BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kunci keberhasilan manajemen bank
syari’ah sangat ditentukan oleh bagaimana bank tersebut dapat merebut hati
masyarakat, sehingga peranan bank syari’ah tersebut sebagai financial intermediary berjalan dengan
baik.Jika peranan bank syaria’ah tersebut berjalan baik, barulah bank syariah
dapat dikatakan berhasil.Jadi, bagaimana bank melayani sebaik-baiknya mereka
yang kelebihan uang dan menyimpan uangnya dalam bentuk giro wadah, deposito,
mudharabah, tabungan wadiah maupun tabungan mudharabah, serta melayani
kebutuhan uang masyarakat melalui pemberian pembiayaan.Hal demikian inilah
kunci keberhasilan manajemen bank syari’ah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian penghimpunan dana?
2.
Apa
wewenang dan tanggung jawab organisasi penyaluran dana?
3.
Apa
sumber-sumber dana bank syari’ah?
C.
Tujuan Pembahasan
1.
untuk
mengetahui apa pengertian penghimpunan dana
2.
untuk
mengetahui apa wewenang dan tanggung
jawab organisasi penyaluran dana
3.
Untuk
mengetahui sumber-sumber dana bank syari’ah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kebijakan Penghimpunan Dana
Setiap penerima dana pihak ketiga
adalah merupakan amanah yang harus dijaga keamanan dan kemaslahatannya bagi
pemilik dana dan bank. Oleh karena itu, setiap proses penghimpunan dan penerimaan
dana harus dilakukan berdasarkan penentuan peraturan Bank Indonesia, fatwah DSN
maupun peraturan intern bank yang didasarkan pada asas penerimaan dana yaitu:
kebijikan pokok penghimpunan dana bank sebagai lembaga intermediasi dalam
mengelola dana masyarakat harus memiliki komitmen dan integritas. Oleh karena
itu, setiap proses penghimpunan dana harus mempertimbangkan asas penghimpunan
dana yang sehat.
1. Prosedur penghimpunan dana yang sehat
Setiap pejabat bank yang berhubungan dengan
penghimpunan dana yang harus menempuh prosedur penerimaan dana yang sehat dan
benar serta prosedur persetujuan, dokumentasi, dan administrasi serta pengawas
penghimpunan dana. Prosedur penerimaan dana yang sehat adalah setiap calon
nasabah harus melalui suatu proses penilaian yang dilakukan secara objektif dan
penghimpunan dana yang diterima dari nasabah berdasarkan hasil penilaian yang
objektif, diyakini oleh pejabat bank bahwa nasabah tersebut mendapat dana dari
sumber yang halal dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hokum positif.
2. Penghimpunan dana dalam perhatian khusus
Penghimpunan dana dalam perhatian khusus adalah
penghimpunan dana yang dikategorikan sebagai transaksi keuangan yang mempunyai
resiko tinggi atau mencurigakan.
3. Pengkinian dana
Upaya yang melengkapi dan memperbaharui data para
nasabah dilakukan dengan caraa penyeleksian kembali data nasabah penghimpunan
dana yang telah masuk dengan formulir yang terkini.
4. Penyelesaian pengaduan
Proses dan penyelesaian pengaduan permasalahan
penghimpunan dana harus didasarkan pada program tidak lanjut yang telah dibuat
dan disetujui pada tingkat direksi dan dilaoprkan pada Bank Indonesia.
5. Penghimpunan dana yang dihindari
Dalam
penerimaan dana, bank mempunyai beberapa batasan dan larangan yang harus ditetapkan
secara khusus melalui surat keputusan direksi. Ketentuan tersebut harus
dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh pejabat dan staf dalam jajaran bagian
penghimpunan dana. Setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi terhadap ketentuan
yang berlaku. Penghimpunan dana yang dihindari meliputi penghimpunan dana tidak
sesuai undang-undang dan kebijakan pemerintah, antara lain berupa hasil
korupsi, hasil perjudian dan money
laundering. Hal ini sebagian dari penerapan prinsip mengenal nasabah.
6. Jenis penghimpunan dana berdasarkan
tujuan
a. Keamanan, dengan menggunakan transaksi
perbankan.
b. Investasi, dengan menggunakan kontrak
investasi sesuai undang-undang.
c. Sosial, dalam bank syari’ah bias dalam
bentuk penerimaan zakat, infak, sedekah, wakaf dan hibah.
7. Organisasi dan manajemen penghimpunan
dana
a. Pejabat penghimpunan dana
Penghimpunan
dana pada bank syari’ah merupakan proses yang melibatkan banyak pihak, mulai
komisaris sampai dengan customerservice.
b. Tugas pejabat penghimpunan dana
1) Direksi
2) Komisaris
3) Kepala bagian / pimpinan cabang
c. Kriteria pejabat penghimpun dana
1) Mempunyai pengetahuan, keahlian dan
keterampilan dalam kegiatan operasional penghimpunan dana
2) Jujur, amanah, cermat dan bertanggung
jawab
3) Taat asas terhadap peraturan
*¨bÎ)©!$#öNä.ããBù'tbr&(#rxsè?ÏM»uZ»tBF{$##n<Î)$ygÎ=÷dr&#sÎ)urOçFôJs3ymtû÷üt/Ĩ$¨Z9$#br&(#qßJä3øtrBÉAôyèø9$$Î/4¨bÎ)©!$#$KÏèÏR/ä3ÝàÏètÿ¾ÏmÎ/3¨bÎ)©!$#tb%x.$JèÏÿx#ZÅÁt/ÇÎÑArtinya:
“sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan
amanat kepada orang yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hokum
diantara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah
sebaik-baik yang member pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar,
Maha Melihat.” (Q.S. an-Nisa: 58).
d. Kode etik pejabat penghimpunan dana
Kode etik penghimpunan dana mengacu
pada profesionalisme serta nilai-nilai syari’ah, antara lain:
1) Mematuhi nilai-nilai syari’ah islam
2) Patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan
dan peraturan yang berlaku
3) Melakukan pencatatan setiap kegiatan
tarnsaksi yang berhubungan dengan kegiatan penghimpunan dana
B.
Penghimpunan Dana
Kegiatan usaha utama bank adalah
penghimpunan dana penyaluran dana. Penyaluran dana dengan tujuan memperoleh
penerimaan akan dapat dilakukan apabila dana telah dihimpun. Penghimpunan dana
dari masyarakat perlu dilakukan dengan cara-cara tertentu sehingga efisien dan
dapat disesuaikan dengan rencana penggunaan dana tersebut.
1. Sumber-sumber penghimpunan dana
Pada
dasarnya, suatu bank mempunyai tiga alternative untuk menghimpun dana untuk
kepentingan usahanya, yaitu: dana sendiri, dana deposan, dana pinjaman, dan
sumber dana lain.
a. Dana sendiri
Meskipun untuk
suatu usaha bank, proporsi untuk dana sendiri relative kecil apabila
dibandingkan dengan total dana yang dihimpun ataupun total aktivanya, dana
sendiri ini tetap merupakan hal yang penting untuk kelangsungan usahanya. Modal
sendiri akan dengan cepat habis untuk menutup kerugian, ketika kerugian telah
melebihi modal sendiri, kemampuan bank tersebut untuk memenuhi kewajiban kepada
masyarakat menjadi sangat diragukan. Kemampuan untuk mengembalikan dana
simpanan masyarakat juga menjadi diregukan. Penurunan kemampuan ini sangat
mungkin untuk menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat pada bank tersebut.
b. Dana deposan
Pada dasarnya
sumber dana dan masyarakat dapat berupa giro (demanddeposit), tabungan (saving
deposit) dan deposito berjangka (time
deposit) yang berasal dari nasabah perseorangan atau badan.
c. Dana pinjaman
Dana pinjaman
yang diperoleh bank dalam rangka penghimpunan dana antara lain:call money, pinjaman antar bank, kredit
likuiditas bank Indonesia.
d. Sumber dana lain
Selain berasal
dari dana sendiri, dana dari deposan, dan dana pinjaman, sumber penghimpunan
dana dapat juga berasal dari sumber-sumber lain yang tidak dapat digolongkan
dalam jenis dana di atas. Sumber dana yang lain ini selalu berkembang sesuai
dengan perkembangan usaha perbankan dan perekonomian secara umum.
C.
Wewenang dan Tanggung Jawab Oraganisasi Penyaluran
Dana
Untuk meningkatkan efektivitas dan
efesinsi dalam manajemen penyaluran dana, ketua dan anggota komite peyaluran
dana harus menjalankan kewajibannya sesuai hirarki oraganisasi dan selalu
menjaga amanah. Dalam pengambilan keputusan, komite penyakuran dana harus
bermusyawarah terlebih dahulu, dan bagian-bagian berikut dan bertanggung jawab
terhadap hasil keputusan.
1. Komisaris
a. Menyetujui rencana penyaluran dana
tahunan, termasuk rencana pemberian penyaluran dana kepada pihak yang terkait
dengan bank dan penyaluran dana kepada nasabah-nasabah besar tertentu yang akan
tertuang dalam rencana kerja bank yang disampaikan kepada bank Indonesia.
b. Mengawasi pelaksanaan rencana pemberian
penyaluran dana tersebut.
c. Meminta penjelasan dana atau
pertanggungjawaban direksi serta meminta langkah-langkah perbaikan apabila
rencana pemberian penyaluran dana tersebut menyimpang dari rencana yang telah
dibuat.
2. Direksi
a. Menyusun dan bertanggung jawab atas
penyusunan rencana penyaluran dana yang akan dituangkan kedalam rencana kerja
bank yang akan disampaikan kepada bank Indonesia.
b. Memastikan bahwa KKPD telah menjalankan
tugasnya secara konsekuan dan konsisten.
c. Bertanggung jawab atas pelaksanaan
langkah-langkah perbaikan atas hasil evaluasi dan saran-saran yang disampaikan
KKPD
3. Dewan pengawas syari’ah
a. Menyetujia rencana penyaluran dana
tahunan, termasuk rencana pemberian penyaluran dana kepada pihak yang terkait
dengan bank dan penyaluran dana kepada nasabah-nasabah besar tertentu yang akan
tertuang dalam rencana kerja bank yang disampaikan kepada bank Indonesia.
b. Mengawasi proses pelaksanaan pemberian
penyaluran dana tersebut berkaitan dengan syari’ah islam.
c. Menerbitkan produk baru yang diperlukan
atas usulan pengurus.
4. Account officer penyaluran dana
a. Cakupan tugas dan kewenangan satuan
kerja penyaluran dana ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dengan keputusan
direksi secara tertulis.
D.
Organisasi dan Manajemen Penyaluran Dana di Bank Syari’ah
Dalam islam tidak ada satu pun yang
dapat dikerjakan secara bersama tanpa seorang pemimpin. Rasulullah menekankan
pentingnya seorang pemimpin.Dalam sabdanya, “ketika
tiga orang atau lebih bersama-sama dalam suatu perjalanan (bisnis), tunjuklah
salah satu seorang diantara kamu sebagai imam (pemimpin).”Selain itu Nabi
juga mengatakan bahwa, “kekuasaan Allah
adalah pada jama’ah (organisasi),barang sipa yang berpisah darinya akan jauh ke
neraka.” (H.R. Tirmidzi).
Kesuksesan dan kemakmuran dalam
bisnis bergantung pada kemampuan dan efisien pemimpinnya dan memperbaiki
institusi organisasinya dengan pelayanan yang paling baik dan efesien jelas
akan mengalami kesuksesan. Apabila organisasi itu solid, diibaratkan sebagai
suatu bangunan yang tersusun kukuh. Untuk mendukung pemberian penyaluran dana
yang sehat, bank perlu menyediakan unsure struktur pengendalian internal atau
struktur pengendalian manajemen yang memadai mulai tahap awal proses kegiatan
penyaluran dana sampai pada tahap pengawasan dana pembinaan dengan membentuk
sebagai berikut:
1. Komite kebijakan penyaluran dana (KKPD)
Merupakan komite yang membantu direksi dalam
merumuskan kebijakan, mengawasi pelaksanaan kebijakan, memantau perkembangan
dan kondisi portofolio penyaluran dana, dan memberikan saran-saran langkah
perbaikan.
2. Komite penyaluran dana
Merupakan komite operasional yang membantu direksi
dalam mengevaluasi atau memutuskan permohonan penyaluran dana untuk jumlah dan
jenis penyaluran dana.
E.
Bank Syari’ah Sebagai Lembaga
Bank sebagai salah satu lembaga
keuangan memiliki fungsi menghimpun dana masyarakat. Dana yang telah terhimpun
kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat. Kegiatan bank mengumpul dana
disebut dengan kegiatan Funding.
Sedangkan kegiatan menyalurkan dana kepada masyarakat oleh bank disebut Financing atau Lending. Dalam menjalankan dua aktivitas tersebut, bank syari’ah
harus menjalankan sesuai kaidah-kaidah perbankan yang berlaku. Utamanya adalah
kaidah transaksi dalam pengumpulan dan penyaluran dana menurut islam. Namun
bagi syari’ah, disamping harus memenuhi tuntunan kaidah islam juga harus
mengikuti kaidah hokum perbankan yang berlaku dan di atur oleh bank sentral.
F.
Sistem Manajemen Dana
Sistem manajemen dana bank syari’ah
adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga bank syari’ah dalam mengelola atau
mengatur posisi dana yang diterima dari aktivitas Funding untuk disalurkan kepada aktivitas Financing, dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu
memenuhi criteria-kriteria lukiditas, rentabilitas, dan solvabilitasnya.
Sebagaimana halnya dengan bank konvensional bank syari’ah juga mempunyai peran
sebagai lembaga perantaraa antara satuan-satuan kelompok masyarakat dan
unit-unit lain yang mengalami kekurangan dana. Melalui bank yang kelebihan dana
tersebut dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukan dan memberikan
manfaat kepada dua belah pihak.
Bank berbasis bunga melaksanakan
peran tersebut melalui kegiatannya sebagai peminjam dan pemberi pinjaman. Para pemilik
dana tertarik untuk menyimpan dana di bank berdasarkan tingkat bunga yang
dijanjikan. Demikian pula bank memberikan pinjaman kepada pihak-pihak yang
memerlukan dana berdasarkan kemampuan mereka membayar tingkat bunga tertentu.
Hubungan antara bank dengan nasabahnya adalah hubungan antara kreditur dan
debitur.
Berbeda dengan bank konvensional,
hubungan antara bank syari’ah dengan nasabahnya bukan hubungan kreditur dan
debitur melainkan hubungan kemitraan antara penyandang dana (shahib al maal) dengan pengelola dana (mudharib). Oleh karena itu, tingkat laba bank syari’ah bukan saja
berpengaruh terhadap tingkat bagi hasil bagi para pemegang saham, tetapi juga
berpengaruh terhadap bagi hasil yang dapat diberikan kepada nasabah menyimpan
dana. Dengan demikian, kemampuan manajemen untuk melaksanakan fungsinya sebagai
penyimpan harta, pengusaha dan pengelola investasi yang baik akan sangat
menentukan kualitas usahanya sebagai lembaga dan kemampuannya menghasilkan
laba.
G.
Sumber-Sumber Dana Bank Syari’ah
Pertumbuhan setiap bank sangat
dipengaruhi oleh perkembangan kemampuannya menghimpun dana masyarakat, baik
berskala kecil maupun besar, dengan masa pendapatan yang memadai. Sebagai
lembaga keuangan, maka dana merupakan masalah bank yang paling utama. Tanpa dana
yang cukup, bank tidak dapat berbuat apa-apa atau dengan kata lain bank menjadi
tidak berfungsi sama sekali.
Dana adalah uang tunai yang
dimiliki atau dikuasai oleh bank dalam bentuk tunai, atau aktiva lain yang
dapat segera diubah menjadi uang tunai. Uang tunai yang dimiliki atau dikuasai
oleh bank tidak hanya berasal dari pemilik bank itu sendiri, tetapi juga berasal
dari titipan atau penyertaan dana orang lain atau pihak lain yang sewaktu-waktu
atau pada suatu saat tertentu akan ditarik kembali, baim sekali gus ataupun
secara berangsur-angsur. Berdasarkan data empiris selama ini, dana yang berasal
dari para pemilik bank itu sendiri, ditambah cadangan modal yang berasal dari
akumulasi keuntungan yang ditanam kembali pada bank, hanya sebesar 7 sampai 8%
dari total aktiva bank. Bahkan di Indonesia rata-rata jumlah modal dan cadangan
yang dimiliki oleh bank-bank belum pernah melebihi 4% dari total aktiva.Ini
berarti bahwa sebagian besar modal kerja bank berasal darai masyarakat.
Dalam pandangan syari’ah, uang
bukanlah merupakan suatu komoditas melainkan hanya sebagai alat untuk mencapai
pertambahan nilai ekonomi.Hal ini bertentangan dengan perbankan berbasis bunga
dimana “uang mengembangbiakkan uang”, tidak peduli apakah uang itu dipakai
dalam kegiatan produktif atau tidak.Untuk menghasilkan keuntunagn, uang harus
dikaitkan dengan kegiatan ekonomi dasar baik secara langsung melalui transaksi
seperti perdagangan, industry munafaktur, sewa menyewa dan lain-lain.Atau
secara tidak langsung melalui persyaratan modal guna melakukan salah satu atau
seluruh kegiatan usaha tersebut.
Berdasarkan prinsip tersebut bank
syari’ah dapat menarik dana pihak ketiga atau masyarakat dalam bentuk:
1. Titipan (wadiah), simpanan yang dijamin keamanan dan pengembaliannya tetapi
tanpa memperoleh imbalan atau keuntungan.
2. Partisipasi modal berbagi hasil dan
berbagi resiko untuk investasi umum dimana bank akan membayar bagian keuntungan
secara proporsional dengan portofolio yang didanai dengan modal tersebut.
3. Investasi khusus, dimana bank bertindak
sebagai manajer investasi untuk memperoleh Fee.
Jadi bank tidak ikut berinvestasi sedangkan investor sepenuhnya mengambil
resiko atas investasi itu.
Dengan demikian, sumber
dana bank syari’ah terdiri atas: modal inti, kuasi ekuitas, dan titipan.
H.
Penggunaan Dana Bank
Setelah dana pihak ketiga (DPK)
telah dikumpulkan oleh bank, maka sesui dengan fungsi intermediarynya maka bank
berkewajiban menyalurkan dana tersebut untuk pembiayaan. Dalam hal ini, bank
harus mempersiapkan strategi penggunaan dana-dana yang dihimpunnya sesuai
dengan rencana alokasi berdasarkan kebijakan yang telah digariskan. Alokasi
dana ini mempunyai beberapa tujuan yaitu:
1. Mencapai tingkat profitabilitas yang
cukup dan tingkat resiko yang rendah.
2. Mempertahankan kepercayaan masyarakat
dengan menjaga agar posisi likuiditas tetaap aman.
Untuk mencapai kedua keinginan
tersebut maka alokasi dana-dana bank harus diarahkan sedemikian rupa agar pada
saat diperlukan semua kepentingan nasabah dapat terpenuhi. Alokasi penggunaan
dana bank syari’ah pada dasarnya dapat dibagi dalam dua bagian penting dari
aktiva bank yaitu:
1. Earning
Assets (aktiva yang menghasilkan)
2. Non
Earning Assets (aktiva yang tidak menghasilkan)
Aktiva yang dapat menghasilkan atau Earning Assets adalah asset bank yang
digunakan untuk menghasilkan pendapatan. Asset ini disalurkan dalam bentuk
investasi yang terdiri atas:
1. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi
hasil (mudharabah)
2. Pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan (musyarakah)
3. Pembiayaan berdasarkan jual beli (Al Bai’)
4. Pembiayaan berdasarkan prinsip sewa (ijarah)
5. Surat-surat berharga syari’ah dan
investasi lainnya
Pembiayaan merupakan fungsi bank
dalam menjalankan fungsi penggunaan dana. Dalam kaitan dengan perbankan maka
ini merupakan fungsi yang terpenting.Portofolio pembiayaan pada bank komersial
menempati porsi terbesar.Pada umumnya sekitar 55% sampai 60% dari total
aktiva.Dari pembiayaan yang dikeluarkan atau di salurkan bank diharapkan dapat
mendapatkan hasil.Tingkat penghasilan dari pembiayaan merupakan tingkat
penghasilan tertinggi bagi bank.Sesuai dengan karakteristik dari sumber
dananya, pada umumnya bank komersial memberikan pembiayaan berjangka pendek dan
menengah, meskipun beberapa jenis pembiayaan dapat diberikan dengan jangka
waktu yang lebih panjang.Tingkat penghasilan dari jenis pembiayaan juga
bervariasi, tergantung pada prinsip pembiayaan yang digunakan dan sector usaha
yang dibiayai.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kegiatan manajemen dana bank
syari’ah meliputi perencanaa, pelaksanaan dan pengendalian terhadap
penghimpunan pengalokasian dana dari masyarakat. Lembaga perbankan berusaha
meningkatkan sistem manajemen sarana prasarana, meningkatkan efesiensi,
mengembangkan jasa perbankan sesuai dengan kebutuhan serta berusaha
mempertahankan sksistensi dan pengembangan diri seuai dengan tujuan.Semua
usaha-usaha tersebut diharapkan mampu menarik perhatian nasabah, mengembangkan
jaringan usaha dan memperluas jaringan usaha dan memperluas jaringan operasional
agar sector perbankan mampu memainkan peranan yang lebih luas dalam
pengembangan perekonomian Indonesia.Oleh karena itu, lembaga perbankan
mempunyai peranan yang amat strategis dalam menggerakkan roda perekonomian
sebab bank merupakan perantara keuangan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Masry Maringan. 2004. Dasar-dasar
Administrasi dan Manajemen (Jakarta: Ghalia Indonesia).
Muhammad. 2014. Manajemen Perbankan Syari’ah (Bandung: Pustaka
Setia).
Umam Khaerul. 2013. Manajemen Dana Bank Syari’ah (Jakarta: PT.
Raja Grafindo).
Komentar
Posting Komentar