasan Hadits yang jika dikaitkan dengan  Bimbingan Konseling Islam. seorang konselor akan bertemu dengan berbagai masalah dari klien yang unik. Dengan berbagai karakter yang berbeda dan dengan masalah yang berbeda satu sama lain. Selain itu juga hal ini bisa menjadi motivasi bagi seorang klien sehingga tetap tabah dan sabat dalam menghadapi masalah yang dihadapinya.
2.         Dari Abdullah bin Mas’ud nabi bersabda: semoga Allah memberikan wajah orang yang mendengar perkataanku. Kemudian dia memahaminya, mengahafalknya dan menyampaikannya. Betapa banyak orang  yang membawa fiqih kepada orang yang lebih paham daripadanya. Tiga hal yang seseorang Muslim tidak akan dapat dengki atasnya, iklas dalam beramal, menasehati imamul muslimin, menepati jemaah muslimin. Maka sesungguhnya do’a mereka itu mengikuti dari belakang mereka. (H.R. Tarmizi).
Penjelasan dari Hadits menyatakan bahwa seorang konselor harus berbuat ikhlas dalam membantu klien. Seorang konselor juga harus mampu menyelesaikan masalah klien dengan tidak adanya paksaan sama sekali, ataupun membantu klien hanya karena balasan materi dari klien.
3.         Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah Saw bersabda; barang siapa ditanya tentang sesuatu ilmu, lalu dirahasiakannya, maka dia akan datang pada hari kiamat  dengan kendali (dimulutnya) dari api neraka. (H.R. Abu Daud).
Penjelasan dari Hadits di atas adalah seorang konselor adalah seorang informan yang memiliki banyak wawasan yang digunakan dalam mengatasi masalah klien. Seorang konselor juga harus memberikan segala informasi yang dimiliki. Sehingga masalah klien akan lebih mudah diselesaikan.
4.         Dari Abdullah Bin Amru dia berkata Rasulullah Saw tidak pernah berbuat keji, dan tidak pula menyuruh berbuat keji, bahwa beliau bersabda sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah yang paling baik akhlaknya. (H.R Bukhori).[9]
Hadits tersebut menjelaskan bahwa seorang konselor adalah seseorang yang memiliki akhlak yang baik. Sehingga klien lebih mempercayai konselor dalam mengatasi masalah yang dihadapinya. Selain itu juga hadits ini juga menjelaskan bahwa tujuan dari Bimbingan Konseling Islam itu sendiri adalah untuk menjadikan seorang klien yang memiliki akhlakul karimah.











BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Adapun kesimpulan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Bimbingan Konseling Islam adalah usaha memberikan bantuan kepada seseorang atau sekelompok orang yang sedang mengalami kesulitan lahir batin dalam menjalankan tugas-tugas hidupnya dengan menggunakan pendekatan agama, yaitu dengan membangkitkan kekuatan getaran batin di dalam dirinya dan mendorongnya untuk mengatasi masalah yang dihadapinya. Bimbingan Konseling Islam merupakan bantuan yang bersifat mental spritual. Melalui kekuatan iman dan ketaqwaan seseorang kepada Allah Swt, seseorang itu mampu mengatasi sendiri problema yang sedang dihadapinya.
2.      Sedangkan hukum Bimbingan Konseling Islam berdasarkan Hadist dijelaskan bahwa setiap manusia memiliki kewajiban antara satu sama lainya. Salah satunya adalah saling menasehati antar satu sama lain. Apalagi seseorang muslim meminta nasehat kepada seseorang. Maka diwajibkan atasnya untuk memenuhi hal tersebut sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.















DAFTAR PUSTAKA

Al-Bukhori, Shahih al-Bukhori, Juz 4, Hadits 3559.
Al-Bukhari, shahih Al-Bukhari, Juz 3, Hadits 2387.
Gunawan. 1992. Pengantar Bimbingan dan Konseling. Gramedia: Jakarta.
Hallen. 2005. Bimbingan Konseling. Quantum Teaching: Jakarta.
Lahmuddin. 2007. Bimbingan Konseling Islam. Hijri Pustaka Umum: Jakarta.
Husen Madhal, dkk, Hadis BKI. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta




[1] Lahmuddin, Bimbingan Konseling Islam, (Hijri Pustaka Umum: Jakarta, 2007)., hlm. 2
[2] Ibid., hlm. 3
[3] Hallen, Bimbingan Konseling, (Quantum Teaching: Jakarta, 2005).,hlm.23.
[4] Ibid., hlm. 26.
[5] Husen Madhal, dkk, Hadis BKI,(Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta), Hlm. 2-4.
[6] Gunawan, Pengantar Bimbingan dan Konseling, (Gramedia: Jakarta, 1992)., hlm. 26.
[7] Ibid., hlm. 27.
[8]Husen Madhal, dkk, Op.,Cid, Hlm. 8-9.

[9] Al-Bukhari, shahih Al-Bukhari, Juz 3, Hadits 2387., hlm. 152

<script data-ad-client="ca-pub-3224888017981904" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH LANDASAN PENDIDIKAN

MAKALAH ILMU AL-JARH WA AT-TA’DIL