BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), juga
dikenal dengan nama Nusantara yang artinya negara kepulauan. Wilayah NKRI
meliputi wilayah kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Letak wilayah
NKRI berada di antara dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia, serta dua
samudra yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik. Indonesia terletak di benua
Asia tepatnya di Asia Tenggara. Wilayah Indonesia berada di 6°lintang utara
(LU) –11°lintang selatan (LS), dan
95° bujur timur (BT) –
141° bujur timur (BT) dan Setengah dari
jumlah penduduk Indonesia menempati pulau Jawa. Pulau-pulaubesar yaitu Jawa
dengan luas 132.107 km2, Sumatera dengan luas 473.606 km2, Kalimantan dengan
luas 539.460 km2, Sulawesi dengan luas 189.216 km2, dan Papua dengan luas
421.981 km2.
B.
Rumusan Masalah
1. Apakah Pengertian Negara Kesatuan
Republik Indonesia?
2. bagaimanakah Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia?
3. Bagaimana Perilaku kita Menjaga Keutuhan
NKRI?
4. Seberapa Penting Keutuhan NKRI?
C.
Rumusan Makalah
1. Untuk mengetahui pengertian Negara
Kesatuan Republik Indonesia
2. Untuk mengetahui Negara Kesatuan
Republik Indonesia
3. Untuk mengetahui Perilaku Menjaga
Keutuhan NKRI
4. Untuk mengetahui Pentingnya Keutuhan NKRI
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan
negara kesatuan berbentuk republik, yang terdiri atas wilayah yang luas dan
terbesar dengan bermacam-macam adat, suku, keyakinan, serta budaya yang
memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu berdaulat, adil dan
makmur.
Sedangkan istilah Negara kesatuan Republik Indonesia
menurut UUD 1945 Pasal 1 ayat 1 yaitu Negara Indonesia adalah Negara kesatuan,
yang berbentuk republik. ketentuan ini
dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 yang berbuny: (1) yang menyebutkan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang
tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang
diatur dengan undang-undang.
Pasal 18 UUD 1945 menjabarkan NKRI sebagai berikut:
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur
dengan undang-undang.
2. Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah
kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan.
3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan
umum.
4. Gubernur, Bupati dan Walikota
masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota
dipilih secara demokrasi.
5. Pemerintah daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan pemerintah pusat.
6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan
peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan
tugas pembantuan.
7. Susunan dan tata cara penyelenggaran
pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
B.
Mengenal Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia yang terletak di benua Asia bagian
Tenggara (Asia Tenggara) pada
koordinat 6°LU - 11°08'LS dan dari
95°'BB - 141°45'BT, melintang di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudera Pasifik
dan Samudera Hindia (terbentang sepanjang 3.977 mil). Karena letaknya yang
berada di antara dua benua, dan dua samudera, ia disebut juga sebagai
Nusantara.
Sebagai negara kepulauan Indoneia memiliki ±17.505
pulau yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia dengan perbandingan luas
daratan dan perairan yaitu 1:3, Dengan jumlah pulau yang banyak ternyata
menimbulkan berbagai pemasalahan seperti kaburnya batas-batas wilayah negara,
penyelundupan barang dan jasa, pembalakan liar, Perdagangan manusia dan
lain-lain, Selain permasalahan diatas masih
Terdapat 17.504 pulau yang termasuk kedalam wilayah
kedaulatan Negara Republik Kesatuan Indonesia menurut deputi kedaulaulatan maritime kementrian coordinator bidang
kemaritiman.
Luas daratan Indonesia adalah 1.922.570 km² dan luas
perairannya 3.257.483 km². Pulau terpadat
penduduknya adalah pulau Jawa, dimana setengah populasi Indonesia hidup.
Indonesia terdiri dari 5 pulau besar, yaitu: Jawa dengan luas 132.107 km²,
Sumatra dengan luas 473.606 km², Kalimantan dengan luas 539.460 km², Sulawesi
dengan luas 189.216 km², dan Papua dengan
luas 421.981 km². Batas wilayah Indonesia searah penjuru mata angin yaitu:
1. Utara: Negara Malaysia, Singapura,
Filipina, dan Laut China Selatan
2. Selatan: Negara Australia, Timor Leste,
dan Samudera Hindia
3. Barat: Samudera Hindia
4. Timur: Negara Papua Nugini, Timor Leste,
dan Samudera Pasifik
C.
Perilaku Menjaga Keutuhan NKRI
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai
lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara yang
berdaulat dan berhak untuk mementukan nasib dan tujuannya sendiri.
Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa
adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski dalam perjalanan sejarah ada
upaya untuk menggantikan bentuk negara, tetapi upaya itu tidak bertahan lama
dan selalu digagalkan oleh rakyat. Misalnya, ada upaya untuk menggantikan
bentuk negara menjadi Indonesia Serikat. Tetapi upaya untuk menggantikan bentuk
negara itu segera berlalu. Indonesia kembali kepada negara kesatuan. Hingga
saat ini negara kesatuan itu tetap dipertahankan. Sebagai generasi penerus bangsa
dan juga sebagai peserta didik kita merasa terpanggil untuk turut serta dalam
usaha membela negara.
Bangsa kita terus bergerak maju dan terus melintasi
sejarah. Berbagai kemajuan dan perkembangan terus dinikmati oleh rakyat. Tetapi
ancaman terhadap kedaulatan dan keharmonisan bangsa dan negara masih terus
terjadi, meskipun intesitasnya kecil. Ancaman-ancaman itu meskipun dalam
intesitas yang kecil tapi jauh lebih rumit. Ancaman-ancaman itu dapat
dikelompokkan menjadi dua bagaian, yaitu ancaman yang dating dari luar negeri
dan ancaman dari dalam negeri.
1. Ancaman Dari Dalam Negeri
a. Kerusuhan Ancaman kerusuhan akan timbul
jika terjadi kesenjangan ekonomi.
Ancaman ini bisa muncul kalau pembangunan nasional tidak berhasil
memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah tidak berhasil
memperkecil ketidakadilan sosial ekonomi.
b. Pemaksaan Kehendak Ancaman ini bisa
terjadi dinegara kita. Karena ada golongan tertentu berusaha memaksakan
kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem social
politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
c. Pemberontakan Angkatan Bersenjata
Ancaman ini bisa muncul dari kalangan separatis karena pembangunan nasional
tidak dapat mencakup semua daerah secara seimbang.
Bangsa Indonesia tereiri dari berbagai suku bangsa
dengan latar belakang budaya yang berbeda-beda. Perbedaan suku bangsa ini bisa menjadi
sumber konflik yang depat menyebabkan perpecahan di tubuh Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Berikut
beberapa sikap dan perilaku Mempertahankan NKRI :
1. Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air
Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya.
2. Menciptakan ketahanan nasional, artinya
setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan negara, dan mempererat
persatuan bangsa.
3. Menghormati perbedaan suku, budaya,
agama, dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi
kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu
kekayaan bangsa.
4. Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan,
yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia,
serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang Saka Merah putih.
Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan
UUD 1945.
5. Memiliki semangat persatuan yang
berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di
segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang
menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang
sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerjasama, dan kesetiakawanan
terhadap ikrar bersama.
6. Mentaati peraturan, agar kehidupan
berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan aman. Jika peraturan saling
dila ar, akan terjadi kekacauan yang dapat menimbulkan perpecahan.
D.
Pentingnya Keutuhan NKRI
Negara kesatuan republik indonesia
dianugrahi wilayah yang luasdan kekayan alam beraneka ragam untuk kesahjetraan
rakyat indonesia.Oleh karena itu,semua rakyat indonesia berkewajiban untuk
melindungi dan mempertahankan wilayah indonesia agar tetap utuh.
Negara
kesatuan republik indonesia tidak berdiri dengan sendirinya,tetapi melalui
perjuangan para pejuang yang dilakukan dengan proses yang sangat panjang.
Keutuhan
NKRI juga ditunjukkan melalui hal-hal berikut:
1. Indonesia yang utuh dan tidak mudah terpecah
belah
2. Hubungan antara pemerintah dengan
rakyatnya baik
3. Tidak ada
pergolakan,perperangan,pemberontakan,ataupun pepecahan diantara rakyat
4. Situasi negara yang aman ,nyaman dan
damai
Untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia di perlukan sikap-sikap:
a. Cinta tanah air
b. Membina persatuan dan kesatuan
c. Rela Berkorban.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (disingkat NKRI), juga dikenal dengan nama
Nusantara yang artinya negara kepulauan. Wilayah NKRI meliputi wilayah
kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Letak wilayah NKRI berada
di antara dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia, serta dua samudra
yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik.
- Saran
Negara
ada untuk membantu manusia mewujudkan tujuan dan cita-citanya. Penyelenggaraan
negara harus membawa manfaat bagi manusia. Tugas manusia adalah bertanggungjawab
rasa kepentingan bersama warganya. Negara harus melindungi hak-hak warganya dan
menetapkan kewajiban-kewajibannya sebagai warga Negara. Jadi, kita sebagai
generasi bangsa harus melindung hak-hak warga dan menetapkan kewajiban kita
sebagai warga Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Hakim,
Suparlan, dik. 2012. Pendidikan
Kewarganegaraan Dalam Konteks Indonesia. Malang: Universitas Negeri Malang
Indonesia,
Pustaka. 23 Oktober 2014. Lima sikap
dalam menjaga keutuhan NKRI, (Online), (http://www.
Pusakaindonesia. Org/lima-sikap-dalam-menjaga-keutuhan-NKRI/), diakses pada
tanggal 5 Oktober 2018.
Prof.
Dr. kaelan.2014. Pendidikan Pancasila.
Yogyakarta
Prof.
Dr. kaelan, Pendidikan Pancasila, 2014,
Yogyakarta. Hlm 141
Al-Hakim,
Suparlan, dik, Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam Konteks Indonesia, 2012,
Malang: Universitas Negeri Malang.
H lm 154
<script data-ad-client="ca-pub-3224888017981904" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
Komentar
Posting Komentar