MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekolah. Hal inisangat relevan jika dilihat dari perumusan bahwa pend

MAKALAH AUDITING


A.      Pengertian Auditting
Menurut para sebagian ahli seperti Sukrisno Agoes auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh pihak manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pedapat mengenai laporan keuangan tersebut. Sedangkan menurut Arens Loebbecke auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat di ukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi termasuk dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
Secara umum pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa audit adalah proses secara sistematis yang dilakukan oleh orang berkompeten dan independen dengan mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti dan bertujuan memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
Dalam melaksanakan audit faktor-faktor yang harus diperhatikan adalah:                     
1.       Dibutuhkan informasi yang dapat diukur dan sejumlah kriteria (standar) yang dapat digunakan sebagai panduan untuk mengevaluasi informasi tersebut.
2.      Penetapan intetitas ekonomi dan periode waktu yang di audit harus jelas untuk menentukan lingkup tanggung jawab auditor.
3.      Bahan bukti harus diperoleh dalam jumlah dan kualitas yang cukup untuk memenuhi tujuan audit.
4.      Kemampuan auditor memahami kriteria yang di gunakan serta sikap independen dalam mengumpulkan bahan bukti yang diperlukan untuk mendukung kesimpulan yang akan diambilnya.
Auditing  memberikan  nilai  tambah  bagi  laporan  keuangan  perusahaan, karena  akuntansi  publik  sebagai yang  ahli  dan  independen  pada  akhir pemeriksaannya  akan  memberikan  pendapat  mengenai  kewajaran posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan laporan arus kas.
Dari  definisi  audit  secara  umum  tersebut  memiliki  unsur  penting  yang diuraikan yaitu antara lain sebagai berikut:[1]
a.      Suatu Proses Sistematik
Auditing merupakan suatu proses yang sistematik, yaitu dilaksanakan dengan suatu  urutan langkah yang direncanakan, terorganisir dan bertujuan.
b.      Untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif
Proses sistematik itu ditujukan untuk memperoleh bukti yang mendasari pernyataan  yang  dibuat oleh  individu  atau  badan  usaha,  serta  untuk mengevaluasi tanpa memihak atau prasangka terhadap bukti-bukti tersebut.
c.       Kriteria yang ditetapkan
Kriteria  atau  standar  yang  digunakan  sebagai  dasar  untuk  menilai pernyataan dapat berupa:
1)      Peraturan yang ditetapkan oleh suatu badan legislative,
2)      Anggaran atau ukuran prestasi lain yang ditetapkan oleh manajemen,
3)      Prinsip  akuntansi  yang  berterima  umum  di  Indonesia  (generally  accepted accounting principles).
d.      Penyampaian hasil
Penyampaian hasil auditing sering disebut dengan atestasi (attestation), penyampaian  hasil  ini dilakukan  secara  tertulis  dalam  bentuk  laporan  audit (audit report).[2]
e.      Pemakai yang berkepentingan
Dalam dunia bisnis pemakai yang berkepentingan terhadap laporan audit adalah  para  pemakai informasi  keuangan,  calon  investor  dan  kreditur, organisasi buruh, dan kantor pelayanan pajak.
Dalam menjalankan tugasnya, seorang auditor harus mengunjungi unit kerja yang akan di audit. Dalam menjalankan  fungsinya,  seorang  auditor mempunyai hak untuk  mendapatkan akses informasi yang dibutuhkan.
Untuk  itu maka pimpinan unit harus memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada auditor dalam  berinteraksi dengan  staf  atau  pimpinan  unit  tersebut.  Ada  beberapa  cara yang  dapat  ditempuh  auditor  dalam mendapatkan  informasi  dari  auditee,  antara lain:
a)     Mengamati proses kerja.
b)     Meminta penjelasan
c)      Meminta peragaan
d)     Menelaah dokumen simintas
e)     Memeriksa silang
f)       Mencari bukti-bukti
g)     Melakukan survei
B.       Klasifikasi Berdasarkan Pelaksanaan Audit
Bila dilihat dari sisi untuk siapa audit dilaksanakan, auditing dapat juga diklasifikasikan menjadi tiga yaitu:
1.       Auditing Eksternal merupakan suatu kontrol sosial yang memberikan jasa untuk memenuhi kebutuhan informasi untuk pihak luar perusahaan yang diaudit, yaitu akuntan publik yang telah diakui oleh yang berwenang untuk melaksanakan tugas tersebut. Para pemeriksa pada umumnya dibayar oleh manajemen organisasi yang diperiksa.
2.      Auditing Internal adalah suatu kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi efektivitas organisasi yang menghasilkan informasi untuk manajemen organisasi itu sendiri, yaitu karyawan organisasi tersebut dan digaji oleh organisasi tersebut, fungsinya membantu manajemen dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan perusahaan.
3.      Auditing Sektor Publik adalah suatu kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada masyarakat, seperti pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang mencakup audit laporan keuangan, audit kepatuhan, maupun audit operasional. Auditornya adalah auditor pemerintah dan dibayar oleh pemerintah. Pemeriksaan dapat mencakup pemeriksaan laporan, pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan operasional.
C.       Jenis-jenis Audit
  Akuntan publik melaksanakan tiga tipe audit utama : audit kas laporan keuangan, audit operasional dan audit keapatuhan. Dua  jenis  jasa  audit  yang terakhir sering kali dinamakan sebagai audit aktivitas, walaupun kedua jenis audit tersebut sangat mirip dengan jasa assuransi dan jasa atestasi. Menurut Rahayu dan Suhayati jenis audit terditi dari 3 macam, yaitu :
a)     Audit laporan keuangan
b)     Audit operasional
c)      Audit kepatuhan
D.       Profesi Akuntan Publik
  Akuntan Publik merupakan profesi yang beraktivitas utama dalam pekerjaan audit eksternal. Audit harus dilakukan secara profesional oleh orang yang independen dan kompeten.[3] Persyaratan auditor, pekerjaan sampai laporannya diatur oleh standar audit. Standar audit tidak akan terlepas dari etika, apalagi profesi akuntan publik adalah profesi yang memerlukan tingkat kepercayaan yang tinggi dari publik. Standar audit ini berfungsi sebagai pijakan akuntan publik dalam merencanakan, melakukan aktivitas dan melaporkan hasil pekerjaannya. Sehingga dengan dipakainya standar audit, hal yang dilarang dapat dihindari oleh akuntan publik, sedangkan hal yang diwajibkan dapat dilaksanakan dengan baik. Akuntan publik juga dapat merupakan akuntan yang menjalankan fungsi pemeriksaan secara bebas/independen terhadap laporan keuangan perusahaan atau organisasi lain,serta memberikan jasa kepada pihak-pihak yang memerlukan.
Menurut Hery dan Merrina Agustiny, ada elemen penting yang dimiliki oleh akuntan, yaitu keahlian dan pemahaman tentang standar akuntansi atau standar penususnan laporan keuangan, standar pemeriksaan/auditing, etika profesi dan pemahaman terhadap lingkungan bisnis yang diaudit.[4] Persyaratan utama yang harus dimiliki oleh auditor adalah wajib memegang teguh aturan etika profesi yang berlaku.
E.    Jasa yang Dihasilkan oleh Profesi Akuntan Publik
       Adapun Jasa yang dihasilkan akuntan publik antara lain yaitu:
1)      Jasa Assuransi
Adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil  keputusan. Jasa Assuransi dapat disediakan oleh profesi akuntan publik atau berbagai profesi lain. Contoh jasa assuransi yang disediakan oleh profesi lain adalah jasa pengujian berbagai produksi oleh organsiasi konsumen, jasa pemeringkatan televisi (television rating) atau jasa pemeringkatan radio (radio rating).
2)     Jasa Atestasi
Atestasi adalah pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang implisit dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain (pihak ketiga). Untuk laporan keuangan historis, asersi merupakan pernyatan manajemen bahwa laporan keuangan sesuai dengan akuntansi berterima umum (generally accepted accounting principles). Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure) dalam peningkatan mutu untuk pengambilan keputusan. Adapun jasa atestasi dibagi menjadi 4 jenis:
a.    Audit
b.    Pemeriksaan (Exminatoin)
c.     Review
d.     Prosedur yang disepakati (Agreed-upon procedures)
3)     Jasa non asuransi
Adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa non asuransi yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah:
a.    Jasa kompilasi
b.    Jasa perpajakan
c.      Jasa konsultasi
F.        Standar Profesional Akutan Publik
Terdapat lima macam standar profesional yang diterbitkan oleh Dewan sebagai aturan mutu pekerjaan akuntan publik:
1.    Standar Auditing
Merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis standar auditing terdiri dari 10 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA) , PSA terdiri dai ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan audit, termasuk dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA)  yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan yang bersifat mengikat bagi anggota Ikatan Akuntansi Indonesia yang berpraktik sebagai Akuntan Publik.
2.   Standar Aretasi
Memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencangkup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis maupun tingkat keyakinan yang lebih rendah dalam jasa non audit
3.   Standar Jasa Akuntansi dan Review,
Memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review, termasuk didalamnya adalah Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSAR.[5]
4.   Standar Jasa Konsultasi
Memberikan panduan bagi akuntan publik di didalam penyediaan jasa konsultansi bagi masyarakat. Menyajikan temuan, simpulan dan rekomendasi yang sifat dan lingku pekerjaannya ditentukan oleh perjanjian antara praktisi dengan kliennya.
5.   Standar Pengendalian Mutu
Memberikan panduan bagi kantor akuntan publik didalam melaksanakan pengendalian mutu jasa yang dihasilkan oleh iantornya dengan meatuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar professional Akutnan Publik dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik.
Dalam hal ini auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau orangaisasi lain dengan tuuan menentukan apakah laporan keuanga tersebut menyajikan secara wajar atau tidak. Auditing bukan merupakan cabang akuntansi, tetapi suatu disiplin bebas, yang mendasarkan diri pada hasil kegiatan akuntansi dan daata kegiatan lain. Akuntansi merupakan proses pencatatan, penggolongan, peringkasan, dan penyajian transaksi keuangan perusahaan atau organisasi lain, hasil akhir: laproan keuangan. Dipihak lain, auditing ditunjukan untuk menetukan secara objektif keandalan informasi yang disampaikan oleh manajemen dalam laporan keuangan.[6]  Profesi akunan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingakat keandalan laporan keuangan perusahan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
G.       Kode Etik Akuntan Indonesia
Kode etik akuntan yang berlaku di Indonesia mengatur etika yang harus dipatuhi oleh akuntan yang berpraktek di indonesoa baik akuntan public maupun tipe akuntan yang lain. Kode etik akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.      Kode etik akuntan secara umum Mengatur hal – hal sebagai berikut :
-       Kepribadian
-       Kecakapan professional
-       Tanggung jawab
-       Pelaksanaan kode etik
-       Pelaksanaan kode etik dan penyempurnaannya
2.      Kode etik khusus untuk akuntan public
-       Kepribadian
-       Kecakapan professional
-       Tanggung jawab kepada klien
-       Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
-       Tanggung jawab lainnya.
3.      Penutup
Hanya berisi satu pasal yaitu mengatur tanggal berlakunya kode etik akuntan Indonesia.

Berikut Penjelasan dari Kode Etik Akuntan Indonesia sebagai berikut :
a.    Kepribadian
Kepribadian akuntan disini diartikan sebagai kepribadian yang independen dan obyektif. Independen diartikan sebagai sikap yang bebas dan tidak tergantung kepada pihak lain. Sedangkan sikap yang obyektif diartikan sebagai sikap yang tidak memihak dalam mempertimbangkan fakta dan terlepas dari kepentingan pribadi.
Indenpendensi akuntan publik mempunyai tiga aspek yaitu :[7]
1)     Independen dalam diri akuntan yang berupa kejujuran dalam melakukan pemeriksaan fakta yang ditemukan. Sikap ini disebut independence in fact
2)   Independen dalam penampilan atau independence in appearance. Independence ini dipandang dari sudut pandang pihak lain yang mengetahui informasi yang bersangkutan dengan diri akuntan.
3)   Independence dipandang dari sudut keahlian
Misalnya akuntan yang tidak mengetahui tentang computer jika memeriksa laporan keuangan yang diolah dengan computer dikatakan tidak independence. Hal ini disebabkan akuntan tidak mempertimbangkan dengan obyektif informasi keuangan yang dihasilkan computer. Independence merupakan hal yang unik dalam profesi akuntan, karena akuntan dituntut independence dari pengaruh klien sedangkan dilain sisi akuntan dituntut memenuhi keinginan klien karena klienlah yang membayar honorarioum.
b.      Kecakapan professional
Hal – hal yang diatur pada bagian ini adalah :

Kewajiban akuntan public untuk menjelaskan kepada staf dan ahli yang bekerja padanya tentang keterikatannya dengan kode etik akuntan Indonesia
1)         Akuntan public tidak boleh menerima pekerjaan kecuali ia atau kantornya mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan kompetensi professional
2)        Melarang akuntan publik mengaitkan namanya dengan prediksi untuk mencegah timbulnya kesan bahwa ia menjamin terwujudnya prediksi.
c.        Tanggung jawab akuntan public terhadap kliennya
 Disini mengatur tentang dua hal yaitu :
                    i.     Mengatur mengenai penjagaan kerahasiaan informasi yang diperoleh akuntan selama penugasan professional. Informasi yang diperoleh tidak boleh diungkapkan kepada pihak ketiga kecuali :[8]
-     Atas izin dari klien
-     Dikehendaki oleh hukum atau Negara
                  ii.     Mengatur mengenai honorarium untuk jasa yang diserahkan. Akuntan tidak boleh menerima honorarium berdasarkan atas manfaat yang akan diterima klien.
d.       Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
 Tanggung jawab kepada rekan seprofesi ini mengatur dua hal yaitu :
1)    Akuntan public wajib menjaga hubungan baik dengan akuntan lain apabila klien memutuskan menggunakan akuntan lain.
2)      Jika orang atau badan yang sedang diperiksa suatu kantor akutnan meminta saran atau pendapat dari akuntan public lain , akuntan public ini harus berkonsultasi dulu dengan kantor akuntan yang sedang memeriksanya.
e.        Tanggung jawab lain
        Terdapat tiga perilaku lain yang dipandang tidak etis dalam profesi akuntan publik :
1)       Mengiklankan diri atau mengijinkan pihak lain mengiklankan nama atau jasa yang dijualnya
2)     Membayar imbalan untuk memperoleh pekerjaan
3)     Menawarkan jasa secara tertulis kepada calon klien


DAFTAR PUSTAKA

Purba, Radiks. 1995.  Akuntansi Untuk Manajer.  Jakarta: PT Rineka Cipta.
William, Raymond dan Walter G. 2005.  Modern Auditting Edisi Ke-7. Jakarta: Erlangga.
Mulyadi. 2002.  Auditting Edisi 6. Jakarta: Salemba Empat.
Heri. 2011.  Auditting 1: Dasar-dasar Pemeriksaan Akuntansi. Kencana: Jakarta.




[1] Radiks Purba, Akuntansi Untuk Manajer (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1995), hlm, 56.
[2] Ibid, hlm, 58.
[3] Heri, Auditting 1: Dasar-dasar Pemeriksaan Akuntansi (Kencana: Jakarta, 2011), hlm, 11.

[4] Ibid, hlm, 14.
[5] Ibid, hlm, 32.
[6] Mulyadi, Auditting Edisi 6 (Jakarta: Salemba Empat, 2002), hlm, 16.
[7] William, Raymond, Walter G, Modern Auditting Edisi Ke-7  (Jakarta: Erlangga, 2005), hlm, 96.
[8] Ibid, hlm, 100.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH LANDASAN PENDIDIKAN

MAKALAH ILMU AL-JARH WA AT-TA’DIL