A.
Pengertian
Auditting
Menurut
para sebagian ahli seperti Sukrisno Agoes auditing adalah suatu pemeriksaan
yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen,
terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh pihak manajemen beserta
catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat
memberikan pedapat mengenai laporan keuangan tersebut. Sedangkan menurut Arens
Loebbecke auditing adalah proses pengumpulan
dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat di ukur mengenai
suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk
dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi termasuk dengan
kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
Secara
umum pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa audit adalah proses secara
sistematis yang dilakukan oleh orang berkompeten dan independen
dengan mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti dan bertujuan memberikan
pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
Dalam
melaksanakan audit faktor-faktor yang harus diperhatikan adalah:
1. Dibutuhkan
informasi yang dapat diukur dan sejumlah kriteria (standar) yang dapat
digunakan sebagai panduan untuk mengevaluasi informasi tersebut.
2. Penetapan
intetitas ekonomi dan periode waktu yang di audit harus jelas untuk menentukan
lingkup tanggung jawab auditor.
3. Bahan
bukti harus diperoleh dalam jumlah dan kualitas yang cukup untuk memenuhi
tujuan audit.
4. Kemampuan
auditor memahami kriteria yang di gunakan serta sikap independen dalam
mengumpulkan bahan bukti yang diperlukan untuk mendukung kesimpulan yang akan
diambilnya.
Auditing memberikan nilai tambah bagi laporan keuangan perusahaan,
karena akuntansi publik sebagai yang ahli dan independen pada akhir
pemeriksaannya akan memberikan pendapat mengenai kewajaran posisi
keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan laporan arus kas.
Dari definisi audit secara umum tersebut memiliki unsur penting yang
diuraikan yaitu antara lain sebagai berikut:
a. Suatu
Proses Sistematik
Auditing merupakan suatu proses yang
sistematik, yaitu dilaksanakan dengan suatu urutan langkah yang
direncanakan, terorganisir dan bertujuan.
b. Untuk
memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif
Proses sistematik itu ditujukan
untuk memperoleh bukti yang mendasari pernyataan yang dibuat oleh individu atau badan usaha, serta untuk
mengevaluasi tanpa memihak atau prasangka terhadap bukti-bukti tersebut.
c. Kriteria
yang ditetapkan
Kriteria atau standar yang digunakan sebagai dasar untuk menilai
pernyataan dapat berupa:
1) Peraturan
yang ditetapkan oleh suatu badan legislative,
2) Anggaran
atau ukuran prestasi lain yang ditetapkan oleh manajemen,
3) Prinsip akuntansi yang berterima umum di Indonesia (generally accepted
accounting principles).
d. Penyampaian
hasil
Penyampaian hasil auditing
sering disebut dengan atestasi (attestation), penyampaian hasil ini dilakukan secara tertulis dalam bentuk laporan audit
(audit report).
e. Pemakai
yang berkepentingan
Dalam dunia bisnis pemakai
yang berkepentingan terhadap laporan audit adalah para pemakai informasi keuangan, calon investor dan kreditur,
organisasi buruh, dan kantor pelayanan pajak.
Dalam menjalankan tugasnya, seorang
auditor harus mengunjungi unit kerja yang akan di audit. Dalam menjalankan fungsinya, seorang auditor
mempunyai hak untuk mendapatkan akses informasi yang dibutuhkan.
Untuk itu maka pimpinan
unit harus memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada auditor
dalam berinteraksi dengan staf atau pimpinan unit tersebut. Ada beberapa cara
yang dapat ditempuh auditor dalam mendapatkan informasi dari auditee, antara
lain:
a)
Mengamati proses kerja.
b) Meminta
penjelasan
c) Meminta
peragaan
d) Menelaah
dokumen simintas
e) Memeriksa
silang
f) Mencari
bukti-bukti
g) Melakukan
survei
B. Klasifikasi Berdasarkan Pelaksanaan Audit
Bila
dilihat dari sisi untuk siapa audit dilaksanakan, auditing dapat juga
diklasifikasikan menjadi tiga yaitu:
1. Auditing Eksternal merupakan suatu kontrol sosial yang
memberikan jasa untuk memenuhi kebutuhan informasi untuk pihak luar perusahaan
yang diaudit, yaitu akuntan publik yang telah diakui oleh yang berwenang untuk
melaksanakan tugas tersebut. Para pemeriksa pada umumnya dibayar oleh manajemen
organisasi yang diperiksa.
2. Auditing Internal adalah suatu kontrol organisasi yang
mengukur dan mengevaluasi efektivitas organisasi yang menghasilkan informasi
untuk manajemen organisasi itu sendiri, yaitu karyawan organisasi tersebut dan
digaji oleh organisasi tersebut, fungsinya membantu manajemen dalam
meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan perusahaan.
3. Auditing Sektor Publik adalah suatu kontrol atas
organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada masyarakat, seperti
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang mencakup audit laporan keuangan,
audit kepatuhan, maupun audit operasional. Auditornya adalah auditor pemerintah
dan dibayar oleh pemerintah. Pemeriksaan dapat mencakup pemeriksaan laporan,
pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan operasional.
C. Jenis-jenis Audit
Akuntan publik melaksanakan tiga tipe audit
utama : audit kas laporan keuangan, audit operasional dan audit keapatuhan. Dua jenis jasa audit yang
terakhir sering kali dinamakan sebagai audit aktivitas, walaupun kedua jenis
audit tersebut sangat mirip dengan jasa assuransi dan jasa atestasi. Menurut
Rahayu dan Suhayati jenis audit terditi dari 3 macam, yaitu :
a) Audit
laporan keuangan
b) Audit
operasional
c) Audit
kepatuhan
D. Profesi Akuntan Publik
Akuntan Publik merupakan profesi yang beraktivitas utama dalam pekerjaan
audit eksternal. Audit harus dilakukan secara profesional oleh orang yang
independen dan kompeten.
Persyaratan auditor, pekerjaan sampai laporannya diatur oleh standar audit.
Standar audit tidak akan terlepas dari etika, apalagi profesi akuntan publik
adalah profesi yang memerlukan tingkat kepercayaan yang tinggi dari publik.
Standar audit ini berfungsi sebagai pijakan akuntan publik dalam merencanakan,
melakukan aktivitas dan melaporkan hasil pekerjaannya. Sehingga dengan
dipakainya standar audit, hal yang dilarang dapat dihindari oleh akuntan
publik, sedangkan hal yang diwajibkan dapat dilaksanakan dengan baik. Akuntan
publik juga dapat merupakan akuntan yang menjalankan fungsi pemeriksaan
secara bebas/independen terhadap laporan keuangan perusahaan atau organisasi
lain,serta memberikan jasa kepada pihak-pihak yang memerlukan.
Menurut Hery dan Merrina Agustiny,
ada elemen penting yang dimiliki oleh akuntan, yaitu keahlian dan pemahaman
tentang standar akuntansi atau standar penususnan laporan keuangan, standar
pemeriksaan/auditing, etika profesi dan pemahaman terhadap lingkungan bisnis
yang diaudit.
Persyaratan utama yang harus dimiliki oleh auditor adalah wajib memegang teguh
aturan etika profesi yang berlaku.
E. Jasa yang
Dihasilkan oleh Profesi Akuntan Publik
Adapun Jasa yang dihasilkan akuntan
publik antara lain yaitu:
1) Jasa
Assuransi
Adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa Assuransi dapat
disediakan oleh profesi akuntan publik atau berbagai profesi lain. Contoh jasa
assuransi yang disediakan oleh profesi lain adalah jasa pengujian berbagai
produksi oleh organsiasi konsumen, jasa pemeringkatan televisi (television rating) atau jasa
pemeringkatan radio (radio rating).
2) Jasa
Atestasi
Atestasi adalah pernyataan yang
dibuat oleh satu pihak yang implisit dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak
lain (pihak ketiga). Untuk laporan keuangan historis, asersi merupakan
pernyatan manajemen bahwa laporan keuangan sesuai dengan akuntansi berterima
umum (generally accepted accounting principles). Jasa atestasi terdiri
dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati
(agreed upon procedure) dalam peningkatan mutu untuk pengambilan keputusan.
Adapun jasa atestasi dibagi menjadi 4 jenis:
a. Audit
b. Pemeriksaan
(Exminatoin)
c. Review
d. Prosedur yang disepakati (Agreed-upon
procedures)
3) Jasa non asuransi
Adalah jasa yang dihasilkan oleh
akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan
negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa non asuransi yang dihasilkan
oleh profesi akuntan publik adalah:
a. Jasa
kompilasi
b. Jasa
perpajakan
c. Jasa konsultasi
F.
Standar
Profesional Akutan Publik
Terdapat lima macam standar
profesional yang diterbitkan oleh Dewan sebagai aturan mutu pekerjaan akuntan
publik:
1. Standar
Auditing
Merupakan pedoman audit atas laporan
keuangan historis standar auditing terdiri dari 10 standar dan dirinci dalam
bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA) , PSA terdiri dai ketentuan-ketentuan
dan pedoman utama yang harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan
perikatan audit, termasuk dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar
Auditng (IPSA) yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan
oleh Dewan yang bersifat mengikat bagi anggota Ikatan Akuntansi Indonesia yang
berpraktik sebagai Akuntan Publik.
2. Standar
Aretasi
Memberikan rerangka untuk fungsi
atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencangkup tingkat keyakinan tertinggi
yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis maupun tingkat
keyakinan yang lebih rendah dalam jasa non audit
3. Standar
Jasa Akuntansi dan Review,
Memberikan rerangka untuk fungsi
nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review, termasuk
didalamnya adalah Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review
(IPSAR), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSAR.
4. Standar
Jasa Konsultasi
Memberikan panduan bagi akuntan
publik di didalam penyediaan jasa konsultansi bagi masyarakat. Menyajikan
temuan, simpulan dan rekomendasi yang sifat dan lingku pekerjaannya ditentukan
oleh perjanjian antara praktisi dengan kliennya.
5. Standar
Pengendalian Mutu
Memberikan panduan bagi kantor
akuntan publik didalam melaksanakan pengendalian mutu jasa yang dihasilkan oleh
iantornya dengan meatuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar
professional Akutnan Publik dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang
diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik.
Dalam
hal ini auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu
perusahaan atau orangaisasi lain dengan tuuan menentukan apakah laporan keuanga
tersebut menyajikan secara wajar atau tidak. Auditing bukan merupakan cabang
akuntansi, tetapi suatu disiplin bebas, yang mendasarkan diri pada hasil kegiatan
akuntansi dan daata kegiatan lain. Akuntansi merupakan proses pencatatan,
penggolongan, peringkasan, dan penyajian transaksi keuangan perusahaan atau
organisasi lain, hasil akhir: laproan keuangan. Dipihak lain, auditing
ditunjukan untuk menetukan secara objektif keandalan informasi yang disampaikan
oleh manajemen dalam laporan keuangan.
Profesi akunan publik bertanggung jawab
untuk menaikkan tingakat keandalan laporan keuangan perusahan-perusahaan,
sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai
dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
G. Kode Etik Akuntan Indonesia
Kode etik akuntan yang berlaku di Indonesia mengatur etika
yang harus dipatuhi oleh akuntan yang berpraktek di indonesoa baik akuntan
public maupun tipe akuntan yang lain. Kode
etik akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Kode etik akuntan secara umum
Mengatur hal – hal sebagai berikut :
- Kepribadian
- Kecakapan professional
- Tanggung jawab
- Pelaksanaan kode etik
- Pelaksanaan kode etik dan
penyempurnaannya
2. Kode etik khusus untuk akuntan
public
- Kepribadian
- Kecakapan professional
- Tanggung jawab kepada klien
- Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi
- Tanggung jawab lainnya.
3. Penutup
Hanya berisi satu pasal yaitu mengatur tanggal berlakunya
kode etik akuntan Indonesia.
Berikut Penjelasan dari Kode Etik
Akuntan Indonesia sebagai berikut :
a. Kepribadian
Kepribadian akuntan disini diartikan
sebagai kepribadian yang independen dan obyektif. Independen diartikan sebagai
sikap yang bebas dan tidak tergantung kepada pihak lain. Sedangkan sikap yang
obyektif diartikan sebagai sikap yang tidak memihak dalam mempertimbangkan
fakta dan terlepas dari kepentingan pribadi.
Indenpendensi akuntan publik
mempunyai tiga aspek yaitu :
1) Independen dalam diri akuntan yang berupa
kejujuran dalam melakukan pemeriksaan fakta yang ditemukan. Sikap ini disebut
independence in fact
2) Independen
dalam penampilan atau independence in appearance. Independence ini dipandang
dari sudut pandang pihak lain yang mengetahui informasi yang bersangkutan
dengan diri akuntan.
3) Independence
dipandang dari sudut keahlian
Misalnya akuntan yang tidak
mengetahui tentang computer jika memeriksa laporan keuangan yang diolah dengan
computer dikatakan tidak independence. Hal ini disebabkan akuntan tidak
mempertimbangkan dengan obyektif informasi keuangan yang dihasilkan computer. Independence
merupakan hal yang unik dalam profesi akuntan, karena akuntan dituntut
independence dari pengaruh klien sedangkan dilain sisi akuntan dituntut
memenuhi keinginan klien karena klienlah yang membayar honorarioum.
b. Kecakapan professional
Hal – hal yang diatur pada bagian
ini adalah :
Kewajiban akuntan public untuk
menjelaskan kepada staf dan ahli yang bekerja padanya tentang keterikatannya
dengan kode etik akuntan Indonesia
1)
Akuntan public tidak boleh menerima
pekerjaan kecuali ia atau kantornya mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut
dengan kompetensi professional
2)
Melarang akuntan publik mengaitkan
namanya dengan prediksi untuk mencegah timbulnya kesan bahwa ia menjamin
terwujudnya prediksi.
c. Tanggung
jawab akuntan public terhadap kliennya
Disini mengatur tentang dua hal yaitu :
i. Mengatur
mengenai penjagaan kerahasiaan informasi yang diperoleh akuntan selama
penugasan professional. Informasi yang diperoleh tidak boleh diungkapkan kepada
pihak ketiga kecuali :
- Atas izin dari klien
- Dikehendaki oleh hukum atau Negara
ii. Mengatur
mengenai honorarium untuk jasa yang diserahkan. Akuntan tidak boleh menerima
honorarium berdasarkan atas manfaat yang akan diterima klien.
d. Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi ini
mengatur dua hal yaitu :
1) Akuntan
public wajib menjaga hubungan baik dengan akuntan lain apabila klien memutuskan
menggunakan akuntan lain.
2) Jika orang atau badan yang sedang
diperiksa suatu kantor akutnan meminta saran atau pendapat dari akuntan public
lain , akuntan public ini harus berkonsultasi dulu dengan kantor akuntan yang
sedang memeriksanya.
e. Tanggung
jawab lain
Terdapat tiga perilaku lain yang
dipandang tidak etis dalam profesi akuntan publik :
1) Mengiklankan
diri atau mengijinkan pihak lain mengiklankan nama atau jasa yang dijualnya
2) Membayar
imbalan untuk memperoleh pekerjaan
3) Menawarkan
jasa secara tertulis kepada calon klien
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar