MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekol...

MAKALAH MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kunci keberhasilan manajemen bank syari’ah sangat ditentukan oleh bagaimana bank tersebut dapat merebut hati masyarakat, sehingga peranan bank syari’ah tersebut sebagai financial intermediary berjalan dengan baik.Jika peranan bank syaria’ah tersebut berjalan baik, barulah bank syariah dapat dikatakan berhasil.Jadi, bagaimana bank melayani sebaik-baiknya mereka yang kelebihan uang dan menyimpan uangnya dalam bentuk giro wadah, deposito, mudharabah, tabungan wadiah maupun tabungan mudharabah, serta melayani kebutuhan uang masyarakat melalui pemberian pembiayaan.Hal demikian inilah kunci keberhasilan manajemen bank syari’ah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian penghimpunan dana?
2.      Apa wewenang dan tanggung jawab organisasi penyaluran dana?
3.      Apa sumber-sumber dana bank syari’ah?


C.    Tujuan Pembahasan
1.      untuk mengetahui apa pengertian penghimpunan dana
2.      untuk mengetahui apa  wewenang dan tanggung jawab organisasi penyaluran dana
3.      Untuk mengetahui sumber-sumber dana bank syari’ah





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Kebijakan Penghimpunan Dana
Setiap penerima dana pihak ketiga adalah merupakan amanah yang harus dijaga keamanan dan kemaslahatannya bagi pemilik dana dan bank. Oleh karena itu, setiap proses penghimpunan dan penerimaan dana harus dilakukan berdasarkan penentuan peraturan Bank Indonesia, fatwah DSN maupun peraturan intern bank yang didasarkan pada asas penerimaan dana yaitu: kebijikan pokok penghimpunan dana bank sebagai lembaga intermediasi dalam mengelola dana masyarakat harus memiliki komitmen dan integritas. Oleh karena itu, setiap proses penghimpunan dana harus mempertimbangkan asas penghimpunan dana yang sehat.
1.      Prosedur penghimpunan dana yang sehat
Setiap pejabat bank yang berhubungan dengan penghimpunan dana yang harus menempuh prosedur penerimaan dana yang sehat dan benar serta prosedur persetujuan, dokumentasi, dan administrasi serta pengawas penghimpunan dana. Prosedur penerimaan dana yang sehat adalah setiap calon nasabah harus melalui suatu proses penilaian yang dilakukan secara objektif dan penghimpunan dana yang diterima dari nasabah berdasarkan hasil penilaian yang objektif, diyakini oleh pejabat bank bahwa nasabah tersebut mendapat dana dari sumber yang halal dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hokum positif.[1]
2.      Penghimpunan dana dalam perhatian khusus
Penghimpunan dana dalam perhatian khusus adalah penghimpunan dana yang dikategorikan sebagai transaksi keuangan yang mempunyai resiko tinggi atau mencurigakan.


3.      Pengkinian dana
Upaya yang melengkapi dan memperbaharui data para nasabah dilakukan dengan caraa penyeleksian kembali data nasabah penghimpunan dana yang telah masuk dengan formulir yang terkini.
4.      Penyelesaian pengaduan
Proses dan penyelesaian pengaduan permasalahan penghimpunan dana harus didasarkan pada program tidak lanjut yang telah dibuat dan disetujui pada tingkat direksi dan dilaoprkan pada Bank Indonesia.
5.      Penghimpunan dana yang dihindari
Dalam penerimaan dana, bank mempunyai beberapa batasan dan larangan yang harus ditetapkan secara khusus melalui surat keputusan direksi. Ketentuan tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh pejabat dan staf dalam jajaran bagian penghimpunan dana. Setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi terhadap ketentuan yang berlaku. Penghimpunan dana yang dihindari meliputi penghimpunan dana tidak sesuai undang-undang dan kebijakan pemerintah, antara lain berupa hasil korupsi, hasil perjudian dan money laundering. Hal ini sebagian dari penerapan prinsip mengenal nasabah.
6.      Jenis penghimpunan dana berdasarkan tujuan
a.       Keamanan, dengan menggunakan transaksi perbankan.
b.      Investasi, dengan menggunakan kontrak investasi sesuai undang-undang.
c.       Sosial, dalam bank syari’ah bias dalam bentuk penerimaan zakat, infak, sedekah, wakaf dan hibah.[2]
7.      Organisasi dan manajemen penghimpunan dana
a.       Pejabat penghimpunan dana
Penghimpunan dana pada bank syari’ah merupakan proses yang melibatkan banyak pihak, mulai komisaris sampai dengan customerservice.
b.      Tugas pejabat penghimpunan dana
1)      Direksi
2)      Komisaris
3)      Kepala bagian / pimpinan cabang
c.       Kriteria pejabat penghimpun dana
1)      Mempunyai pengetahuan, keahlian dan keterampilan dalam kegiatan operasional penghimpunan dana
2)      Jujur, amanah, cermat dan bertanggung jawab
3)      Taat asas terhadap peraturan

*¨bÎ)©!$#öNä.ããBù'tƒbr&(#rŠxsè?ÏM»uZ»tBF{$##n<Î)$ygÎ=÷dr&#sŒÎ)urOçFôJs3ymtû÷üt/Ĩ$¨Z9$#br&(#qßJä3øtrBÉAôyèø9$$Î/4¨bÎ)©!$#$­KÏèÏR/ä3ÝàÏètƒÿ¾ÏmÎ/3¨bÎ)©!$#tb%x.$JèÏÿxœ#ZŽÅÁt/ÇÎÑArtinya: “sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada orang yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hokum diantara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang member pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.” (Q.S. an-Nisa: 58).
d.      Kode etik pejabat penghimpunan dana
Kode etik penghimpunan dana mengacu pada profesionalisme serta nilai-nilai syari’ah, antara lain:

1)      Mematuhi nilai-nilai syari’ah islam
2)      Patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku
3)      Melakukan pencatatan setiap kegiatan tarnsaksi yang berhubungan dengan kegiatan penghimpunan dana




B.     Penghimpunan Dana
Kegiatan usaha utama bank adalah penghimpunan dana penyaluran dana. Penyaluran dana dengan tujuan memperoleh penerimaan akan dapat dilakukan apabila dana telah dihimpun. Penghimpunan dana dari masyarakat perlu dilakukan dengan cara-cara tertentu sehingga efisien dan dapat disesuaikan dengan rencana penggunaan dana tersebut.
1.      Sumber-sumber penghimpunan dana
Pada dasarnya, suatu bank mempunyai tiga alternative untuk menghimpun dana untuk kepentingan usahanya, yaitu: dana sendiri, dana deposan, dana pinjaman, dan sumber dana lain.
a.       Dana sendiri
Meskipun untuk suatu usaha bank, proporsi untuk dana sendiri relative kecil apabila dibandingkan dengan total dana yang dihimpun ataupun total aktivanya, dana sendiri ini tetap merupakan hal yang penting untuk kelangsungan usahanya. Modal sendiri akan dengan cepat habis untuk menutup kerugian, ketika kerugian telah melebihi modal sendiri, kemampuan bank tersebut untuk memenuhi kewajiban kepada masyarakat menjadi sangat diragukan. Kemampuan untuk mengembalikan dana simpanan masyarakat juga menjadi diregukan. Penurunan kemampuan ini sangat mungkin untuk menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat pada bank tersebut.[3]
b.      Dana deposan
Pada dasarnya sumber dana dan masyarakat dapat berupa giro (demanddeposit), tabungan (saving deposit) dan deposito berjangka (time deposit) yang berasal dari nasabah perseorangan atau badan.
c.       Dana pinjaman
Dana pinjaman yang diperoleh bank dalam rangka penghimpunan dana antara lain:call money, pinjaman antar bank, kredit likuiditas bank Indonesia.


d.      Sumber dana lain
Selain berasal dari dana sendiri, dana dari deposan, dan dana pinjaman, sumber penghimpunan dana dapat juga berasal dari sumber-sumber lain yang tidak dapat digolongkan dalam jenis dana di atas. Sumber dana yang lain ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan usaha perbankan dan perekonomian secara umum.[4]

C.    Wewenang dan Tanggung Jawab Oraganisasi Penyaluran Dana
Untuk meningkatkan efektivitas dan efesinsi dalam manajemen penyaluran dana, ketua dan anggota komite peyaluran dana harus menjalankan kewajibannya sesuai hirarki oraganisasi dan selalu menjaga amanah. Dalam pengambilan keputusan, komite penyakuran dana harus bermusyawarah terlebih dahulu, dan bagian-bagian berikut dan bertanggung jawab terhadap hasil keputusan.
1.      Komisaris
a.       Menyetujui rencana penyaluran dana tahunan, termasuk rencana pemberian penyaluran dana kepada pihak yang terkait dengan bank dan penyaluran dana kepada nasabah-nasabah besar tertentu yang akan tertuang dalam rencana kerja bank yang disampaikan kepada bank Indonesia.
b.      Mengawasi pelaksanaan rencana pemberian penyaluran dana tersebut.
c.       Meminta penjelasan dana atau pertanggungjawaban direksi serta meminta langkah-langkah perbaikan apabila rencana pemberian penyaluran dana tersebut menyimpang dari rencana yang telah dibuat.

2.      Direksi
a.       Menyusun dan bertanggung jawab atas penyusunan rencana penyaluran dana yang akan dituangkan kedalam rencana kerja bank yang akan disampaikan kepada bank Indonesia.
b.      Memastikan bahwa KKPD telah menjalankan tugasnya secara konsekuan dan konsisten.
c.       Bertanggung jawab atas pelaksanaan langkah-langkah perbaikan atas hasil evaluasi dan saran-saran yang disampaikan KKPD

3.      Dewan pengawas syari’ah
a.       Menyetujia rencana penyaluran dana tahunan, termasuk rencana pemberian penyaluran dana kepada pihak yang terkait dengan bank dan penyaluran dana kepada nasabah-nasabah besar tertentu yang akan tertuang dalam rencana kerja bank yang disampaikan kepada bank Indonesia.
b.      Mengawasi proses pelaksanaan pemberian penyaluran dana tersebut berkaitan dengan syari’ah islam.
c.       Menerbitkan produk baru yang diperlukan atas usulan pengurus.[5]
4.      Account officer penyaluran dana
a.       Cakupan tugas dan kewenangan satuan kerja penyaluran dana ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dengan keputusan direksi secara tertulis.

D.    Organisasi dan Manajemen Penyaluran Dana di Bank Syari’ah
Dalam islam tidak ada satu pun yang dapat dikerjakan secara bersama tanpa seorang pemimpin. Rasulullah menekankan pentingnya seorang pemimpin.Dalam sabdanya, “ketika tiga orang atau lebih bersama-sama dalam suatu perjalanan (bisnis), tunjuklah salah satu seorang diantara kamu sebagai imam (pemimpin).”Selain itu Nabi juga mengatakan bahwa, “kekuasaan Allah adalah pada jama’ah (organisasi),barang sipa yang berpisah darinya akan jauh ke neraka.” (H.R. Tirmidzi).[6]
Kesuksesan dan kemakmuran dalam bisnis bergantung pada kemampuan dan efisien pemimpinnya dan memperbaiki institusi organisasinya dengan pelayanan yang paling baik dan efesien jelas akan mengalami kesuksesan. Apabila organisasi itu solid, diibaratkan sebagai suatu bangunan yang tersusun kukuh. Untuk mendukung pemberian penyaluran dana yang sehat, bank perlu menyediakan unsure struktur pengendalian internal atau struktur pengendalian manajemen yang memadai mulai tahap awal proses kegiatan penyaluran dana sampai pada tahap pengawasan dana pembinaan dengan membentuk sebagai berikut:
1.      Komite kebijakan penyaluran dana (KKPD)
Merupakan komite yang membantu direksi dalam merumuskan kebijakan, mengawasi pelaksanaan kebijakan, memantau perkembangan dan kondisi portofolio penyaluran dana, dan memberikan saran-saran langkah perbaikan.
2.      Komite penyaluran dana
Merupakan komite operasional yang membantu direksi dalam mengevaluasi atau memutuskan permohonan penyaluran dana untuk jumlah dan jenis penyaluran dana.

E.     Bank Syari’ah Sebagai Lembaga
Bank sebagai salah satu lembaga keuangan memiliki fungsi menghimpun dana masyarakat. Dana yang telah terhimpun kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat. Kegiatan bank mengumpul dana disebut dengan kegiatan Funding. Sedangkan kegiatan menyalurkan dana kepada masyarakat oleh bank disebut Financing atau Lending. Dalam menjalankan dua aktivitas tersebut, bank syari’ah harus menjalankan sesuai kaidah-kaidah perbankan yang berlaku. Utamanya adalah kaidah transaksi dalam pengumpulan dan penyaluran dana menurut islam. Namun bagi syari’ah, disamping harus memenuhi tuntunan kaidah islam juga harus mengikuti kaidah hokum perbankan yang berlaku dan di atur oleh bank sentral.[7]

F.     Sistem Manajemen Dana
Sistem manajemen dana bank syari’ah adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga bank syari’ah dalam mengelola atau mengatur posisi dana yang diterima dari aktivitas Funding untuk disalurkan kepada aktivitas Financing, dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi criteria-kriteria lukiditas, rentabilitas, dan solvabilitasnya. Sebagaimana halnya dengan bank konvensional bank syari’ah juga mempunyai peran sebagai lembaga perantaraa antara satuan-satuan kelompok masyarakat dan unit-unit lain yang mengalami kekurangan dana. Melalui bank yang kelebihan dana tersebut dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukan dan memberikan manfaat kepada dua belah pihak.
Bank berbasis bunga melaksanakan peran tersebut melalui kegiatannya sebagai peminjam dan pemberi pinjaman. Para pemilik dana tertarik untuk menyimpan dana di bank berdasarkan tingkat bunga yang dijanjikan. Demikian pula bank memberikan pinjaman kepada pihak-pihak yang memerlukan dana berdasarkan kemampuan mereka membayar tingkat bunga tertentu. Hubungan antara bank dengan nasabahnya adalah hubungan antara kreditur dan debitur.
Berbeda dengan bank konvensional, hubungan antara bank syari’ah dengan nasabahnya bukan hubungan kreditur dan debitur melainkan hubungan kemitraan antara penyandang dana (shahib al maal) dengan pengelola dana (mudharib). Oleh karena itu, tingkat laba bank syari’ah bukan saja berpengaruh terhadap tingkat bagi hasil bagi para pemegang saham, tetapi juga berpengaruh terhadap bagi hasil yang dapat diberikan kepada nasabah menyimpan dana. Dengan demikian, kemampuan manajemen untuk melaksanakan fungsinya sebagai penyimpan harta, pengusaha dan pengelola investasi yang baik akan sangat menentukan kualitas usahanya sebagai lembaga dan kemampuannya menghasilkan laba.[8]

G.    Sumber-Sumber Dana Bank Syari’ah
Pertumbuhan setiap bank sangat dipengaruhi oleh perkembangan kemampuannya menghimpun dana masyarakat, baik berskala kecil maupun besar, dengan masa pendapatan yang memadai. Sebagai lembaga keuangan, maka dana merupakan masalah bank yang paling utama. Tanpa dana yang cukup, bank tidak dapat berbuat apa-apa atau dengan kata lain bank menjadi tidak berfungsi sama sekali.
Dana adalah uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank dalam bentuk tunai, atau aktiva lain yang dapat segera diubah menjadi uang tunai. Uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank tidak hanya berasal dari pemilik bank itu sendiri, tetapi juga berasal dari titipan atau penyertaan dana orang lain atau pihak lain yang sewaktu-waktu atau pada suatu saat tertentu akan ditarik kembali, baim sekali gus ataupun secara berangsur-angsur. Berdasarkan data empiris selama ini, dana yang berasal dari para pemilik bank itu sendiri, ditambah cadangan modal yang berasal dari akumulasi keuntungan yang ditanam kembali pada bank, hanya sebesar 7 sampai 8% dari total aktiva bank. Bahkan di Indonesia rata-rata jumlah modal dan cadangan yang dimiliki oleh bank-bank belum pernah melebihi 4% dari total aktiva.Ini berarti bahwa sebagian besar modal kerja bank berasal darai masyarakat.
Dalam pandangan syari’ah, uang bukanlah merupakan suatu komoditas melainkan hanya sebagai alat untuk mencapai pertambahan nilai ekonomi.Hal ini bertentangan dengan perbankan berbasis bunga dimana “uang mengembangbiakkan uang”, tidak peduli apakah uang itu dipakai dalam kegiatan produktif atau tidak.Untuk menghasilkan keuntunagn, uang harus dikaitkan dengan kegiatan ekonomi dasar baik secara langsung melalui transaksi seperti perdagangan, industry munafaktur, sewa menyewa dan lain-lain.Atau secara tidak langsung melalui persyaratan modal guna melakukan salah satu atau seluruh kegiatan usaha tersebut.
Berdasarkan prinsip tersebut bank syari’ah dapat menarik dana pihak ketiga atau masyarakat dalam bentuk:
1.      Titipan (wadiah), simpanan yang dijamin keamanan dan pengembaliannya tetapi tanpa memperoleh imbalan atau keuntungan.
2.      Partisipasi modal berbagi hasil dan berbagi resiko untuk investasi umum dimana bank akan membayar bagian keuntungan secara proporsional dengan portofolio yang didanai dengan modal tersebut.
3.      Investasi khusus, dimana bank bertindak sebagai manajer investasi untuk memperoleh Fee. Jadi bank tidak ikut berinvestasi sedangkan investor sepenuhnya mengambil resiko atas investasi itu.

Dengan demikian, sumber dana bank syari’ah terdiri atas: modal inti, kuasi ekuitas, dan titipan.

H.    Penggunaan Dana Bank
Setelah dana pihak ketiga (DPK) telah dikumpulkan oleh bank, maka sesui dengan fungsi intermediarynya maka bank berkewajiban menyalurkan dana tersebut untuk pembiayaan. Dalam hal ini, bank harus mempersiapkan strategi penggunaan dana-dana yang dihimpunnya sesuai dengan rencana alokasi berdasarkan kebijakan yang telah digariskan. Alokasi dana ini mempunyai beberapa tujuan yaitu:[9]
1.      Mencapai tingkat profitabilitas yang cukup dan tingkat resiko yang rendah.
2.      Mempertahankan kepercayaan masyarakat dengan menjaga agar posisi likuiditas tetaap aman.
Untuk mencapai kedua keinginan tersebut maka alokasi dana-dana bank harus diarahkan sedemikian rupa agar pada saat diperlukan semua kepentingan nasabah dapat terpenuhi. Alokasi penggunaan dana bank syari’ah pada dasarnya dapat dibagi dalam dua bagian penting dari aktiva bank yaitu:
1.      Earning Assets (aktiva yang menghasilkan)
2.      Non Earning Assets (aktiva yang tidak menghasilkan)
Aktiva yang dapat menghasilkan atau Earning Assets adalah asset bank yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan. Asset ini disalurkan dalam bentuk investasi yang terdiri atas:
1.      Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
2.      Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan (musyarakah)
3.      Pembiayaan berdasarkan jual beli (Al Bai’)
4.      Pembiayaan berdasarkan prinsip sewa (ijarah)
5.      Surat-surat berharga syari’ah dan investasi lainnya
Pembiayaan merupakan fungsi bank dalam menjalankan fungsi penggunaan dana. Dalam kaitan dengan perbankan maka ini merupakan fungsi yang terpenting.Portofolio pembiayaan pada bank komersial menempati porsi terbesar.Pada umumnya sekitar 55% sampai 60% dari total aktiva.Dari pembiayaan yang dikeluarkan atau di salurkan bank diharapkan dapat mendapatkan hasil.Tingkat penghasilan dari pembiayaan merupakan tingkat penghasilan tertinggi bagi bank.Sesuai dengan karakteristik dari sumber dananya, pada umumnya bank komersial memberikan pembiayaan berjangka pendek dan menengah, meskipun beberapa jenis pembiayaan dapat diberikan dengan jangka waktu yang lebih panjang.Tingkat penghasilan dari jenis pembiayaan juga bervariasi, tergantung pada prinsip pembiayaan yang digunakan dan sector usaha yang dibiayai.[10]






BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kegiatan manajemen dana bank syari’ah meliputi perencanaa, pelaksanaan dan pengendalian terhadap penghimpunan pengalokasian dana dari masyarakat. Lembaga perbankan berusaha meningkatkan sistem manajemen sarana prasarana, meningkatkan efesiensi, mengembangkan jasa perbankan sesuai dengan kebutuhan serta berusaha mempertahankan sksistensi dan pengembangan diri seuai dengan tujuan.Semua usaha-usaha tersebut diharapkan mampu menarik perhatian nasabah, mengembangkan jaringan usaha dan memperluas jaringan usaha dan memperluas jaringan operasional agar sector perbankan mampu memainkan peranan yang lebih luas dalam pengembangan perekonomian Indonesia.Oleh karena itu, lembaga perbankan mempunyai peranan yang amat strategis dalam menggerakkan roda perekonomian sebab bank merupakan perantara keuangan masyarakat.
















DAFTAR PUSTAKA
Masry Maringan. 2004. Dasar-dasar Administrasi dan Manajemen (Jakarta: Ghalia Indonesia).
Muhammad. 2014. Manajemen Perbankan Syari’ah (Bandung: Pustaka Setia).
Umam Khaerul. 2013. Manajemen Dana Bank Syari’ah (Jakarta: PT. Raja Grafindo).



[1]Maringan Masry, Dasar-dasar Administrasi dan Manajemen (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2014), hlm. 153.
[2]Ibid., hlm. 155.
[3]Ibid., hlm. 157.
[4] Ibid., hlm. 159.
[5] Ibid., hlm. 163.
[6]Khaerul Umam, Manajemen Perbankan Syari’ah (Bandung: Pustaka Setia, 2013), hlm. 165.
[7]Muhammad, Manajemen Dana Bank Syari’ah (Jakarta: PT. Raja Grafindo,  2014), hlm. 110.
[8]Ibid., hlm. 112.
[9]Ibid., hlm. 113.
[10] Ibid., hlm. 116.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH ILMU SOSIAL DASAR

MAKALAH ILMU AL-JARH WA AT-TA’DIL